Beranda » Berita » 3.489 Honorer Majalengka Dapat SK PPPK Paruh Waktu 26 November 2025 – Ini Syarat dan Besaran Gajinya

3.489 Honorer Majalengka Dapat SK PPPK Paruh Waktu 26 November 2025 – Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa status yang jelas, akhirnya ada kepastian!

Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi namun tanpa jaminan kepastian, kini bisa bernapas lega.

Pengabdian panjang mereka di berbagai sektor pelayanan publik akhirnya mendapat pengakuan resmi dari pemerintah.

Kabar gembira ini datang langsung dari Pemerintah Kabupaten Majalengka yang memastikan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada Selasa, 26 November 2025.

Ini bukan sekadar janji atau wacana. SK sudah siap, tinggal menunggu momen penyerahan simbolis yang akan dilakukan langsung oleh Bupati Majalengka.

Penyerahan SK ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN, sekaligus memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

3.489 Honorer Lolos Verifikasi, Siap Terima SK

Angka yang cukup fantastis dan membanggakan!

Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, terdapat 3.489 tenaga honorer yang telah lolos verifikasi dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan bahwa dari total 3.492 nama yang diusulkan awalnya, hanya tiga orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Tingkat kelulusan mencapai 99,9%—angka yang sangat impresif!

Selebihnya, 3.489 orang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap menerima SK resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Dilansir dari Kabar Majalengka, Senin (10/11/2025), Ikin menyatakan bahwa proses penerbitan SK PPPK Paruh Waktu telah selesai dan penyerahan simbolis dokumen tersebut rencananya akan dilakukan oleh Bupati pada 26 November 2025.

Profil Penerima SK PPPK Paruh Waktu

Ribuan tenaga honorer yang akan menerima SK ini berasal dari berbagai perangkat daerah, dengan distribusi sebagai berikut:

Sektor Pendidikan

  • Guru honorer SD/SMP/SMA
  • Tenaga administrasi sekolah
  • Penjaga sekolah dan tenaga kebersihan
  • Operator Dapodik

Sektor Kesehatan

  • Perawat honorer di Puskesmas
  • Bidan desa
  • Tenaga administrasi kesehatan
  • Cleaning service fasilitas kesehatan

Administrasi Pemerintahan

  • Staf administrasi di Dinas/Badan/Kantor
  • Operator komputer dan IT
  • Tenaga kebersihan dan keamanan
  • Supir operasional

Mereka adalah orang-orang yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Kabupaten Majalengka, bekerja tanpa lelah meski dengan status yang tidak pasti.

Pernyataan Resmi Bupati Majalengka

Bupati Majalengka, Eman Suherman, memberikan kepastian yang ditunggu-tunggu oleh ribuan honorer.

“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar,” ujar Bupati Majalengka Eman Suherman.

Dikutip dari Kabar Majalengka Pikiran Rakyat, Selasa (11/11/2025), Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penghapusan sistem tenaga honorer secara nasional mulai 2025.

Baca Juga:  Siap-Siap Redenominasi Rupiah 2027! Pakar Sarankan Alihkan Uang ke 3 Aset Ini

Dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan.

Sebaliknya, mereka mendapat status yang lebih jelas, hak yang lebih terjamin, dan masa depan yang lebih pasti.

Bupati juga menekankan bahwa ini adalah komitmen serius Pemkab Majalengka untuk mensejahterakan tenaga honorer yang selama ini telah berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

Detail Acara Penyerahan SK 26 November 2025

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini bukan acara biasa. Ini adalah momen bersejarah bagi ribuan honorer dan keluarga mereka.

Rincian Acara:

  • Tanggal: Selasa, 26 November 2025
  • Tempat: Pendopo Kabupaten Majalengka
  • Waktu: Sekitar pukul 09.00 WIB (jadwal bisa berubah)
  • Bentuk: Penyerahan simbolis SK kepada perwakilan honorer

Yang Hadir:

  • Bupati Majalengka
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka
  • Kepala BKPSDM Majalengka
  • Pejabat dari Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
  • Perwakilan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) wilayah Jawa Barat
  • Kepala Dinas/Badan/Kantor terkait
  • Perwakilan 3.489 honorer penerima SK

Setelah penyerahan simbolis, seluruh SK akan didistribusikan ke masing-masing instansi untuk kemudian diserahkan kepada honorer yang bersangkutan.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Ini yang paling ditunggu! Berapa sih gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) daerah setempat.

Untuk Kabupaten Majalengka tahun 2025, UMK ditetapkan sebesar Rp2.270.009 per bulan.

Komponen Gaji PPPK Paruh Waktu

Komponen Keterangan
Gaji Pokok Minimal setara UMK Majalengka (Rp2.270.009)
Jam Kerja Disesuaikan dengan kebutuhan (paruh waktu/part time)
BPJS Kesehatan Ditanggung pemerintah daerah
BPJS Ketenagakerjaan Ditanggung pemerintah daerah
Tunjangan Sesuai ketentuan masing-masing instansi
Sumber Dana APBD Kabupaten Majalengka 2026

Pemkab Majalengka memastikan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

Pencairan gaji perdana diperkirakan akan dilakukan pada Januari 2026, setelah honorer resmi bertugas mulai 1 Desember 2025.

Status dan Hak PPPK Paruh Waktu

Menjadi PPPK Paruh Waktu bukan berarti “honorer dengan nama lain”. Ini adalah status kepegawaian resmi dengan hak-hak yang jelas dan dilindungi undang-undang.

Hak yang Diperoleh

1. Status Hukum yang Jelas

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai resmi pemerintah dengan perjanjian kerja yang sah dan tercatat di BKN. Bukan lagi honorer tanpa payung hukum.

2. Gaji Tetap Setiap Bulan

Tidak lagi tergantung “ada dana” atau “menunggu kebijakan”. Gaji dijamin dari APBD sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Jaminan Sosial Lengkap

  • BPJS Kesehatan untuk pelayanan kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan hari tua

4. Cuti Resmi

Berhak mengambil cuti sesuai ketentuan yang berlaku, tidak seperti honorer yang sering “takut” mengambil cuti.

5. Perlindungan Hukum

Dilindungi oleh peraturan kepegawaian yang jelas jika terjadi perselisihan atau masalah di tempat kerja.

Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Tentu saja, dengan hak juga ada kewajiban:

  • Menjalankan tugas sesuai dengan job description
  • Mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan
  • Menjaga disiplin dan profesionalitas kerja
  • Mengikuti evaluasi kinerja berkala
  • Tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik ASN
Baca Juga:  Cukup Rp10 Ribu! Begini Cara Menabung di Pegadaian Lewat HP

Syarat dan Kriteria Penerima SK

Tidak semua honorer otomatis lolos. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.

Syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pengangkatan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani

Syarat Khusus:

  • Sudah bekerja sebagai tenaga honorer minimal 1 tahun (terhitung hingga akhir 2024)
  • Terdaftar dalam database kepegawaian daerah
  • Memiliki SK pengangkatan dari kepala daerah atau pejabat yang berwenang
  • Data di sistem kepegawaian valid dan terintegrasi
  • Lolos verifikasi dan validasi BKPSDM

Dari 3.492 yang diusulkan, hanya 3 orang yang tidak memenuhi syarat—kebanyakan karena masalah administrasi atau data yang tidak lengkap.

Langkah Nyata Pemkab Majalengka

Pemkab Majalengka pantas diapresiasi sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang paling responsif dan siap dalam menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

Timeline Persiapan:

  • Pertengahan 2024: Verifikasi dan validasi data seluruh honorer di Kabupaten Majalengka
  • Agustus-September 2024: Pengumpulan dokumen persyaratan dan input data ke sistem BKN
  • Oktober 2024: Koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN untuk finalisasi
  • November 2024: Proses penerbitan SK dari BKN
  • 26 November 2025: Penyerahan SK secara simbolis

Kecepatan dan keseriusan Pemkab Majalengka ini patut menjadi contoh bagi daerah lain yang masih dalam proses atau bahkan belum mulai.

Kebijakan Nasional: Penghapusan Sistem Honorer

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah bagian dari strategi besar pemerintah pusat untuk menghapus sistem tenaga honorer yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan penghapusan tenaga honorer secara nasional mulai 2025. Tidak boleh ada lagi perekrutan honorer baru di luar sistem resmi pemerintah.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur detail tentang PPPK Paruh Waktu, termasuk:

  • Jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan
  • Gaji minimal setara UMK
  • Jaminan sosial tenaga kerja
  • Hak dan kewajiban yang jelas

Pemkab Majalengka menegaskan bahwa setelah penyerahan SK ini, tidak akan ada lagi perekrutan honorer baru di luar sistem resmi.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah munculnya tenaga non-ASN baru tanpa dasar hukum yang kuat.

Ke depannya, semua kebutuhan tenaga tambahan akan diisi melalui mekanisme:

  • Formasi CPNS reguler
  • Formasi PPPK (full time atau part time)
  • Outsourcing untuk pekerjaan teknis tertentu sesuai aturan

Antusiasme dan Harapan Para Honorer

Rencana penyerahan SK pada akhir November ini disambut dengan antusiasme luar biasa oleh para tenaga honorer yang telah menunggu kepastian selama bertahun-tahun.

Testimoni dari Lapangan:

“Alhamdulillah, akhirnya ada kepastian. Saya sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer, dan baru sekarang merasa dihargai,” ujar Siti (35), guru honorer SD di Majalengka.

“Ini bukan hanya soal gaji, tapi pengakuan. Selama ini kami bekerja tanpa tahu sampai kapan, sekarang ada kepastian,” tambah Dedi (42), perawat honorer di Puskesmas.

Baca Juga:  Alhamdulillah! TPG Triwulan IV November 2025 Cair Langsung dari Kemenkeu ke Rekening

“Status PPPK ini membuat kami lebih tenang dalam bekerja. Tidak khawatir lagi tiba-tiba ‘dikontrak ulang’ atau tidak,” kata Rina (30), staf administrasi dinas.

Bagi mereka, status PPPK Paruh Waktu bukan hanya soal pekerjaan atau gaji. Ini adalah simbol pengakuan atas dedikasi bertahun-tahun dalam pelayanan publik, sekaligus jaminan masa depan yang lebih baik.

Jadwal Mulai Bertugas: 1 Desember 2025

Dengan diterbitkannya SK pada 26 November 2025, para honorer yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan resmi mulai bertugas per 1 Desember 2025.

Yang Berubah Mulai 1 Desember:

  • Status kepegawaian berubah dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu
  • Terdaftar resmi di database BKN
  • Mulai mendapat jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Proses pengurusan gaji pertama untuk pencairan Januari 2026

Yang Tidak Berubah:

  • Tempat kerja tetap sama
  • Tugas dan tanggung jawab sesuai yang sudah dijalani
  • Atasan dan struktur organisasi tetap

Jadi pada dasarnya, perubahan yang terjadi adalah status hukum dan jaminan kesejahteraan—sementara tugas sehari-hari tetap sama seperti biasa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua honorer di Majalengka mendapat SK PPPK Paruh Waktu?

Tidak semua, hanya yang memenuhi syarat administrasi dan lolos verifikasi. Dari 3.492 yang diusulkan, 3.489 lolos.

Kapan gaji pertama akan diterima?

Diperkirakan Januari 2026, setelah proses administrasi penggajian selesai di APBD 2026.

Berapa lama masa kontrak PPPK Paruh Waktu?

Sesuai ketentuan, masa perjanjian kerja akan diatur dalam SK masing-masing, umumnya bisa 1-2 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Apakah bisa diangkat menjadi PNS?

PPPK adalah jalur karier sendiri, berbeda dengan PNS. Namun PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS jika ada formasi yang dibuka dan memenuhi persyaratan.

Bagaimana jika tidak hadir saat penyerahan SK 26 November?

Penyerahan 26 November adalah simbolis. SK tetap akan diterima melalui instansi masing-masing setelah acara selesai.

Implikasi untuk Daerah Lain

Keberhasilan Pemkab Majalengka dalam menuntaskan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi daerah lain.

Kunci Sukses Majalengka:

  1. Persiapan Data yang Matang – Verifikasi dimulai sejak pertengahan 2024
  2. Koordinasi yang Solid – Komunikasi intensif dengan pusat dan BKN
  3. Komitmen Anggaran – Memastikan dana tersedia di APBD 2026
  4. Transparansi Proses – Informasi terbuka kepada honorer dan publik
  5. Kepemimpinan yang Kuat – Komitmen penuh dari Bupati

Daerah lain yang masih dalam proses bisa mencontoh langkah-langkah yang telah diambil Majalengka untuk mempercepat realisasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu di wilayahnya.

Akhir dari Ketidakpastian

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu kepada 3.489 honorer di Majalengka pada 26 November 2025 adalah momen bersejarah.

Ini bukan hanya tentang perubahan status dari honorer menjadi PPPK. Ini tentang pengakuan atas dedikasi bertahun-tahun, jaminan kesejahteraan yang lebih baik, dan kepastian masa depan yang selama ini hanya bisa diimpikan.

Dengan gaji minimal setara UMK (Rp2,2 juta), jaminan BPJS lengkap, dan status hukum yang jelas, para PPPK Paruh Waktu bisa bekerja dengan lebih tenang dan fokus melayani masyarakat.

Pemkab Majalengka telah memberikan contoh nyata bagaimana komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai dapat diwujudkan dengan perencanaan matang dan eksekusi tepat waktu.

Bagi 3.489 honorer yang akan menerima SK: selamat! Ini adalah awal baru yang lebih baik. Terus berikan yang terbaik untuk Majalengka.

Bagi daerah lain yang masih proses: Majalengka membuktikan bahwa ini bisa dilakukan. Saatnya bergerak cepat untuk mensejahterakan honorer di daerah masing-masing.

Semoga kebijakan ini tidak berhenti di Majalengka, tapi menyebar ke seluruh Indonesia.

Karena setiap honorer yang mengabdi dengan tulus berhak mendapat kepastian dan kesejahteraan yang layak.