Beranda » Berita » 3 Cara Mudah Cek NPWP Aktif Pakai KTP di HP, Hanya Butuh NIK!

3 Cara Mudah Cek NPWP Aktif Pakai KTP di HP, Hanya Butuh NIK!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP memiliki fungsi penting untuk pelaporan SPT Tahunan dan berbagai keperluan administrasi perpajakan lainnya.

Mulai 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk.

Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah bagian dari penerapan single identity number (SIN) yang memudahkan administrasi kependudukan dan perpajakan.

Perubahan NPWP 15 Digit ke 16 Digit

Sistem NPWP baru menggunakan 16 digit NIK sesuai dengan KTP elektronik sebagai identitas tunggal wajib pajak.

Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah integrasi data kependudukan dengan sistem perpajakan nasional.

Berdasarkan kebijakan DJP, wajib pajak yang telah memiliki NPWP 15 digit wajib melakukan pemadanan dengan NIK agar dapat mengakses layanan perpajakan.

Proses pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Cara Menyambungkan NIK dan NPWP

Sebelum mengecek NPWP, pastikan NIK KTP sudah disambungkan dengan NPWP lama. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id dan klik menu “Login”
  2. Masukkan NPWP 15 digit lama, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
  3. Setelah berhasil login, pilih menu “Profil”
  4. Pilih tab “Data Lainnya” dan masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  5. Isi data lengkap: nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon
  6. Klik “Validasi” kemudian pilih “Ubah Profil”
  7. Sistem akan memastikan kebenaran data, klik “Ya” untuk konfirmasi
Baca Juga:  Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 November 2025: Buyback 24K Tembus Rp2,195 Juta

Proses pemadanan biasanya selesai dalam hitungan menit jika data yang dimasukkan valid dan sesuai dengan database Dukcapil.

3 Cara Mudah Cek NPWP Aktif di HP

1. Melalui Website Resmi DJP

Cara paling umum untuk mengecek NPWP secara online adalah melalui website resmi DJP:

  • Kunjungi tautan https://ereg.pajak.go.id/
  • Masukkan nomor NPWP/NIK yang sudah terdaftar dan password
  • Klik “Login”
  • Informasi NPWP dan identitas lengkap akan muncul jika masih aktif

Website ini dapat diakses melalui browser HP seperti Chrome, Safari, atau Firefox tanpa perlu aplikasi tambahan.

2. Melalui Aplikasi M-Pajak DJP

Aplikasi M-Pajak adalah cara paling praktis untuk cek NPWP langsung dari smartphone:

  • Unduh aplikasi M-Pajak di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan login dengan akun DJP Online (daftar jika belum punya)
  • Pilih menu “Cek NPWP” di halaman utama
  • Masukkan NIK 16 digit dan tekan “Cari”
  • Informasi NPWP akan langsung ditampilkan

Aplikasi ini juga menyediakan fitur lain seperti pelaporan SPT dan pembayaran pajak secara mobile.

3. Melalui Aplikasi DJP Online

Selain M-Pajak, DJP juga menyediakan aplikasi resmi untuk layanan perpajakan:

  • Buka aplikasi DJP Online di handphone
  • Login dengan akun yang sama dengan website
  • Buka bagian “Dashboard”
  • Masukkan nomor NPWP atau NIK
  • Identitas lengkap akan muncul jika NPWP masih aktif

Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem DJP sehingga informasi yang ditampilkan selalu update dan akurat.

Perbedaan NPWP Aktif dan Non-Aktif

Status NPWP Ciri-Ciri Konsekuensi
Aktif Data muncul saat dicek, bisa login sistem DJP Dapat melaporkan SPT dan menggunakan layanan pajak
Non-Aktif Data tidak muncul atau error saat login Tidak dapat lapor SPT, perlu aktivasi ulang
Baca Juga:  Cara Lapor Pajak Online 2025 Lewat e-Filing, Lengkap dengan Syarat dan Tips

NPWP bisa menjadi non-aktif jika tidak melaporkan SPT selama 2 tahun berturut-turut atau atas permintaan wajib pajak sendiri.

Cara Mengaktifkan NPWP yang Non-Aktif

Jika NPWP tidak aktif, lakukan langkah berikut untuk mengaktifkan kembali:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP asli
  • Isi formulir pengaktifan NPWP yang disediakan petugas
  • Petugas akan memverifikasi data dan mengaktifkan NPWP dalam sistem
  • Proses biasanya selesai dalam 1-3 hari kerja

Alternatif lain adalah menghubungi Kring Pajak di 1500200 untuk konsultasi prosedur pengaktifan NPWP.

Tips Mengelola NPWP dengan Baik

Agar NPWP tetap aktif dan terhindar dari masalah administrasi, perhatikan tips berikut:

1. Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Laporkan SPT setiap tahun sebelum batas waktu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Pelaporan dapat dilakukan online melalui DJP Online atau aplikasi M-Pajak tanpa perlu ke kantor pajak.

2. Update Data Secara Berkala

Jika ada perubahan alamat, nomor telepon, atau data penting lainnya, segera update melalui website DJP.

Data yang akurat memudahkan komunikasi dengan kantor pajak dan mencegah masalah administrasi.

3. Simpan Bukti Pelaporan

Simpan bukti pelaporan SPT (BPE) dan bukti pembayaran pajak sebagai arsip digital atau fisik.

Dokumen ini penting jika suatu saat diminta untuk verifikasi atau keperluan administrasi lainnya.

4. Aktifkan Notifikasi di Aplikasi

Aktifkan notifikasi di aplikasi M-Pajak atau DJP Online untuk mendapat pengingat batas waktu pelaporan SPT.

Fitur ini membantu agar tidak melewatkan tenggat waktu yang bisa berakibat denda.

FAQ Seputar Cek NPWP

Apakah bisa cek NPWP hanya dengan NIK tanpa password?

Tidak bisa. Untuk cek NPWP melalui sistem DJP Online, tetap membutuhkan password akun DJP yang sudah terdaftar sebelumnya.

Baca Juga:  Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet Dan Antre 2025! E-Samsat Online via SIGNAL & Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)

Bagaimana jika lupa password akun DJP Online?

Klik “Lupa Password” di halaman login, masukkan NPWP/NIK dan email terdaftar, kemudian ikuti instruksi reset password yang dikirim ke email.

Apakah NPWP 15 digit masih bisa digunakan?

NPWP 15 digit tetap valid, namun wajib disambungkan dengan NIK 16 digit untuk akses layanan DJP mulai Juli 2024.

Berapa lama proses pemadanan NIK-NPWP?

Proses pemadanan biasanya selesai langsung jika data valid. Jika ada ketidaksesuaian data, perlu verifikasi manual yang memakan waktu 1-7 hari kerja.

Apakah ada biaya untuk cek NPWP online?

Tidak ada biaya apapun. Semua layanan pengecekan NPWP melalui website dan aplikasi resmi DJP sepenuhnya gratis.

Penutup

Mengecek status NPWP kini semakin mudah dengan sistem digital yang disediakan DJP.

Cukup menggunakan NIK dari KTP, wajib pajak dapat mengakses informasi NPWP melalui 3 metode praktis: website ereg.pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, atau aplikasi DJP Online.

Pastikan NIK sudah disambungkan dengan NPWP lama agar dapat mengakses seluruh layanan perpajakan tanpa kendala.

Selalu gunakan kanal resmi DJP untuk pengecekan dan hindari situs atau aplikasi tidak resmi yang berpotensi membocorkan data pribadi.

Berdasarkan kebijakan DJP, integrasi NIK-NPWP adalah langkah modernisasi administrasi perpajakan yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait NPWP, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi www.pajak.go.id.