Beranda » Berita » 5 Aplikasi Crypto Teraman di Indonesia 2025 Resmi OJK, Bappebti, dan Exchange Global

5 Aplikasi Crypto Teraman di Indonesia 2025 Resmi OJK, Bappebti, dan Exchange Global

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Aset Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi memastikan tahun 2025 menjadi periode penting bagi industri aset crypto di Indonesia.

Dengan berlakunya POJK 27/2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Crypto yang efektif sejak 10 Januari 2025, regulasi perdagangan aset digital di Indonesia semakin jelas dan memberikan perlindungan lebih baik bagi investor.

“Regulasi ini membuka peluang lebih besar bagi investor lokal untuk mengakses aset crypto dengan aman. Kami mendorong masyarakat menggunakan platform yang sudah teregulasi dan terdaftar resmi di OJK maupun Bappebti,” ujar Inarno dalam Konferensi Industri Aset Digital, Jakarta, Kamis (14/11/2025).

Berdasarkan data OJK per November 2025, jumlah investor aset crypto di Indonesia mencapai 19,5 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp185 triliun sepanjang tahun 2025.

Kondisi Pasar Crypto Global 2025

Menurut data TradingView per 17 November 2025, tahun 2025 menjadi periode yang penuh dinamika sekaligus sangat menguntungkan bagi pasar keuangan global, terutama aset crypto.

Dilansir dari TradingView, Bitcoin (BTC) telah naik 5,6% secara year-to-date dan Ethereum (ETH) menguat 2,5%.

Bitcoin bahkan empat kali mencetak rekor tertinggi baru sepanjang tahun ini dengan harga tertinggi mencapai USD93.000 pada bulan November.

Berdasarkan data CoinMarketCap, total kapitalisasi pasar crypto kini mencapai USD3,21 triliun dengan sentimen yang tetap bullish.

Dilansir dari Crypto Wealth Report 2025 oleh Henley & Partners, terjadi kenaikan 40% jumlah pemilik aset digital bernilai di atas USD1 juta, mencapai 241.700 orang pada pertengahan 2025.

Pendorong Utama Pertumbuhan

Menurut analisis Farside Investors, salah satu pendorong utama reli crypto tahun 2025 adalah meningkatnya adopsi institusional.

Setelah ETF Bitcoin resmi diluncurkan pada 2024, disusul ETF Ethereum dan Solana, aliran dana institusi terus memanjang.

Berdasarkan data Farside Investors hingga 14 November 2025, arus masuk kumulatif ke ETF mencapai:

  • ETF Bitcoin: USD58,8 miliar
  • ETF Ethereum: USD13,2 miliar
  • ETF Solana: USD382 juta

Dilansir dari laporan BlackRock, adopsi institusional meningkat 320% dibanding tahun 2024 dengan masuknya dana pensiun, universitas, dan korporasi besar.

Di sisi ritel, akses terhadap crypto kini semakin mudah dengan investor bisa mulai dari modal kecil, bahkan hanya Rp10.000 di beberapa platform.

Kriteria Aplikasi Crypto Aman

Berdasarkan panduan OJK dan Bappebti, berikut kriteria yang harus diperhatikan investor dalam memilih platform crypto:

1. Regulasi dan Lisensi

Menurut OJK, platform crypto yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki:

  • Izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK
  • Terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)
  • Tercatat di bursa resmi seperti JFX atau CFX
  • Menggunakan kliring yang dijamin KBI atau KKI

Dilansir dari Bappebti, per November 2025 terdapat 35 platform crypto yang terdaftar resmi di Indonesia.

2. Keamanan Dana dan Sistem

Berdasarkan standar industri, platform aman harus memiliki:

  • Sistem keamanan berlapis (2FA, biometric, cold storage)
  • Asuransi untuk aset pengguna
  • Segregasi dana (dana pelanggan terpisah dari operasional)
  • Audit keamanan berkala oleh pihak ketiga
  • Enkripsi tingkat bank

3. Transparansi Biaya

Menurut OJK, platform wajib transparan mengenai:

  • Biaya transaksi (trading fee)
  • Biaya deposit dan withdrawal
  • Spread harga
  • Biaya tersembunyi lainnya

4. Layanan Pelanggan dan Edukasi

Berdasarkan penilaian konsumen, platform berkualitas menyediakan:

  • Customer service 24/7 dalam bahasa Indonesia
  • Pusat edukasi dan literasi keuangan
  • Tutorial dan panduan lengkap
  • Respon cepat terhadap keluhan

5 Aplikasi Crypto Teraman di Indonesia 2025

Berdasarkan evaluasi komprehensif, berikut lima aplikasi crypto terpercaya untuk investor Indonesia:

1. Pluang

Dilansir dari data perusahaan, Pluang kian memantapkan posisinya sebagai salah satu aplikasi investasi terdepan di Indonesia dengan basis lebih dari 12 juta pengguna.

Status Regulasi:

  • ✅ Terdaftar dan diawasi OJK
  • ✅ Terdaftar di Bappebti
  • ✅ Tercatat di Jakarta Futures Exchange (JFX)
  • ✅ Tercatat di Central Finansial X (CFX)
  • ✅ Dijamin Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI)
Baca Juga:  Viral Isu Rapelan Pensiunan Cair November 2025, Ini Penjelasan Resmi Taspen dan Komdigi

Menurut CEO Pluang Claudia Kolonas, platform ini bertumpu pada ekosistem multi-aset yang luas dengan satu aplikasi untuk berbagai produk investasi.

“Lewat satu app, pengguna dapat mengakses 1.000+ produk investasi mulai dari crypto, saham & ETF Amerika Serikat, emas, reksa dana, hingga crypto futures dan options saham AS dengan struktur biaya yang kompetitif,” ujar Claudia.

Fitur Unggulan:

Aset Crypto:

  • 620+ aset crypto populer seperti BTC, ETH, SOL, PEPE, WIF, dan altcoin lainnya
  • Trading pair IDR, USD, dan USDT
  • Crypto futures dengan leverage

Saham & ETF Amerika:

  • Akses ke 650 saham dan ETF populer termasuk Google, Apple, Microsoft
  • Perdagangan 24 jam (Senin-Sabtu)—yang pertama di Indonesia
  • Leverage hingga 4× untuk saham AS & ETF
  • Options: 650+ underlying, 10 strike, expiry hingga 1 tahun termasuk 0DTE

Produk Lainnya:

  • Emas digital
  • Reksa dana
  • USD Yield hingga 3,88%

Fitur Trading Pro:

  • Advanced order types
  • Take profit dan stop loss otomatis
  • Akses web trading berbasis TradingView gratis
  • Analisis teknikal presisi

Biaya:

  • Trading fee crypto: 0,1% – 0,2%
  • Deposit: Gratis
  • Withdrawal: Rp5.000 – Rp15.000

Berdasarkan Google Play Store, aplikasi Pluang memiliki rating 4,8 dari lebih dari 100.000 review.

Keamanan:

  • Seluruh transaksi dicatat dalam bursa resmi (JFX dan CFX)
  • Dijamin oleh lembaga kliring (KBI dan KKI)
  • Dana nasabah tersegregasi
  • Enkripsi tingkat bank

Catatan Risiko: Menurut disclaimer Pluang, meski berada dalam pengawasan regulator, produk investasi tetap memiliki risiko termasuk fluktuasi harga, nilai options yang bisa menyusut saat jatuh tempo, dan penggunaan leverage yang meningkatkan eksposur risiko.

2. Pintu

Dilansir dari laporan perusahaan, Pintu adalah aplikasi crypto asal Indonesia yang fokus pada kemudahan akses untuk membeli, menjual, dan berinvestasi aset digital.

Status Regulasi:

  • ✅ Terdaftar dan diawasi Bappebti
  • ✅ Anggota Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO)
  • ⚠️ Belum memiliki izin PAKD dari OJK (dalam proses)

Menurut CEO Pintu Jeth Soetoyo, platform ini dirancang untuk investor pemula hingga profesional dengan antarmuka yang sederhana namun powerful.

Fitur Unggulan:

Aset Crypto:

  • 300+ crypto assets termasuk Bitcoin, Ethereum, dan altcoin populer
  • Pintu Pro Futures dengan perpetual contracts
  • Leverage hingga 25 kali

Platform:

  • Aplikasi mobile (iOS dan Android)
  • Pintu Pro Web untuk trading advanced
  • Real-time charts dan analisis

Fitur Khusus:

  • Spot trading dengan eksekusi cepat
  • Crypto swaps (tukar antar coin)
  • PTU utility token dengan berbagai benefit
  • Staking untuk earning pasif

Biaya:

  • Trading fee: 0,15% – 0,30%
  • Deposit IDR: Gratis
  • Withdrawal crypto: Bervariasi per coin

Berdasarkan App Store, Pintu memiliki rating 4,7 dengan lebih dari 50.000 review positif.

Keamanan:

  • Cold storage untuk mayoritas aset
  • 2FA (Two-Factor Authentication)
  • Verifikasi biometric
  • Sistem monitoring 24/7

Catatan Risiko: Menurut Pintu, aset crypto bersifat volatil dan berisiko tinggi, terutama untuk produk dengan leverage yang dapat memperbesar kerugian.

3. Nanovest

Dilansir dari data perusahaan, Nanovest adalah platform investasi digital yang hadir di Indonesia dan memudahkan akses ke berbagai produk keuangan.

Status Regulasi:

  • ✅ Terdaftar dan diawasi Bappebti
  • ✅ Anggota ASPAKRINDO
  • ⚠️ Belum memiliki izin PAKD dari OJK (dalam proses)

Menurut Managing Director Nanovest Indonesia, platform ini mengutamakan kemudahan dan aksesibilitas untuk investor pemula.

Fitur Unggulan:

Aset Crypto:

  • 300+ aset crypto populer
  • Spot trading dengan pair IDR dan USDT
  • Tidak menyediakan crypto futures (fokus spot trading saja)

Produk Lain:

  • Saham Amerika Serikat
  • Emas digital
  • Reksa dana

Platform:

  • Mobile app (iOS dan Android)
  • Web trading dengan real-time charts
  • Price alerts dan notifikasi

Fitur Trading:

  • Limit orders untuk kontrol harga
  • Market orders untuk eksekusi cepat
  • Portfolio tracker

Biaya:

  • Trading fee crypto: 0,10% – 0,25%
  • Deposit: Gratis
  • Withdrawal: Rp5.000

Berdasarkan review pengguna, Nanovest dikenal dengan interface yang user-friendly dan cocok untuk pemula.

Keamanan:

  • Dana nasabah di custodian terpisah
  • Sistem keamanan berlapis
  • Verifikasi identitas ketat
  • Monitoring transaksi real-time

Catatan Risiko: Menurut Nanovest, pengguna tetap perlu memperhatikan fluktuasi harga aset crypto yang tinggi dan memahami karakteristik setiap aset sebelum berinvestasi.

4. Binance

Dilansir dari data global, Binance adalah platform crypto terbesar di dunia berdasarkan volume perdagangan yang diawasi oleh regulator internasional.

Status Regulasi:

  • ✅ Lisensi di berbagai negara (Malta, Dubai, Bahrain, dll)
  • ✅ Diawasi regulator internasional
  • ❌ Belum memiliki izin PAKD dari OJK Indonesia
  • ❌ Tidak terdaftar di Bappebti Indonesia
Baca Juga:  Daftar UMK Jawa Timur 2025 Terbaru: Surabaya Rp4,9 Juta, Cek Kabupaten/Kotamu!

Menurut CEO Binance Changpeng Zhao (CZ), platform ini menjadi pemimpin industri dengan ekosistem paling lengkap.

Fitur Unggulan:

Aset Crypto:

  • 500+ coins dan 1.500+ trading pairs
  • Akses ke token DeFi, meme coins, dan proyek baru
  • Pairing fiat (USD, EUR, dll) dan crypto

Produk Trading:

  • Spot trading dengan likuiditas tertinggi
  • Futures dan perpetual contracts
  • Options trading
  • Margin trading

Ekosistem Lengkap:

  • Binance Earn (staking, savings, DeFi)
  • Binance NFT Marketplace
  • Binance Launchpad untuk token baru
  • Binance Pay untuk pembayaran crypto

Platform:

  • Web trading dengan charting advanced
  • Mobile app (iOS dan Android)
  • Binance Desktop app
  • API untuk algo trading

Fitur Trading Advanced:

  • Limit, Market, Stop-Limit, OCO orders
  • TWAP (Time-Weighted Average Price)
  • Grid trading otomatis
  • Copy trading

Biaya:

  • Spot trading: 0,10% (lebih rendah dengan BNB)
  • Futures: 0,02% – 0,04%
  • Deposit crypto: Gratis
  • Withdrawal: Bervariasi per coin

Berdasarkan data CoinMarketCap, Binance menguasai 35% market share volume trading global.

Keamanan:

  • SAFU (Secure Asset Fund for Users) untuk proteksi
  • Cold storage untuk 95% aset
  • Security audits berkala
  • Whitelist withdrawal address

Catatan Risiko: Menurut disclaimer, Binance belum mengantongi izin PAKD dari OJK dan tidak terdaftar di Bappebti Indonesia.

Artinya, pengguna Indonesia berpotensi menghadapi kendala hukum dan pajak saat bertransaksi crypto di platform ini.

Dilansir dari pengacara pajak, transaksi di platform tidak teregulasi lokal dapat mempersulit pelaporan SPT dan berpotensi terkena sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak.

5. Bybit

Dilansir dari data perusahaan, Bybit adalah platform exchange crypto global berbasis di Dubai yang fokus pada derivatives trading.

Status Regulasi:

  • ✅ Regulated di Dubai (VARA – Virtual Assets Regulatory Authority)
  • ✅ Lisensi di beberapa yurisdiksi internasional
  • ❌ Belum memiliki izin PAKD dari OJK Indonesia
  • ❌ Tidak terdaftar di Bappebti Indonesia

Menurut CEO Bybit Ben Zhou, platform ini menjadi pilihan trader yang mencari leverage tinggi dan produk derivatif advanced.

Fitur Unggulan:

Aset Crypto:

  • 500+ coins termasuk altcoin dan token baru
  • Spot trading dengan likuiditas dalam
  • Futures perpetual contracts

Trading Derivatives:

  • Leverage hingga 200 kali (tertinggi di industri)
  • Inverse perpetual contracts
  • USDT perpetual contracts
  • Options trading

Fitur Otomasi:

  • Copy trading untuk meniru strategi trader profesional
  • Trading bots otomatis
  • Grid trading dan DCA bots

Order Types:

  • Market, Limit, Conditional orders
  • Trailing Stop untuk proteksi profit
  • Take Profit dan Stop Loss otomatis
  • Tools manajemen risiko advanced

Platform:

  • Web trading dengan interface profesional
  • Mobile app (iOS dan Android)
  • Bybit API untuk algo trading

Biaya:

  • Spot trading: 0,10%
  • Futures maker: 0,02%, taker: 0,055%
  • Deposit crypto: Gratis
  • Withdrawal: Bervariasi

Berdasarkan data industri, Bybit adalah bursa derivatives terbesar kedua di dunia setelah Binance.

Keamanan:

  • Multi-signature cold wallets
  • Insurance fund untuk proteksi
  • Regular security audits
  • Anti-phishing code

Catatan Risiko: Menurut disclaimer Bybit, risiko pasar cukup tinggi terutama pada produk derivatif dengan leverage ekstrem.

Ditambah, absennya izin PAKD dari OJK membuat transaksi crypto di Bybit berpotensi menimbulkan persoalan pajak serta lemahnya perlindungan konsumen.

Dilansir dari konsultan hukum, jika terjadi sengketa atau kehilangan dana, investor Indonesia tidak dapat mengajukan komplain ke OJK atau Bappebti karena platform tidak berada di bawah yurisdiksi Indonesia.

Perbandingan Fitur dan Biaya

Berdasarkan evaluasi komprehensif, berikut perbandingan kelima platform:

Platform Jumlah Aset Trading Fee Regulasi Indonesia Produk Lain
Pluang 620+ crypto 0,1% – 0,2% ✅ OJK + Bappebti Saham AS, ETF, Emas, Reksadana
Pintu 300+ crypto 0,15% – 0,30% ✅ Bappebti (OJK proses) Token PTU
Nanovest 300+ crypto 0,10% – 0,25% ✅ Bappebti (OJK proses) Saham AS, Emas
Binance 500+ crypto 0,10% ❌ Tidak ada NFT, Launchpad, Earn
Bybit 500+ crypto 0,10% ❌ Tidak ada Copy trading, Bots

Tips Memilih Aplikasi Crypto

Berdasarkan panduan OJK dan expert finansial, berikut pertimbangan dalam memilih platform:

1. Prioritaskan Regulasi

Menurut OJK, investor sebaiknya memprioritaskan platform yang terdaftar resmi di OJK dan Bappebti untuk perlindungan maksimal.

Keuntungan platform teregulasi:

  • Ada jaminan dari lembaga kliring
  • Bisa mengajukan komplain ke regulator
  • Pelaporan pajak lebih mudah
  • Resiko fraud minimal

2. Sesuaikan dengan Kebutuhan

Berdasarkan profil investor:

Pemula:

  • Pilih platform dengan interface sederhana
  • Customer service bahasa Indonesia
  • Fitur edukasi lengkap
  • Rekomendasi: Pluang, Nanovest
Baca Juga:  IHSG Melemah Meski Transaksi Melejit! Ini Saham-Saham yang Menarik Turun 17 Nov 2025, Dibongkar Lengkap

Trader Aktif:

  • Butuh likuiditas tinggi
  • Banyak trading pairs
  • Fitur charting advanced
  • Rekomendasi: Pintu Pro, Binance

Investor Multi-Aset:

  • Satu platform untuk berbagai aset
  • Portfolio diversifikasi
  • Kemudahan switching antar aset
  • Rekomendasi: Pluang, Nanovest

Derivatives Trader:

  • Leverage tinggi
  • Perpetual contracts
  • Risk management tools
  • Rekomendasi: Bybit, Binance Futures

3. Pertimbangkan Biaya Total

Menurut analisis, jangan hanya melihat trading fee, tapi total cost of ownership:

  • Trading fee (maker dan taker)
  • Spread harga (selisih buy-sell)
  • Deposit dan withdrawal fee
  • Inactivity fee (jika ada)
  • Conversion fee (jika multi-currency)

Dilansir dari perbandingan, untuk investor dengan transaksi rutin, perbedaan 0,1% trading fee bisa signifikan dalam jangka panjang.

4. Cek Keamanan dan Track Record

Berdasarkan best practice, pastikan platform memiliki:

  • Histori keamanan baik (tidak pernah di-hack)
  • Audit keamanan dari pihak ketiga
  • Proof of reserves (transparansi aset)
  • Insurance coverage
  • Cold storage untuk mayoritas aset

Menurut expert keamanan cyber, hindari platform yang pernah mengalami security breach besar atau memiliki review negatif terkait penarikan dana.

Regulasi Pajak Crypto di Indonesia

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, transaksi crypto di Indonesia dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

Ketentuan Pajak:

Pajak Penghasilan (PPh):

  • 0,1% dari nilai transaksi untuk spot trading
  • 0,2% dari nilai transaksi untuk futures trading
  • Final dan dipotong langsung oleh platform

Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

  • 1,1% dari nilai transaksi crypto
  • Dipungut oleh Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, platform yang terdaftar resmi di Indonesia sudah otomatis memotong pajak sesuai ketentuan.

“Investor yang menggunakan platform teregulasi lokal tidak perlu repot melaporkan manual karena sudah dipotong langsung. Berbeda dengan platform luar negeri yang mengharuskan investor melaporkan sendiri dan berisiko terkena sanksi jika tidak patuh,” jelas Suryo.

Dilansir dari konsultan pajak, penggunaan exchange global tidak teregulasi di Indonesia dapat mempersulit pelaporan SPT dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika tidak dilaporkan.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan evaluasi komprehensif, setiap aplikasi crypto di Indonesia menawarkan kelebihan berbeda sesuai kebutuhan investor.

Platform Teregulasi OJK & Bappebti

Menurut analisis, untuk investor Indonesia yang mengutamakan keamanan dan kemudahan pajak:

Pluang menonjol sebagai platform paling komprehensif dengan:

  • Regulasi paling lengkap (OJK + Bappebti)
  • Ekosistem multi-aset terluas (1.000+ produk)
  • Fitur trading advanced (futures, options, leverage)
  • Biaya kompetitif (0,1% – 0,2%)
  • Rating tertinggi (4,8/5)
  • Edukasi dan literasi finansial

Dilansir dari CEO Pluang Claudia Kolonas, komitmen terhadap regulasi dan edukasi menjadi prioritas utama.

“Kami percaya bahwa regulasi yang kuat dan edukasi yang baik adalah fondasi untuk pertumbuhan industri crypto yang sehat di Indonesia,” ujarnya.

Platform Bappebti (OJK dalam Proses)

Pintu dan Nanovest cocok untuk investor yang:

  • Mencari alternatif selain Pluang
  • Fokus pada crypto spot trading
  • Interface sederhana untuk pemula
  • Terdaftar di Bappebti (menunggu PAKD OJK)

Exchange Global (Tidak Teregulasi Indonesia)

Binance dan Bybit cocok untuk:

  • Trader profesional yang paham risiko
  • Butuh akses ke token baru dan exotic pairs
  • Derivatives trading dengan leverage tinggi
  • Siap mengelola pajak sendiri

Menurut ahli keuangan, investor Indonesia sebaiknya menggunakan platform global sebagai portofolio minor (maksimal 20-30% dari total aset crypto) sambil tetap menjadikan platform teregulasi lokal sebagai base utama.

Peringatan Risiko

Berdasarkan warning OJK, penting bagi investor memahami bahwa:

  1. Volatilitas Tinggi: Harga crypto sangat fluktuatif dan bisa turun drastis dalam waktu singkat
  2. Risiko Kehilangan: Investasi crypto bisa hilang seluruhnya
  3. Tidak Ada Jaminan: Tidak dijamin oleh LPS seperti deposito bank
  4. Leverage Berisiko: Penggunaan leverage dapat memperbesar kerugian
  5. Regulasi Berubah: Kebijakan pemerintah terhadap crypto bisa berubah

Dilansir dari OJK, investor wajib:

  • Hanya investasi dana yang siap hilang
  • Diversifikasi portfolio
  • Gunakan fitur edukasi platform
  • Pahami produk sebelum membeli
  • Aktifkan semua fitur keamanan

Menurut Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia, crypto sebaiknya tidak lebih dari 5-10% dari total portfolio investasi untuk manajemen risiko optimal.

Penutup

Berdasarkan perkembangan industri 2025, tahun ini menjadi periode emas bagi investasi crypto di Indonesia dengan regulasi yang semakin jelas dan pilihan platform yang semakin banyak.

Menurut Kepala Eksekutif OJK Inarno Djajadi, pertumbuhan industri aset digital harus diimbangi dengan edukasi dan perlindungan investor.

“Kami terus mendorong platform untuk meningkatkan standar layanan dan memberikan edukasi yang baik kepada investor. Regulasi yang kami tetapkan bukan untuk menghambat, tapi untuk melindungi dan memastikan industri tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” tutup Inarno.

Dilansir dari data OJK, target akhir 2025 adalah meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat Indonesia hingga 60% dan memastikan 90% transaksi crypto melalui platform teregulasi.

Investor disarankan mengevaluasi kebutuhan dan profil risiko sebelum berinvestasi, serta memanfaatkan fitur edukasi dan akun demo untuk persiapan yang matang.

Sumber dan Referensi Berita:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Konferensi Industri Aset Digital (14/11/2025)
  • TradingView – Data Pasar Crypto per 17/11/2025
  • Henley & Partners – Crypto Wealth Report 2025
  • Farside Investors – Data Arus Masuk ETF Crypto 2025
  • CoinMarketCap – Total Market Cap Crypto 2025