BPJS Kesehatan gratis adalah program jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Program ini menyasar masyarakat yang masuk kategori tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan data resmi BPJS Kesehatan, setiap bulannya pemerintah membayar iuran peserta PBI secara penuh sehingga peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Layanan mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas hingga rumah sakit rujukan untuk perawatan lanjutan.
Siapa yang Berhak Dapat BPJS Kesehatan Gratis?
Tidak semua orang bisa langsung mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. Pemerintah telah menetapkan beberapa kategori masyarakat yang layak menerima bantuan iuran:
1. Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu
Kelompok ini merupakan prioritas utama penerima bantuan dengan status kemiskinan ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
2. Anak Terlantar
Anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau pengasuh yang mampu secara ekonomi dapat didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis.
3. Lansia Terlantar
Orang lanjut usia yang hidup sebatang kara dan tidak memiliki penghasilan tetap juga termasuk dalam kategori penerima bantuan.
4. Penyandang Disabilitas Terlantar
Penyandang disabilitas yang tidak memiliki keluarga atau pekerjaan dan membutuhkan bantuan medis secara rutin.
5. Korban Bencana Alam atau Sosial
Mereka yang terdampak bencana besar dan kehilangan mata pencaharian bisa mendapatkan BPJS Kesehatan gratis secara sementara.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Gratis Secara Offline
A. Jika Sudah Terdaftar di DTKS
1. Verifikasi Data di Kelurahan
Datangi kantor kelurahan atau desa setempat dan minta petugas mengecek apakah nama sudah masuk dalam database DTKS.
2. Datang ke Dinas Sosial
Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopinya, kemudian petugas akan mencocokkan data dengan database penerima bantuan.
3. Tunggu Verifikasi dan Persetujuan
Jika memenuhi syarat kelayakan, data akan diusulkan sebagai penerima PBI ke Kementerian Sosial untuk proses lebih lanjut.
4. Aktivasi Kartu BPJS
Setelah disetujui, BPJS akan mengaktifkan kartu peserta secara otomatis dan memberikan notifikasi melalui SMS atau aplikasi Mobile JKN.
B. Jika Belum Terdaftar di DTKS
1. Minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Ajukan permohonan ke RT/RW terlebih dahulu, kemudian ke kelurahan atau desa untuk mendapatkan SKTM resmi.
2. Ajukan Diri ke Dinas Sosial
Bawa dokumen pendukung seperti SKTM, KTP, KK, dan dokumen lain yang diminta petugas untuk proses verifikasi.
3. Petugas Melakukan Survei
Tim verifikator akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi dan kelayakan calon peserta sebagai penerima bantuan.
4. Masuk Daftar DTKS
Jika lolos verifikasi, nama akan dimasukkan ke dalam DTKS dan proses selanjutnya dapat dilakukan.
5. Pengajuan PBI
Setelah terdaftar di DTKS, dapat mengajukan BPJS Kesehatan gratis melalui Dinas Sosial setempat.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Gratis Secara Online
Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial, proses pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring untuk pengecekan status dan pengajuan data:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store
- Masukkan NIK dan data diri sesuai KTP
- Cek apakah nama sudah masuk dalam database DTKS
- Jika sudah terdaftar, lanjutkan ke Dinsos untuk aktivasi BPJS
2. Website DTKS Kemensos
- Akses website dtks.kemensos.go.id
- Masukkan NIK atau nomor KK untuk melihat status DTKS
- Screenshot hasil pengecekan sebagai bukti saat ke Dinsos
- Proses verifikasi tetap harus dilakukan secara offline
3. Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi ini bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan BPJS setelah pengajuan PBI disetujui oleh pemerintah.
Download aplikasi Mobile JKN untuk memantau proses aktivasi dan informasi kartu peserta.
Alur Pendaftaran BPJS PBI APBD/Daerah
Untuk program BPJS PBI APBD atau yang dikelola pemerintah daerah, berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke Kantor Kecamatan
Pemohon datang langsung ke layanan BPJS di Kantor Kecamatan wilayah domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Serahkan Dokumen
Serahkan fotokopi KK dan KTP suami istri kepada petugas untuk proses pengecekan data kependudukan.
3. Pengecekan NIK
Petugas akan melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon melalui sistem database terpadu.
4. Lengkapi Berkas Tambahan
Jika ada berkas kurang atau pemohon sudah terdaftar di BPJS perusahaan/mandiri, petugas akan memberikan surat pernyataan.
Surat menyatakan bahwa pemohon bukan pegawai penerima upah (PPU) yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan diketahui RT/RW.
5. Kembalikan Berkas Lengkap
Setelah mengisi dan melengkapi surat pernyataan, kembalikan ke Kantor Kecamatan untuk proses pendaftaran.
6. Proses Verifikasi Akhir
Petugas akan memproses pendaftaran calon peserta BPJS APBD dan mengirim data ke BPJS Kesehatan untuk aktivasi kartu.
Persyaratan Lengkap BPJS Kesehatan PBI
| Jenis Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Fotokopi Kartu Keluarga (KK) | Asli dan fotokopi untuk verifikasi |
| Fotokopi KTP suami & istri | Untuk pasangan yang sudah menikah |
| Fotokopi KIA/Akta Kelahiran | Untuk anak yang belum memiliki KTP |
| SKTM (jika belum di DTKS) | Dari kelurahan/desa setempat |
| Surat Pernyataan Bukan PPU | Bermaterai Rp10.000, diketahui RT/RW |
| Surat keterangan sakit (opsional) | Untuk kondisi urgent/darurat dari Puskesmas |
Catatan penting: Jenis pekerjaan di KK dan KTP tidak boleh tercantum sebagai karyawan swasta atau pegawai negeri.
Tips Agar Pendaftaran Lancar
1. Pastikan Data Kependudukan Akurat
Pastikan data di KTP dan KK sudah sesuai dan tidak ada kesalahan penulisan yang bisa menghambat verifikasi.
2. Siapkan Dokumen Lengkap
Fotokopi semua dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor untuk menghemat waktu dan menghindari bolak-balik.
3. Datang Saat Jam Operasional
Kunjungi kantor kelurahan atau Dinsos saat jam kerja (biasanya pukul 08.00-15.00) untuk pelayanan optimal.
4. Bawa Dokumen Asli
Selalu bawa dokumen asli untuk verifikasi meskipun yang diserahkan adalah fotokopi.
5. Pantau Status Secara Berkala
Cek status pendaftaran secara rutin melalui aplikasi atau datang langsung ke Dinsos untuk memastikan proses berjalan.
FAQ Seputar BPJS Kesehatan PBI Gratis
Apakah BPJS Kesehatan PBI benar-benar gratis selamanya?
Ya, selama masih terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria penerima bantuan, iuran akan terus ditanggung pemerintah tanpa biaya apapun.
Berapa lama proses pendaftaran BPJS PBI?
Proses bervariasi, umumnya 14-30 hari kerja sejak dokumen lengkap diserahkan hingga kartu aktif, tergantung kecepatan verifikasi.
Apakah bisa menggunakan BPJS PBI di rumah sakit swasta?
Bisa, asalkan rumah sakit tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan prosedur rujukan berjenjang.
Bagaimana jika ditolak saat pengajuan?
Cek alasan penolakan, biasanya karena tidak memenuhi kriteria kemiskinan atau data tidak valid. Bisa mengajukan ulang setelah perbaikan data.
Apakah keluarga besar bisa didaftarkan semua?
Ya, seluruh anggota keluarga dalam satu KK yang memenuhi syarat bisa didaftarkan sebagai penerima BPJS PBI.
Bisakah pindah dari BPJS mandiri ke PBI?
Bisa, jika kondisi ekonomi berubah dan memenuhi kriteria. Harus menonaktifkan BPJS mandiri terlebih dahulu dan mengajukan ke DTKS.
Apakah ada batasan penggunaan layanan kesehatan?
Tidak ada batasan, peserta PBI mendapat hak layanan yang sama dengan peserta BPJS lainnya sesuai ketentuan medis.
Penutup
BPJS Kesehatan PBI Gratis merupakan program pemerintah yang sangat membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online untuk pengecekan status DTKS maupun offline melalui kelurahan dan Dinas Sosial setempat.
Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan data kependudukan akurat agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa hambatan.
Berdasarkan informasi resmi BPJS Kesehatan, peserta PBI mendapatkan hak layanan yang sama dengan peserta BPJS mandiri atau perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan pendaftaran, hubungi BPJS Care Center di 1500400 atau kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Jangan ragu untuk memanfaatkan program ini jika memenuhi kriteria, karena kesehatan adalah hak setiap warga negara.