Pertanyaan yang paling ditunggu pekerja di akhir tahun: kapan UMP 2026 diumumkan?
Setiap tahun menjelang akhir, ribuan pekerja di seluruh Indonesia menanti-nanti pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun berikutnya.
Dilansir dari Kompas.com, pembahasan mengenai UMP tahun 2026 mulai menghangat di kalangan pekerja dan pengusaha.
Sejumlah serikat buruh telah menyuarakan tuntutan kenaikan upah yang signifikan, sementara pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menetapkan formula baru yang dianggap lebih adil.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan keputusan final UMP 2026 baru akan ditetapkan serentak pada November 2025 mendatang.
Artikel ini akan membahas lengkap jadwal pengumuman UMP 2026, tuntutan kenaikan dari serikat buruh, formula baru yang akan digunakan, dan daftar lengkap UMP 2025 dari 38 provinsi sebagai acuan.
Jadwal Pengumuman UMP 2026
Berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, UMP 2026 akan diumumkan secara serentak pada November 2025.
Timeline Penetapan UMP 2026
September – Oktober 2025
Masa kajian dan pembahasan formula baru oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama stakeholder terkait.
November 2025
Pengumuman resmi UMP 2026 untuk 38 provinsi di Indonesia secara serentak.
1 Januari 2026
UMP 2026 mulai berlaku efektif di seluruh provinsi.
Kenapa Diumumkan di November?
Pengumuman di November memberikan waktu bagi:
- Perusahaan untuk menyesuaikan anggaran gaji tahun depan
- Pekerja untuk merencanakan keuangan pribadi
- Pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan turunan (UMK)
Menurut tradisi setiap tahun, gubernur di 38 provinsi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) UMP setelah pengumuman dari Kemenaker.
Tuntutan Kenaikan dari Serikat Buruh
Wacana kenaikan UMP 2026 didorong oleh tuntutan serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Angka Kenaikan yang Dituntut
Dilansir dari Tempo.co, serikat buruh mendorong kenaikan upah di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
| Organisasi | Tuntutan Kenaikan |
|---|---|
| KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) | 8,5% – 10,5% |
| Partai Buruh | 8,5% – 10,5% |
| Serikat Buruh Sulawesi Selatan | 10% |
Alasan Tuntutan Kenaikan
Presiden KSPI menyatakan tuntutan tersebut didasarkan pada kebutuhan penyesuaian terhadap inflasi dan kenaikan biaya hidup yang terus dirasakan pekerja.
Beberapa faktor yang melatarbelakangi:
1. Inflasi yang Terus Meningkat
Harga bahan pokok, BBM, listrik, dan kebutuhan sehari-hari naik sepanjang tahun 2025.
2. Biaya Hidup yang Semakin Tinggi
Biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan sewa rumah terus melonjak terutama di kota-kota besar.
3. Kesenjangan Upah dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Di banyak daerah, UMP masih di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak yang ditetapkan pemerintah.
Formula Baru UMP 2026 Sesuai Putusan MK
Menanggapi tuntutan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan masih melakukan kajian.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa formula penetapan UMP 2026 akan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Apa Isi Putusan MK?
Putusan ini merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk aturan mengenai cara penghitungan upah minimum.
Berdasarkan putusan MK, formula lama yang hanya menghitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dianggap kurang adil bagi pekerja.
Formula baru dirancang untuk:
- Melindungi pekerja dari dampak inflasi yang lebih realistis
- Mempertimbangkan produktivitas tenaga kerja
- Tetap menjaga stabilitas dan daya saing dunia usaha
Perbedaan Formula Lama dan Baru
Formula Lama (sebelum putusan MK):
UMP = UMP tahun lalu + (Inflasi x UMP tahun lalu) + (Pertumbuhan Ekonomi x UMP tahun lalu)
Formula Baru (sesuai putusan MK):
Masih dalam tahap finalisasi, tapi akan lebih komprehensif dengan memasukkan:
- Inflasi riil yang dirasakan pekerja
- Pertumbuhan ekonomi regional
- Produktivitas tenaga kerja
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Dengan penyesuaian formula tersebut, penetapan UMP dan UMK diharapkan lebih adil dan transparan.
Faktor Penentu UMP 2026
Penetapan upah minimum tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurut Kemenaker, pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor utama.
1. Inflasi Nasional dan Regional
Tingkat inflasi yang dialami masyarakat menjadi pertimbangan utama.
Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), inflasi Indonesia tahun 2025 diperkirakan berada di kisaran 2,5% – 3,5%.
2. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi nasional dan regional menjadi indikator kemampuan daerah menaikkan upah.
Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi cenderung memiliki kenaikan UMP yang lebih besar.
3. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
KHL adalah standar kebutuhan dasar yang harus dipenuhi pekerja lajang untuk hidup layak selama sebulan.
Komponen KHL meliputi: makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan rekreasi.
4. Produktivitas Tenaga Kerja
Semakin produktif tenaga kerja, semakin tinggi kontribusinya terhadap ekonomi daerah.
Ini menjadi pertimbangan untuk kenaikan upah yang lebih tinggi.
5. Daya Saing Industri
Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan antara buruh dan pengusaha.
Kenaikan upah tidak boleh terlalu tinggi sampai menekan daya saing industri dan menyebabkan PHK massal.
Daftar UMP 2025 38 Provinsi
Sebagai acuan untuk melihat estimasi kenaikan UMP 2026, berikut daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi di Indonesia.
| Provinsi | UMP 2025 |
|---|---|
| DKI Jakarta | Rp5.396.761 |
| Papua | Rp4.285.850 |
| Papua Selatan | Rp4.285.850 |
| Papua Pegunungan | Rp4.285.850 |
| Papua Tengah | Rp4.285.848 |
| Bangka Belitung | Rp3.876.600 |
| Sulawesi Utara | Rp3.775.425 |
| Aceh | Rp3.685.616 |
| Sumatera Selatan | Rp3.681.571 |
| Sulawesi Selatan | Rp3.657.527 |
| Kepulauan Riau | Rp3.623.654 |
| Papua Barat | Rp3.615.000 |
| Papua Barat Daya | Rp3.614.000 |
| Kalimantan Utara | Rp3.580.160 |
| Kalimantan Timur | Rp3.579.314 |
| Riau | Rp3.508.776 |
| Kalimantan Selatan | Rp3.496.195 |
| Kalimantan Tengah | Rp3.473.621 |
| Maluku Utara | Rp3.408.000 |
| Jambi | Rp3.234.535 |
| Gorontalo | Rp3.221.731 |
| Maluku | Rp3.141.700 |
| Sulawesi Barat | Rp3.104.430 |
| Sulawesi Tenggara | Rp3.073.552 |
| Bali | Rp2.996.561 |
| Sumatera Barat | Rp2.994.193 |
| Sumatera Utara | Rp2.992.559 |
| Sulawesi Tengah | Rp2.915.000 |
| Banten | Rp2.905.120 |
| Lampung | Rp2.893.070 |
| Kalimantan Barat | Rp2.878.286 |
| Bengkulu | Rp2.670.039 |
| Nusa Tenggara Barat | Rp2.602.931 |
| Nusa Tenggara Timur | Rp2.328.970 |
| Jawa Timur | Rp2.305.985 |
| DI Yogyakarta | Rp2.264.081 |
| Jawa Barat | Rp2.191.232 |
| Jawa Tengah | Rp2.169.349 |
Perbedaan UMP, UMK, dan UMR
Banyak yang masih bingung dengan istilah-istilah ini.
Berdasarkan kebijakan Kemenaker, meskipun istilah Upah Minimum Regional (UMR) sudah tidak digunakan secara resmi, istilah ini masih populer di masyarakat.
UMP (Upah Minimum Provinsi)
Upah minimum yang ditetapkan di tingkat provinsi dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut yang tidak menetapkan UMK sendiri.
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Upah minimum yang ditetapkan di tingkat kabupaten atau kota.
UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal yang lebih spesifik.
UMR (Upah Minimum Regional)
Istilah lama yang tidak lagi digunakan secara resmi sejak tahun 2000-an.
Sekarang diganti dengan UMP dan UMK untuk lebih jelas tingkat penetapannya.
Estimasi UMP 2026 Jika Naik 8,5% – 10,5%
Kalau tuntutan buruh dikabulkan dengan kenaikan 8,5% – 10,5%, berapa UMP 2026 untuk beberapa provinsi?
| Provinsi | UMP 2025 | Estimasi UMP 2026 (+8,5%) | Estimasi UMP 2026 (+10,5%) |
|---|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp5.396.761 | Rp5.855.486 | Rp5.963.421 |
| Jawa Barat | Rp2.191.232 | Rp2.377.487 | Rp2.421.311 |
| Jawa Tengah | Rp2.169.349 | Rp2.353.744 | Rp2.397.131 |
| Jawa Timur | Rp2.305.985 | Rp2.501.994 | Rp2.548.114 |
Angka di atas hanya estimasi berdasarkan tuntutan buruh, bukan keputusan final pemerintah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan UMP 2026 diumumkan?
Berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, UMP 2026 akan diumumkan pada November 2025.
Berapa estimasi kenaikan UMP 2026?
Serikat buruh menuntut kenaikan 8,5% – 10,5%, tapi keputusan final tergantung kajian pemerintah dengan formula baru.
Apakah UMP sama di seluruh Indonesia?
Tidak, setiap provinsi punya UMP yang berbeda sesuai kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Apa bedanya UMP dan UMK?
UMP untuk tingkat provinsi, UMK untuk tingkat kabupaten/kota (biasanya lebih tinggi dari UMP).
Apakah semua pekerja dapat UMP?
Ya, semua pekerja sektor formal wajib mendapat minimal UMP/UMK sesuai wilayah kerjanya.
Kesimpulan
UMP 2026 akan diumumkan pada November 2025 sesuai pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Tuntutan buruh: Kenaikan 8,5% – 10,5% dari UMP 2025.
Formula baru: Sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang lebih adil dan transparan.
Faktor penentu: Inflasi, pertumbuhan ekonomi, KHL, produktivitas, dan daya saing industri.
UMP tertinggi 2025: DKI Jakarta (Rp5,4 juta).
UMP terendah 2025: Jawa Tengah (Rp2,1 juta).
Pekerja di seluruh Indonesia menantikan keputusan ini karena akan menentukan tingkat penghasilan dan kualitas hidup mereka di tahun 2026.
Pantau terus pengumuman resmi dari Kemenaker di November 2025 untuk mengetahui UMP 2026 yang pasti! 🇮🇩