Lulus PPG dan jadi guru profesional—impian banyak lulusan kependidikan!
Tapi pertanyaan yang paling sering muncul: berapa sih gaji guru setelah lulus PPG?
Banyak calon guru dan tenaga pendidik mencari informasi mengenai besaran gaji setelah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025.
Dilansir dari Kompas.com, kelulusan PPG memang menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi profesi guru yang diakui secara resmi oleh negara.
Sertifikasi ini tidak hanya menandai pengakuan formal atas kompetensi seorang pendidik, tapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan guru.
Menurut kebijakan Kemendikbudristek, besaran pendapatan guru lulusan PPG 2025 sangat bergantung pada status kepegawaian guru tersebut.
Ada perbedaan signifikan antara guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru non-PNS, seperti guru honorer atau guru di yayasan swasta.
Artikel ini akan membahas lengkap rincian gaji guru PNS per golongan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru honorer, dan total penghasilan yang bisa diterima.
Gaji Pokok Guru PNS Lulusan PPG 2025
Bagi guru yang telah berstatus PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja (MK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji PNS, guru lulusan S1 atau PPG umumnya ditempatkan pada Golongan III, yang dimulai dari IIIa.
Rincian Gaji Pokok PNS Per Golongan
| Golongan | Kualifikasi | Gaji Pokok (Range) |
|---|---|---|
| Ia | SMP/SMA Sederajat | Rp1.685.700 – Rp2.522.600 |
| Ib | SMP/SMA Sederajat | Rp1.840.800 – Rp2.670.700 |
| Ic | SMP/SMA Sederajat | Rp1.918.700 – Rp2.783.700 |
| Id | SMP/SMA Sederajat | Rp1.999.900 – Rp2.901.400 |
| IIa | D3/Sarjana Muda | Rp2.184.000 – Rp3.643.400 |
| IIb | D3/Sarjana Muda | Rp2.385.000 – Rp3.797.500 |
| IIc | D3/Sarjana Muda | Rp2.485.900 – Rp3.958.200 |
| IId | D3/Sarjana Muda | Rp2.591.100 – Rp4.125.600 |
| IIIa | S1/PPG (Fresh Graduate) | Rp2.785.700 – Rp4.575.200 |
| IIIb | S1/PPG | Rp2.903.600 – Rp4.768.800 |
| IIIc | S1/PPG | Rp3.026.400 – Rp4.970.500 |
| IIId | S1/PPG | Rp3.154.400 – Rp5.180.700 |
| IVa | PNS Senior/Pejabat | Rp3.287.800 – Rp5.399.900 |
| IVb | PNS Senior/Pejabat | Rp3.426.900 – Rp5.628.300 |
| IVc | PNS Senior/Pejabat | Rp3.571.900 – Rp5.866.400 |
| IVd | PNS Senior/Pejabat | Rp3.723.000 – Rp6.114.500 |
| IVe | PNS Senior/Pejabat | Rp3.880.400 – Rp6.373.200 |
Penjelasan Golongan untuk Guru PPG
Guru baru lulusan S1/PPG biasanya masuk Golongan IIIa dengan gaji pokok mulai dari Rp2.785.700.
Seiring masa kerja bertambah, gaji akan naik sampai maksimal Rp4.575.200 di golongan yang sama (masa kerja 27 tahun).
Catatan penting: Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Ini yang ditunggu-tunggu: Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dilansir dari Tempo.co, TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (lulus PPG) dan memenuhi persyaratan administratif.
Besaran TPG
TPG diberikan setara dengan 1x gaji pokok PNS Golongan IIIa.
Jadi untuk tahun 2025:
- TPG = Rp2.785.700 per bulan (sesuai gaji pokok awal Golongan IIIa)
Siapa yang Berhak Dapat TPG?
Guru PNS:
- Sudah lulus PPG dan punya sertifikat pendidik
- Mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu
- Data terverifikasi di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
- Status kepegawaian aktif
Guru Non-PNS (Honorer/Swasta):
- Sudah lulus PPG dan punya sertifikat pendidik
- Mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu
- Data terverifikasi di Dapodik
- Mengajar di sekolah yang mendapat BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Kapan TPG Dicairkan?
Untuk Guru PNS:
- TPG dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji
Untuk Guru Non-PNS:
- TPG dibayarkan setiap triwulan (3 bulan sekali) oleh pemerintah pusat
Total Penghasilan Guru PNS Lulusan PPG
Mari hitung total penghasilan guru PNS lulusan PPG (belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan keluarga):
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Gaji Pokok (Golongan IIIa awal) | Rp2.785.700 |
| TPG (Tunjangan Profesi Guru) | Rp2.785.700 |
| Total (Minimal) | Rp5.571.400 |
Jadi total minimal yang diterima guru PNS lulusan PPG per bulan: Rp5,5 juta (belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dll).
Kalau ditambah tunjangan lain, bisa mencapai Rp6-7 juta per bulan.
Gaji Guru Honorer/Swasta Lulusan PPG
Situasi berbeda berlaku bagi guru honorer atau guru yang mengajar di sekolah swasta (non-PNS).
Dilansir dari Detik.com, lulus PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik tidak secara otomatis mengubah gaji pokok yang mereka terima dari sekolah atau yayasan.
Gaji Pokok Guru Honorer
Gaji pokok guru honorer sangat bervariasi tergantung:
- Kebijakan sekolah/yayasan
- Lokasi sekolah (kota besar vs daerah)
- Jenis sekolah (negeri vs swasta)
Range gaji guru honorer:
- Rp1.500.000 – Rp3.000.000 per bulan (tergantung daerah dan sekolah)
TPG untuk Guru Honorer
Kabar baiknya, kelulusan PPG memberi mereka hak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2.785.700 per triwulan (atau sekitar Rp928.567 per bulan jika dirata-ratakan).
Syarat mendapat TPG untuk guru honorer:
- Sudah lulus PPG dan punya sertifikat pendidik
- Mengajar minimal 24 jam per minggu
- Mengajar di sekolah yang dapat BOS
- Data terverifikasi valid di Dapodik
- Tidak sedang cuti atau non-aktif
Total Penghasilan Guru Honorer Lulusan PPG
Estimasi total penghasilan:
- Gaji pokok dari sekolah: Rp2.000.000 (contoh)
- TPG (rata-rata per bulan): Rp928.567
- Total: Rp2.928.567 per bulan
Jadi meskipun tidak jadi PNS, guru honorer yang sudah lulus PPG tetap bisa meningkatkan penghasilan secara signifikan.
Keuntungan Lulus PPG Selain Gaji
1. Pengakuan Profesional
Sertifikat pendidik adalah bukti kompetensi yang diakui negara.
2. Prioritas Rekrutmen CPNS/PPPK
Berdasarkan kebijakan Kemendikbudristek, guru yang sudah punya sertifikat pendidik punya prioritas lebih tinggi saat ada lowongan CPNS atau PPPK.
3. Akses ke Pelatihan dan Pengembangan
Guru bersertifikat punya akses lebih banyak ke program pelatihan dan pengembangan kompetensi yang dibiayai pemerintah.
4. Kesempatan Karir Lebih Baik
Dengan sertifikat pendidik, peluang untuk naik jabatan (jadi wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas) lebih terbuka.
5. Tunjangan Tambahan
Selain TPG, guru bersertifikat juga bisa dapat tunjangan lain seperti tunjangan khusus untuk daerah terpencil atau tunjangan fungsional.
Cara Mendapat TPG
Agar bisa menerima TPG setelah lulus PPG, ikuti langkah berikut:
1. Pastikan Data di Dapodik Valid
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem database pendidikan nasional.
Pastikan data mengajar kamu sudah terinput lengkap dan valid di Dapodik oleh operator sekolah.
2. Pastikan Mengajar Minimal 24 Jam
Hitung ulang jam mengajar per minggu, harus minimal 24 jam tatap muka.
Kalau kurang, tidak bisa dapat TPG meski sudah lulus PPG.
3. Upload Sertifikat Pendidik
Setelah lulus PPG, upload sertifikat pendidik ke sistem Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).
4. Tunggu Verifikasi
Pemerintah akan verifikasi data kamu untuk memastikan memenuhi semua syarat.
5. Pencairan TPG
Setelah lolos verifikasi:
- Guru PNS: TPG langsung masuk bersama gaji setiap bulan
- Guru Non-PNS: TPG dicairkan setiap triwulan ke rekening
Tips Memaksimalkan Penghasilan Guru PPG
1. Ambil Jam Mengajar Tambahan
Kalau jam mengajar di sekolah utama kurang dari 24 jam, ambil jam tambahan di sekolah lain (dengan izin).
2. Naik Golongan Secara Berkala
Untuk guru PNS, manfaatkan setiap kesempatan kenaikan pangkat/golongan agar gaji pokok naik.
3. Ikut Pelatihan dan Sertifikasi Tambahan
Sertifikasi tambahan (misal: instruktur nasional, asesor, dll) bisa buka peluang penghasilan sampingan.
4. Aktif di Kegiatan Profesi
Jadi pembicara seminar, penulis modul, atau trainer bisa dapat honorarium tambahan.
5. Ajukan Tunjangan Khusus
Kalau mengajar di daerah terpencil, ajukan tunjangan khusus yang nominalnya cukup besar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah guru honorer bisa dapat TPG?
Bisa, selama sudah lulus PPG, punya sertifikat pendidik, mengajar minimal 24 jam, dan mengajar di sekolah yang dapat BOS.
Berapa lama proses pencairan TPG pertama kali?
Biasanya 3-6 bulan setelah sertifikat pendidik diupload dan diverifikasi.
Apakah TPG bisa dicabut?
Bisa, jika tidak lagi memenuhi syarat (misal jam mengajar kurang dari 24 jam atau data Dapodik tidak valid).
Bagaimana kalau mengajar di 2 sekolah untuk cukupi 24 jam?
Bisa, asalkan total jam mengajar di semua sekolah minimal 24 jam dan semuanya tercatat di Dapodik.
Apakah guru swasta yang gajinya sudah tinggi tetap dapat TPG?
Ya, TPG tidak tergantung besaran gaji dari sekolah, tapi dari status sertifikasi dan pemenuhan syarat administratif.
Kesimpulan
Gaji guru lulusan PPG 2025 berdasarkan status:
Guru PNS:
- Gaji pokok Golongan IIIa: Rp2.785.700 (fresh graduate)
- TPG: Rp2.785.700
- Total minimal: Rp5.571.400 per bulan (belum termasuk tunjangan lain)
Guru Honorer/Swasta:
- Gaji pokok dari sekolah: Rp1,5 – 3 juta (tergantung sekolah)
- TPG: Rp2.785.700 per triwulan (atau Rp928.567 per bulan jika dirata-ratakan)
- Total: Rp2,5 – 4 juta per bulan
Syarat dapat TPG:
- Lulus PPG dan punya sertifikat pendidik
- Mengajar minimal 24 jam per minggu
- Data valid di Dapodik
- Untuk guru honorer: mengajar di sekolah yang dapat BOS
Lulus PPG adalah investasi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik PNS maupun honorer!
Persiapkan diri untuk ikut PPG dan raih sertifikat pendidik untuk masa depan yang lebih sejahtera! 🇮🇩