Beranda » Bantuan Sosial » Bansos PKH-BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2025 Sudah Cair, Pastikan KTP Punya 4 Ciri Ini Atau Ditolak Sistem

Bansos PKH-BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2025 Sudah Cair, Pastikan KTP Punya 4 Ciri Ini Atau Ditolak Sistem

Kabar gembira bagi jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 periode Oktober-Desember 2025 resmi dimulai.

Namun perlu diketahui, tidak semua Kartu Tanda Penduduk bisa langsung digunakan untuk mencairkan dana bantuan ini.

Ada syarat dan karakteristik khusus yang wajib dipenuhi agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4

Menurut Kementerian Sosial RI, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 4 sudah dimulai sejak awal Oktober 2025.

Proses pencairan berlangsung bertahap di seluruh Indonesia dan dipastikan selesai pada akhir Desember 2025.

Pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.

Penerima manfaat bisa mengecek jadwal spesifik di daerah masing-masing melalui kantor pos atau bank Himbara terdekat.

Besaran Dana Bansos yang Dicairkan

Dana yang diterima setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berbeda-beda tergantung komponen bantuan yang diikuti.

Untuk PKH tahap 4 periode Oktober-Desember 2025:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
  • Pendidikan SD: Rp900.000 per tahun
  • Pendidikan SMP: Rp1.500.000 per tahun
  • Pendidikan SMA: Rp2.000.000 per tahun
  • Disabilitas berat: Rp3.000.000 per tahun
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
Baca Juga:  Penerima PKH Wajib Tahu! Daftar Bank Penyalur Dana & Jadwal Pencairan PKH November 2025

Sedangkan BPNT memberikan bantuan senilai Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000 untuk periode 3 bulan (Oktober-Desember 2025).

4 Ciri KTP yang Bisa Cairkan Bansos PKH-BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2025

Sistem pencairan bansos sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Berikut 4 karakteristik KTP yang lolos verifikasi sistem:

1. Terdaftar di DTSEN Kemensos

Nama penerima harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang menjadi database utama penyaluran bantuan Kemensos.

Tanpa terdaftar di DTSEN, sistem otomatis menolak pencairan.

2. Alamat KTP Sesuai Domisili

Alamat yang tertera di KTP wajib sama dengan domisili yang terdaftar di sistem Kemensos. Perbedaan alamat, meski sedikit, bisa menyebabkan pencairan gagal karena dianggap data tidak valid.

3. NIK Aktif dan Valid

Berdasarkan data Dukcapil, Nomor Induk Kependudukan harus aktif, valid, dan tidak ganda di database kependudukan.

NIK yang bermasalah, nonaktif, atau terduplikasi akan langsung ditolak sistem.

4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

KKS menjadi alat resmi untuk mencairkan dana di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau kantor pos.

Tanpa KKS yang aktif, penerima tidak bisa menarik dana meski sudah terdaftar di sistem.

Syarat KTP Keterangan
Terdaftar DTSEN Nama tercatat di database Kemensos
Alamat Sesuai Alamat KTP sama dengan domisili sistem
NIK Valid Aktif di Dukcapil, tidak ganda
Punya KKS Kartu Keluarga Sejahtera aktif

Cara Cek Status Penerima Bansos Online

Dilansir dari laman resmi Kemensos, penerima bisa memverifikasi status penerimaan bansos melalui portal cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Prosesnya mudah dan cepat:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel
  2. Pilih wilayah domisili secara berurutan: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP tanpa singkatan atau gelar
  4. Isi kode captcha yang tampil di layar
  5. Klik tombol “Cari Data”
  6. Sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan yang didapat, dan periode pencairan
Baca Juga:  Catat! Ini Syarat Terbaru KPM Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu, Cek Namamu di Link Resmi ini

Jika nama tidak muncul padahal merasa berhak, bisa mengajukan pemutakhiran data melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Penyebab KTP Ditolak Sistem Pencairan

Ada beberapa kondisi yang membuat KTP tidak bisa digunakan untuk mencairkan bansos meski sudah terdaftar:

  • Data tidak sinkron antara KTP dengan database DTSEN Kemensos
  • NIK ganda atau bermasalah di sistem Dukcapil
  • Alamat berbeda antara KTP fisik dengan data di sistem
  • KKS tidak aktif atau belum diaktivasi di bank/kantor pos
  • Status ekonomi berubah dan sudah tidak masuk kategori penerima

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, validasi data dilakukan otomatis oleh sistem untuk mencegah bantuan ganda dan memastikan hanya keluarga yang benar-benar membutuhkan yang menerima.

Tips Agar Pencairan Lancar

Beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pencairan bansos berjalan lancar:

  • Pastikan data KTP, KK, dan KKS dalam kondisi aktif dan valid
  • Cek status penerima secara berkala melalui portal resmi Kemensos
  • Laporkan perubahan data (alamat, anggota keluarga) ke Dinas Sosial setempat
  • Aktifkan KKS di bank Himbara atau kantor pos sebelum jadwal pencairan
  • Simpan nomor kontak Dinas Sosial setempat untuk konsultasi cepat

Jika menemui kendala saat pencairan, jangan ragu menghubungi call center Kemensos di 1500-299 atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota. Petugas siap membantu menyelesaikan masalah teknis maupun administratif.

Pencairan bansos tahap 4 ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu, terutama menjelang akhir tahun.

Pastikan semua persyaratan KTP terpenuhi agar dana bantuan bisa segera dicairkan tanpa hambatan.