Beranda » Berita » TPG Belum Cair? Begini Cara Cek Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV November 2025 di Info GTK

TPG Belum Cair? Begini Cara Cek Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV November 2025 di Info GTK

Kabar gembira buat para guru di seluruh Indonesia! Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk Triwulan IV periode Oktober-Desember 2025 dijadwalkan cair di bulan November ini.

Tapi, kalau sampai akhir November belum masuk rekening, jangan panik dulu.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemendikbudristek, TPG Triwulan IV 2025 akan disalurkan secara bertahap mulai minggu kedua hingga akhir November.

Proses pencairan memang tidak serentak untuk semua guru, jadi wajar kalau ada yang lebih dulu dan ada yang menyusul.

Artikel ini akan membahas lengkap cara cek status TPG, syarat penerima, jadwal pencairan, sampai tips agar tunjangan cair tepat waktu.

Daftar Isi

Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Tunjangan Profesi Guru adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Program ini bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidik di Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, TPG diberikan sebagai penghargaan atas profesionalisme guru dalam menjalankan tugas mendidik. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok per bulan untuk guru ASN/PNS.

TPG dibayarkan setiap triwulan (tiga bulan sekali) dengan jadwal:

  • Triwulan I (Januari-Maret) → Cair April
  • Triwulan II (April-Juni) → Cair Juli
  • Triwulan III (Juli-September) → Cair Oktober
  • Triwulan IV (Oktober-Desember) → Cair November

Untuk Triwulan IV 2025 ini, pencairan dijadwalkan di bulan November dengan total penerima mencapai jutaan guru di seluruh Indonesia.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV November 2025

Pencairan TPG Triwulan IV 2025 tidak dilakukan dalam satu hari untuk semua guru. Prosesnya bertahap tergantung beberapa faktor seperti validasi data, verifikasi SKTP, dan proses transfer dari pusat ke daerah.

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, jadwal pencairan TPG Triwulan IV 2025 diperkirakan:

  • Minggu ke-2 November 2025 – Pencairan tahap pertama dimulai untuk guru dengan data sudah valid
  • Minggu ke-3 November 2025 – Pencairan tahap kedua untuk guru yang datanya baru selesai diverifikasi
  • Minggu ke-4 November 2025 – Pencairan tahap akhir dan perbaikan data bermasalah

Perbedaan waktu pencairan ini normal terjadi. Biasanya guru di Jawa dan kota besar lebih dulu menerima karena proses administrasi lebih cepat. Guru di daerah terpencil atau wilayah 3T kadang menyusul beberapa hari kemudian.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), rata-rata seluruh proses pencairan TPG selesai dalam 2-3 minggu sejak dimulai.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025

Tidak semua guru otomatis menerima TPG. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar berhak mendapat tunjangan ini.

Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, pencairan bisa tertunda atau bahkan tidak cair sama sekali.

Baca Juga:  PIP SMP November 2025 Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima Lewat HP Tanpa Ribet

Syarat wajib penerima TPG:

  1. Memiliki sertifikat pendidik – Guru harus sudah lulus sertifikasi guru
  2. Terdaftar aktif di Dapodik – Data guru harus terupdate dan statusnya aktif mengajar
  3. Memiliki SKTP yang masih berlaku – Surat Keputusan Tunjangan Profesi harus sudah terbit dan valid
  4. Memenuhi beban kerja minimal – Mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai mata pelajaran sertifikasi
  5. Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara – Guru yang cuti sakit berkepanjangan atau cuti tanpa gaji tidak berhak TPG
  6. Data rekening aktif dan sesuai nama – Rekening bank harus atas nama guru yang bersangkutan dan masih aktif

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, syarat beban kerja 24 jam tatap muka sangat ketat. Kalau kurang dari 24 jam, TPG bisa tidak cair kecuali ada alasan khusus seperti kepala sekolah atau guru di daerah kekurangan siswa.

Untuk guru Non-ASN (PPPK dan Swasta), ada tambahan syarat:

  • Mengajar di sekolah yang memiliki izin operasional
  • Terdaftar di Dapodik dengan status aktif
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025

Nominal TPG yang diterima guru berbeda-beda tergantung status kepegawaian. Ada perbedaan signifikan antara guru ASN dan guru Non-ASN.

TPG untuk Guru ASN/PNS

Untuk guru PNS atau ASN, besaran TPG adalah 1 kali gaji pokok per bulan. Jadi kalau gaji pokok seorang guru Rp 4.000.000, maka TPG yang diterima juga Rp 4.000.000 per bulan.

Karena TPG dibayar per triwulan (3 bulan sekaligus), maka total yang diterima untuk Triwulan IV adalah:

  • Gaji pokok Rp 4.000.000 x 3 bulan = Rp 12.000.000

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), rata-rata gaji pokok guru PNS golongan III/a hingga IV/e berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Jadi TPG yang diterima per triwulan berkisar Rp 9 juta sampai Rp 18 juta.

TPG untuk Guru Non-ASN

Untuk guru Non-ASN (PPPK, swasta, honorer), besaran TPG tidak sama dengan gaji pokok. Nominalnya disesuaikan dengan:

  • Standar satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbudristek
  • Kemampuan keuangan daerah
  • Jenis dan jenjang sekolah

Dilansir dari Kompas.com, rata-rata TPG guru Non-ASN berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan atau Rp 4,5 juta hingga Rp 7,5 juta per triwulan.

Status Guru Besaran TPG per Bulan TPG per Triwulan
Guru PNS/ASN 1x gaji pokok (Rp 3-6 juta) Rp 9-18 juta
Guru PPPK Rp 1,5-2,5 juta Rp 4,5-7,5 juta
Guru Swasta Bersertifikat Rp 1,5-2 juta Rp 4,5-6 juta

Perlu diingat, nominal di atas adalah estimasi dan bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan pemda setempat.

Cara Cek Tunjangan Profesi Guru di Info GTK

Ini bagian paling penting yang ditunggu-tunggu. Cara cek status TPG Triwulan IV 2025 sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri melalui portal Info GTK Kemendikbudristek.

Berdasarkan panduan resmi dari Direktorat GTK, berikut langkah lengkap cek TPG:

Langkah 1: Buka Situs Info GTK

Akses laman resmi Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id. Pastikan menggunakan browser yang terupdate seperti Chrome, Firefox, atau Edge untuk hasil optimal.

Jangan akses dari link sembarangan atau situs yang mencurigakan. Selalu gunakan link resmi dari Kemendikbudristek untuk keamanan data pribadi.

Langkah 2: Login dengan Akun Dapodik

Di halaman utama Info GTK, klik tombol “Login”. Akan muncul form login yang meminta username dan password.

Gunakan akun Dapodik pribadi untuk login:

  • Username: Biasanya NUPTK atau email terdaftar
  • Password: Password yang dibuat saat registrasi Dapodik

Catatan: Kalau lupa password, klik “Lupa Password” dan ikuti prosedur reset melalui email atau nomor HP terdaftar.

Langkah 3: Masuk ke Dashboard Info GTK

Setelah berhasil login, akan masuk ke dashboard Info GTK. Di sini terdapat berbagai menu informasi kepegawaian guru termasuk data TPG.

Dashboard menampilkan:

  • Data pribadi guru
  • Status kepegawaian
  • Riwayat sertifikasi
  • Informasi tunjangan

Langkah 4: Pilih Menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)”

Di menu sebelah kiri atau atas (tergantung tampilan), cari dan klik menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi” atau “SKTP”.

Menu ini berisi informasi lengkap tentang:

  • Status SKTP (sudah terbit atau belum)
  • Nomor SK TPG
  • Periode pembayaran
  • Besaran tunjangan
  • Status pencairan

Langkah 5: Cek Status SKTP dan Data Pribadi

Di halaman SKTP, perhatikan beberapa informasi penting:

Baca Juga:  Gus Imin Umumkan Pemutihan BPJS 2025! Begini Cara Registrasi Ulang Agar Tunggakan Dihapuskan

Status SKTP:

  • Sudah Terbit – SKTP sudah keluar dan TPG siap dicairkan
  • Proses Verifikasi – Data masih dalam proses pengecekan
  • Belum Terbit – SKTP belum keluar, kemungkinan ada masalah data

Data Pribadi:

  • Nama lengkap
  • NUPTK
  • Nomor rekening
  • Sekolah tempat mengajar
  • Beban kerja (jam mengajar)

Pastikan semua data sudah benar dan valid. Kalau ada yang salah, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan data di Dapodik.

Langkah 6: Lihat Status Pencairan

Kalau SKTP sudah terbit dan data valid, lihat bagian “Status Pencairan”. Biasanya ada keterangan:

  • Sudah Dicairkan – TPG sudah ditransfer ke rekening (cek rekening bank)
  • Dalam Proses – TPG sedang dalam proses transfer dari pusat ke bank
  • Belum Diproses – TPG belum masuk antrian pencairan (kemungkinan ada masalah)

Menurut informasi dari Humas Kemendikbudristek, proses transfer dari sistem ke rekening bank biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja setelah status berubah menjadi “Sudah Dicairkan”.

Penyebab TPG Triwulan IV Belum Cair

Kalau sudah November tapi TPG belum masuk rekening, jangan langsung panik. Ada beberapa penyebab umum yang membuat pencairan TPG tertunda.

1. Data Dapodik Belum Diperbarui

Penyebab paling umum adalah data guru di Dapodik tidak update atau masih ada yang salah. Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan berbagai daerah, sekitar 30% kasus TPG tertunda karena masalah data Dapodik.

Solusi: Minta operator sekolah untuk cek dan update data di Dapodik, terutama:

  • Jam mengajar (harus minimal 24 jam)
  • Status kepegawaian
  • Nomor rekening
  • Data sertifikat pendidik

2. SKTP Belum Terbit

SKTP adalah syarat mutlak pencairan TPG. Kalau SKTP belum terbit, mustahil TPG cair. Penerbitan SKTP biasanya dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat berdasarkan data dari Dapodik.

Solusi: Hubungi Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk menanyakan status penerbitan SKTP. Kalau ada dokumen yang kurang, segera lengkapi.

3. Beban Kerja Kurang dari 24 Jam

Guru yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu tidak berhak TPG kecuali ada dispensasi khusus. Menurut Permendikbud tentang Beban Kerja Guru, 24 jam adalah syarat minimal yang tidak bisa ditawar.

Solusi: Tambah jam mengajar dengan cara:

  • Mengajar di kelas paralel
  • Mengambil jam mengajar di sekolah lain (dengan izin kepala sekolah)
  • Menjadi pembina ekstrakurikuler (maksimal 6 jam dihitung sebagai jam mengajar)

4. Rekening Bank Bermasalah

Rekening yang tidak aktif, terblokir, atau bukan atas nama guru yang bersangkatan bisa membuat transfer TPG gagal dan dana dikembalikan ke kas negara.

Solusi:

  • Pastikan rekening aktif dengan melakukan transaksi
  • Cek apakah rekening terblokir dengan datang ke bank
  • Update nomor rekening di Dapodik kalau ada perubahan

5. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Guru yang sedang cuti tanpa gaji atau cuti untuk keperluan pribadi yang panjang tidak berhak menerima TPG selama masa cuti.

Solusi: Kalau masa cuti sudah selesai, segera update status di Dapodik dan ajukan pencairan TPG periode berikutnya.

Cara Mengatasi TPG yang Belum Cair

Kalau sudah cek di Info GTK dan ternyata ada masalah, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi TPG yang belum cair.

1. Koordinasi dengan Operator Sekolah

Langkah pertama adalah menghubungi operator Dapodik sekolah. Minta tolong untuk:

  • Cek data guru di sistem Dapodik
  • Pastikan semua data sudah valid dan terupdate
  • Sinkronisasi data terbaru ke server pusat

Dilansir dari Tempo.co, banyak kasus TPG tertunda hanya karena data belum disinkronkan oleh operator sekolah ke sistem pusat.

2. Hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Kalau masalah tidak bisa diselesaikan di level sekolah, naik ke Dinas Pendidikan. Biasanya ada bagian khusus yang menangani TPG dan sertifikasi guru.

Yang bisa ditanyakan ke Dinas Pendidikan:

  • Status penerbitan SKTP
  • Proses verifikasi data guru
  • Kendala pencairan TPG di daerah
  • Estimasi waktu pencairan

3. Lapor ke Dinas Pendidikan Provinsi

Kalau Dinas Pendidikan kabupaten/kota tidak responsif, bisa escalate ke tingkat provinsi. Biasanya Dinas Pendidikan Provinsi punya akses lebih luas ke sistem pusat.

4. Hubungi Call Center GTK Kemendikbudristek

Kemendikbudristek menyediakan layanan pengaduan untuk guru. Bisa melalui:

Sertakan data lengkap seperti NUPTK, nama sekolah, dan kronologi masalah agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

5. Manfaatkan Media Sosial Resmi Kemendikbudristek

Kalau jalur resmi lambat, bisa coba lapor melalui media sosial:

  • Twitter/X: @Kemdikbud_RI
  • Instagram: @kemdikbud.ri
  • Facebook: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Baca Juga:  TPG Belum Masuk? Tenang, Pencairan Bertahap Sampai Akhir November! Ini Jadwal 3 Gelombang Lengkap

Berdasarkan pengalaman beberapa guru yang dilaporkan media, pengaduan melalui media sosial kadang lebih cepat ditanggapi karena sifatnya publik.

Tips Agar TPG Cair Tepat Waktu

Pencegahan lebih baik daripada mengobati. Daripada repot-repot mengatasi TPG yang tertunda, lebih baik lakukan tips berikut agar TPG selalu cair tepat waktu.

1. Update Data Dapodik Secara Rutin

Jangan tunggu sampai mau pencairan baru update data. Biasakan untuk cek dan update data Dapodik minimal setiap bulan. Menurut petunjuk teknis Dapodik, data yang terupdate mempercepat proses verifikasi saat pencairan.

Yang perlu diperbarui rutin:

  • Jam mengajar setiap semester
  • Data peserta didik
  • Jadwal pelajaran
  • Rombongan belajar

2. Pastikan Jadwal Mengajar Sesuai Sertifikat

Jangan asal mengajar. Pastikan mata pelajaran yang diajar sesuai dengan sertifikat pendidik. Kalau sertifikat Matematika tapi mengajar Bahasa Indonesia, TPG bisa bermasalah.

Kalau terpaksa mengajar di luar bidang sertifikasi, minta surat tugas resmi dari kepala sekolah dan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan.

3. Gunakan Rekening Bank Aktif Atas Nama Pribadi

Pastikan rekening yang didaftarkan:

  • Atas nama guru yang bersangkutan (bukan istri/suami/orang lain)
  • Masih aktif dan tidak dormant
  • Bukan rekening bersama atau rekening usaha

Berdasarkan aturan dari Kementerian Keuangan, penyaluran TPG harus ke rekening atas nama penerima untuk mencegah penyalahgunaan.

4. Jaga Komunikasi dengan Operator Sekolah

Operator Dapodik adalah kunci kelancaran TPG. Jaga hubungan baik dan koordinasi rutin. Jangan sampai data guru terabaikan karena komunikasi yang buruk.

Tips berhubungan dengan operator:

  • Berikan data yang diminta dengan lengkap dan cepat
  • Jangan menunda kalau diminta update data
  • Sesekali tanyakan status data di sistem
  • Apresiasi kerja operator dengan baik

5. Ikuti Arahan dan Informasi dari Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan sering mengeluarkan surat edaran atau pengumuman terkait TPG. Jangan skip informasi ini. Biasanya berisi jadwal, persyaratan, atau update aturan baru yang perlu diketahui.

Cara mendapat info terbaru:

  • Ikuti grup WhatsApp MGMP atau KKG
  • Cek website Dinas Pendidikan secara berkala
  • Follow media sosial Dinas Pendidikan setempat

Perbedaan TPG dengan Tunjangan Lainnya

Banyak guru yang masih bingung membedakan TPG dengan jenis tunjangan lainnya. Padahal ini penting untuk memahami hak yang diterima.

Jenis Tunjangan Syarat Besaran Pencairan
TPG (Tunjangan Profesi) Guru bersertifikat pendidik 1x gaji pokok (PNS) Per triwulan
Tunjangan Khusus Guru di daerah khusus/terpencil 1x gaji pokok Per bulan
Tunjangan Fungsional Guru PNS golongan tertentu Sesuai golongan Per bulan
Tunjangan Kinerja Berdasarkan penilaian kinerja Variatif Per bulan/semester

Menurut analisis dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), guru bersertifikat di daerah khusus bisa menerima hingga 3 kali lipat gaji pokok kalau menghitung semua tunjangan yang berhak diterima.

Pentingnya TPG untuk Kesejahteraan Guru

TPG bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tapi memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru dalam mengajar.

Berdasarkan riset dari Universitas Indonesia (UI) tentang dampak sertifikasi guru, TPG terbukti meningkatkan:

  • Kesejahteraan ekonomi guru dan keluarga
  • Motivasi untuk meningkatkan kompetensi mengajar
  • Kepuasan kerja yang berdampak pada kualitas pembelajaran
  • Retensi guru untuk tetap mengajar (tidak resign atau pindah profesi)

Dilansir dari CNN Indonesia, rata-rata pendapatan guru bersertifikat meningkat 40-60% setelah menerima TPG. Ini sangat signifikan untuk meningkatkan taraf hidup guru terutama di daerah dengan upah rendah.

Namun, TPG juga membawa tanggung jawab profesional yang lebih besar. Guru penerima TPG dituntut untuk:

  • Terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan workshop
  • Memberikan pembelajaran berkualitas tinggi
  • Menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat
  • Aktif dalam kegiatan pengembangan profesi

Pertanyaan Umum Seputar TPG Triwulan IV 2025

Apakah TPG Triwulan IV 2025 pasti cair di November?

Ya, berdasarkan jadwal resmi dari Kemendikbudristek, TPG Triwulan IV 2025 dijadwalkan cair di November. Namun prosesnya bertahap, jadi ada guru yang menerima awal November dan ada yang akhir November.

Bagaimana kalau TPG tidak kunjung cair sampai Desember?

Segera hubungi operator sekolah dan Dinas Pendidikan untuk cek status. Kalau sampai Desember belum cair, kemungkinan ada masalah data yang harus segera diperbaiki.

Apakah guru honorer bisa menerima TPG?

Guru honorer murni (bukan PPPK) tidak berhak TPG. Yang berhak adalah guru PNS, PPPK, dan guru swasta bersertifikat yang sudah memenuhi syarat.

Kalau pindah sekolah, apakah TPG tetap cair?

Tetap cair selama data kepindahan sudah diupdate di Dapodik dan SKTP sudah terbit di tempat baru. Koordinasi dengan operator sekolah lama dan baru untuk update data.

Apakah TPG kena pajak?

Ya, TPG termasuk penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh 21). Potongan pajak otomatis dilakukan saat pencairan sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

Berapa lama proses pencairan TPG setelah SKTP terbit?

Biasanya 1-2 minggu setelah SKTP terbit dan data sudah valid di sistem. Proses transfer dari pusat ke rekening bank memakan waktu 1-3 hari kerja.

Kesimpulan

Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2025 memang dijadwalkan cair di bulan November ini. Kalau belum masuk rekening, langkah pertama adalah cek status di Info GTK melalui laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Berdasarkan panduan dari Kemendikbudristek, proses cek TPG sangat mudah. Cukup login dengan akun Dapodik, pilih menu SKTP, dan lihat status pencairan. Kalau ada masalah, segera koordinasi dengan operator sekolah atau hubungi Dinas Pendidikan.

Agar TPG selalu cair tepat waktu, pastikan data di Dapodik terupdate, beban kerja minimal 24 jam terpenuhi, dan rekening bank aktif. Jangan lupa komunikasi rutin dengan operator sekolah karena mereka yang mengelola data di sistem.

TPG bukan hanya hak, tapi juga membawa tanggung jawab profesional. Dengan menerima TPG, guru diharapkan terus meningkatkan kualitas pembelajaran demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait TPG, hubungi Call Center GTK di 177 atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id. Semoga artikel ini membantu para guru dalam mengecek dan memastikan TPG Triwulan IV 2025 cair dengan lancar.