Beranda » Bantuan Sosial » Ibu Hamil Bisa Dapat Rp750 Ribu per Triwulan! Cek Syarat dan Status PKH November 2025 di Sini

Ibu Hamil Bisa Dapat Rp750 Ribu per Triwulan! Cek Syarat dan Status PKH November 2025 di Sini

Program Keluarga Harapan kembali menyalurkan bantuan untuk ibu hamil pada periode November 2025.

Bantuan ini diberikan untuk mendorong pemenuhan gizi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan pencegahan stunting sejak masa kehamilan.

Dilansir dari Kementerian Sosial, PKH menjadi salah satu program perlindungan sosial yang fokus mendukung kesehatan ibu dan anak melalui bantuan finansial berkala.

Penyaluran bantuan dilakukan setelah proses verifikasi data keluarga yang masuk dalam kelompok miskin dan rentan.

Syarat Penerima Bantuan PKH Ibu Hamil 2025

Untuk bisa menerima bantuan PKH, ibu hamil harus memenuhi syarat tertentu.
Kriteria ini ditetapkan agar bantuan tepat sasaran pada keluarga yang membutuhkan.

Syarat yang diberlakukan:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
  • Sedang hamil atau berada dalam masa nifas
  • Memiliki KTP, KK, dan NIK yang aktif
  • Telah diverifikasi oleh pemerintah desa atau pendamping PKH
  • Bersedia menjalani komitmen kesehatan seperti pemeriksaan rutin dan imunisasi

Menurut penjelasan Kemensos, pemeriksaan teratur menjadi bagian dari syarat wajib penerima PKH.
Komitmen ini bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan bayi sejak masa kandungan.

Nominal Bantuan PKH Ibu Hamil November 2025

Pemerintah menetapkan besaran bantuan PKH ibu hamil melalui mekanisme triwulan.
Nominal yang diberikan dihitung berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan ibu dan bayi.

Rincian bantuannya:

  • Rp750.000 setiap tiga bulan
  • Total Rp3.000.000 per tahun

Dana ini ditujukan untuk pemeriksaan kehamilan, persiapan persalinan aman, hingga pemenuhan kebutuhan nutrisi.
Penyaluran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Kemensos.

Baca Juga:  Bansos BLT Kesra November–Desember 2025 Cair! Ini Daftar Nama Penerima dan Lokasi Pengambilan

Cara Cek Status PKH Ibu Hamil November 2025

Pengecekan status penerima PKH kini dapat dilakukan secara daring.
Kemensos menyediakan layanan digital untuk mempermudah pemeriksaan data.

1. Cek Lewat Situs cekbansos.kemensos.go.id

Langkahnya:

  1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Pilih data wilayah sesuai KTP
  3. Masukkan nama lengkap
  4. Isi kode verifikasi captcha
  5. Klik Cari Data

Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan dan periode pencairan.
Jika tidak terdaftar, sistem menampilkan keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

2. Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi ini menyediakan fitur cek bantuan, usul, dan sanggah.
Pemeriksaan dapat dilakukan setelah akun terverifikasi.

Langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store
  2. Daftarkan akun menggunakan NIK
  3. Unggah swafoto dan foto KTP
  4. Login dan pilih menu Cek Bansos
  5. Masukkan data wilayah

Informasi jenis bantuan dan status pencairan akan muncul di halaman profil.
Fitur ini disediakan agar masyarakat dapat memantau bantuan secara mandiri.

Cara Daftar PKH Ibu Hamil

PKH tidak memiliki formulir pendaftaran online langsung.
Proses pengajuan tetap dilakukan melalui pemerintah daerah.

Langkah pengajuan:

  1. Datangi kantor desa atau kelurahan
  2. Sediakan KTP, KK, dan bukti kehamilan
  3. Data akan diverifikasi untuk dimasukkan ke DTSEN
  4. Status dapat dipantau melalui situs atau aplikasi

Menurut Kemensos, pemeriksaan data dilakukan berlapis agar penerima sesuai kriteria.
Pengajuan dapat dilakukan kapan saja jika kondisi keluarga memenuhi syarat.

Kesimpulan

PKH ibu hamil November 2025 menjadi dukungan signifikan yang diberikan pemerintah untuk memperkuat kesehatan ibu dan bayi.

Bantuan Rp750.000 per triwulan ini diharapkan dapat membantu pemeriksaan kehamilan dan kebutuhan nutrisi dasar.

Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara daring melalui situs dan aplikasi resmi Kemensos.

Pengajuan juga tersedia melalui pemerintah desa untuk keluarga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.