Beranda » Bantuan Sosial » Cara Cek Desil DTKS Bansos & Beasiswa 2025 Lewat Website, Aplikasi & Cara Daftar

Cara Cek Desil DTKS Bansos & Beasiswa 2025 Lewat Website, Aplikasi & Cara Daftar

Pemerintah terus meningkatkan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial melalui sistem digital yang mudah diakses masyarakat.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi basis utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima berbagai program bantuan.

Mengetahui posisi desil dalam DTKS sangat penting karena menentukan apakah sebuah keluarga berhak menerima bantuan seperti PKH, BPNT, hingga beasiswa KIP Kuliah.

Kini masyarakat dapat mengecek status DTKS dan desil kesejahteraan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor dinas sosial.

Memahami DTKS dan Sistem Desil

Sebelum melakukan pengecekan, penting memahami konsep dasar DTKS dan desil yang menjadi fondasi penyaluran bantuan.

Apa Itu DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data induk yang dikelola Kementerian Sosial berisi informasi demografi dan status sosial ekonomi penduduk.

Berdasarkan data resmi Kemensos, DTKS mencakup 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia.

Database ini berfungsi sebagai acuan tunggal pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan agar tepat sasaran.

Jika nama tidak terdaftar dalam DTKS, kemungkinan besar tidak akan diusulkan sebagai penerima bantuan sosial.

Apa Itu Desil?

Desil adalah sistem pengelompokan rumah tangga ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan keluarga tersebut.

Sistem ini membantu pemerintah memprioritaskan bantuan kepada keluarga yang paling membutuhkan.

Kategori Desil dan Jenis Bantuan

Pemerintah menggunakan kategori desil untuk menentukan prioritas penerima berbagai program bantuan sosial.

Desil Kategori Persentase Jenis Bantuan Prioritas
Desil 1 Sangat Miskin 1-10% terendah PKH, KIP, Raskin, KIS, PBI-JK
Desil 2 Hampir Miskin 11-20% terendah KIP, Raskin, KIS
Desil 3 Rentan Miskin 21-30% terendah Raskin, KIS
Desil 4 Hampir Rentan 31-40% terendah KIS, Subsidi Tertentu
Desil 5-10 Mampu 41-100% Tidak menjadi prioritas bansos

Keluarga yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 memiliki peluang terbesar untuk menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga:  Gaji di Bawah 6 Juta? Kamu Bisa Dapat KPJ 2025 untuk Transportasi Gratis, Ini Caranya!

Program seperti PKH dan BPNT biasanya diprioritaskan untuk desil 1 dan 2, sementara beasiswa KIP Kuliah dapat menjangkau hingga desil 4.

Cara Cek Desil DTKS via Website

Metode ini paling populer karena tidak memerlukan instalasi aplikasi dan bisa diakses dari browser di ponsel atau komputer.

Langkah-Langkah Pengecekan

  1. Buka browser dan akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah domisili secara berurutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM (Penerima Manfaat)”
  4. Ketik ulang kode captcha yang tertera (klik refresh jika sulit dibaca)
  5. Klik tombol “CARI DATA” berwarna biru

Membaca Hasil Pencarian

Sistem akan menampilkan tabel hasil pencarian dengan informasi berikut:

  • Nama lengkap penerima sesuai yang terdaftar
  • Jenis bantuan yang diterima (PKH, BPNT, dll)
  • Periode penyaluran bantuan
  • Status pencairan terkini
  • Peringkat desil keluarga (pada beberapa tampilan)

Jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM (Penerima Manfaat)”, berarti nama tidak terdaftar dalam DTKS.

Tips Pencarian yang Akurat

Perhatikan beberapa hal berikut agar hasil pencarian akurat:

  • Masukkan nama persis seperti di KTP tanpa kesalahan pengetikan
  • Pastikan wilayah yang dipilih sesuai dengan alamat KTP
  • Gunakan huruf kapital sesuai dengan format di KTP
  • Coba beberapa variasi nama jika tidak ditemukan (dengan gelar atau tanpa gelar)
  • Lakukan pengecekan saat jam tidak sibuk untuk koneksi lebih stabil

Cara Cek Desil DTKS via Aplikasi

Kemensos menyediakan aplikasi mobile “Cek Bansos” yang dapat diunduh dari Play Store atau App Store.

Keunggulan Menggunakan Aplikasi

Aplikasi Cek Bansos menawarkan beberapa fitur tambahan dibanding website:

  • Notifikasi otomatis saat ada pembaruan data
  • Akses riwayat pengecekan
  • Fitur “Usul Sanggah” untuk mengajukan perubahan data
  • Interface lebih user-friendly untuk pengguna mobile
  • Dapat menyimpan data profil untuk pengecekan cepat

Langkah Instalasi dan Penggunaan

  1. Cari “Cek Bansos” di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  2. Download dan install aplikasi resmi dari Kementerian Sosial
  3. Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru” untuk pengguna pertama kali
  4. Lengkapi data diri sesuai KTP termasuk NIK, nama lengkap, dan alamat
  5. Unggah foto KTP dengan kualitas jelas
  6. Unggah swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas
  7. Klik “Buat Akun” dan tunggu proses verifikasi
  8. Login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat
  9. Pilih menu “Cek Bansos” atau “Profil” untuk melihat status kepesertaan
  10. Informasi desil akan tercantum di bagian profil keluarga

Fitur Usul Sanggah

Salah satu keunggulan aplikasi adalah fitur “Usul Sanggah” yang memungkinkan pengguna untuk:

  • Mengusulkan diri sendiri atau keluarga yang layak namun belum terdaftar
  • Mengusulkan orang lain yang dianggap layak menerima bantuan
  • Menyanggah kepesertaan orang yang dinilai tidak lagi layak
  • Memperbarui data jika terjadi perubahan kondisi ekonomi

Cara Daftar DTKS Jika Belum Terdaftar

Keluarga yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar dapat mendaftarkan diri secara proaktif.

Alur Resmi Pendaftaran DTKS

Proses pendaftaran DTKS bersifat bottom-up, dimulai dari tingkat paling bawah hingga penetapan oleh Menteri Sosial.

Baca Juga:  Resmi! Kemensos Salurkan Dana Bansos Tambahan Untuk November 2025, Ini Nominalnya

Tahap 1: Pengusulan Tingkat Lokal

Masyarakat mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW (jika ada)

Usulan juga dapat berasal dari RT/RW yang mengetahui kondisi warga.

Tahap 2: Musyawarah Desa/Kelurahan

Usulan akan dibahas dalam forum Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk memverifikasi kelayakan calon penerima.

Forum ini melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga untuk memastikan keputusan objektif.

Tahap 3: Input Data ke SIKS-NG

Data yang disetujui dalam musyawarah akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Input dilakukan oleh operator desa atau kelurahan yang telah ditunjuk dan memiliki akses ke sistem.

Tahap 4: Verifikasi Dinas Sosial

Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk memastikan keakuratan informasi.

Proses ini melibatkan pengecekan silang dengan database kependudukan dan data lain yang relevan.

Tahap 5: Pengesahan Kepala Daerah

Setelah diverifikasi, data akan disahkan oleh Bupati atau Walikota sebagai bentuk tanggung jawab daerah.

Tahap 6: Penetapan Menteri Sosial

Usulan data yang telah disahkan kepala daerah diteruskan ke Menteri Sosial untuk penetapan resmi dan dimasukkan ke dalam DTKS nasional.

Estimasi Waktu Pendaftaran

Proses pendaftaran DTKS dari pengajuan hingga penetapan memakan waktu bervariasi:

  • Pengajuan di desa/kelurahan: 1-2 minggu
  • Musyawarah dan input data: 2-4 minggu
  • Verifikasi Dinas Sosial: 4-8 minggu
  • Penetapan Menteri: Dilakukan setiap bulan

Total waktu dari pengajuan hingga terdaftar resmi dapat mencapai 3-6 bulan tergantung kecepatan proses di masing-masing tingkatan.

Cara Alternatif Mendaftar

Selain jalur resmi melalui desa/kelurahan, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui:

Via Aplikasi Cek Bansos

Gunakan fitur “Usul” dalam aplikasi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima dengan melengkapi data dan dokumen pendukung.

Via Command Center 171

Hubungi layanan Command Center Kemensos di nomor 021-171 untuk melaporkan dan mengajukan pendaftaran.

Via Website Lapor.go.id

Ajukan pengaduan atau permintaan pendaftaran melalui portal pengaduan nasional dengan memilih kategori Kementerian Sosial.

Kriteria Kelayakan Penerima Bantuan

Tidak semua keluarga yang terdaftar dalam DTKS otomatis menerima bantuan.

Setiap program memiliki kriteria spesifik yang harus dipenuhi:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Kriteria utama penerima PKH:

  • Terdaftar dalam DTKS dengan desil 1-4
  • Memiliki komponen prioritas: ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah, lansia 70 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat
  • Bersedia memenuhi kewajiban PKH seperti pemeriksaan kesehatan rutin dan memastikan anak bersekolah

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Kriteria penerima BPNT:

  • Terdaftar dalam DTKS dengan desil 1-5
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Tidak sedang menerima bantuan pangan dalam bentuk lain

Beasiswa KIP Kuliah

Kriteria penerima KIP Kuliah:

  • Terdaftar dalam DTKS dengan desil 1-4
  • Lulus SMA/SMK/MA atau sederajat
  • Diterima di Perguruan Tinggi melalui jalur seleksi nasional
  • Memiliki prestasi akademik atau non-akademik
Baca Juga:  Update! Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025 Terbaru via HP: BLT Kesra, PKH, BPNT, dan BSU

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Kriteria penerima PBI:

  • Terdaftar dalam DTKS dengan desil 1-5
  • Belum memiliki jaminan kesehatan dari pemberi kerja
  • Memenuhi kriteria masyarakat tidak mampu

Mengapa Sudah Terdaftar DTKS Tapi Belum Dapat Bantuan?

Terdaftar dalam DTKS adalah syarat awal, bukan jaminan otomatis menerima bantuan.

Beberapa alasan mengapa belum menerima bantuan meskipun sudah terdaftar:

Kuota Terbatas

Setiap program bantuan memiliki kuota penerima yang terbatas berdasarkan anggaran yang tersedia.

Prioritas diberikan kepada desil terendah dan keluarga dengan komponen prioritas.

Kriteria Program Tidak Terpenuhi

Meskipun terdaftar di DTKS, kriteria spesifik program tertentu mungkin belum terpenuhi.

Contohnya PKH mensyaratkan adanya komponen ibu hamil atau anak balita dalam keluarga.

Data Belum Diperbarui

DTKS ditetapkan setiap bulan oleh Menteri Sosial, namun jika tidak ada usulan perubahan, data bulan sebelumnya akan terus digunakan.

Pemutakhiran data memerlukan proses verifikasi yang memakan waktu.

Masalah Teknis Administrasi

Kesalahan data seperti NIK, nama, atau alamat yang tidak sesuai dapat menyebabkan kendala dalam penyaluran.

Verifikasi silang dengan database kependudukan harus sempurna agar pencairan lancar.

Pemutakhiran Data DTKS

Data DTKS perlu diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi penerima bantuan.

Kapan Data Diperbarui?

Menurut kebijakan Kemensos, DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial setiap bulan.

Pemutakhiran dilakukan melalui usulan dari daerah atau melalui survei langsung petugas.

Cara Mengajukan Pemutakhiran

Jika terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga, dapat mengajukan pemutakhiran melalui:

  1. Melapor ke kantor desa/kelurahan setempat
  2. Menggunakan fitur “Usul” di aplikasi Cek Bansos
  3. Menghubungi Command Center 171
  4. Menunggu kunjungan petugas pendataan berkala

Kondisi yang Perlu Diperbarui

Laporkan perubahan kondisi berikut untuk pemutakhiran data:

  • Kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan
  • Perubahan komposisi anggota keluarga
  • Perubahan kondisi tempat tinggal
  • Perbaikan kondisi ekonomi yang signifikan
  • Perubahan alamat domisili

FAQ Seputar DTKS dan Desil

Apakah Pengecekan DTKS Dikenakan Biaya?

Tidak, semua layanan pengecekan DTKS baik melalui website maupun aplikasi adalah gratis.

Waspadai pihak-pihak yang meminta biaya dengan dalih mempercepat proses pendaftaran atau pencairan bantuan.

Berapa Lama Data DTKS Berlaku?

Data DTKS berlaku hingga ada penetapan baru dari Menteri Sosial atau hingga ada pemutakhiran data.

Umumnya data diperbarui setiap bulan berdasarkan usulan dari daerah.

Apakah Bisa Keluar dari DTKS?

Bisa, keluarga yang kondisi ekonominya sudah membaik dapat mengajukan penghapusan dari DTKS.

Penghapusan juga dapat terjadi jika hasil verifikasi menunjukkan keluarga tidak lagi memenuhi kriteria.

Desil Berapa yang Paling Sering Dapat Bantuan?

Desil 1 dan 2 memiliki peluang terbesar karena diprioritaskan untuk hampir semua program bantuan sosial.

Desil 3 dan 4 masih berpeluang untuk program tertentu seperti KIS dan subsidi pendidikan.

Bagaimana Jika Ada Kesalahan Data?

Laporkan kesalahan data ke kantor desa/kelurahan atau melalui aplikasi Cek Bansos untuk dilakukan koreksi.

Proses koreksi memerlukan verifikasi ulang dan dokumen pendukung yang valid.

Pentingnya Verifikasi Data Berkala

Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan status DTKS secara berkala minimal setiap 3-6 bulan.

Pengecekan rutin membantu memastikan data tetap akurat dan tidak ada perubahan status yang terlewat.

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kesalahan, segera laporkan untuk dilakukan perbaikan.

Data yang akurat dan terkini memastikan bantuan sosial dapat tersalurkan tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Penutup

Pengecekan desil DTKS dapat dilakukan dengan mudah melalui website cekbansos.kemensos.go.id tanpa perlu mengunduh aplikasi.

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang menawarkan fitur lebih lengkap termasuk notifikasi dan usul sanggah.

Keluarga yang masuk dalam desil 1-4 memiliki prioritas tertinggi untuk menerima berbagai program bantuan sosial dan beasiswa.

Jika belum terdaftar dalam DTKS, dapat mendaftarkan diri melalui kantor desa/kelurahan atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Proses pendaftaran memerlukan waktu 3-6 bulan dari pengajuan hingga penetapan resmi oleh Menteri Sosial.

Lakukan pengecekan status secara berkala dan pastikan data selalu akurat untuk memaksimalkan peluang mendapatkan bantuan yang menjadi hak.