Beranda » Berita » Syarat dan Cara Daftar DTSEN Untuk Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Syarat dan Cara Daftar DTSEN Untuk Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Pemerintah mengumumkan kebijakan besar yang akan meringankan beban jutaan peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang selama ini terkendala biaya.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengumumkan bahwa 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak akan mendapat pemutihan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang dijadwalkan mulai berjalan pada akhir tahun 2025.

Latar Belakang Program Pemutihan

Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran mencapai angka sangat tinggi.

“Peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak jumlahnya mencapai 23 juta. Dalam waktu dekat, insyaallah, tunggakan itu akan diputihkan, dihapus,” ujar Cak Imin pada Rabu (5 November 2025).

Tunggakan ini menyebabkan jutaan masyarakat kehilangan akses terhadap layanan kesehatan karena status kepesertaan nonaktif.

Banyak yang tidak berani berobat meskipun sakit karena khawatir harus membayar tunggakan terlebih dahulu.

Dasar Hukum Program

Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya sesuai amanat konstitusi.

Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak kesehatan hanya karena kendala finansial.

Anggaran Program

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dari APBN 2026 untuk mendukung program pemutihan ini.

Dana tersebut akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.

Alokasi anggaran ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fokus Program Pemutihan

Program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tidak berlaku untuk semua peserta secara otomatis.

Baca Juga:  Cara Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Secara Online Lewat Mobile JKN

Prioritas untuk Masyarakat Tidak Mampu

Pemutihan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Target utama adalah peserta bukan penerima upah (PBPU) seperti:

  • Pekerja informal (tukang ojek, pedagang kaki lima, buruh harian)
  • Pedagang kecil di pasar tradisional
  • Petani dan nelayan
  • Pekerja lepas tanpa penghasilan tetap

Kelompok ini umumnya memiliki penghasilan tidak stabil sehingga sering kesulitan membayar iuran bulanan.

Timeline Pelaksanaan

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mulai berjalan pada akhir tahun 2025.

Peserta yang menunggak perlu melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan kembali aktif.

“Caranya, seluruh peserta yang masih menunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif,” ujar Muhaimin.

Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Tidak semua peserta yang menunggak otomatis mendapat pemutihan.

Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

1. Peserta yang Beralih ke PBI

Peserta mandiri yang kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan otomatis mendapat penghapusan tunggakan.

Iuran mereka sekarang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sehingga tunggakan lama tidak lagi menjadi tanggungan.

Peralihan status ini biasanya terjadi karena kondisi ekonomi memburuk atau masuk dalam data kemiskinan pemerintah.

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Program ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu sesuai data resmi pemerintah.

Verifikasi kemiskinan dilakukan berdasarkan database yang valid dan terpercaya.

Kriteria tidak mampu meliputi:

  • Tidak memiliki penghasilan tetap
  • Kondisi rumah tidak layak
  • Tidak memiliki aset berharga
  • Tanggungan keluarga banyak

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

Pekerja sektor informal atau bukan pekerja dapat mengikuti program ini dengan syarat data telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Proses verifikasi melibatkan:

  • Survei lapangan oleh petugas dinas sosial
  • Musyawarah di tingkat desa/kelurahan
  • Validasi data oleh dinas sosial kabupaten/kota
  • Persetujuan bupati/wali kota

4. Terdaftar dalam DTSEN

Syarat utama yang paling penting adalah peserta wajib terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN adalah basis data terpadu yang berisi informasi tentang kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin di seluruh Indonesia.

Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa yang layak menerima penghapusan tunggakan.

Tanpa terdaftar di DTSEN, peserta tidak akan mendapat pemutihan meskipun kondisi ekonominya sulit.

5. Pemutihan Maksimal 2 Tahun

BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan maksimal selama 24 bulan atau 2 tahun.

Jika tunggakan lebih dari 2 tahun, sisa kewajiban di luar periode tersebut tetap harus dibayar oleh peserta.

Contoh perhitungan:

  • Tunggakan total: 36 bulan (3 tahun)
  • Yang dihapus: 24 bulan (2 tahun)
  • Sisa yang harus dibayar: 12 bulan (1 tahun)

Kebijakan ini bertujuan agar program tetap sustainable dan tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.

Apa Itu DTSEN?

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional merupakan basis data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.

Baca Juga:  BPJS Bikin Pusing? Ini Penjelasan Alur Rujukan BPJS Kesehatan Berjenjang dan Aturan Baru yang Lebih Mudah

DTSEN berisi informasi demografi dan status sosial ekonomi dari 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia.

Database ini digunakan sebagai acuan tunggal untuk penyaluran berbagai program bantuan sosial termasuk:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI)
  • Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan

Cara Daftar DTSEN Online

Masyarakat dapat mendaftarkan diri ke DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos secara mandiri.

Langkah-Langkah Pendaftaran

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  1. Pilih “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun di aplikasi
  1. Isi data lengkap yang diminta meliputi:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Alamat lengkap sesuai KTP
    • Nomor telepon aktif
    • Alamat email
  1. Unggah dokumen yang diperlukan:
    • Foto e-KTP dengan kualitas jelas
    • Swafoto memegang e-KTP untuk verifikasi identitas
  1. Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat
  1. Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan” pada halaman utama
  1. Masukkan data keluarga dan kondisi sosial ekonomi secara lengkap dan jujur:
    • Komposisi anggota keluarga
    • Kondisi rumah tempat tinggal
    • Sumber penghasilan
    • Kepemilikan aset
    • Akses terhadap layanan dasar
  1. Kirim pengajuan dan simpan nomor tiket untuk tracking
  1. Tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial yang memakan waktu beberapa minggu hingga bulan

Tips Agar Pengajuan Disetujui

  • Isi semua data dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya
  • Pastikan foto yang diunggah jelas dan tidak blur
  • Berikan informasi lengkap tentang kondisi ekonomi keluarga
  • Sertakan data pendukung jika ada (surat keterangan tidak mampu dari RT/RW)

Cara Daftar DTSEN Offline

Bagi yang kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran dapat dilakukan secara offline.

Langkah-Langkah Pendaftaran

  1. Datang ke kantor desa atau kelurahan pada jam kerja dengan membawa:
    • KTP asli dan fotokopi
    • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
    • Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW (jika ada)
  1. Isi formulir pendaftaran DTSEN yang disediakan oleh petugas dengan lengkap dan jelas
  1. Data akan dibahas dalam musyawarah kelayakan bersama perangkat desa/kelurahan dan tokoh masyarakat
  1. Usulan yang disetujui diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk proses verifikasi lapangan
  1. Petugas dinas sosial melakukan survei ke alamat untuk memastikan kondisi aktual
  1. Data diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial sesuai kriteria yang ditetapkan
  1. Setelah disetujui, data dilaporkan ke bupati/wali kota untuk pengesahan
  1. Data diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diinput ke dalam sistem DTSEN nasional

Waktu Proses

Proses pendaftaran offline memakan waktu lebih lama dibanding online, umumnya 2-6 bulan tergantung:

  • Volume pengajuan di wilayah tersebut
  • Kecepatan verifikasi dinas sosial
  • Jadwal musyawarah desa/kelurahan

Cara Cek Status Pendaftaran DTSEN

Setelah mengajukan pendaftaran, masyarakat dapat mengecek status melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Pemutihan BPJS Kesehatan November 2025: Cara Cek, Syarat, dan Cara Daftar

Melalui Aplikasi

  1. Buka aplikasi Cek Bansos dan login
  2. Pilih menu “Riwayat Usulan”
  3. Lihat status pengajuan (menunggu verifikasi, disetujui, atau ditolak)
  4. Jika disetujui, data akan muncul saat melakukan pengecekan bansos

Melalui Website

  1. Akses cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan wilayah dan nama sesuai KTP
  3. Jika nama muncul, berarti sudah terdaftar di DTSEN

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Sebelum mengajukan pemutihan, peserta perlu mengetahui berapa besar tunggakan yang dimiliki.

Via Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
  2. Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan
  3. Pilih menu “Info Iuran” untuk melihat detail:
    • Jumlah tunggakan
    • Bulan yang tertunggak
    • Total yang harus dibayar

Via WhatsApp Pandawa

  1. Simpan nomor 0811-8-165-165 di kontak
  2. Kirim pesan apa saja untuk memulai percakapan
  3. Pilih menu “Informasi” dari pilihan yang muncul
  4. Klik “Cek Status Pembayaran” dan masukkan NIK atau nomor peserta
  5. Kirim tanggal lahir dengan format: tahun-bulan-tanggal (contoh: 1995-04-01)
  6. Sistem akan menampilkan:
    • Nama peserta
    • Jumlah tunggakan
    • Status pembayaran
    • Bulan yang tertunggak

Cara Registrasi Ulang BPJS Setelah Pemutihan

Setelah tunggakan dihapus, peserta wajib melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

Dokumen yang Diperlukan

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Kartu BPJS Kesehatan lama (jika masih ada)
  • Bukti terdaftar di DTSEN (screenshot dari aplikasi Cek Bansos)

Prosedur Registrasi Ulang

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat
  2. Ambil nomor antrean untuk layanan registrasi ulang
  3. Serahkan dokumen kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan penghapusan tunggakan
  5. Pilih kelas perawatan (tetap atau naik/turun kelas)
  6. Terima kartu BPJS Kesehatan yang telah diaktifkan kembali
  7. Lakukan pembayaran iuran bulan berjalan

Kewajiban Setelah Pemutihan

Meskipun tunggakan dihapus, peserta memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

Membayar Iuran Rutin

Peserta wajib membayar iuran bulanan secara rutin agar status tetap aktif.

Jangan sampai menunggak lagi karena pemutihan hanya diberikan sekali.

Melaporkan Perubahan Data

Jika kondisi ekonomi membaik, peserta wajib melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk penyesuaian status.

Jangan menyalahgunakan program bantuan yang seharusnya untuk masyarakat tidak mampu.

Memanfaatkan Layanan dengan Bijak

Gunakan layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, tidak berlebihan.

Program ini bertujuan membantu akses kesehatan bagi yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan.

Manfaat Program Pemutihan

Program ini memberikan dampak positif bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Akses Kesehatan Kembali Aktif

Peserta dapat kembali berobat di fasilitas kesehatan tanpa khawatir ditolak karena status nonaktif.

Mengurangi Beban Finansial

Penghapusan tunggakan hingga miliaran rupiah secara kolektif meringankan beban masyarakat.

Meningkatkan Cakupan Universal Health Coverage

Program ini membantu Indonesia mencapai target cakupan kesehatan universal.

Mendorong Kesadaran Bayar Iuran

Dengan status aktif kembali, diharapkan masyarakat lebih disiplin membayar iuran rutin.

FAQ Program Pemutihan BPJS

Apakah semua tunggakan dihapus?

Tidak, hanya tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun) yang dihapus. Sisa di luar itu tetap harus dibayar.

Bagaimana jika tidak terdaftar di DTSEN?

Segera daftar melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa/kelurahan agar bisa mengikuti program.

Apakah pemutihan otomatis?

Tidak, peserta harus melakukan registrasi ulang dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Berapa lama proses pemutihan?

Tergantung verifikasi data, umumnya 1-3 bulan setelah registrasi ulang.

Apakah ada biaya untuk program ini?

Tidak ada biaya sama sekali, program sepenuhnya gratis dari pemerintah.

Penutup

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 merupakan kebijakan besar yang akan membantu 23 juta peserta.

Syarat utama adalah terdaftar di DTSEN sebagai kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.

Pendaftaran DTSEN dapat dilakukan online via aplikasi Cek Bansos atau offline di kantor desa/kelurahan.

Pemutihan maksimal 24 bulan tunggakan dengan anggaran Rp20 triliun dari APBN 2026.

Peserta yang memenuhi syarat harus melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

Manfaatkan kesempatan ini dengan bijak dan pastikan terdaftar di DTSEN sebelum program dimulai akhir tahun 2025.