Beranda » Bantuan Sosial » Akhir Tahun 2025 Berkah! KPM PKH dan BPNT Dapat 4 Bantuan Tambahan Dari Pemerintah, Cek Daftarnya

Akhir Tahun 2025 Berkah! KPM PKH dan BPNT Dapat 4 Bantuan Tambahan Dari Pemerintah, Cek Daftarnya

Memasuki akhir tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Penyaluran ini diberikan sebagai upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan dasar tetap terpenuhi saat harga kebutuhan pokok cenderung meningkat.

Dilansir dari Kemensos.go.id, bantuan tambahan disiapkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan meringankan beban pengeluaran rumah tangga prasejahtera.

Penyaluran dilakukan setelah PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 4 rampung, sehingga bantuan tambahan ini menjadi dukungan lanjutan yang dijadwalkan cair hingga Desember 2025. Berdasarkan keterangan dalam kanal informasi bantuan sosial, total penerima ditargetkan mencapai lebih dari 18 juta KPM di seluruh Indonesia.

4 Bantuan Tambahan untuk KPM PKH & BPNT Akhir Tahun 2025

Bantuan ini mencakup kebutuhan pendidikan, pangan, perlindungan sosial, dan dukungan kesehatan dasar. Setiap bantuan diprioritaskan untuk keluarga prasejahtera yang terdampak tekanan ekonomi akhir tahun.

Berikut empat jenis bantuan tambahan yang disiapkan:

  1. PIP (Program Indonesia Pintar) untuk anak sekolah
    Diberikan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga penerima bantuan.
  2. Beras dan minyak goreng
    Menurut laporan RRI, bantuan pangan menjadi prioritas akhir tahun untuk menjaga ketahanan pangan keluarga rentan.
  3. ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial)
    Dukungan yang disalurkan untuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, atau anak yang membutuhkan perlindungan tambahan.
  4. PBI (Penerima Bantuan Iuran JKN-KIS)
    Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi keluarga prasejahtera agar akses layanan kesehatan tetap terjaga.

Bantuan ini diberikan untuk meredam dampak kenaikan harga pangan dan menjaga daya beli masyarakat menjelang pergantian tahun.

Baca Juga:  KJP Plus 2025 Cair Lagi Hingga Rp1,8Jt! Ini Pengertian, Syarat, Manfaat, dan Cara Daftar Terbarunya

Penyaluran Melalui Himbara dan PT Pos Indonesia

Setelah tahap reguler PKH dan BPNT selesai, bantuan tambahan dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Mekanisme ini dibuat agar penyaluran dapat berlangsung lebih cepat dan akurat berdasarkan data KPM. Untuk daerah 3T atau wilayah yang sulit dijangkau layanan perbankan, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Dilansir dari Media Indonesia, mekanisme pencairan secara bertahap dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan tetap merata di setiap daerah. Waktu pencairan antarwilayah bisa berbeda tergantung kesiapan bank penyalur ataupun kantor pos.

Alasan Pemerintah Memberikan Bantuan Tambahan

Tambahan bantuan diberikan sebagai bentuk perlindungan ekonomi bagi keluarga rentan pada akhir tahun, di mana kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat agar tekanan inflasi pangan tidak berdampak besar pada konsumsi keluarga prasejahtera.

Berdasarkan penjelasan Kemensos, penguatan program bansos menjadi langkah yang digunakan untuk mengantisipasi tekanan ekonomi jangka pendek.

Selain itu, pemerintah terus memperbarui data KPM agar penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran. Dengan lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat, pembaruan data menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan penyaluran ataupun keterlambatan pencairan.

Kesimpulan

Bantuan tambahan PKH dan BPNT pada akhir tahun 2025 menjadi dukungan besar bagi keluarga prasejahtera untuk menghadapi peningkatan kebutuhan rumah tangga. Penyaluran berlangsung bertahap hingga Desember melalui Himbara dan PT Pos Indonesia.

Dengan empat jenis bantuan tambahan yang disiapkan, pemerintah berharap beban pengeluaran rumah tangga dapat berkurang signifikan dan kebutuhan dasar tetap terpenuhi secara layak. Informasi terbaru dapat dipantau melalui kanal resmi Kemensos atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.