Beranda » Berita » Benarkah Gaji PNS Naik November 2025? Cek Fakta Terbaru, Dasar Hukum, dan Jadwal Pencairan Resmi

Benarkah Gaji PNS Naik November 2025? Cek Fakta Terbaru, Dasar Hukum, dan Jadwal Pencairan Resmi

JAKARTA – Belakangan ini, isu mengenai kemungkinan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2025 kembali ramai dibicarakan di berbagai media daring dan platform media sosial dengan berbagai klaim yang beredar luas.

Sejumlah kabar menyebutkan bahwa penyesuaian gaji pokok (gapok) akan mulai berlaku pada November 2025, namun benarkah informasi tersebut atau hanya rumor belaka?

Klarifikasi Resmi Kenaikan Gaji PNS November 2025

Hingga pertengahan November 2025, pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi atau regulasi baru terkait adanya perubahan atau kenaikan gaji pokok bagi PNS.

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS yang akan berlaku pada November 2025.

Artinya, rumor yang beredar di media sosial dan berbagai platform digital masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh kebijakan baru yang sah dari pemerintah.

Informasi yang beredar tersebut lebih banyak bersumber dari opini publik, prediksi netizen, atau bahkan clickbait yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau masyarakat dan ASN untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi dari sumber resmi pemerintah.

Dasar Hukum Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini

Saat ini, struktur gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

PP Nomor 5 Tahun 2024 telah ditetapkan sejak awal tahun 2024 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

Selama belum ada regulasi pengganti yang diterbitkan oleh pemerintah, ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap menjadi dasar penghitungan dan pencairan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Peraturan ini mengatur secara rinci besaran gaji pokok PNS dari golongan terendah (Golongan IA) hingga golongan tertinggi (Golongan IVE) dengan mempertimbangkan masa kerja dan kenaikan berkala.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pemerintah akan selalu mengumumkan secara resmi melalui saluran komunikasi pemerintah apabila ada perubahan kebijakan terkait sistem penggajian ASN.

Baca Juga:  Ini Penyebab TPG Tw 3 & 4 Belum Cair! Kemendikdasmen Resmikan Solusi Baru Pencairan Tiap Bulan

Fakta Kenaikan Gaji PNS 2025

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memang secara resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun 2024 melalui beberapa regulasi.

Kenaikan tersebut berlaku untuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya.

Namun, kenaikan gaji yang dimaksud adalah yang telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Januari 2024, bukan kenaikan baru di November 2025.

Penyesuaian gaji tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi nasional.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kenaikan gaji PNS tahun 2024 berkisar antara 8-12% tergantung golongan dan masa kerja, yang merupakan kenaikan tertinggi dalam 5 tahun terakhir.

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Per November 2025, besaran gaji pokok PNS masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tanpa ada perubahan.

Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja yang saat ini berlaku:

Golongan I

Golongan Gaji Pokok Minimal Gaji Pokok Maksimal
Golongan IA Rp 1.685.700 Rp 2.522.600
Golongan IB Rp 1.840.800 Rp 2.670.700
Golongan IC Rp 1.918.700 Rp 2.783.700
Golongan ID Rp 1.999.900 Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan Gaji Pokok Minimal Gaji Pokok Maksimal
Golongan IIA Rp 2.184.000 Rp 3.633.400
Golongan IIB Rp 2.385.000 Rp 3.797.500
Golongan IIC Rp 2.485.900 Rp 3.958.200
Golongan IID Rp 2.591.000 Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan Gaji Pokok Minimal Gaji Pokok Maksimal
Golongan IIIA Rp 2.785.700 Rp 4.575.200
Golongan IIIB Rp 2.903.600 Rp 4.768.800
Golongan IIIC Rp 3.026.400 Rp 4.970.500
Golongan IIID Rp 3.154.400 Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan Gaji Pokok Minimal Gaji Pokok Maksimal
Golongan IVA Rp 3.287.800 Rp 5.399.900
Golongan IVB Rp 3.426.900 Rp 5.628.300
Golongan IVC Rp 3.571.900 Rp 5.866.400
Golongan IVD Rp 3.723.000 Rp 6.114.500
Golongan IVE Rp 3.880.400 Rp 6.373.200

Besaran gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan pangan, dan berbagai tunjangan lainnya yang diterima PNS sesuai dengan jabatan dan lokasi penugasan.

Dilansir dari Detik.com, total penghasilan PNS dengan menjumlahkan seluruh tunjangan bisa mencapai 2-3 kali lipat dari gaji pokok tergantung golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja.

Kapan Gaji PNS Akan Naik Lagi?

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menjadi sumber informasi resmi terkait kebijakan ASN, termasuk soal penggajian.

Baca Juga:  Viral Isu Rapelan Pensiunan Cair November 2025, Ini Penjelasan Resmi Taspen dan Komdigi

Biasanya, penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan beberapa faktor:

  • Kondisi ekonomi nasional: Tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan APBN
  • Daya beli ASN: Penyesuaian dengan biaya hidup masyarakat
  • Kesejahteraan ASN: Komitmen pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan pegawai
  • Reformasi birokrasi: Bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Dr. Agus Pambagio, kenaikan gaji PNS biasanya diumumkan pada awal tahun atau pertengahan tahun bersamaan dengan pembahasan APBN.

Oleh karena itu, PNS dan calon PNS diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi pemerintah melalui saluran komunikasi resmi seperti website BKN, Kementerian PANRB, atau siaran pers resmi pemerintah.

Jangan mudah terpengaruh oleh isu atau kabar yang beredar di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.

Jadwal Gaji Pensiunan PNS 2025

Meskipun tidak ada kenaikan gaji PNS aktif di November 2025, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus untuk pensiunan PNS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menyesuaikan gaji pensiunan agar selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif yang telah berlaku sejak 2024.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa pensiunan PNS juga mendapatkan manfaat dari penyesuaian gaji yang telah diterima oleh PNS aktif.

Timeline Pencairan Gaji Pensiunan

Rencana pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS adalah sebagai berikut:

  1. Pengesahan PP: Menunggu penandatanganan oleh Presiden Republik Indonesia
  2. Pencairan Rapel: Direncanakan akhir November hingga awal Desember 2025
  3. Periode Rapel: Mencakup periode Januari hingga November 2025
  4. Penyaluran: Melalui PT Taspen (Persero)

Berdasarkan keterangan resmi PT Taspen, dana untuk pembayaran rapel gaji pensiunan sudah disiapkan dan siap disalurkan segera setelah PP baru disahkan oleh Presiden.

PT Taspen juga memastikan bahwa sistem pembayaran telah siap untuk mendistribusikan dana kepada seluruh pensiunan PNS di Indonesia secara bertahap.

Imbauan PT Taspen kepada Pensiunan

PT Taspen menegaskan melalui akun media sosial resminya bahwa pensiunan PNS harus berhati-hati terhadap informasi yang beredar.

Pihak Taspen mengingatkan agar para pensiunan tidak mempercayai kabar palsu atau hoaks yang beredar di grup WhatsApp, Facebook, atau platform media sosial lainnya sebelum ada pengumuman resmi.

Dilansir dari laman resmi Taspen.co.id, semua informasi resmi terkait pembayaran pensiun, kenaikan gaji pensiunan, dan rapel akan diumumkan melalui website resmi PT Taspen dan saluran komunikasi resmi lainnya.

Pensiunan diminta untuk selalu mengecek informasi melalui:

  • Website resmi: www.taspen.co.id
  • Call center resmi PT Taspen
  • Kantor cabang PT Taspen terdekat
  • Media sosial resmi PT Taspen yang terverifikasi
Baca Juga:  Update Rincian Gaji Satpol PP 2025, Gaji Pokok PNS, PPPK, dan Tunjangannya

Penghargaan Pemerintah terhadap Dedikasi ASN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah penyesuaian gaji pensiunan merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap dedikasi ASN dan PNS sebagai garda terdepan pelayanan publik.

“Kami memahami bahwa para pensiunan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara, sehingga mereka berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan di masa pensiun,” ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Jakarta.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun, sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan ASN serta pensiun mencapai Rp 450 triliun dalam APBN 2025, meningkat 8% dibanding tahun sebelumnya.

Cara Cek Informasi Resmi Gaji PNS

Untuk memastikan kebenaran informasi terkait gaji PNS, berikut sumber-sumber resmi yang dapat diakses:

Sumber Informasi Resmi

  • Website BKN: www.bkn.go.id untuk informasi kepegawaian
  • Website Kementerian PANRB: www.menpan.go.id untuk kebijakan ASN
  • Website Kementerian Keuangan: www.kemenkeu.go.id untuk regulasi penggajian
  • SAPK BKN: sapk.bkn.go.id untuk informasi personal PNS
  • Instansi masing-masing: Untuk informasi spesifik terkait penggajian di unit kerja

Ciri-Ciri Informasi Hoaks

Waspadai informasi yang memiliki ciri-ciri berikut:

  • Tidak mencantumkan sumber resmi atau dasar hukum yang jelas
  • Menggunakan bahasa sensasional atau clickbait berlebihan
  • Beredar hanya di grup WhatsApp atau media sosial tanpa konfirmasi resmi
  • Mencantumkan nominal kenaikan yang tidak realistis
  • Tidak ada pengumuman di website resmi pemerintah

Menurut Kominfo, selama tahun 2025 tercatat lebih dari 150 hoaks terkait kebijakan pemerintah beredar di media sosial, termasuk informasi palsu soal kenaikan gaji PNS.

Tetap Waspada dan Cek Sumber Resmi

Rumor kenaikan gaji PNS pada November 2025 hingga kini belum terbukti benar dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pemerintah Indonesia belum merilis regulasi baru terkait penyesuaian gaji pokok PNS, dan PP Nomor 5 Tahun 2024 masih menjadi acuan yang berlaku untuk sistem penggajian ASN di Indonesia.

Para PNS dan masyarakat umum diimbau untuk selalu kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial dan hanya mempercayai pengumuman resmi dari instansi pemerintah yang berwenang seperti BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, untuk pensiunan PNS, pemerintah memang sedang menyiapkan kebijakan penyesuaian gaji dengan pencairan rapel yang direncanakan pada akhir November hingga awal Desember 2025 setelah PP baru disahkan.

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, transparansi dan akurasi informasi merupakan kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Tetap pantau sumber informasi resmi dan jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya

Sumber Hukum dan Referensi Berita:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)www.bkn.go.id
  • Kementerian PANRBwww.menpan.go.id
  • Kementerian Keuangan RIwww.kemenkeu.go.id
  • PT Taspen (Persero)www.taspen.co.id
  • Kompas.com – Artikel verifikasi informasi gaji PNS
  • Detik.com – Laporan tunjangan dan penghasilan PNS
  • Antara News – Berita resmi kebijakan pemerintah
  • Mafindo – Data hoaks kebijakan pemerintah 2025