Beranda » Berita » PPPK Mau Jadi PNS? Ini Syarat, Prosedur, dan Cara Lengkap Sesuai UU ASN

PPPK Mau Jadi PNS? Ini Syarat, Prosedur, dan Cara Lengkap Sesuai UU ASN

JAKARTA – Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai instansi pusat dan daerah menanyakan pertanyaan yang sama: apakah PPPK bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus mengikuti seleksi ulang?

Pertanyaan ini wajar mengingat status PPPK dianggap belum se-stabil PNS dalam hal jenjang karier, jaminan kepegawaian jangka panjang, dan hak-hak kepegawaian lainnya seperti pensiun.

Mengapa PPPK Ingin Menjadi PNS?

Keinginan para PPPK untuk beralih status menjadi PNS dilatarbelakangi oleh beberapa alasan mendasar.

PNS memiliki status kepegawaian permanen hingga masa pensiun, sementara PPPK terikat dengan kontrak kerja berjangka waktu tertentu yang harus diperpanjang secara berkala.

PNS juga mendapatkan jaminan pensiun yang pasti setelah masa kerja berakhir, sedangkan PPPK belum memiliki skema jaminan pensiun yang sama dengan PNS.

Selain itu, PNS memiliki jenjang karier yang lebih jelas dengan sistem kepangkatan dan peluang promosi yang terstruktur dari golongan terendah hingga tertinggi.

Dilansir dari Kompas.com, hingga November 2025 terdapat lebih dari 1,2 juta PPPK yang tersebar di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia.

Perbedaan Mendasar antara PPPK dan PNS

Untuk memahami peluang peralihan status dari PPPK menjadi PNS, penting untuk memahami perbedaan fundamental keduanya.

Status Kepegawaian

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai tetap pemerintah yang diangkat melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan status permanen.

Mereka memiliki status tetap hingga mencapai usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu 58-65 tahun tergantung jabatan.

PNS mendapatkan berbagai hak seperti jenjang karier yang jelas, sistem kepangkatan dari golongan I hingga IV, serta jaminan pensiun yang dijamin oleh negara.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Masa kerja PPPK bergantung pada perjanjian yang disepakati, umumnya 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

PPPK tidak memiliki sistem kepangkatan seperti PNS dan tidak otomatis bersifat tetap, sehingga kontrak kerja dapat berakhir sewaktu-waktu.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, keduanya sama-sama termasuk dalam kategori ASN, namun memiliki perbedaan mendasar dalam sistem pengangkatan, hak kepegawaian, dan jaminan hari tua.

Aspek PNS PPPK
Status Kepegawaian Pegawai Tetap Pegawai Kontrak
Masa Kerja Hingga pensiun (58-65 tahun) Berdasarkan kontrak (1 tahun, dapat diperpanjang)
Jenjang Kepangkatan Ada (Golongan I-IV) Tidak Ada
Jaminan Pensiun Ada (75% gaji pokok terakhir) Belum ada skema tetap
Tunjangan Kinerja Ada Tidak Ada
Promosi Karier Ada (kenaikan pangkat berkala) Terbatas
Jabatan Struktural & Fungsional Fungsional & JPT Tertentu

Apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS?

Inilah pertanyaan inti yang akan dijawab secara lengkap berdasarkan regulasi yang berlaku.

Mengacu pada Pasal 99 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan dengan tegas bahwa:

“PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.”

“Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga:  Peserta Gagal Bukan Karena Nilai! Mau Lolos CPNS 2026? Hindari 7 Kesalahan Fatal Ini Untuk Calon Peserta Pemula

Artinya, tidak ada mekanisme otomatis atau jalur khusus yang memungkinkan PPPK langsung berubah status menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi CPNS yang berlaku umum.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa PPPK tidak dilarang untuk mendaftar seleksi CPNS, selama memenuhi syarat umum dan formasi yang tersedia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 juga menjelaskan bahwa PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi terbuka yang sama dengan pelamar umum lainnya.

Seleksi tersebut mencakup tahapan administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi yang dilamar.

Menurut Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, kebijakan ini dibuat untuk menjaga prinsip meritokrasi dan keadilan dalam sistem kepegawaian ASN di Indonesia.

Kesimpulan Status Peralihan

PPPK bisa menjadi PNS, tetapi tidak otomatis.

Prosesnya tetap harus melalui jalur meritokrasi yang sama dengan pelamar umum lainnya, tanpa ada perlakuan khusus atau jalur cepat.

Dilansir dari Detik.com, pada seleksi CPNS 2024, tercatat sekitar 15% peserta yang lulus adalah PPPK yang mengikuti seleksi ulang untuk menjadi PNS.

Mengapa PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS?

Terdapat beberapa alasan mendasar dan prinsip kebijakan mengapa status PPPK tidak bisa langsung berubah menjadi PNS tanpa melalui seleksi.

1. Perbedaan Dasar Hukum dan Status Kepegawaian

PNS diangkat sebagai pegawai tetap berdasarkan keputusan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan status permanen hingga pensiun.

Sementara PPPK terikat kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu yang bersifat sementara dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai evaluasi kinerja.

Perbedaan fundamental ini membuat kedua status tidak dapat dipertukarkan secara otomatis tanpa melalui proses seleksi yang sah.

2. Asas Meritokrasi dan Persaingan Terbuka

Sistem seleksi CPNS dirancang berdasarkan prinsip meritokrasi, yaitu pengangkatan pegawai berdasarkan kompetensi, kemampuan, dan kinerja yang diukur secara objektif.

Seleksi terbuka memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS tanpa diskriminasi.

Jika PPPK bisa langsung diangkat tanpa seleksi, hal itu berpotensi melanggar prinsip keadilan dan merit sistem dalam manajemen ASN yang telah diatur dalam undang-undang.

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, prinsip merit sistem adalah fondasi utama dalam reformasi birokrasi Indonesia untuk menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas.

3. Penjaminan Profesionalitas dan Kualitas ASN

Seleksi CPNS dirancang untuk menilai kemampuan administratif, teknis, dan karakteristik pribadi calon PNS secara objektif dan terstandar.

Melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pemerintah dapat mengukur wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi calon PNS.

Sementara melalui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), instansi dapat menilai kompetensi teknis spesifik sesuai kebutuhan formasi.

Proses seleksi ini penting untuk menjaga kualitas dan profesionalitas aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.

4. Kepatuhan terhadap Regulasi dan Aturan Hukum

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mengatur secara tegas bahwa pengangkatan PNS harus melalui proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Mengizinkan PPPK untuk otomatis menjadi PNS tanpa seleksi akan melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Berdasarkan data Ombudsman RI, transparansi dalam proses rekrutmen ASN adalah salah satu aspek yang paling banyak mendapat pengawasan publik.

Syarat PPPK untuk Mengikuti Seleksi CPNS

Bagi PPPK yang ingin mencoba peruntungan menjadi PNS, berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan regulasi terkait lainnya, berikut persyaratan umum yang berlaku:

Persyaratan Umum

  • Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (atau sesuai ketentuan formasi tertentu)
  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik
  • Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Riwayat Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta
  • Status ASN: Tidak sedang berstatus sebagai ASN aktif di instansi lain (dalam hal ini, PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika lulus CPNS)
  • Status Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dan terakreditasi
  • Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan
  • Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi
  • Persyaratan Tambahan: Memenuhi persyaratan khusus sesuai jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Baca Juga:  Skandal FIFA: Malaysia Kena Sanksi Berat Gara-gara Dokumen Palsu - 7 Pemain Naturalisasi Terancam!

Dokumen yang Harus Disiapkan

PPPK yang akan mendaftar CPNS harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP Elektronik yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Ijazah dan Transkrip Nilai (asli dan legalisir)
  • SK PPPK dan Perjanjian Kerja (jika masih aktif)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
  • Pas foto terbaru dengan ukuran sesuai ketentuan
  • Surat pernyataan yang ditentukan instansi
  • Surat pengunduran diri dari PPPK (jika dinyatakan lulus CPNS)

Berdasarkan pengumuman BKN, semua dokumen harus diunggah dalam format digital yang sesuai dengan ketentuan sistem SSCASN.

Prosedur Lengkap PPPK yang Ingin Menjadi PNS

Berikut adalah tahapan lengkap yang harus dilalui oleh PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS.

1. Memantau Pengumuman Formasi CPNS

Pemerintah pusat dan daerah biasanya mengumumkan kebutuhan formasi CPNS setiap tahun atau dua tahun sekali.

Sumber informasi resmi yang harus dipantau:

  • Website BKN: www.bkn.go.id
  • Website Kementerian PANRB: www.menpan.go.id
  • Portal SSCASN: sscasn.bkn.go.id
  • Website instansi yang dituju: Untuk informasi formasi spesifik
  • Media sosial resmi: Akun terverifikasi BKN dan instansi terkait

Formasi biasanya mencakup berbagai bidang seperti pendidikan (guru, dosen), kesehatan (dokter, perawat), teknis, dan administrasi pemerintahan.

2. Registrasi dan Pendaftaran Online

Setelah pengumuman formasi dibuka, PPPK dapat melakukan registrasi melalui portal SSCASN BKN dengan menggunakan NIK dan email aktif.

Langkah pendaftaran:

  1. Buat akun SSCASN dengan NIK dan email aktif
  2. Login ke sistem dan lengkapi data pribadi
  3. Pilih instansi dan formasi sesuai kualifikasi
  4. Unggah semua dokumen persyaratan
  5. Verifikasi data dan submit pendaftaran
  6. Cetak bukti pendaftaran

Dilansir dari laman resmi BKN, pendaftaran CPNS tidak dipungut biaya apapun dan seluruh proses dilakukan secara online.

3. Seleksi Administrasi

Panitia seleksi dari masing-masing instansi akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diunggah.

PPPK yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pengumuman hasil seleksi administrasi biasanya dilakukan 1-2 minggu setelah penutupan pendaftaran.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di lokasi ujian yang telah ditentukan BKN di seluruh Indonesia.

Materi SKD terdiri dari:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 35 soal

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Kebijakan pemerintah dan isu terkini

Tes Intelegensi Umum (TIU): 30 soal

  • Kemampuan verbal (sinonim, antonim, analogi)
  • Kemampuan numerik (deret angka, aritmatika)
  • Kemampuan figural (pola gambar)
  • Kemampuan logika (silogisme, analitik)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal

  • Pelayanan publik
  • Jejaring kerja
  • Sosial budaya
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Profesionalisme

Passing grade SKD ditetapkan oleh BKN, biasanya minimal 275-300 dari total nilai maksimal 550 (untuk TWK+TIU) dan nilai minimal tertentu untuk TKP.

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Peserta yang lulus SKD dengan nilai di atas passing grade berhak mengikuti SKB yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi.

SKB dirancang untuk mengukur kompetensi teknis spesifik sesuai kebutuhan formasi yang dilamar.

Bentuk SKB dapat berupa:

  • Tes tertulis berbasis kompetensi teknis
  • Tes praktik atau keterampilan
  • Wawancara (psikotes, wawancara kompetensi)
  • Tes kesehatan dan kebugaran (untuk formasi tertentu)
  • Kombinasi dari beberapa metode di atas

Bobot nilai SKD dan SKB dalam penentuan kelulusan akhir bervariasi tergantung kebijakan instansi, umumnya 40:60 atau 30:70.

6. Pengumuman Hasil Akhir

Setelah seluruh tahapan selesai, panitia mengumumkan hasil akhir yang memuat daftar peserta yang dinyatakan lulus dan berhak diangkat menjadi CPNS.

Pengumuman dilakukan melalui website instansi masing-masing dan portal SSCASN BKN.

Peserta yang lulus akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.

7. Pengunduran Diri dari PPPK

Bagi PPPK yang dinyatakan lulus CPNS, wajib mengajukan pengunduran diri dari status PPPK sebelum diangkat menjadi CPNS.

Proses pengunduran diri dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja PPPK dan peraturan instansi yang bersangkutan.

Setelah SK pengunduran diri diterbitkan, barulah yang bersangkutan dapat diangkat sebagai CPNS.

8. Pengangkatan sebagai CPNS

Setelah pengunduran diri dari PPPK diproses, peserta yang lulus akan diangkat sebagai CPNS dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

CPNS akan menjalani masa percobaan selama 1-2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS definitif.

Selama masa percobaan, CPNS akan mendapat pembinaan, pelatihan, dan evaluasi kinerja untuk memastikan kesiapan menjadi PNS.

Berdasarkan data BKN, rata-rata waktu dari pendaftaran hingga pengangkatan sebagai CPNS memakan waktu 6-9 bulan.

Strategi dan Tips untuk PPPK yang Ingin Lolos CPNS

Persaingan dalam seleksi CPNS sangat ketat dengan rasio peserta dan formasi yang bisa mencapai 1:100 atau lebih.

Berikut strategi dan tips untuk memaksimalkan peluang kelulusan:

Baca Juga:  Alhamdulillah! TPG Triwulan IV Guru ASN Mulai Cair November Ini, Cek Tahapan dan Cara Pantau Pencairannya

1. Persiapkan Diri Sejak Jauh Hari

Jangan menunggu pengumuman formasi baru mulai belajar, mulai persiapan minimal 6 bulan sebelum jadwal seleksi biasanya dibuka.

Pelajari materi SKD secara sistematis:

  • Ikuti bimbingan belajar atau kursus online
  • Gunakan aplikasi latihan soal CPNS
  • Pelajari soal-soal tahun sebelumnya
  • Ikuti tryout berkala untuk mengukur kemampuan

2. Kelola Waktu dengan Baik

Sebagai PPPK yang masih aktif bekerja, Anda harus pintar membagi waktu antara pekerjaan dan persiapan CPNS.

Buat jadwal belajar yang konsisten, misalnya 2-3 jam setiap hari setelah jam kerja atau di akhir pekan.

3. Pilih Formasi dengan Cermat

Jangan asal memilih formasi yang populer dengan tingkat persaingan sangat tinggi jika kompetensi belum memadai.

Pertimbangkan:

  • Kesesuaian dengan latar belakang pendidikan
  • Pengalaman kerja sebagai PPPK (bisa jadi nilai tambah)
  • Tingkat persaingan formasi (cek data tahun sebelumnya)
  • Lokasi penempatan yang diinginkan

4. Manfaatkan Pengalaman sebagai PPPK

Pengalaman bekerja sebagai PPPK adalah aset berharga yang harus dimanfaatkan:

  • Sudah memahami sistem birokrasi pemerintahan
  • Memiliki pemahaman tugas dan fungsi instansi
  • Pengalaman dalam pelayanan publik
  • Jaringan dan rekomendasi dari atasan

Meskipun tidak ada poin tambahan khusus, pengalaman ini akan sangat membantu dalam menjawab soal TKP dan wawancara SKB.

5. Jaga Kesehatan dan Mental

Pastikan kondisi fisik dan mental prima menjelang hari ujian:

  • Istirahat cukup (7-8 jam per hari)
  • Makan makanan bergizi dan teratur
  • Olahraga minimal 3x seminggu
  • Kelola stres dengan meditasi atau hobi
  • Jaga motivasi dengan bergabung di komunitas pejuang CPNS

6. Waspadai Penipuan

PENTING: Rekrutmen CPNS tidak dipungut biaya dan tidak ada jalur khusus atau jalan pintas.

Jangan pernah:

  • Memberikan uang kepada oknum yang mengaku bisa meluluskan
  • Transfer dana untuk “jaminan kelulusan”
  • Memberikan data pribadi ke pihak tidak resmi
  • Percaya informasi dari grup WhatsApp yang tidak jelas sumbernya

Menurut data Kominfo, setiap tahun ribuan orang menjadi korban penipuan berkedok jasa lolos CPNS dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Pertimbangan Sebelum Mengundurkan Diri dari PPPK

Bagi PPPK yang sedang mempertimbangkan untuk ikut seleksi CPNS, ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan dengan matang.

Kelebihan Menjadi PNS

  • Status kepegawaian permanen hingga pensiun
  • Jaminan pensiun 75% dari gaji pokok terakhir
  • Jenjang karier lebih jelas dengan sistem kepangkatan
  • Tunjangan kinerja yang umumnya lebih besar
  • Peluang promosi dan mutasi lebih luas
  • Akses ke jabatan struktural

Risiko yang Harus Diperhitungkan

  • Harus mengundurkan diri dari PPPK jika lulus CPNS
  • Kehilangan masa kerja dan pengalaman sebagai PPPK
  • Persaingan sangat ketat (tidak ada jaminan lulus)
  • Harus mulai dari awal sebagai CPNS dengan masa percobaan 1-2 tahun
  • Kemungkinan penempatan di daerah yang berbeda

Menurut pengamat kebijakan publik Dr. Agus Pambagio, keputusan untuk beralih dari PPPK ke PNS harus dipertimbangkan secara matang dengan memperhitungkan usia, kondisi keluarga, dan tujuan karier jangka panjang.

FAQ Seputar PPPK yang Ingin Jadi PNS

Apakah PPPK bisa langsung jadi PNS tanpa tes?

Tidak bisa. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 99, PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi CPNS yang sama dengan pelamar umum, tidak ada jalur khusus atau otomatis.

Apakah ada poin tambahan untuk PPPK saat seleksi CPNS?

Tidak ada poin tambahan khusus. Semua peserta dinilai berdasarkan hasil SKD dan SKB secara objektif tanpa memandang status kepegawaian sebelumnya.

Apakah masa kerja PPPK dihitung jika menjadi PNS?

Tidak, masa kerja sebagai PPPK tidak otomatis dihitung sebagai masa kerja PNS. Jika lulus CPNS, akan mulai dari awal sebagai CPNS dengan masa percobaan 1-2 tahun.

Apakah PPPK harus resign dulu sebelum daftar CPNS?

Tidak perlu. PPPK boleh mendaftar CPNS sambil masih aktif bekerja. Pengunduran diri baru dilakukan jika dinyatakan lulus dan akan diangkat sebagai CPNS.

Berapa passing grade SKD untuk CPNS?

Passing grade ditetapkan BKN, biasanya minimal 275-300 dari total nilai 550 untuk TWK+TIU, dengan syarat nilai TKP juga memenuhi ambang batas tertentu.

Apakah gaji CPNS lebih besar dari PPPK?

Gaji pokok CPNS bisa lebih rendah dari PPPK di awal, namun dengan tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya, total penghasilan PNS umumnya lebih besar 30-50% dari PPPK.

Bisakah PPPK ikut CPNS di instansi yang sama?

Bisa, selama memenuhi persyaratan dan formasi yang dibuka. Namun harus siap mengundurkan diri dari PPPK jika lulus.

Peluang Terbuka dengan Komitmen Penuh

Menjawab pertanyaan utama, PPPK bisa diangkat menjadi PNS, tetapi tidak secara otomatis.

PPPK tetap memiliki peluang yang sama dengan warga negara lainnya untuk menjadi PNS, namun harus melalui jalur seleksi CPNS sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Proses seleksi yang harus dilalui mencakup pendaftaran online melalui SSCASN, verifikasi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tidak ada perlakuan khusus, jalur cepat, atau poin tambahan bagi PPPK dalam seleksi CPNS, karena sistem dirancang berdasarkan prinsip meritokrasi, keadilan, dan profesionalitas.

Menurut Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas dan integritas sistem kepegawaian ASN di Indonesia agar tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.

Bagi PPPK yang serius ingin beralih menjadi PNS, persiapan yang matang sejak jauh hari, komitmen untuk belajar, dan strategi yang tepat dalam memilih formasi adalah kunci kesuksesan.

Dengan memahami regulasi dan prosedur yang berlaku, para PPPK dapat lebih siap merencanakan karier jangka panjang mereka, sembari terus berkontribusi maksimal dalam pelayanan publik sebagai Aparatur Sipil Negara.

Sumber Hukum dan Referensi Berita:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
  • Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS
  • Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Seleksi CPNS
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)www.bkn.go.id
  • Kementerian PANRBwww.menpan.go.id
  • Portal SSCASN – sscasn.bkn.go.id
  • Kompas.com – Data dan berita PPPK dan PNS
  • Detik.com – Informasi seleksi CPNS
  • Ombudsman RI – Laporan transparansi rekrutmen ASN