Beranda » Berita » UMP 2026 Diumumkan Menaker 21 November, Ini Prediksi Kenaikan Gaji dari Rp1,9 Juta ke Rp3,3 Juta

UMP 2026 Diumumkan Menaker 21 November, Ini Prediksi Kenaikan Gaji dari Rp1,9 Juta ke Rp3,3 Juta

JAKARTA – Pemerintah memiliki tenggat waktu untuk mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November 2025 mendatang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pengumuman UMP ini sangat dinantikan oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia karena akan menentukan besaran gaji minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan di tahun 2026.

Menaker Masih Membahas Formula UMP 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa hingga pertengahan November 2025, belum terdapat keputusan akhir mengenai formula dan besaran kenaikan upah minimum tahun 2026.

“UMP belum ada keputusan final, sedang kita bahas intensif,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2025.

Pernyataan Menaker ini menunjukkan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan mendalam dengan berbagai pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.

Proses Pembahasan di Dewan Pengupahan

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa fase pembahasan UMP 2026 saat ini sedang berjalan secara intensif di beberapa tingkatan:

  • Dewan Pengupahan Nasional (Depenas): Forum tripartit tingkat nasional yang beranggotakan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha
  • Dewan Pengupahan Provinsi: Forum tripartit di setiap provinsi yang akan menentukan UMP masing-masing daerah

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan dialog sosial yang konstruktif dengan mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder.

“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja pengumumannya,” tutur Menaker Yassierli.

Dilansir dari Kompas.com, proses penetapan UMP melibatkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi makroekonomi masing-masing provinsi.

KSPI Menuntut Kenaikan UMP 2026 Minimal 7,77%

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai salah satu organisasi buruh terbesar di Indonesia telah menyampaikan tuntutan resmi terkait besaran kenaikan UMP 2026.

Baca Juga:  Kenaikan Rapelan Gaji Pensiunan PNS November 2025 itu Hoaks apa Benar? Ini Besaran Gaji Resminya

KSPI mengingatkan bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak boleh kurang dari 6,5%, yang merupakan besaran kenaikan UMP 2025 yang telah ditetapkan pemerintah.

Perhitungan KSPI Berdasarkan Formula

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan UMP 2026 seharusnya berada pada angka 7,77%.

“Perhitungan kenaikan upah minimumnya adalah 2,65% inflasi ditambah 1,0 [indeks tertentu], lalu dikali 5,12% pertumbuhan ekonomi. Didapat angka 7,77% untuk kenaikan UMP 2026,” terang Said Iqbal, Kamis, 13 November 2025.

Latar Belakang Tuntutan KSPI

Angka 7,77% yang diusulkan KSPI merupakan hasil kompromi dari tuntutan awal yang jauh lebih tinggi:

  • Tuntutan Awal KSPI: Kenaikan 8,5% hingga 10,5%
  • Usulan Kompromi: 7,77%
  • Dasar Perhitungan:
    • Inflasi 2025: 2,65%
    • Pertumbuhan ekonomi: 5,12%
    • Indeks penyesuaian: 1,0
    • Formula: (Inflasi + Indeks) × Pertumbuhan Ekonomi = (2,65 + 1,0) × 5,12% = 7,77%

Menurut data Bank Indonesia, inflasi Indonesia tahun 2025 diproyeksikan berada di kisaran 2,5-2,7%, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,0-5,2%.

Rata-rata UMP di Indonesia Dalam Perjalanan 10 Tahun (2016-2025)

Besaran rata-rata Upah Minimum Provinsi di Indonesia dalam 10 tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, meskipun persentase kenaikan tiap tahunnya bervariasi tergantung kondisi ekonomi nasional.

Berikut adalah data lengkap rata-rata UMP nasional dari tahun 2016 hingga 2025:

Tahun Rata-rata UMP Kenaikan Nominal Persentase Kenaikan
2016 Rp 1.967.572
2017 Rp 2.074.151 Rp 106.579 5,42%
2018 Rp 2.268.874 Rp 194.723 9,39%
2019 Rp 2.455.662 Rp 186.788 8,23%
2020 Rp 2.672.371 Rp 216.709 8,83%
2021 Rp 2.687.724 Rp 15.353 0,57%
2022 Rp 2.729.463 Rp 41.739 1,55%
2023 Rp 2.923.309 Rp 193.846 7,10%
2024 Rp 3.113.360 Rp 190.051 6,50%
2025 Rp 3.315.762 Rp 202.402 6,50%

Sumber data: DataIndonesia.id dan Kementerian Ketenagakerjaan RI

Analisis Tren Kenaikan UMP

Dari data 10 tahun terakhir, terlihat beberapa pola menarik:

Periode Pertumbuhan Tinggi (2016-2020):

  • Kenaikan rata-rata: 7-9% per tahun
  • Puncak tertinggi: 9,39% di tahun 2018
  • Kondisi ekonomi Indonesia relatif stabil dengan pertumbuhan konsisten

Dampak Pandemi COVID-19 (2021-2022):

  • Kenaikan drastis melambat: 0,57% (2021) dan 1,55% (2022)
  • Tahun 2021: Kemnaker sempat menetapkan tidak ada kenaikan UMP, namun beberapa provinsi tetap menaikkan
  • Kebijakan lebih fleksibel menyesuaikan kondisi ekonomi daerah

Pemulihan Ekonomi (2023-2025):

  • Kenaikan kembali meningkat: 7,10% (2023), 6,50% (2024-2025)
  • Kebijakan one size fits all: 6,5% berlaku seragam di 38 provinsi
  • Fokus pada stabilitas dan kepastian bagi pekerja dan pengusaha

Dilansir dari DataIndonesia.id, dalam 10 tahun dari 2016 hingga 2025, rata-rata UMP Indonesia telah naik 68,5% atau bertambah Rp 1,35 juta, dari Rp 1,97 juta menjadi Rp 3,32 juta.

Baca Juga:  IHSG Menguat di Kamis Pagi 13 November 2025! Ini Faktor Utama yang Dorong Kenaikan Pasar Saham

Perbedaan Kebijakan UMP 2024 vs UMP 2025

Dalam menentukan kenaikan UMP, pemerintah menerapkan pendekatan yang berbeda antara tahun 2024 dan 2025, yang mencerminkan dinamika ekonomi dan kebijakan ketenagakerjaan.

UMP 2024: Berbeda-beda Tiap Provinsi

Pada tahun 2024, pemerintah memberlakukan kebijakan yang bergantung pada kondisi makroekonomi tiap provinsi, sehingga persentase kenaikan UMP bervariasi di setiap daerah.

Contoh kenaikan UMP 2024 per provinsi:

  • Maluku Utara: Naik 7,5% (tertinggi)
  • Kalimantan Timur: Naik 6,8%
  • DKI Jakarta: Naik 3,27%
  • Jawa Tengah: Naik 4,15%
  • Aceh: Naik 1,38% (terendah)
  • Beberapa provinsi: Ada yang di bawah 3%

UMP 2025: Seragam 6,5% di 38 Provinsi

Untuk UMP 2025, pemerintah mengubah pendekatan dengan menetapkan kenaikan satu angka yakni 6,5% yang berlaku seragam di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Keuntungan Kebijakan Seragam:

  • Kepastian bagi pekerja: Semua pekerja mendapat kenaikan yang sama
  • Kemudahan administrasi: Perhitungan lebih sederhana bagi pengusaha
  • Keadilan: Tidak ada kesenjangan antar provinsi yang terlalu besar
  • Stabilitas: Mengurangi potensi konflik antar daerah

Kekurangan Kebijakan Seragam:

  • Tidak fleksibel: Tidak memperhitungkan kondisi ekonomi daerah yang berbeda
  • Beban tidak merata: Provinsi dengan ekonomi lemah mungkin terbebani
  • Daya beli: Tidak memperhitungkan perbedaan biaya hidup antar daerah

Berdasarkan survey Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kebijakan seragam UMP 2025 di angka 6,5% dinilai cukup moderat dan dapat diterima oleh mayoritas pengusaha, meskipun serikat pekerja menginginkan angka lebih tinggi.

Prediksi UMP 2026

Berdasarkan berbagai faktor dan tuntutan stakeholder, berikut adalah tiga skenario prediksi kenaikan UMP 2026:

Skenario Konservatif: Naik 6,0-6,5%

Asumsi:

  • Pemerintah mempertimbangkan kondisi pengusaha
  • Inflasi terkendali di 2,5%
  • Fokus pada stabilitas ketenagakerjaan

Rata-rata UMP 2026: Rp 3.515.257 – Rp 3.531.237

Kelebihan:

  • Tidak membebani UMKM
  • Mengurangi risiko PHK
  • Lebih mudah diterima pengusaha

Kekurangan:

  • Kenaikan daya beli pekerja minimal
  • Serikat pekerja kemungkinan menolak

Skenario Moderat: Naik 7,0-7,5%

Asumsi:

  • Kompromi antara pekerja dan pengusaha
  • Mengikuti pertumbuhan ekonomi 5,12%
  • Inflasi 2,65% sudah diperhitungkan

Rata-rata UMP 2026: Rp 3.547.865 – Rp 3.564.494

Kelebihan:

  • Relatif adil bagi kedua pihak
  • Mengikuti formula yang rasional
  • Mendorong konsumsi domestik

Kekurangan:

  • Pengusaha kecil mungkin keberatan
  • Belum sepenuhnya sesuai tuntutan KSPI

Skenario Optimis: Naik 7,77% (Usulan KSPI)

Asumsi:

  • Mengikuti formula KSPI
  • Pertumbuhan ekonomi kuat 5,12%
  • Inflasi 2,65% + indeks 1,0

Rata-rata UMP 2026: Rp 3.573.357

Kelebihan:

  • Meningkatkan daya beli signifikan
  • Sesuai dengan pertumbuhan ekonomi
  • Serikat pekerja puas

Kekurangan:

  • Membebani UMKM dan startup
  • Risiko PHK atau pengurangan karyawan
  • Pengusaha mungkin protes keras

Dilansir dari Detik.com, pengamat ketenagakerjaan memperkirakan pemerintah akan mengambil jalan tengah dengan kenaikan UMP 2026 di kisaran 6,5-7,5%, mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan kebutuhan menjaga iklim investasi.

Baca Juga:  Kemenkeu Resmi Umumkan Pencairan: TPG, THR, dan Gaji 13 Guru ASN, Cair Serentak Akhir 2025

Dampak Kenaikan UMP terhadap Pekerja dan Pengusaha

Kenaikan UMP memiliki dampak yang berbeda bagi pekerja dan pengusaha, sehingga perlu dicari keseimbangan yang tepat.

Dampak bagi Pekerja

Dampak Positif:

  • Peningkatan Daya Beli: Gaji naik berarti kemampuan konsumsi meningkat
  • Kesejahteraan: Lebih mampu memenuhi kebutuhan hidup layak
  • Motivasi Kerja: Kenaikan gaji dapat meningkatkan produktivitas
  • Tabungan: Lebih ada ruang untuk menabung dan investasi

Dampak Negatif (Potensial):

  • Risiko PHK: Perusahaan yang tidak mampu mungkin melakukan PHK
  • Pengurangan Tunjangan: Beberapa perusahaan mungkin kurangi benefit lain
  • Otomasi: Mendorong perusahaan beralih ke teknologi/robot
  • Sulit Dapat Kerja: Pengusaha lebih selektif dalam merekrut

Dampak bagi Pengusaha

Dampak Negatif:

  • Beban Biaya Produksi: Biaya tenaga kerja naik 20-40% dari total biaya
  • Daya Saing: Harga produk mungkin harus naik, kurang kompetitif
  • Cash Flow: UMKM dengan margin tipis kesulitan bayar gaji
  • Investasi Terhambat: Dana untuk ekspansi berkurang

Dampak Positif (Potensial):

  • Produktivitas: Pekerja yang sejahtera cenderung lebih produktif
  • Loyalitas: Karyawan lebih loyal dan turnover berkurang
  • Konsumsi: Daya beli masyarakat naik, permintaan produk meningkat
  • Citra: Perusahaan yang patuh UMP dihargai masyarakat

Menurut survey Kadin Indonesia, 62% pengusaha besar dapat menerima kenaikan UMP 6-7%, namun hanya 38% UMKM yang sanggup tanpa dampak negatif pada operasional.

FAQ Seputar UMP 2026

Kapan UMP 2026 diumumkan?

UMP 2026 akan diumumkan paling lambat 21 November 2025 sesuai PP 51/2023 tentang Pengupahan.

Berapa prediksi kenaikan UMP 2026?

Berdasarkan tuntutan KSPI dan kondisi ekonomi, prediksi kenaikan berkisar 6,5-7,77% atau rata-rata UMP nasional Rp 3,5-3,6 juta.

Apakah UMP 2026 akan sama di semua provinsi?

Belum dipastikan. Bisa seragam seperti 2025 (6,5% di 38 provinsi) atau berbeda-beda tiap provinsi seperti 2024.

Apa yang terjadi jika perusahaan tidak membayar sesuai UMP?

Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Apakah pegawai swasta semua dapat kenaikan UMP?

UMP adalah upah MINIMUM. Karyawan dengan gaji di atas UMP tidak otomatis naik, tergantung kebijakan perusahaan.

Bagaimana cara melapor jika perusahaan tidak bayar sesuai UMP?

Lapor ke Dinas Tenaga Kerja provinsi/kabupaten/kota setempat atau hubungi call center Kemnaker di 1500-149.

Apakah UMP berlaku untuk semua jenis pekerjaan?

UMP berlaku untuk semua pekerja dengan hubungan kerja formal (PKWT/PKWTT), termasuk outsourcing.

Menanti Keputusan Final 21 November

Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026 yang akan diumumkan Menteri Ketenagakerjaan paling lambat 21 November 2025 merupakan momen penting yang dinantikan jutaan pekerja Indonesia.

Dengan berbagai pertimbangan ekonomi, tuntutan KSPI sebesar 7,77%, dan data historis kenaikan UMP 10 tahun terakhir yang menunjukkan tren kenaikan dari Rp 1,97 juta (2016) menjadi Rp 3,32 juta (2025), diharapkan pemerintah dapat menemukan formula yang adil dan berimbang.

Dialog sosial yang terus dilakukan Kemnaker dengan serikat pekerja dan Apindo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencari jalan tengah yang dapat diterima semua pihak.

Berdasarkan analisis berbagai faktor, kenaikan UMP 2026 diperkirakan akan berada di kisaran 6,5-7,5%, yang akan membawa rata-rata UMP nasional ke level Rp 3,5-3,6 juta per bulan.

Bagi para pekerja, pantau terus pengumuman resmi dari Kemnaker dan Disnaker provinsi masing-masing untuk informasi pasti mengenai UMP 2026 di daerah Anda!

Sumber dan Referensi Berita:

  • Kementerian Ketenagakerjaan RIwww.kemnaker.go.id
  • Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
  • DataIndonesia.id – Data statistik UMP 2016-2025
  • Bank Indonesia – Proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi
  • Badan Pusat Statistik (BPS) – Data ketenagakerjaan nasional
  • Kompas.com – Berita penetapan UMP
  • Detik.com – Analisis kebijakan pengupahan
  • Kadin Indonesia – Survey kemampuan pengusaha