Beranda » Pinjaman Online » Jangan Sampai Kena! Ini 8 Ciri Pinjol Ilegal, Bahaya Teror WA, dan Cara Cek Legalitas di OJK

Jangan Sampai Kena! Ini 8 Ciri Pinjol Ilegal, Bahaya Teror WA, dan Cara Cek Legalitas di OJK

JAKARTA – Keberadaan layanan pinjaman daring (pindar) atau yang sering disebut pinjaman online (pinjol) telah memperluas akses masyarakat terhadap pendanaan cepat yang sebelumnya sulit dijangkau melalui lembaga keuangan konvensional.

Pinjaman online turut membuka peluang finansial bagi masyarakat yang belum terakomodasi melalui perbankan tradisional, terutama bagi pelaku UMKM, pekerja informal, dan masyarakat di daerah terpencil yang membutuhkan modal usaha atau dana darurat.

Namun, di balik kemudahan akses kredit yang ditawarkan, terdapat potensi risiko serius yang mengintai melalui keberadaan pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Daftar Isi

Apa Itu Pinjaman Online (Pinjol)?

Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), P2P lending atau pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan berbasis teknologi informasi.

Cara Kerja Pinjol Legal

Pinjaman online yang legal beroperasi dengan sistem yang transparan dan diawasi ketat oleh OJK:

  • Platform Digital: Menggunakan aplikasi atau website resmi
  • Peer-to-Peer: Mempertemukan pemberi dana dengan peminjam
  • Proses Cepat: Persetujuan dalam hitungan menit hingga jam
  • Dokumentasi Minimal: Tidak serumit bank konvensional
  • Bunga Transparan: Semua biaya tertera jelas di awal
  • Perlindungan Data: Privasi nasabah dijamin sesuai UU

Sistem ini sebenarnya sangat membantu masyarakat, namun sayangnya banyak oknum yang memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat dengan mendirikan pinjol ilegal.

OJK Blokir 611 Pinjol Ilegal

Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan tindakan tegas.

Hingga akhir tahun 2025, OJK telah berhasil memblokir 611 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui situs web dan aplikasi mobile di seluruh Indonesia.

Pemblokiran ini dilakukan secara masif dengan melibatkan berbagai instansi terkait:

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
  • Kepolisian Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan
  • Bank Indonesia
  • Lembaga Perlindungan Konsumen

Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, kerugian yang dialami masyarakat Indonesia akibat pinjol ilegal hingga 2025 diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, dengan jutaan korban yang mengalami trauma psikologis akibat teror dan intimidasi.

Data Pinjol Legal di Indonesia 2025

Berbeda dengan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin, saat ini terdapat pinjol resmi yang beroperasi secara legal di bawah pengawasan OJK.

Jumlah Pinjol Berizin OJK

Per November 2025, terdapat 95 perusahaan fintech P2P lending (pinjol) yang telah memiliki izin resmi dari OJK dan beroperasi secara legal di Indonesia.

Baca Juga:  Waspada Pinjol Ilegal! Ini Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjaman Online atau Tidak, Hanya Modal HP di 2025

Jumlah ini menunjukkan bahwa industri pinjol legal terus berkembang dengan regulasi yang jelas dan perlindungan konsumen yang terjamin.

Statistik Industri Pinjol Legal 2025

Berdasarkan data OJK per September 2025, industri pinjol legal menunjukkan pertumbuhan yang sehat:

  • Outstanding Pembiayaan: Rp 90,99 triliun
  • Pertumbuhan YoY: 22,16% (year-on-year)
  • Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90): 2,82%
  • Jumlah Borrower: Lebih dari 45 juta akun
  • Jumlah Lender: Lebih dari 1,5 juta investor

Tingkat kredit macet (NPL) yang terjaga di level 2,82% menunjukkan bahwa industri pinjol legal dikelola dengan baik dan memiliki risk management yang solid.

Menurut data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol legal telah membantu lebih dari 30 juta UMKM di Indonesia mendapatkan akses pembiayaan yang sebelumnya sulit dijangkau melalui perbankan tradisional.

8 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar terhindar dari jebakan yang merugikan. Berikut adalah 8 ciri utama pinjol ilegal berdasarkan data dari OJK:

1. Tidak Terdaftar atau Berizin di OJK

Ciri paling mendasar dari pinjol ilegal adalah tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pinjol legal wajib memiliki:

  • Nomor izin resmi dari OJK
  • Terdaftar dalam daftar resmi di website OJK
  • Logo OJK yang dapat diverifikasi di aplikasi atau website
  • Sertifikat izin yang dapat dilihat publik

Cara Cek: Kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id dan cari nama perusahaan pinjol di daftar perusahaan fintech P2P lending berizin.

2. Penawaran Melalui SMS/WhatsApp Tidak Diminta

Pinjol ilegal sering kali melakukan penawaran agresif melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp tanpa diminta oleh penerima.

Karakteristik penawaran pinjol ilegal:

  • Datang tiba-tiba tanpa pernah mendaftar
  • Menawarkan pinjaman dengan “pasti cair”
  • Menggunakan nomor HP pribadi (bukan nomor perusahaan)
  • Mencantumkan link mencurigakan
  • Menggunakan bahasa promosi yang terlalu bombastis

Contoh SMS Pinjol Ilegal: “DANA CAIR 100%! Pinjaman Rp 50 juta tanpa survei, tanpa jaminan, proses 5 menit! Klik: [link mencurigakan]”

Pinjol Legal: Tidak pernah mengirim penawaran SMS/WA yang tidak diminta. Mereka hanya mengirim notifikasi kepada pengguna yang sudah mendaftar di aplikasi resmi.

3. Bunga dan Denda Sangat Tinggi (1-4% Per Hari)

Salah satu ciri paling mencolok dari pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang mencekik, mencapai 1-4% per hari atau setara dengan 30-120% per bulan.

Perbandingan Bunga:

Jenis Pinjol Bunga Per Hari Bunga Per Bulan Bunga Per Tahun
Pinjol Legal (OJK) Maksimal 0,1% Maksimal 0,8% Maksimal 9,6%
Pinjol Ilegal 1-4% 30-120% 360-1.440%
Bank Komersial 1-2% 12-24%

Contoh Perhitungan Pinjol Ilegal:

  • Pinjam: Rp 1.000.000
  • Bunga 2% per hari
  • Setelah 30 hari: Utang menjadi Rp 1.600.000 (bunga Rp 600.000!)
  • Jika telat 1 bulan lagi: Utang membengkak jadi Rp 2.560.000!

Berdasarkan POJK No. 10/2022, bunga pinjol legal maksimal 0,4% per hari untuk jangka waktu 90 hari pertama, dengan total biaya tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.

4. Biaya Tambahan Tinggi Hingga 40% dari Pinjaman

Selain bunga yang mencekik, pinjol ilegal juga mengenakan biaya tambahan yang sangat tinggi dan tidak transparan.

Biaya tambahan yang sering dikenakan:

  • Biaya Administrasi: 5-15% dari pokok pinjaman
  • Biaya Provisi: 3-10%
  • Biaya Platform: 5-10%
  • Biaya Asuransi: 2-5%
  • Biaya Lain-lain: Tidak jelas

Total biaya tambahan bisa mencapai 30-40% dari nilai pinjaman, sehingga dana yang diterima jauh lebih kecil dari yang diajukan.

Contoh Kasus:

  • Pengajuan pinjaman: Rp 5.000.000
  • Biaya admin + provisi + platform: 40% = Rp 2.000.000
  • Dana yang diterima hanya: Rp 3.000.000
  • Tapi harus membayar: Rp 5.000.000 + bunga!

Pinjol Legal: Semua biaya harus transparan dan tertera jelas di awal, total biaya tidak boleh melebihi ketentuan OJK.

5. Jangka Waktu Pelunasan Sangat Singkat

Pinjol ilegal sering menetapkan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat dan tidak realistis, seperti 7-14 hari, dengan tujuan agar peminjam gagal bayar dan terus terkena denda.

Strategi Pinjol Ilegal:

  • Jangka waktu 7-14 hari (terlalu singkat)
  • Tidak ada opsi perpanjangan atau cicilan
  • Denda keterlambatan sangat besar (5-10% per hari)
  • Sengaja dibuat sulit dilunasi tepat waktu

Pinjol Legal: Memberikan jangka waktu yang wajar (30 hari – 12 bulan) dengan opsi perpanjangan dan cicilan yang jelas.

6. Meminta Akses Data Pribadi Berlebihan

Salah satu bahaya terbesar pinjol ilegal adalah permintaan akses data pribadi yang berlebihan di perangkat smartphone.

Data yang Diminta Pinjol Ilegal:

  • Kontak telepon: Semua nomor di HP untuk teror
  • Galeri foto dan video: Untuk ancaman dan pemerasan
  • Lokasi GPS: Untuk intimidasi dengan datang ke rumah
  • SMS dan riwayat panggilan: Untuk profiling dan teror
  • Akses kamera dan mikrofon: Sangat invasif dan berbahaya
  • Data perbankan: Untuk akses rekening
Baca Juga:  Aplikasi Pinjol Tanpa Skor Kredit & BI Checking Langsung Approve Rp50 Juta, Proses Cuma 5 Menit!

Data ini kemudian disalahgunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar atau bahkan untuk tindak pidana lainnya seperti pemerasan dan pencemaran nama baik.

Pinjol Legal: Hanya meminta data yang relevan (KTP, selfie, rekening) dan tidak akan mengakses kontak atau galeri tanpa izin eksplisit. Data dijamin keamanannya sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.

Dilansir dari Detik.com, kasus teror kepada kontak peminjam oleh pinjol ilegal mencapai ribuan laporan per bulan, dengan ancaman, fitnah, bahkan manipulasi foto untuk mempermalukan korban.

7. Penagihan Tidak Beretika: Teror, Intimidasi, Pelecehan

Ciri paling mengerikan dari pinjol ilegal adalah metode penagihan yang sangat tidak manusiawi.

Bentuk Teror Pinjol Ilegal:

Teror kepada Peminjam:

  • SMS dan telepon puluhan kali sehari
  • Ancaman kekerasan fisik
  • Ancaman datang ke rumah atau kantor
  • Ancaman menyebarkan data pribadi
  • Manipulasi foto menjadi konten asusila

Teror kepada Kontak Darurat:

  • Menghubungi seluruh kontak di HP
  • Memfitnah peminjam sebagai penipu
  • Mengirim foto atau video palsu
  • Mengancam keluarga dan teman
  • Menyebarkan informasi utang ke media sosial

Teror ke Tempat Kerja:

  • Menghubungi atasan atau HRD
  • Mengancam akan datang ke kantor
  • Membuat surat palsu atas nama kepolisian
  • Mencemarkan nama baik di lingkungan kerja

Kasus Nyata: Banyak korban pinjol ilegal yang mengalami depresi, kehilangan pekerjaan, bahkan ada yang nekad bunuh diri karena tidak kuat menghadapi teror dan tekanan psikologis yang luar biasa.

Pinjol Legal: Penagihan dilakukan secara sopan melalui notifikasi aplikasi, email, atau telepon maksimal 3 kali sehari, tanpa teror atau intimidasi. Ada mekanisme restrukturisasi untuk yang kesulitan bayar.

8. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan dan Kantor Jelas

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki identitas yang jelas dan sulit dihubungi untuk pengaduan.

Ciri Tidak Jelas:

  • Alamat kantor fiktif atau tidak ada
  • Nomor CS tidak aktif atau berubah-ubah
  • Email pengaduan tidak ada
  • Website tidak profesional atau palsu
  • Tidak ada profil perusahaan yang valid
  • Tidak ada nomor NPWP perusahaan

Ketika peminjam ingin komplain atau restrukturisasi, sangat sulit menghubungi mereka. Tapi saat penagihan, mereka sangat agresif.

Pinjol Legal: Memiliki kantor resmi dengan alamat jelas, customer service 24/7, layanan pengaduan resmi, dan terdaftar di sistem OJK yang dapat diverifikasi.

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi, 95% laporan pinjol ilegal tidak memiliki alamat kantor yang dapat diverifikasi, menunjukkan modus operandi yang sengaja disembunyikan.

Bahaya Nyata Pinjol Ilegal bagi Korban

Dampak yang dialami korban pinjol ilegal sangat serius dan multidimensi:

Dampak Finansial

  • Utang Membengkak: Bunga dan denda mencapai 5-10 kali lipat pinjaman awal
  • Terlilit Utang: Terpaksa pinjam ke pinjol ilegal lain untuk bayar utang
  • Kehilangan Aset: Terpaksa jual aset berharga untuk melunasi
  • Bangkrut: Usaha hancur karena modal habis untuk bayar utang

Dampak Psikologis

  • Stres Berat: Teror konstan menyebabkan gangguan mental
  • Depresi: Merasa putus asa dan tidak ada jalan keluar
  • Gangguan Tidur: Trauma setiap kali HP berbunyi
  • Kecemasan: Takut bertemu orang atau keluar rumah
  • Bunuh Diri: Kasus ekstrem akibat tekanan luar biasa

Dampak Sosial

  • Reputasi Rusak: Nama baik tercoreng di lingkungan sosial
  • Hubungan Keluarga: Keretakan dengan keluarga karena teror
  • Pertemanan Hancur: Teman menjauh karena diteror debt collector
  • Kehilangan Pekerjaan: Dipecat karena diteror di kantor
  • Dikucilkan: Malu dan menarik diri dari pergaulan

Dampak Hukum

  • Data Disalahgunakan: Identitas dipakai untuk tindak pidana
  • Pencemaran Nama Baik: Digugat atas fitnah yang disebarkan
  • Pemerasan: Menjadi korban pemerasan dengan data pribadi

Menurut Komnas HAM, praktik pinjol ilegal telah melanggar berbagai hak asasi manusia termasuk hak atas privasi, hak atas rasa aman, dan hak untuk bebas dari penyiksaan psikologis.

Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Sebelum mengajukan pinjaman online, WAJIB mengecek legalitas perusahaan terlebih dahulu. Berikut cara lengkap cek legalitas pinjol:

Metode 1: Cek di Website Resmi OJK

Langkah-langkah:

  1. Buka browser dan akses www.ojk.go.id
  2. Pilih menu “Kanal” atau “Direktori”
  3. Klik “Fintech” atau “P2P Lending”
  4. Pilih “Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin”
  5. Cari nama perusahaan pinjol yang ingin dicek
  6. Pastikan nama perusahaan persis sama dengan yang ada di daftar

Tips: OJK update daftar secara berkala, jadi pastikan cek versi terbaru.

Metode 2: Hubungi Kontak OJK

Kontak Resmi OJK:

Tanyakan langsung kepada petugas OJK apakah perusahaan pinjol tertentu berizin resmi atau tidak.

Baca Juga:  OJK Resmi Tutup 1.800 Pinjol Ilegal! Ini Daftar Fintech Legal November 2025

Metode 3: Cek di Aplikasi/Website Pinjol

Ciri Pinjol Legal di Aplikasi:

  • Mencantumkan nomor izin OJK yang jelas
  • Ada logo OJK resmi (dapat diverifikasi)
  • Informasi perusahaan lengkap (NPWP, alamat kantor, nomor telepon)
  • Syarat dan ketentuan transparan
  • Biaya tertera jelas di awal

Metode 4: Cek Melalui Asosiasi Fintech (AFPI)

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menyediakan daftar anggota yang merupakan pinjol legal.

Website: www.afpi.or.id

Pinjol yang terdaftar di AFPI pasti sudah berizin OJK, namun tidak semua pinjol berizin OJK terdaftar di AFPI.

Dilansir dari Bisnis.com, lebih dari 90% korban pinjol ilegal mengaku tidak pernah mengecek legalitas perusahaan sebelum meminjam, sehingga edukasi cara cek legalitas ini sangat penting disebarluaskan.

5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan memberikan 5 tips penting untuk menghindari jebakan pinjol ilegal:

1. Cek Legalitas Sebelum Mengajukan Pinjaman

Wajib Hukumnya: Selalu cek daftar pinjol berizin OJK sebelum mendaftar atau mengunduh aplikasi pinjol.

Jangan tergiur kemudahan tanpa verifikasi terlebih dahulu.

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan

Prinsip Pinjaman Sehat:

  • Hanya pinjam untuk kebutuhan mendesak atau produktif
  • Hitung kemampuan angsuran: maksimal 30% dari penghasilan bulanan
  • Pastikan punya rencana pelunasan yang realistis
  • Jangan pinjam untuk gaya hidup konsumtif

Simulasi: Jika gaji Rp 5 juta, angsuran maksimal Rp 1,5 juta per bulan.

3. Jangan Klik Link atau Hubungi Kontak dari SMS/WA Penawaran

Aturan Emas: Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol yang tidak diminta, JANGAN pernah klik link atau hubungi nomor yang tercantum.

Ini hampir pasti pinjol ilegal yang sedang mencari korban.

4. Tidak Tergoda Penawaran “Cepat Tanpa Agunan”

Waspadai Iming-iming:

  • “Pinjaman cair 100% tanpa survei”
  • “Tanpa agunan, tanpa BI checking”
  • “Disetujui pasti, tanpa ditolak”
  • “Proses 5 menit langsung cair”

Penawaran yang terlalu mudah biasanya mengandung jebakan. Pinjol legal tetap melakukan verifikasi meski prosesnya cepat.

5. Langsung Hapus dan Blokir Nomor Penawaran Ilegal

Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal:

  1. Jangan buka link apapun
  2. Hapus pesan segera
  3. Blokir nomor pengirim
  4. Laporkan ke OJK atau Kominfo
  5. Beritahu teman dan keluarga agar waspada

Jangan merasa kasihan atau ragu untuk memblokir, karena ini untuk keamanan Anda.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan melalui berbagai saluran resmi:

1. Laporkan ke OJK

Kontak Pengaduan OJK:

Siapkan bukti: screenshot aplikasi, bukti transfer, chat teror, dll.

2. Laporkan ke Kementerian Kominfo

Untuk Pemblokiran Situs/Aplikasi:

3. Laporkan ke Kepolisian

Untuk Kasus Pidana (teror, pemerasan, pencemaran nama baik):

  • Datang ke Polsek/Polres terdekat
  • Buat Laporan Polisi resmi
  • Bawa bukti-bukti lengkap

4. Laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Jika membutuhkan pendampingan hukum gratis, hubungi LBH terdekat atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan.

Berdasarkan data Polri, laporan kasus pinjol ilegal meningkat 300% dalam 3 tahun terakhir, dengan ribuan tersangka yang telah diproses hukum dan ratusan aplikasi yang ditutup.

Alternatif Aman Selain Pinjol

Jika membutuhkan dana mendesak, pertimbangkan alternatif yang lebih aman:

1. Bank Konvensional

  • KTA (Kredit Tanpa Agunan): Bunga 12-24% per tahun
  • Kartu Kredit: Untuk kebutuhan jangka pendek
  • Kredit Multiguna: Dengan agunan, bunga lebih rendah

2. Koperasi atau BMT

  • Bunga lebih rendah dari bank
  • Proses lebih mudah untuk anggota
  • Lebih fleksibel dan kekeluargaan

3. Pinjaman dari Keluarga/Teman

  • Tanpa bunga atau bunga rendah
  • Lebih fleksibel dalam pelunasan
  • Berdasarkan kepercayaan

4. Penjualan Aset Tidak Produktif

  • Jual barang yang tidak terpakai
  • Gadai emas atau barang berharga
  • Lebih baik dari utang berbunga tinggi

5. Pinjol Legal yang Berizin OJK

Jika tetap memilih pinjol, pastikan menggunakan yang berizin OJK dengan membandingkan bunga dan syarat dari beberapa platform.

FAQ Seputar Pinjol Ilegal

Bagaimana cara cek pinjol legal atau ilegal?

Cek di website resmi OJK (www.ojk.go.id) pada menu Fintech P2P Lending, atau hubungi call center OJK di 157.

Apakah pinjol ilegal bisa menagih ke kontak?

Secara hukum tidak boleh, tapi pinjol ilegal tidak peduli aturan dan sering meneror kontak peminjam untuk menekan pembayaran.

Bagaimana jika sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal?

Laporkan ke OJK dan kepolisian. Jangan bayar bunga yang tidak wajar. Cari bantuan hukum untuk negosiasi penyelesaian.

Apakah utang pinjol ilegal harus dibayar?

Pinjaman pokok tetap harus dibayar, tapi bunga dan denda yang tidak wajar bisa dilaporkan dan dibatalkan secara hukum.

Bisakah pinjol ilegal membuat surat dari kepolisian?

Tidak bisa. Jika menerima surat mengatasnamakan polisi, itu palsu. Laporkan ke polisi untuk tindakan hukum.

Apakah data dari pinjol ilegal bisa dipulihkan?

Sangat sulit. Pencegahan lebih baik, jangan install aplikasi pinjol ilegal sejak awal.

Bagaimana menghentikan teror dari debt collector pinjol ilegal?

Laporkan ke polisi dengan bukti lengkap, blokir nomor, dan minta bantuan hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Lindungi Diri dari Jeratan Pinjol Ilegal

Pinjaman online yang legal sebenarnya dapat membantu masyarakat mengakses dana cepat untuk kebutuhan mendesak atau modal usaha, namun keberadaan pinjol ilegal yang mencapai ratusan entitas menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat.

Dengan mengenali 8 ciri utama pinjol ilegal – tidak berizin OJK, penawaran via SMS/WA, bunga 1-4% per hari, biaya tambahan hingga 40%, jangka waktu singkat, akses data berlebihan, penagihan dengan teror, dan tidak ada kantor jelas – masyarakat dapat melindungi diri dari jeratan berbahaya.

Bahaya teror WhatsApp dan intimidasi kepada kontak peminjam telah menyebabkan banyak korban mengalami trauma psikologis, kehilangan pekerjaan, bahkan ada yang nekad bunuh diri karena tekanan luar biasa.

Selalu cek legalitas pinjol di website resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman, dan ingat bahwa 95 pinjol legal berizin OJK siap memberikan layanan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi.

Jika menemukan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK (call center 157), Kominfo, atau kepolisian untuk mendapat perlindungan dan bantuan hukum.

Jangan sampai terjebak pinjol ilegal – lindungi diri dan keluarga dengan selalu waspada dan bijak dalam meminjam!

Sumber dan Referensi Berita:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)www.ojk.go.id
  • Satgas Pasti OJK – Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)www.afpi.or.id
  • Kementerian Kominfo – Data pemblokiran pinjol ilegal
  • Kepolisian RI – Statistik kasus pinjol ilegal
  • Kompas.com – Laporan korban pinjol ilegal
  • Detik.com – Kasus teror debt collector
  • Bisnis.com – Analisis industri fintech