Beranda » Bantuan Sosial » Penyandang Disabilitas Prioritas Utama Bansos PKH Rp2,4 Juta & BPNT NOV 2025! Ini Syarat & Cara Daftarnya

Penyandang Disabilitas Prioritas Utama Bansos PKH Rp2,4 Juta & BPNT NOV 2025! Ini Syarat & Cara Daftarnya

JAKARTA – Tahun 2025 menjadi titik penting dalam upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Penyandang disabilitas kini mendapat posisi khusus sebagai penerima prioritas utama dalam berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang akan cair pada November 2025.

Kebijakan ini hadir sebagai wujud pengakuan bahwa penyandang disabilitas menghadapi hambatan lebih kompleks dalam kehidupan sehari-hari—mulai dari akses pendidikan, mobilitas, kesempatan kerja, hingga biaya perawatan yang tinggi.

Artikel ini menguraikan secara lengkap syarat, cara pendaftaran, nominal bantuan, dan langkah pengecekan status untuk memastikan hak bantuan sosial dapat diakses dengan mudah.

Mengapa Penyandang Disabilitas Diutamakan?

Penyandang disabilitas berada dalam situasi yang lebih rentan secara ekonomi dan sosial dibandingkan kelompok masyarakat lainnya.

Tantangan yang Dihadapi

Hambatan Struktural:

  • Terbatasnya akses fasilitas publik yang ramah disabilitas
  • Kurangnya kesempatan kerja yang inklusif
  • Diskriminasi dalam dunia kerja
  • Transportasi yang tidak aksesibel

Beban Ekonomi:

  • Biaya perawatan kesehatan yang tinggi
  • Kebutuhan alat bantu (kursi roda, alat dengar, dll)
  • Terapi dan rehabilitasi berkelanjutan
  • Pendampingan khusus

Dampak Sosial:

  • Tingkat kemiskinan lebih tinggi
  • Ketergantungan pada keluarga
  • Isolasi sosial
  • Kesulitan akses pendidikan

Komitmen Pemerintah

Landasan Hukum:

  • UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  • Perpres tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan
  • Permensos tentang Penerima Bantuan Sosial

Prinsip Program:

  • Inklusif: Memastikan tidak ada yang tertinggal
  • Berbasis kebutuhan: Sesuai jenis dan tingkat disabilitas
  • Berkelanjutan: Dukungan jangka panjang
  • Tepat sasaran: Verifikasi berlapis
Baca Juga:  Bantuan PIP Tak Masuk Rekening? Cek Lagi Syarat dan Kesalahan Data Berikut Ini!

Dilansir dari Kompas.com, dari total 22,5 juta penyandang disabilitas di Indonesia, sekitar 60% berada dalam kategori miskin dan rentan miskin, sehingga kebijakan prioritas ini sangat krusial untuk perlindungan sosial mereka.

Program Bansos untuk Penyandang Disabilitas November 2025

1. PKH (Program Keluarga Harapan)

Komponen Disabilitas Berat:

  • Nominal: Rp 2.400.000 per tahun
  • Per tahap: Rp 600.000 (4 kali setahun)
  • Pencairan Nov 2025: Tahap 4 (Oktober-Desember)

Kriteria Disabilitas Berat:

  • Kesulitan penglihatan total (buta)
  • Kesulitan pendengaran total (tuli)
  • Kesulitan berjalan/naik tangga (tidak bisa sama sekali)
  • Disabilitas ganda
  • Disabilitas intelektual/mental berat

Syarat Tambahan:

  • Keluarga miskin/rentan (desil 1-4)
  • Terdaftar dalam DTKS/DTSE
  • Memiliki NIK valid
  • Memenuhi kewajiban (pemeriksaan kesehatan rutin)

2. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)

Detail Program:

  • Nominal: Rp 200.000 per bulan
  • Nov 2025: Rp 600.000 (3 bulan)
  • Penyaluran: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Penggunaan:

  • Beras dan karbohidrat
  • Telur, ikan, daging
  • Sayur dan buah
  • Minyak goreng, gula, garam
  • Susu

3. Bantuan Lainnya

PBI-JKN: Iuran BPJS Kesehatan gratis (Rp 42.000/orang/bulan) Asistensi Sosial: Alat bantu, rehabilitasi, pendampingan Subsidi: Listrik, pendidikan (PIP)

Total Potensi: Penyandang disabilitas berat dalam keluarga miskin bisa menerima Rp 3-4 juta per tahun dari berbagai program.

Syarat Menjadi Penerima Bansos

Syarat Umum

1. Status Kewarganegaraan:

  • ✅ Warga Negara Indonesia (WNI)
  • ✅ Memiliki e-KTP atau NIK valid
  • ✅ Tercatat di Dukcapil

2. Data Kependudukan:

  • ✅ Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK)
  • ✅ Alamat sesuai domisili
  • ✅ Data sinkron dengan Dukcapil

3. Status Ekonomi:

  • ✅ Keluarga miskin/rentan miskin
  • ✅ Desil 1-4
  • ✅ Terdaftar dalam DTKS/DTSE

4. Verifikasi Disabilitas:

  • ✅ Kartu Disabilitas atau surat keterangan dari RS/Puskesmas
  • ✅ Tercatat sebagai penyandang disabilitas di database
  • ✅ Jenis disabilitas sesuai kriteria program

Syarat Khusus PKH

Komponen Disabilitas Berat:

  • Disabilitas yang menghambat aktivitas sehari-hari secara total
  • Memerlukan bantuan orang lain
  • Dibuktikan dengan surat keterangan medis

Kewajiban Penerima:

  • Pemeriksaan kesehatan rutin (minimal 1 kali/tahun)
  • Mengikuti program rehabilitasi (jika tersedia)
  • Update data jika ada perubahan kondisi

Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen Wajib:

  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Kartu Disabilitas atau Surat Keterangan Disabilitas
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Foto rumah (jika diminta)
Baca Juga:  Tanda BPNT Tahap 4 Rp600 Ribu Sudah Dicairkan! Kalau Ada "OKT-DES 2025" di Cekbansos.Kemensos.go.id, Ini Carannya

Dokumen Pendukung:

  • Rekam medis
  • Surat keterangan dari dokter
  • Foto kondisi disabilitas
  • Surat pengantar RT/RW

Berdasarkan data Kemensos, per November 2025 terdapat sekitar 1,2 juta penyandang disabilitas berat yang terdaftar sebagai penerima PKH di seluruh Indonesia.

Cara Mendaftar Bansos untuk Penyandang Disabilitas

Metode 1: Melalui Kelurahan/Desa

Langkah-Langkah:

1. Persiapan: Kumpulkan dokumen lengkap (KTP, KK, Kartu Disabilitas, SKTM)

2. Kunjungi Kelurahan: Temui bagian kesejahteraan sosial

3. Isi Formulir: Data pribadi, kondisi disabilitas, kondisi ekonomi

4. Survey Lapangan: Tunggu kunjungan petugas (1-4 minggu)

5. Verifikasi: Musyawarah desa dan validasi Dinas Sosial (2-3 bulan)

6. Penetapan: Masuk daftar penerima jika lolos (3-6 bulan total)

Metode 2: Via Aplikasi Cek Bansos

Langkah-Langkah:

1. Download: Aplikasi “Cek Bansos” (Play Store/App Store)

2. Registrasi: Buat akun dengan NIK dan nomor HP

3. Menu “Usul DTKS”: Pilih pendaftaran baru

4. Isi Data Lengkap:

  • Data keluarga
  • Jenis disabilitas
  • Kondisi ekonomi

5. Upload Dokumen:

  • KTP, KK (foto jelas)
  • Kartu Disabilitas
  • Foto rumah
  • SKTM

6. Submit: Tunggu verifikasi (7-30 hari)

Tips: Pastikan foto dokumen jelas, tidak blur, semua teks terbaca.

Metode 3: Melalui Dinas Sosial

Jika kelurahan tidak responsif atau butuh bantuan khusus, datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen lengkap.

Cara Cek Status Penerima

Via Website Cek Bansos

Langkah:

  1. Akses cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, desa
  3. Masukkan nama lengkap (HURUF KAPITAL)
  4. Isi captcha
  5. Klik “Cari Data”

Hasil:

  • Jika terdaftar: Muncul nama, jenis bantuan (PKH/BPNT), status
  • Jika tidak: “Tidak Terdapat Peserta”

Via Aplikasi Cek Bansos

Langkah:

  1. Login aplikasi
  2. Menu “Cek Penerima”
  3. Masukkan data
  4. Lihat status real-time

Via Kelurahan

Datang langsung dengan KTP, minta petugas cek status di sistem DTKS/SIKS-NG.

Dilansir dari Detik.com, sistem Cek Bansos diakses lebih dari 50 juta kali per bulan, menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat untuk memantau hak bantuan sosial mereka.

Persiapan Pencairan November 2025

Dokumen dan Persiapan

Yang Harus Disiapkan:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Untuk BPNT, ambil di kelurahan/pos
  • Rekening Bank: Untuk PKH (BRI, BNI, Mandiri, BSI)
  • e-KTP: Wajib dibawa saat pencairan
  • Kartu Disabilitas: Sebagai identitas tambahan
Baca Juga:  Cara Daftar Mengusulkan Diri untuk BLT Kesra Rp900 Ribu Periode November-Desember 2025

Aktivasi Kartu:

  • KKS harus diaktivasi di bank/agen
  • Set PIN di ATM
  • Cek saldo berkala

Jadwal Pencairan November 2025

PKH Tahap 4:

  • Periode: Oktober-November-Desember 2025
  • Pencairan: Mulai minggu ke-2 November
  • Metode: Transfer ke rekening

BPNT November:

  • Periode: November 2025 (3 bulan: Nov-Des-Jan)
  • Pencairan: Mulai minggu ke-2 November
  • Metode: Saldo masuk KKS

Jadwal bervariasi per daerah – cek pengumuman di kelurahan atau aplikasi Cek Bansos.

Tips Pencairan

Pantau jadwal di aplikasi atau kelurahan

Cek saldo secara berkala

Cairkan segera setelah dana masuk

Simpan bukti pencairan (struk ATM/mobile banking)

Gunakan sesuai kebutuhan (kesehatan, pangan, alat bantu)

Bantuan Pendampingan

Untuk penyandang disabilitas yang kesulitan:

  • Minta bantuan keluarga atau pendamping
  • Hubungi Pusat Layanan Disabilitas di kelurahan
  • Gunakan layanan Jemput Bola (jika tersedia)
  • Koordinasi dengan organisasi disabilitas lokal

Jika Ditolak atau Belum Terdaftar

Penyebab Penolakan

  • Data tidak sinkron dengan Dukcapil/DTKS
  • Tidak memenuhi kriteria ekonomi (desil tinggi)
  • Dokumen tidak lengkap
  • Jenis disabilitas tidak masuk kategori prioritas

Solusi

1. Perbaiki Data: Update di Dukcapil dan DTKS

2. Lengkapi Dokumen: Siapkan surat keterangan disabilitas yang valid

3. Ajukan Sanggah: Via aplikasi Cek Bansos atau kelurahan

4. Verifikasi Ulang: Minta survey lapangan ulang

5. Konsultasi: Hubungi Dinas Sosial atau hotline Kemensos (1500-799)

Alternatif Bantuan

Jika tidak lolos PKH/BPNT, cari bantuan lain:

  • Asistensi Sosial Disabilitas: Alat bantu dari Kemensos
  • ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial)
  • Program Daerah: Bantuan dari Pemda setempat
  • Organisasi Non-Profit: Yayasan atau LSM peduli disabilitas

Berdasarkan evaluasi Kemensos, 75% penyandang disabilitas yang mengajukan banding dengan dokumen lengkap berhasil masuk sebagai penerima bansos.

Kesimpulan

Kebijakan prioritas untuk penyandang disabilitas dalam bansos 2025 adalah langkah maju menuju inklusi sosial yang lebih nyata.

Dengan nominal PKH Rp 2,4 juta per tahun untuk disabilitas berat dan BPNT Rp 600.000 per periode, bantuan ini memberikan dukungan finansial yang signifikan untuk meningkatkan kualitas hidup.

Sistem pendaftaran melalui kelurahan, aplikasi Cek Bansos, atau Dinas Sosial, serta mekanisme pengecekan status yang transparan memudahkan akses.

Yang terpenting adalah memastikan data terdaftar dalam DTKS/DTSE dan dokumen disabilitas valid.

Bagi penyandang disabilitas dan keluarga, manfaatkan kesempatan ini dengan segera mendaftar, melengkapi dokumen, dan memantau status secara berkala.

Bansos bukan hanya bantuan finansial, tetapi dukungan nyata agar penyandang disabilitas dapat hidup lebih mandiri dan bermartabat.

Sumber dan Referensi Berita:

  • Kementerian Sosial RIwww.kemensos.go.id
  • Portal Cek Bansos – cekbansos.kemensos.go.id
  • UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Kompas.com – Data penyandang disabilitas di Indonesia
  • Detik.com – Akses portal Cek Bansos