Berdasarkan laporan Tirto.id, pertanyaan tentang hak Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 bagi PPPK Paruh Waktu kembali ramai dibahas sejak November 2025.
Media turut mengulas status kepegawaian, dasar regulasi, hingga praktik di instansi untuk menjawab kegelisahan pegawai skema paruh waktu tersebut.
Status PPPK Paruh Waktu Menurut Regulasi ASN
Menurut penjelasan Tirto.id, PPPK Paruh Waktu tetap dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu. Status ASN ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji paling sedikit setara dengan gaji saat masih berstatus honorer atau setara UMP di wilayah penempatan.
Meskipun jam kerja berbeda, status ASN tetap melekat sehingga peluang mendapatkan tunjangan ASN tetap terbuka.
“Status paruh waktu tidak mengurangi kedudukan mereka sebagai ASN,” jelas salah satu narasumber kebijakan kepegawaian.
Indikasi Kuat Bahwa PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima THR Natal 2025
Dikutip dari Tirto.id, PPPK Paruh Waktu disebut “juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13” sebagai fasilitas ASN.
Pernyataan ini diperkuat oleh laporan Pikiran-Rakyat, yang menegaskan bahwa secara prinsip PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang sama terhadap THR karena status mereka sudah masuk ke dalam kategori ASN.
Media lokal juga melaporkan hal serupa, dengan menyebutkan bahwa status paruh waktu tidak mengurangi hak tunjangan, meskipun pencairannya tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.
“Status paruh waktu tidak membatasi hak tunjangan mereka, termasuk potensi THR,” tambah laporan dari media lokal.
Kesimpulan sementara: peluang PPPK Paruh Waktu menerima THR Natal 2025 cukup besar.
THR Tidak Otomatis Cair: Ada Syarat Administratif
Meski peluangnya terlihat kuat, belum ada regulasi yang menyebutkan secara eksplisit bahwa semua PPPK Paruh Waktu otomatis berhak atas THR tanpa syarat. Beberapa persyaratan administratif tetap menjadi penentu.
Berdasarkan rangkuman sejumlah media, persyaratan penting yang perlu diperhatikan meliputi:
- Sudah dikontrak dan aktif sebagai PPPK dengan SK resmi.
- Usulan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) telah diproses instansi ke BKN.
- Kebijakan internal instansi terkait jam kerja dan tunjangan.
Beberapa instansi memiliki kebijakan berbeda karena skema paruh waktu masih dalam masa penyesuaian, termasuk struktur gaji dan fasilitas.
“Kebijakan instansi sangat menentukan, terutama bagi PPPK Paruh Waktu yang baru aktif,” ujar salah satu analis kebijakan ASN.
Hal yang Perlu Diperhatikan PPPK Paruh Waktu Menjelang THR Natal 2025
Karena regulasi detail belum sepenuhnya dibuka untuk skema paruh waktu, langkah-langkah berikut disarankan untuk memastikan kepastian hak tunjangan:
- Pastikan SK pengangkatan sudah terbit dan masa tugas tercatat aktif.
- Konfirmasi apakah instansi telah mengajukan usulan NI ke BKN.
- Tanyakan kebijakan instansi tentang tunjangan THR dan gaji ke-13.
- Simpan dokumen administratif sebagai bukti jika diperlukan klarifikasi.
Berdasarkan data media, PPPK Paruh Waktu yang telah aktif dan memiliki SK resmi memiliki peluang besar untuk menerima THR Natal 2025.
Namun bagi pegawai yang masih menunggu penetapan atau belum memenuhi syarat administratif, proses THR sangat bergantung pada keputusan instansi.
FAQ
1. Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN?
Ya, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
2. Apakah PPPK Paruh Waktu berhak mendapat THR Natal 2025?
Peluangnya besar, karena status ASN mengikutkan hak tunjangan.
3. Apakah THR langsung cair otomatis?
Tidak, perlu memenuhi syarat administratif seperti SK aktif dan usulan NI.
4. Apakah semua instansi memberi THR yang sama?
Tidak selalu, kebijakan internal instansi dapat berbeda.
5. Jika belum menerima SK, apakah tetap dapat THR?
Belum, karena syarat utama adalah status aktif dan SK resmi.
Kesimpulan
Peluang PPPK Paruh Waktu menerima THR Natal 2025 cukup kuat karena status mereka telah diakui sebagai ASN. Namun, pencairan tidak otomatis dan tetap bergantung pada SK pengangkatan, usulan NI-PPPK, serta kebijakan masing-masing instansi. Pegawai yang sudah aktif berpotensi besar mendapatkan THR, sedangkan yang masih menunggu penetapan perlu memantau progres instansi.