Dilansir dari Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kembali ketentuan penting mengenai mobilitas PPPK ke PNS melalui Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa status PPPK tidak otomatis berubah menjadi PNS, sehingga seluruh tenaga PPPK perlu memahami mekanisme karier ASN secara utuh berdasarkan regulasi terbaru.
BKN Tegaskan: PPPK Tidak Bisa Otomatis Menjadi PNS
Berdasarkan keterangan BKN.go.id, banyak ASN berstatus PPPK yang mengira bahwa setelah diangkat, suatu hari mereka akan otomatis berubah status menjadi PNS. Namun regulasi resmi menunjukkan hal berbeda. Proses perpindahan status harus melalui seleksi CPNS secara penuh, tidak ada jalur khusus atau percepatan.
“Perubahan status dari PPPK ke PNS hanya dapat dilakukan melalui seleksi CPNS yang bersifat kompetitif,” ujar pejabat BKN dalam penjelasannya.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga komitmen meritokrasi dalam sistem ASN, di mana setiap jabatan harus diperoleh melalui proses seleksi yang adil dan objektif.
Kenapa PPPK Wajib Ikut Seleksi CPNS?
BKN menjelaskan bahwa posisi PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar dalam regulasi ASN. PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan PNS memiliki status kepegawaian tetap. Karena itu, perpindahan status tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Beberapa alasan utama mengapa PPPK tetap wajib mengikuti seleksi CPNS:
- Prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam UU ASN
- Seleksi CPNS harus terbuka, objektif, dan kompetitif
- Tidak boleh ada prioritas khusus bagi PPPK
- Penilaian kemampuan melalui sistem CAT wajib diberlakukan merata
“Seluruh pelamar memiliki kesempatan yang sama dalam seleksi CPNS, termasuk PPPK,” jelas pejabat BKN lainnya.
Syarat Umum PPPK Jika Ingin Menjadi PNS
Mengacu pada aturan seleksi nasional, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS. Syarat ini sama dengan pelamar umum tanpa pengecualian.
Beberapa syarat utamanya meliputi:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat pendaftaran
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal dua tahun
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi
- Memenuhi persyaratan administrasi instansi tujuan
Persyaratan ini dibuat untuk memastikan integritas dan kompetensi calon ASN tetap terjaga.
Mekanisme Seleksi CPNS bagi PPPK
Seleksi CPNS bagi PPPK dilakukan dengan prosedur yang sama seperti peserta umum. Tidak ada pemotongan tahapan ataupun nilai tambah hanya karena PPPK telah bekerja di instansi pemerintah.
Tahapan seleksi CPNS meliputi:
- Pendaftaran dan unggah dokumen
- Seleksi administrasi
- Tes CAT SKD
- Tes CAT SKB (jika diterapkan)
- Pengumuman kelulusan
- Pemberkasan dan penetapan NIP
“Pengalaman sebagai PPPK bisa menjadi modal, tetapi tidak memengaruhi skor penilaian CAT,” terang analis kebijakan BKN.
Pengalaman kerja membantu dalam kompetensi teknis, namun penilaian tetap murni berdasarkan hasil tes.
Peluang PPPK Menjadi PNS Tetap Terbuka
Meski tidak memiliki jalur otomatis, peluang PPPK menjadi PNS tetap terbuka lebar. Banyak PPPK memiliki pengalaman bekerja di pemerintahan yang menjadi nilai tambah saat menghadapi tes.
BKN menegaskan bahwa kesempatan PPPK untuk menjadi PNS tergantung pada:
- Kemampuan mengerjakan soal CAT
- Kelengkapan administrasi
- Kualifikasi pendidikan
- Kinerja selama menjadi PPPK
Namun, seluruh aspek tersebut tetap harus melalui mekanisme seleksi yang transparan.
FAQ
1. Apakah PPPK bisa diangkat langsung menjadi PNS?
Tidak, harus melalui seleksi CPNS.
2. Apakah PPPK mendapat prioritas dalam tes CPNS?
Tidak ada prioritas khusus, seleksi berlaku umum.
3. Apa usia maksimal PPPK yang ingin ikut CPNS?
Maksimal 35 tahun saat pendaftaran.
4. Apakah pengalaman PPPK memengaruhi nilai tes?
Tidak, tapi membantu kompetensi teknis.
5. Apa dasar hukum kebijakan ini?
SE BKN Nomor 14 Tahun 2024 dan ketentuan turunan UU ASN.
Kesimpulan
BKN menegaskan bahwa PPPK tidak dapat otomatis menjadi PNS dan tetap wajib melalui proses seleksi CPNS secara objektif. Syarat umum seperti batas usia, integritas, dan administrasi tetap berlaku tanpa pengecualian. Peluang tetap terbuka, tetapi keberhasilan bergantung pada kemampuan menghadapi seleksi dan memenuhi seluruh ketentuan resmi.