Beranda » Bantuan Sosial » IPKP Cair Bertahap ke 22 Juta KPM, Pemerintah Pastikan BLT Gas LPG Rp100–300 Ribu Jalan di 2026

IPKP Cair Bertahap ke 22 Juta KPM, Pemerintah Pastikan BLT Gas LPG Rp100–300 Ribu Jalan di 2026

Dilansir dari Kompas.com, penyaluran bantuan Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan (IPKP) mulai berlangsung di sejumlah wilayah.

Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menurunkan kemiskinan ekstrem sekaligus memperkuat ketahanan pangan rumah tangga penerima manfaat.

IPKP Mulai Disalurkan ke Daerah Pertama

Menurut informasi dari Kemenko PMK, terdapat sekitar 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi target program IPKP.

Penyaluran tahap awal dilakukan melalui undangan PT Pos Indonesia di beberapa daerah seperti Cilacap dan Kebumen di Jawa Tengah.

Bantuan IPKP diberikan dalam bentuk paket pangan non-tunai berisi:

  • Dua kornet sapi
  • Empat sarden ikan
  • Dua minyak goreng
  • Dua garam
  • Dua bihun jagung
  • Dua kacang hijau

“Distribusi dilakukan bertahap agar menjangkau seluruh KPM secara merata,” jelas petugas PT Pos Indonesia.

Pemerintah memastikan wilayah lain akan menyusul dalam waktu dekat sesuai jadwal pendistribusian yang telah disusun.

Kelompok KPM yang Diundang dalam Penyaluran Awal

Distribusi IPKP mengacu pada data Kemenko PMK dan DTKS, sehingga KPM penerima PKH dan BPNT berpeluang besar mendapatkan undangan penyaluran terlebih dahulu. Pendataan dilakukan berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari duplikasi penerima.

BLT Gas LPG Rp100–300 Ribu Mulai Berlaku pada 2026

Di tengah pendistribusian IPKP, pemerintah juga menyiapkan kebijakan baru berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebagai pengganti subsidi gas LPG 3 kilogram. Kebijakan ini dijalankan untuk menekan kebocoran subsidi sekaligus memastikan bantuan lebih tepat sasaran.

Berdasarkan penjelasan Kementerian ESDM, besaran bantuan ditetapkan dalam rentang Rp100.000 hingga Rp300.000 per Kartu Keluarga (KK), tergantung jumlah KK yang tinggal dalam satu rumah.

  • 1 KK = Rp100.000
  • 2 KK = Rp200.000
  • 3 KK = Rp300.000

“Besaran bantuan mengikuti jumlah KK agar lebih adil dan sesuai kebutuhan,” ujar pejabat ESDM dalam rapat teknis.

Penyaluran BLT LPG akan dilakukan melalui bank bagi KPM yang sudah memiliki rekening, sedangkan bagi yang belum, pencairan dilakukan melalui PT Pos dan kelurahan.

Baca Juga:  BLT Kesra dan BPNT Beda Lho! Simak Jadwal Pencairan November 2025 di BRI, BNI, dan Mandiri

Penyaluran Menggunakan Basis Data DTKS

Karena berbasis DTKS, penerima PKH dan BPNT secara otomatis memiliki peluang masuk dalam daftar sasaran. Proses verifikasi tambahan tetap dilakukan untuk memastikan data terbaru sesuai ketentuan BLT LPG.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh BLT gas LPG mulai berjalan pada tahun 2026 setelah seluruh mekanisme penyaluran dan verifikasi data diselesaikan.

FAQ

1. Apakah IPKP diberikan dalam bentuk uang tunai?
Tidak, IPKP diberikan dalam bentuk paket pangan.

2. Siapa yang berpeluang paling besar mendapatkan IPKP?
KPM terdaftar PKH dan BPNT karena masuk dalam DTKS prioritas.

3. Kapan BLT Gas LPG mulai cair?
Mulai berlaku penuh pada tahun 2026.

4. Besaran BLT ditentukan berdasarkan apa?
Jumlah KK dalam satu rumah, bukan jumlah anggota keluarga.

5. Apakah BLT LPG menggantikan subsidi LPG 3 kg?
Ya, bantuan ini disiapkan sebagai skema pengganti subsidi tabung melon.

Kesimpulan

Penyaluran IPKP saat ini berlangsung bertahap dan telah menjangkau beberapa wilayah seperti Cilacap dan Kebumen. Pemerintah menargetkan total 22 juta KPM menerima paket bantuan pangan tersebut.

Di sisi lain, BLT Gas LPG Rp100–300 ribu dipastikan menjadi program resmi mulai 2026 dengan skema penyaluran berbasis DTKS. Kedua program ini disiapkan untuk mendukung kesejahteraan keluarga rentan dan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.