Dilansir dari Kompas.com, akses pembiayaan masih menjadi tantangan bagi banyak pelaku usaha mikro terutama yang berada di daerah dan belum tersentuh layanan perbankan.
Kehadiran Amartha sebagai platform pendanaan berbasis teknologi menjadi salah satu solusi karena telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendanaan disalurkan khusus untuk UMKM produktif sehingga lebih mudah dijangkau.
Apa Itu Amartha dan Siapa yang Bisa Mengajukan Pendanaan
Amartha berdiri sejak 2010 dengan fokus membantu pelaku usaha mikro terutama perempuan kepala keluarga yang menjalankan usaha rumahan.
Menurut data yang dikutip dari CNBC Indonesia, penyaluran pendanaan UMKM digital mampu meningkatkan peluang usaha kecil agar tetap bertahan dan berkembang di tengah kondisi ekonomi yang bergerak cepat.
Pendanaan yang diberikan Amartha ditujukan untuk berbagai sektor seperti:
- Warung sembako
- Usaha kuliner rumahan
- Konveksi
- Kerajinan tangan
- Usaha rumahan skala kecil
Model pendanaan ini ditujukan agar pelaku UMKM bisa berkembang sekaligus memperkuat ekonomi komunitas.
Syarat Dasar Mengajukan Pendanaan Amartha
Agar proses pendaftaran berjalan lancar terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat umum:
- Identitas diri berupa e-KTP
- NPWP untuk nominal pendanaan yang lebih besar
- Rekening bank pribadi
- Memiliki usaha mikro aktif
- Bersedia mengikuti survei lapangan dan pelatihan pendampingan
Berdasarkan penjelasan OJK.go.id, proses verifikasi identitas diperlukan untuk memastikan keamanan data dan mematuhi ketentuan perlindungan konsumen pada layanan pendanaan teknologi.
Cara Daftar Pendanaan Amartha Melalui Aplikasi
Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi sehingga lebih mudah diakses oleh pelaku UMKM.
1. Unduh aplikasi Amartha
Aplikasi tersedia di Play Store dan kompatibel minimal Android versi 5.0. Ukuran aplikasi sekitar 48MB sehingga tidak memakan banyak ruang penyimpanan.
2. Buat akun baru
Pilih menu Daftar lalu isi email dan kata sandi. Pendaftar perlu mencentang kebijakan privasi Amartha untuk melanjutkan proses.
3. Verifikasi OTP
Sistem mengirimkan kode OTP melalui email untuk memastikan informasi benar dan valid.
4. Unggah foto identitas pribadi
Aplikasi meminta foto KTP dan swafoto untuk verifikasi wajah. Pencahayaan harus cukup agar data terbaca jelas.
5. Isi data rekening bank
Masukkan informasi rekening dan KCP daerah secara lengkap. Informasi ini diperlukan untuk pencairan dana jika pengajuan disetujui.
6. Menunggu verifikasi lanjutan
Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh. Dalam beberapa kasus tim lapangan Amartha akan melakukan survei usaha sebelum persetujuan.
(“Pendampingan diberikan agar pelaku usaha benar-benar memahami cara mengelola modal dengan tepat,” jelas salah satu Field Officer Amartha.)
Limit, Tenor, dan Ketentuan Pendanaan
Data dari Detik.com mencatat bahwa pendanaan UMKM yang disalurkan Amartha dirancang untuk skala kecil agar mudah dicicil oleh pelaku usaha.
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Limit Pendanaan | Mulai Rp1,5 juta |
| Tenor | Disesuaikan hasil survei usaha |
| Biaya Layanan | Transparan di aplikasi |
Pendanaan berfokus pada keberlanjutan usaha sehingga proses penilaiannya mempertimbangkan kondisi usaha saat ini.
FAQ
Apakah Amartha legal dan diawasi pemerintah
Legal karena berizin dan diawasi OJK.
Apakah pendanaan bisa untuk usaha baru
Diperbolehkan selama ada aktivitas usaha yang dapat diverifikasi tim lapangan.
Berapa lama proses persetujuan Amartha
Rata-rata memerlukan waktu maksimal 2 x 24 jam setelah survei dilakukan.
Apakah perlu jaminan atau agunan
Tidak diperlukan karena pendanaan UMKM bersifat tanpa agunan.
Apakah wajib mengikuti pelatihan
Ya karena pelatihan menjadi bagian dari program pendampingan usaha.
Kesimpulan
Amartha menjadi pilihan pendanaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal kecil dan proses pendaftaran yang mudah. Dengan syarat yang jelas, verifikasi ketat, serta pendampingan langsung, pendanaan ini dapat membantu usaha kecil tumbuh lebih stabil. Proses digital membuat pendaftaran lebih cepat sehingga pelaku usaha bisa segera mendapatkan tambahan modal.