Beranda » Berita » Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa BBNKB secara Gratis, Ini Dia Syarat-syaratnya

Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa BBNKB secara Gratis, Ini Dia Syarat-syaratnya

JAKARTA – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi secara resmi mengumumkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk seluruh transaksi kendaraan bekas di wilayah DKI Jakarta mulai 5 Januari 2025.

Dilansir dari Antara News, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menghapus pajak tertentu.

“Penghapusan BBNKB ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kendaraan bekas dan mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan,” ujar Teguh Setyabudi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/1/2025).

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, sejak kebijakan ini berlaku, tercatat lebih dari 15.000 transaksi balik nama kendaraan telah diproses dalam minggu pertama Januari 2025.

Apa Itu BBNKB?

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, BBNKB adalah pajak yang dikenakan ketika kepemilikan kendaraan berpindah dari pemilik lama ke pemilik baru.

Dilansir dari regulasi perpajakan daerah, BBNKB merupakan salah satu komponen pajak daerah yang selama ini membebani pembeli kendaraan bekas dengan tarif berkisar 10-12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

“Informasi mengenai besaran pajak BBNKB ini tercatat dalam STNK dan muncul setiap kali terjadi transaksi jual beli kendaraan bermotor,” jelas Lusiana.

Fungsi Balik Nama Kendaraan

Berdasarkan penjelasan Korlantas Polri, proses balik nama kendaraan memiliki beberapa fungsi penting:

1. Mempermudah Pembayaran Pajak

  • Pajak kendaraan bermotor dibayar oleh pemilik yang sah
  • Menghindari kebingungan administrasi perpajakan
  • Memastikan tagihan pajak sampai ke pemilik yang benar

2. Mencegah Pajak Progresif Penjual

  • Pemilik lama tidak dikenai pajak progresif
  • Menghindari akumulasi kepemilikan kendaraan di satu nama
  • Keadilan dalam sistem perpajakan kendaraan

3. Kejelasan Kepemilikan Legal

  • Dokumen resmi sesuai pemilik aktual
  • Melindungi hak kepemilikan pembeli
  • Mempermudah proses klaim asuransi
Baca Juga:  JP Morgan Prediksi Harga Emas Tembus $5.055 di 2026, Ini Alasannya!

Dasar Hukum Penghapusan BBNKB

Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, kebijakan penghapusan BBNKB memiliki landasan hukum yang kuat.

Dilansir dari Peraturan Daerah DKI Jakarta, penghapusan ini berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

  • Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Pasal 12 ayat (1) memberikan kewenangan daerah
  • Daerah dapat menghapus atau meringankan pajak tertentu

Peraturan Gubernur DKI Jakarta

  • Peraturan pelaksana diterbitkan awal Januari 2025
  • Berlaku untuk seluruh wilayah DKI Jakarta
  • Mencakup kendaraan roda dua dan roda empat

Berdasarkan penjelasan Pemprov DKI, kebijakan ini bersifat permanen dan tidak ada rencana untuk diberlakukan kembali dalam waktu dekat.

Syarat Balik Nama Kendaraan di Jakarta 2025

Menurut panduan resmi Samsat DKI Jakarta, berikut dokumen persyaratan wajib yang harus disiapkan:

Dokumen Wajib

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • KTP asli pemilik baru (pembeli)
  • KTP harus masih berlaku
  • Domisili sesuai wilayah DKI Jakarta

2. Surat Jual Beli (SJB)

  • Bisa berupa kwitansi pembayaran bermaterai
  • Mencantumkan harga transaksi
  • Ditandatangani penjual dan pembeli
  • Materai Rp10.000

3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  • STNK asli dari pemilik lama
  • Fotokopi STNK
  • Pastikan STNK masih berlaku atau perpanjang dulu

4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • BPKB asli dari pemilik lama
  • Fotokopi halaman identitas pemilik
  • Fotokopi halaman spesifikasi kendaraan

5. Bukti Cek Fisik Kendaraan

  • Dilakukan di lokasi Samsat
  • Pengecekan nomor rangka dan mesin
  • Memastikan kendaraan sesuai dokumen

Dilansir dari Sahabat Pegadaian, seluruh dokumen harus dalam kondisi asli dan lengkap untuk mempercepat proses.

Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)

Berdasarkan ketentuan Samsat DKI Jakarta, dokumen tambahan yang mungkin diperlukan:

Surat Kuasa

  • Jika pemilik tidak bisa hadir langsung
  • Bermaterai Rp10.000
  • Dilampiri fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa

Surat Keterangan Fiskal

  • Untuk kendaraan dari luar DKI Jakarta
  • Bukti pelunasan pajak dari daerah asal

Surat Keterangan Mutasi

  • Jika kendaraan pindah dari provinsi lain
  • Dikeluarkan oleh Samsat daerah asal

Prosedur Balik Nama Kendaraan di Samsat

Menurut Kepala Samsat Jakarta Pusat Budiman Natalegawa, berikut tata cara lengkap proses balik nama:

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Berdasarkan panduan Samsat, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dan dalam kondisi baik.

“Kelengkapan dokumen sejak awal akan mempercepat proses hingga 50%, biasanya selesai dalam satu hari kerja,” ujar Budiman.

Langkah 2: Datang ke Samsat Sesuai Domisili

Dilansir dari informasi Samsat DKI Jakarta, kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah domisili KTP pemilik baru.

Lokasi Samsat di DKI Jakarta:

  • Samsat Jakarta Pusat (Cempaka Putih)
  • Samsat Jakarta Utara (Tanjung Priok)
  • Samsat Jakarta Barat (Grogol)
  • Samsat Jakarta Selatan (Tebet)
  • Samsat Jakarta Timur (Rawamangun)
  • Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru

Menurut Budiman, jam operasional Samsat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB.

Langkah 3: Serahkan Dokumen ke Petugas

Berdasarkan SOP Samsat, sampaikan tujuan balik nama kepada petugas loket dan serahkan seluruh dokumen.

“Petugas akan melakukan verifikasi awal dokumen dan memberikan nomor antrean untuk proses selanjutnya,” jelas Budiman.

Langkah 4: Cek Fisik Kendaraan

Menurut prosedur Samsat, kendaraan akan dicek fisik oleh petugas untuk memastikan:

  • Nomor rangka (chasis number) sesuai BPKB
  • Nomor mesin sesuai BPKB
  • Kondisi plat nomor
  • Warna dan tipe kendaraan
Baca Juga:  Cara Lapor Masalah Pajak & Bea Cukai Langsung ke Menkeu Purbaya Via WhatsApp, Begini Caranya!

Dilansir dari Korlantas Polri, proses cek fisik memakan waktu sekitar 15-30 menit tergantung antrean.

Langkah 5: Isi Formulir dan Pembayaran

Berdasarkan ketentuan Samsat, lengkapi formulir balik nama yang disediakan petugas dengan data:

  • Identitas pemilik baru
  • Spesifikasi kendaraan
  • Riwayat kepemilikan

Menurut Bapenda DKI Jakarta, pembayaran dilakukan di loket kasir dengan rincian biaya yang telah ditetapkan.

“Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai melalui EDC yang tersedia,” ujar Lusiana Herawati.

Langkah 6: Terima Tanda Bukti Proses

Dilansir dari prosedur Samsat, setelah pembayaran selesai, petugas akan memberikan:

  • Tanda terima sementara
  • Nomor registrasi proses balik nama
  • Estimasi waktu pengambilan dokumen baru

Menurut Budiman, “Simpan tanda terima dengan baik karena akan digunakan untuk mengambil BPKB dan STNK baru.”

Langkah 7: Ambil STNK dan BPKB Baru

Berdasarkan informasi Samsat DKI Jakarta, waktu penyelesaian balik nama:

  • STNK baru: 1-3 hari kerja
  • BPKB baru: 7-14 hari kerja
  • Plat nomor baru (jika ganti plat): 3-7 hari kerja

“Untuk pengambilan dokumen, pembeli harus membawa tanda terima dan KTP asli,” jelas Budiman.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan 2025

Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, meskipun BBNKB dihapus, masih ada beberapa komponen biaya yang harus dibayar.

Dilansir dari tarif resmi Samsat DKI Jakarta, berikut rincian biaya:

1. Biaya Administrasi Balik Nama

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, biaya administrasi proses balik nama:

  • Rp35.000 – Rp100.000 tergantung jenis kendaraan
  • Motor: Rp35.000 – Rp50.000
  • Mobil: Rp75.000 – Rp100.000

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Menurut Bapenda DKI Jakarta, PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayar dengan perhitungan:

  • 2% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Besaran bervariasi tergantung jenis, tahun, dan CC kendaraan

Contoh PKB:

  • Motor 110cc tahun 2020: Rp150.000 – Rp300.000
  • Motor 150cc tahun 2020: Rp300.000 – Rp500.000
  • Mobil 1500cc tahun 2020: Rp1.500.000 – Rp3.000.000

Dilansir dari sistem Samsat, PKB harus dilunasi saat proses balik nama.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, tarif SWDKLLJ:

  • Rp35.000 untuk sepeda motor
  • Rp143.000 untuk mobil pribadi

Menurut Jasa Raharja, dana ini digunakan untuk santunan kecelakaan lalu lintas.

4. Biaya Penerbitan STNK Baru

Dilansir dari tarif Samsat DKI Jakarta:

  • Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
  • Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

5. Biaya Penerbitan Plat Nomor (TNKB)

Berdasarkan ketentuan Korlantas Polri:

  • Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
  • Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

“Biaya plat nomor sudah termasuk pembuatan dan pemasangan plat baru,” ujar Budiman.

6. Biaya Penerbitan BPKB Baru

Menurut tarif resmi Samsat:

  • Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
  • Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Estimasi Total Biaya Balik Nama

Berdasarkan simulasi Bapenda DKI Jakarta, berikut estimasi total biaya:

Untuk Sepeda Motor

Contoh: Honda Beat 2020

  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • PKB: Rp250.000
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • STNK baru: Rp100.000
  • Plat nomor: Rp60.000
  • BPKB baru: Rp225.000
  • Total: Rp720.000

Dilansir dari perhitungan sebelumnya (dengan BBNKB), total biaya bisa mencapai Rp2.500.000 – Rp3.500.000.

Penghematan: Rp1.780.000 – Rp2.780.000

Untuk Mobil

Contoh: Toyota Avanza 2020

  • Biaya administrasi: Rp100.000
  • PKB: Rp2.000.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • STNK baru: Rp200.000
  • Plat nomor: Rp100.000
  • BPKB baru: Rp375.000
  • Total: Rp2.918.000
Baca Juga:  Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Penjelasan dari Taspen dan Komdigi 2025

Dilansir dari perhitungan sebelumnya (dengan BBNKB), total biaya bisa mencapai Rp15.000.000 – Rp20.000.000.

Penghematan: Rp12.082.000 – Rp17.082.000

Menurut Lusiana Herawati, “Penghematan signifikan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan bekas mereka.”

Tips Mempercepat Proses Balik Nama

Berdasarkan pengalaman Samsat DKI Jakarta, berikut tips agar proses lebih cepat:

1. Datang Pagi Hari

Menurut Budiman, “Datang pukul 07.30-08.00 WIB akan mengurangi waktu antrean hingga 70%.”

2. Lengkapi Dokumen Sejak Awal

Dilansir dari laporan Samsat, 60% penundaan proses disebabkan dokumen tidak lengkap.

“Cek daftar dokumen sebelum datang ke Samsat untuk menghindari bolak-balik,” saran Budiman.

3. Pastikan Pajak Tidak Menunggak

Berdasarkan ketentuan, kendaraan dengan tunggakan pajak harus dilunasi dulu sebelum bisa dibalik nama.

4. Gunakan Layanan Online (Jika Tersedia)

Menurut Samsat DKI Jakarta, beberapa layanan sudah tersedia online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

“Pre-registrasi online dapat menghemat waktu hingga 40%,” ujar Budiman.

5. Hindari Menggunakan Calo

Dilansir dari Korlantas Polri, gunakan layanan resmi Samsat untuk menghindari penipuan dan biaya tambahan.

“Semua proses di Samsat transparan dan tidak memerlukan perantara,” tegas Budiman.

Dampak Kebijakan Penghapusan BBNKB

Berdasarkan evaluasi Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini memberikan dampak positif:

Peningkatan Transaksi Balik Nama

Menurut data Samsat DKI Jakarta, sejak kebijakan berlaku:

  • Transaksi balik nama naik 300%
  • Kendaraan yang tertib administrasi meningkat 45%
  • Penerimaan PKB meningkat karena lebih banyak kendaraan terdaftar

Pengurangan Kendaraan “Abu-abu”

Dilansir dari Korlantas Polri Metro Jaya, kendaraan dengan status kepemilikan tidak jelas berkurang signifikan.

“Dengan kemudahan ini, tidak ada lagi alasan untuk tidak balik nama,” ujar Kakorlantas Polri Metro Jaya.

Keadilan Pajak Progresif

Menurut Bapenda, pemilik kendaraan tunggal tidak lagi terbebani pajak progresif akibat kendaraan yang sudah dijual tidak dibalik nama.

Perbedaan Balik Nama vs Mutasi Kendaraan

Berdasarkan penjelasan Samsat, ada perbedaan antara balik nama dan mutasi:

Balik Nama Kendaraan

Menurut definisi, balik nama adalah perubahan kepemilikan kendaraan dalam satu wilayah yang sama.

Karakteristik:

  • Pemilik berubah, lokasi sama
  • Plat nomor bisa tetap atau ganti
  • BBNKB dihapus di DKI Jakarta

Mutasi Kendaraan

Dilansir dari Korlantas, mutasi adalah perpindahan kendaraan antar wilayah berbeda.

Karakteristik:

  • Pemilik bisa sama atau berbeda
  • Lokasi berubah (antar kota/provinsi)
  • Wajib ganti plat nomor
  • Biaya lebih kompleks

Menurut Budiman, “Untuk mutasi dari luar DKI ke DKI, tetap bebas BBNKB, tapi ada biaya fiskal dan administrasi lainnya.”

Sanksi Tidak Balik Nama Kendaraan

Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak melakukan balik nama kendaraan dapat berakibat:

Sanksi Administratif

Menurut Korlantas Polri:

  • Pemilik lama terus dikenai pajak
  • Pajak progresif jika pemilik lama punya kendaraan lain
  • Kesulitan mengurus asuransi klaim

Sanksi Pidana

Dilansir dari Pasal 288 UU No. 22/2009, pemalsuan identitas kendaraan dapat dikenai:

  • Pidana penjara maksimal 1 tahun
  • Denda maksimal Rp250.000.000

Menurut ahli hukum, “Meskipun jarang diproses pidana, risiko hukum tetap ada terutama jika terjadi kecelakaan atau tindak pidana menggunakan kendaraan tersebut.”

FAQ Balik Nama Kendaraan

Berdasarkan pertanyaan yang sering diajukan ke Samsat:

Apakah balik nama wajib dilakukan?

Menurut UU Lalu Lintas, balik nama tidak wajib secara hukum, tapi sangat dianjurkan untuk kejelasan kepemilikan dan menghindari masalah pajak.

Berapa lama proses balik nama?

Dilansir dari Samsat DKI Jakarta, proses balik nama selesai dalam 1-14 hari kerja tergantung penerbitan dokumen.

Apakah bisa balik nama jika STNK mati?

Berdasarkan ketentuan, STNK harus diperpanjang terlebih dahulu sebelum bisa dibalik nama.

Apakah bisa balik nama tanpa pemilik lama hadir?

Menurut Samsat, bisa dengan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik lama.

Apakah kebijakan ini berlaku permanen?

Dilansir dari Pemprov DKI, kebijakan penghapusan BBNKB bersifat permanen dan tidak ada rencana mencabutnya.

Kesimpulan

Berdasarkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, penghapusan BBNKB sejak 5 Januari 2025 memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan.

Menurut Pj Gubernur Teguh Setyabudi, “Kebijakan ini adalah wujud komitmen kami untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong tertib administrasi kendaraan di DKI Jakarta.”

Dilansir dari Bapenda DKI Jakarta, penghematan bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per kendaraan, membuat proses balik nama kini jauh lebih terjangkau.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan ini dan melakukan balik nama kendaraan untuk menghindari masalah administrasi dan perpajakan di kemudian hari.

Sumber dan Referensi Berita:

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta – Konferensi Pers Penghapusan BBNKB (6/1/2025)
  • Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta – Data dan Tarif Resmi 2025
  • Samsat DKI Jakarta – Prosedur dan Panduan Balik Nama Kendaraan
  • Korlantas Polri – Regulasi Administrasi Kendaraan Bermotor
  • Antara News – Laporan Kebijakan Penghapusan BBNKB