Beranda » Berita » Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Rincian Persentase dan Jadwalnya

Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Rincian Persentase dan Jadwalnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Perpres yang ditandatangani pada September 2025 ini memuat kebijakan penting terkait peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN yang telah lama menanti penyesuaian gaji seiring dengan kenaikan biaya hidup dan inflasi. Program ini juga merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

Apa Itu Perpres 79 Tahun 2025?

Perpres 79 Tahun 2025 adalah peraturan presiden yang mengatur berbagai kebijakan strategis pemerintah, salah satunya tentang kenaikan gaji ASN. Perpres ini menjadi dasar hukum implementasi berbagai program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto.

Poin-poin Penting Perpres 79/2025:

  • Kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri
  • Penerapan total reward berbasis kinerja
  • Sistem manajemen kinerja yang lebih baik
  • Peningkatan kesejahteraan aparatur secara menyeluruh

Perpres ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kompensasi yang adil, layak, dan kompetitif bagi ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik.

Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025

Kenaikan gaji ASN dalam Perpres 79 Tahun 2025 bervariasi berdasarkan golongan kepangkatan. Semakin tinggi golongan, semakin besar persentase kenaikannya.

Rincian Persentase Kenaikan:

Golongan I dan II: Naik 8%

  • Mencakup ASN dengan jabatan pelaksana tingkat dasar
  • Golongan I: Ia, Ib, Ic, Id
  • Golongan II: IIa, IIb, IIc, IId
  • Kenaikan 8% dari gaji pokok saat ini

Golongan III: Naik 10%

  • Mencakup ASN dengan jabatan pelaksana hingga pengawas
  • Golongan III: IIIa, IIIb, IIIc, IIId
  • Kenaikan 10% dari gaji pokok saat ini
  • Termasuk banyak guru dan tenaga kesehatan
Baca Juga:  Update TPG 100% TW 4 2025: Ini Penjelasan Lengkap Dari Jadwal, Mekanisme, Hingga Gaji

Golongan IV: Naik 12%

  • Mencakup ASN dengan jabatan administrator dan pejabat tinggi
  • Golongan IV: IVa, IVb, IVc, IVd, IVe
  • Kenaikan tertinggi sebesar 12% dari gaji pokok
  • Termasuk dosen, pejabat struktural, dan fungsional ahli

Contoh Perhitungan Kenaikan:

  • Golongan IIa (gaji Rp2.184.000): Naik 8% = Rp174.720, jadi Rp2.358.720
  • Golongan IIIa (gaji Rp2.785.700): Naik 10% = Rp278.570, jadi Rp3.064.270
  • Golongan IVa (gaji Rp3.287.800): Naik 12% = Rp394.536, jadi Rp3.682.336

Jadwal Berlaku dan Pencairan

Implementasi kenaikan gaji ASN dilakukan secara bertahap dengan sistem rapel untuk bulan-bulan sebelumnya.

Waktu Berlaku: Oktober 2025

Kenaikan gaji mulai berlaku efektif sejak Oktober 2025. Artinya, gaji bulan Oktober sudah menggunakan skema gaji baru dengan persentase kenaikan sesuai golongan masing-masing.

Pencairan: November 2025

Meski berlaku Oktober, pencairan gaji baru dilakukan pada November 2025. Ini memberikan waktu bagi sistem penggajian untuk menyesuaikan data dan perhitungan di seluruh instansi.

Sistem Rapel Oktober-November

Para ASN akan menerima pembayaran dengan sistem rapel yang mencakup:

  • Gaji Oktober: Kekurangan dari kenaikan gaji Oktober (rapel)
  • Gaji November: Gaji penuh dengan skema baru

Contoh Rapel:

  • Golongan IIIa yang seharusnya dapat Rp3.064.270 di Oktober tapi masih terima Rp2.785.700
  • Kekurangan Rp278.570 akan dibayar bersamaan dengan gaji November
  • Total terima November: Gaji November (Rp3.064.270) + Rapel Oktober (Rp278.570) = Rp6.406.840

Rincian Gaji Pokok PNS Saat Ini

Sebelum kenaikan, berikut gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Catatan: Gaji di atas adalah gaji pokok sebelum ditambah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.

Rincian Gaji Pokok PPPK Saat Ini

Untuk ASN dengan status PPPK, gaji pokok diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga:  Benarkah Gaji PNS Naik November 2025? Cek Fakta Terbaru, Dasar Hukum, dan Jadwal Pencairan Resmi

Catatan: Sistem golongan PPPK berbeda dengan PNS, dengan 17 golongan dibanding 4 golongan besar PNS. Kenaikan gaji PPPK juga mengikuti persentase yang sama berdasarkan ekuivalensi golongan.

Estimasi Gaji Baru Setelah Kenaikan

Berikut simulasi gaji setelah kenaikan berdasarkan Perpres 79/2025:

Golongan I (Naik 8%)

Golongan Ia:

  • Sebelum: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Sesudah: Rp1.820.556 – Rp2.724.408

Golongan Id:

  • Sebelum: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Sesudah: Rp2.159.892 – Rp3.133.512

Golongan II (Naik 8%)

Golongan IIa:

  • Sebelum: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Sesudah: Rp2.358.720 – Rp3.934.872

Golongan IId:

  • Sebelum: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
  • Sesudah: Rp2.798.388 – Rp4.455.648

Golongan III (Naik 10%)

Golongan IIIa:

  • Sebelum: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Sesudah: Rp3.064.270 – Rp5.032.720

Golongan IIId:

  • Sebelum: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Sesudah: Rp3.469.840 – Rp5.698.770

Golongan IV (Naik 12%)

Golongan IVa:

  • Sebelum: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Sesudah: Rp3.682.336 – Rp6.047.888

Golongan IVe:

  • Sebelum: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
  • Sesudah: Rp4.346.048 – Rp7.137.984

Catatan: Perhitungan di atas hanya untuk gaji pokok. Total take-home pay ASN juga termasuk berbagai tunjangan yang akan disesuaikan.

Konsep Total Reward Berbasis Kinerja

Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga mengatur implementasi total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN.

Apa Itu Total Reward?

Total reward adalah sistem kompensasi komprehensif yang tidak hanya fokus pada gaji, tapi juga berbagai bentuk penghargaan lain seperti:

  • Tunjangan kinerja
  • Bonus prestasi
  • Pengakuan dan penghargaan non-finansial
  • Kesempatan pengembangan karir
  • Work-life balance

Indeks Sistem Merit

Perpres 79/2025 menetapkan target Indeks Sistem Merit untuk berbagai aspek:

Aspek Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin: 67%

  • Sistem penggajian yang transparan dan adil
  • Penghargaan berbasis prestasi
  • Penegakan disiplin yang konsisten

Aspek Manajemen Kinerja: 61%

  • Penetapan target kinerja yang jelas
  • Evaluasi kinerja berkala
  • Feedback dan coaching berkelanjutan

Implementasi Sistem Berbasis Kinerja

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Artinya, ke depan kompensasi ASN tidak hanya berdasarkan golongan dan masa kerja, tapi juga prestasi dan kontribusi nyata dalam pelayanan publik.

Siapa Saja yang Mendapat Kenaikan?

Kenaikan gaji berdasarkan Perpres 79/2025 mencakup berbagai kategori pegawai negeri:

ASN (Aparatur Sipil Negara)

  • PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  • Semua instansi pusat dan daerah
Baca Juga:  Kena PHK Sepihak? Begini Cara Lapor ke Kemenaker Soal PHK dan Gaji Tak Adil

Kategori Khusus yang Diprioritaskan

  • Guru: Baik PNS maupun PPPK di semua jenjang
  • Dosen: Dosen PNS dan non-PNS di PTN
  • Tenaga Kesehatan: Dokter, perawat, bidan, tenaga medis lainnya
  • Penyuluh: Penyuluh pertanian, KB, dll

TNI dan Polri

Meski tidak disebutkan detail dalam artikel ini, Perpres 79/2025 juga mengatur kenaikan gaji untuk:

  • Anggota TNI (Angkatan Darat, Laut, Udara)
  • Anggota Polri
  • Dengan skema persentase yang disesuaikan

Pejabat Negara

  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Pejabat tinggi negara lainnya
  • Dengan skema berbeda dari ASN reguler

Dampak Kenaikan Gaji ASN

Kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan memberikan dampak positif bagi berbagai pihak:

Bagi ASN

  • Peningkatan daya beli dan kesejahteraan
  • Motivasi kerja yang lebih baik
  • Pengakuan atas dedikasi dalam pelayanan publik
  • Kemampuan memenuhi kebutuhan hidup yang meningkat

Bagi Pelayanan Publik

  • ASN lebih termotivasi memberikan pelayanan terbaik
  • Menurunkan potensi korupsi karena kesejahteraan terjamin
  • Meningkatkan profesionalisme aparatur
  • Kualitas layanan publik yang lebih baik

Bagi Ekonomi Nasional

  • Peningkatan daya beli jutaan ASN
  • Stimulus ekonomi terutama di daerah
  • Perputaran uang yang lebih cepat
  • Peningkatan konsumsi domestik

FAQ Kenaikan Gaji ASN 2025

1. Apakah kenaikan gaji ini sudah pasti?

Ya, sudah pasti karena tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Perpres adalah regulasi yang mengikat secara hukum.

2. Apakah PPPK juga mendapat kenaikan?

Ya, PPPK juga mendapat kenaikan dengan persentase yang sama. Sistem golongan PPPK akan disetarakan dengan golongan PNS untuk penerapan persentase kenaikan.

3. Apakah tunjangan ikut naik?

Tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya biasanya dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok, sehingga otomatis akan ikut naik jika gaji pokok naik.

4. Bagaimana dengan ASN yang baru diangkat?

ASN yang baru diangkat (bahkan jika diangkat setelah Oktober) akan langsung menerima gaji dengan skema baru sesuai golongan mereka.

5. Apakah ada syarat untuk mendapat kenaikan?

Tidak ada syarat khusus. Selama status sebagai ASN aktif per Oktober 2025, otomatis mendapat kenaikan sesuai golongan.

Cara Cek Gaji Baru

Untuk mengetahui berapa gaji baru Anda setelah kenaikan:

1. Cek Gaji Pokok Saat Ini

  • Lihat slip gaji atau aplikasi e-Kinerja
  • Cari kolom “Gaji Pokok”
  • Catat nominalnya

2. Hitung Persentase Kenaikan

  • Golongan I/II: Kalikan gaji pokok x 1,08 (naik 8%)
  • Golongan III: Kalikan gaji pokok x 1,10 (naik 10%)
  • Golongan IV: Kalikan gaji pokok x 1,12 (naik 12%)

3. Hitung Rapel Oktober

  • Gaji baru – Gaji lama = Rapel
  • Rapel ini akan diterima bersamaan gaji November

4. Tunggu Slip Gaji November

  • Slip gaji resmi akan keluar November 2025
  • Cek detail perhitungan di slip gaji
  • Jika ada perbedaan, hubungi bagian kepegawaian

Kesimpulan

Kenaikan gaji ASN berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 adalah kabar gembira bagi jutaan pegawai negeri di Indonesia.

Dengan persentase kenaikan 8% untuk Golongan I-II, 10% untuk Golongan III, dan 12% untuk Golongan IV, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur.

Kenaikan berlaku mulai Oktober 2025 dengan pencairan November 2025 termasuk rapel bulan Oktober.

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk memastikan kompensasi yang adil, layak, dan kompetitif bagi seluruh ASN.

Para ASN diharapkan memanfaatkan peningkatan kesejahteraan ini untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan berkontribusi maksimal dalam pembangunan nasional.

Sumber dan Referensi Berita:

  • Perpres Nomor 79 Tahun 2025 – Kebijakan Kenaikan Gaji ASN
  • PP Nomor 5 Tahun 2024 – Gaji Pokok PNS
  • Perpres Nomor 11 Tahun 2024 – Gaji PPPK