JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan program BSU 2025 menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja di tengah kenaikan biaya hidup.
“BSU 2025 akan disalurkan kepada pekerja formal dan informal yang memenuhi kriteria, dengan fokus pada mereka yang paling membutuhkan bantuan,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Program ini menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pencarian terkait “cek BSU Kemnaker 2025” meningkat pesat karena jutaan pekerja ingin memastikan kelayakan mereka sebagai penerima.
Apa Itu BSU Kemnaker 2025?
BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja formal dan informal yang terdampak kondisi ekonomi, khususnya mereka dengan upah di bawah batas tertentu.
Tujuan BSU Kemnaker 2025:
- Meringankan beban hidup pekerja
- Menjaga daya beli masyarakat
- Membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari
- Mendukung stabilitas ekonomi keluarga pekerja
Program BSU pertama kali diluncurkan tahun 2020 sebagai respons pandemi COVID-19, dan kini dilanjutkan di 2025 untuk membantu pekerja menghadapi tantangan ekonomi berkelanjutan.
Besaran BSU 2025: Pemerintah menetapkan nominal bantuan sebesar Rp1.000.000 per pekerja yang akan disalurkan dalam satu tahap pencairan.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Tidak semua pekerja otomatis mendapat BSU. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi.
Syarat Penerima BSU Kemnaker 2025
1. Status Kepesertaan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2024
- Atau terdata dalam DTKS untuk pekerja informal
- Kepesertaan harus aktif dan tidak dalam status nonaktif
2. Kriteria Upah
- Menerima upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Upah dihitung dari gaji pokok tanpa tunjangan
- Data upah tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan
3. Dokumen dan Identitas
- Memiliki NIK KTP yang valid dan aktif
- Data NIK sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan
- Rekening bank aktif atas nama sendiri
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
- Tidak menerima Program Kartu Prakerja bersamaan
- Tidak menerima bantuan sosial lain dari Kemensos
- Tidak sedang dalam status pensiun
5. Bukan Pegawai Negeri
- Bukan ASN/PNS/TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD dengan status tetap
- Bukan penerima pensiun pemerintah
Kategori Pekerja yang Diprioritaskan
Beberapa kategori pekerja mendapat prioritas dalam penyaluran BSU 2025:
- Pekerja sektor informal (buruh lepas, pedagang kecil)
- Pekerja dengan tanggungan keluarga banyak
- Pekerja terdampak PHK atau pengurangan jam kerja
- Pekerja di wilayah dengan ekonomi terdampak
Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2025
Ada beberapa metode resmi untuk mengecek status kelayakan BSU 2025:
Metode 1: Cek Online Via Website Kemnaker
Website resmi Kemnaker menyediakan portal pengecekan BSU.
Langkah-langkah:
1. Akses Website Resmi
- Buka browser di HP atau komputer
- Ketik alamat: https://bsu.kemnaker.go.id
- Pastikan URL benar untuk menghindari situs palsu
2. Masukkan Data
- NIK KTP (16 digit)
- Nomor BPJS Ketenagakerjaan (11 digit)
- Pastikan data diisi dengan benar
3. Klik “Cek Data”
- Sistem akan memproses (5-10 detik)
- Jangan refresh saat proses berjalan
4. Lihat Hasil
- Jika terdaftar: Status “Penerima BSU 2025” + jadwal pencairan
- Jika tidak terdaftar: Notifikasi “Data tidak ditemukan” + alasan
Metode 2: Cek Via Aplikasi BPJSTKU
Aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fitur cek BSU.
Langkah-langkah:
1. Download Aplikasi
- Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Cari “BPJSTKU”
- Install aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan
2. Login
- Buka aplikasi BPJSTKU
- Login dengan NIK KTP
- Masukkan password (jika baru, daftar dulu)
3. Pilih Menu BSU
- Di dashboard, cari menu “Informasi BSU 2025”
- Atau menu “Bantuan” > “BSU”
4. Lihat Status
- Status kelayakan akan ditampilkan
- Informasi jadwal pencairan (jika eligible)
- Nominal bantuan yang akan diterima
Metode 3: Cek Langsung di Kantor Disnaker
Untuk yang kesulitan akses online, bisa datang langsung.
Langkah-langkah:
1. Siapkan Dokumen
- KTP asli
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (jika ada)
- Buku rekening bank
2. Kunjungi Disnaker
- Datang ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota
- Ambil nomor antrean untuk layanan BSU
3. Konsultasi dengan Petugas
- Sampaikan maksud ingin cek BSU 2025
- Petugas akan verifikasi data di sistem
- Tanyakan status dan jadwal pencairan
4. Minta Bukti Tertulis
- Jika terdaftar, minta surat keterangan
- Catat nomor pengaduan jika ada masalah
Metode 4: Call Center Kemnaker
Hubungi:
- Call Center Kemnaker: 1500-259
- WhatsApp: 0812-9046-9046
- Email: [email protected]
Siapkan Data:
- NIK KTP
- Nomor BPJS Ketenagakerjaan
- Nama lengkap sesuai KTP
Petugas akan memverifikasi dan memberikan informasi status BSU 2025.
Jadwal Pencairan BSU Kemnaker 2025
Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi merata.
Timeline Penyaluran
Tahap Persiapan (Januari – Februari 2025):
- Verifikasi data penerima
- Sinkronisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Koordinasi dengan bank penyalur
Gelombang 1 (Maret – April 2025):
- Penyaluran untuk pekerja formal terdaftar BPJS
- Prioritas pekerja dengan upah terendah
- Pencairan via bank BRI, BNI, Mandiri
Gelombang 2 (Mei – Juni 2025):
- Penyaluran untuk pekerja informal (DTKS)
- Pekerja yang baru terverifikasi
- Pencairan via bank daerah dan BPD
Gelombang 3 (Juli 2025 – jika diperlukan):
- Penyaluran susulan untuk data yang baru valid
- Penanganan kasus khusus
- Koreksi data yang bermasalah
Catatan: Jadwal dapat berbeda di tiap wilayah tergantung kesiapan data dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Prosedur Pencairan BSU 2025
Setelah status terkonfirmasi sebagai penerima, berikut proses pencairannya:
Tahap 1: Validasi Data
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi final:
- Verifikasi NIK KTP dengan database Dukcapil
- Cek status kepesertaan BPJS
- Validasi rekening bank penerima
- Konfirmasi data upah terkini
Tahap 2: Pengiriman Notifikasi
Penerima akan mendapat pemberitahuan melalui:
- SMS ke nomor HP terdaftar
- Email (jika terdaftar)
- Notifikasi aplikasi BPJSTKU
- Pengumuman di kantor Disnaker
Isi Notifikasi:
- Konfirmasi sebagai penerima BSU 2025
- Nominal bantuan: Rp1.000.000
- Jadwal pencairan
- Bank penyalur
- Nomor rekening tujuan
Tahap 3: Transfer Dana
Dana BSU ditransfer langsung ke rekening:
- Transfer otomatis dari Kemnaker
- Via bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, bank daerah)
- Tanpa potongan biaya apapun
- Langsung ke rekening atas nama penerima
Tahap 4: Pengambilan Dana
Setelah dana masuk, penerima bisa:
- Cek saldo via ATM atau mobile banking
- Tarik tunai di ATM atau teller
- Gunakan untuk kebutuhan sehari-hari
- Tidak ada kewajiban laporan penggunaan
Penting: Tidak ada petugas yang meminta uang untuk “mempercepat” pencairan BSU. Semua proses GRATIS.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Meski proses sebagian besar otomatis, siapkan dokumen ini untuk berjaga-jaga:
Dokumen Wajib:
- KTP asli (masih berlaku)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau nomor kepesertaan
- Buku tabungan atau rekening bank aktif
- Nomor HP aktif yang terdaftar
Dokumen Tambahan (jika diminta):
- Slip gaji terakhir (untuk pekerja formal)
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Surat keterangan usaha (untuk pekerja informal)
- Kartu Keluarga (untuk verifikasi data)
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Tidak Valid?
Jika setelah cek ternyata data tidak valid atau tidak terdaftar, lakukan langkah berikut:
1. Cek dan Update Data di BPJS Ketenagakerjaan
Masalah Umum:
- NIK tidak sesuai
- Nomor HP tidak aktif
- Alamat tidak update
- Status kepesertaan nonaktif
Solusi:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Bawa KTP asli dan kartu BPJS
- Minta petugas update data
- Aktifkan kembali kepesertaan jika nonaktif
2. Verifikasi Data di Dukcapil
Jika NIK bermasalah:
- Cek status NIK di Dukcapil
- Pastikan NIK aktif dan tidak ganda
- Update data jika ada perubahan
- Minta surat keterangan NIK valid
3. Update Rekening Bank
Jika rekening bermasalah:
- Pastikan rekening atas nama sendiri (sesuai KTP)
- Rekening dalam status aktif
- Update nomor rekening di BPJS
- Gunakan bank yang jadi mitra penyalur BSU
4. Hubungi Disnaker atau Kemnaker
Jika semua data sudah benar tapi tetap tidak eligible:
- Datang ke Disnaker dengan dokumen lengkap
- Ajukan pengaduan tertulis
- Minta penjelasan kenapa tidak masuk daftar
- Ikuti prosedur banding jika merasa berhak
Tips Agar BSU Cair Tepat Waktu
Berikut tips dari pengalaman penerima BSU tahun-tahun sebelumnya:
1. Pastikan Data Selalu Update
- Cek data di BPJSTKU minimal sebulan sekali
- Update nomor HP jika ganti
- Pastikan alamat sesuai KTP
- Jaga status kepesertaan BPJS tetap aktif
2. Simpan Semua Notifikasi
- Screenshot SMS notifikasi BSU
- Simpan email konfirmasi
- Catat nomor referensi pencairan
- Bukti ini penting jika ada masalah
3. Cek Rekening Secara Berkala
- Cek saldo minimal seminggu sekali selama periode pencairan
- Aktifkan notifikasi mobile banking
- Pastikan rekening tidak dormant/nonaktif
4. Jangan Percaya Penipuan
Waspadai:
- Telepon/SMS minta transfer uang untuk “mempercepat” BSU
- Link mencurigakan yang meminta data pribadi
- Orang yang mengaku petugas minta uang administrasi
- Website palsu yang mirip situs resmi
Ingat: BSU 100% GRATIS, tidak ada biaya apapun!
5. Laporkan Jika Ada Masalah
Jika dana tidak masuk sesuai jadwal:
- Hubungi call center Kemnaker: 1500-259
- Datang ke Disnaker dengan bukti notifikasi
- Ajukan pengaduan via email
- Pantau terus info resmi dari Kemnaker
Bank Penyalur BSU 2025
Dana BSU disalurkan melalui bank-bank mitra resmi:
Bank Umum:
- Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia)
- Bank BNI (Bank Negara Indonesia)
- Bank Mandiri
- Bank BTN
Bank Daerah:
- BPD (Bank Pembangunan Daerah) di masing-masing provinsi
- Sesuai dengan wilayah domisili penerima
Catatan: Penerima tidak bisa memilih bank. Penentuan bank penyalur otomatis berdasarkan data rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
FAQ Seputar BSU Kemnaker 2025
1. Berapa nominal BSU 2025?
Nominal BSU 2025 adalah Rp1.000.000 per pekerja, dibayarkan satu kali dalam tahun 2025.
2. Apakah BSU kena pajak?
Tidak. BSU adalah bantuan sosial yang tidak dikenakan pajak penghasilan.
3. Bisakah BSU dicairkan tanpa rekening bank?
Tidak bisa. BSU hanya ditransfer ke rekening bank atas nama penerima. Tidak ada pencairan tunai.
4. Bagaimana jika saya sudah tidak bekerja?
Selama data di BPJS masih aktif per Desember 2024 dan memenuhi syarat, tetap bisa menerima BSU meski saat ini sudah resign.
5. Apakah pekerja freelance bisa dapat BSU?
Bisa, jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau terdata di DTKS dengan kriteria upah yang memenuhi syarat.
6. Berapa lama proses pencairan setelah cek status?
Jika data valid, pencairan biasanya 2-4 minggu setelah pengumuman gelombang. Tergantung jadwal bank penyalur.
7. Apa yang harus dilakukan jika uang tidak masuk padahal sudah terdaftar?
Tunggu hingga akhir periode gelombang (biasanya 1 bulan). Jika tetap tidak masuk, hubungi call center atau datang ke Disnaker.
8. Apakah harus mengambil uang langsung atau bisa didiamkan di rekening?
Terserah penerima. Dana BSU adalah hak penerima dan bisa diambil kapan saja tanpa batas waktu.
9. Bisakah BSU diterima oleh ahli waris jika penerima meninggal?
Tidak otomatis. Ahli waris harus mengajukan ke Disnaker dengan membawa akta kematian dan dokumen ahli waris.
10. Apakah BSU 2025 akan ada lagi di tahun depan?
Tergantung kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi. Untuk 2026 belum ada kepastian.
Manfaat BSU Bagi Pekerja dan Keluarga
Program BSU memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan:
Ekonomi Keluarga:
- Membantu kebutuhan pangan sehari-hari
- Biaya pendidikan anak
- Bayar cicilan atau tagihan
- Dana darurat keluarga
Psikologis:
- Mengurangi stres finansial
- Kepercayaan pada bantuan pemerintah
- Motivasi tetap produktif
Sosial:
- Menjaga stabilitas ekonomi masyarakat
- Mengurangi kesenjangan
- Stimulus ekonomi lokal
Perbedaan BSU dengan Bantuan Lain
Agar tidak bingung, berikut perbedaan BSU dengan program bantuan sejenis:
BSU vs Program Kartu Prakerja:
- BSU: Untuk pekerja aktif dengan upah rendah
- Prakerja: Untuk pencari kerja dan pekerja yang di-PHK
- BSU: Bantuan langsung tanpa syarat pelatihan
- Prakerja: Harus ikut pelatihan online
BSU vs Bansos PKH:
- BSU: Khusus pekerja formal/informal
- PKH: Untuk keluarga miskin dengan kriteria khusus (ibu hamil, anak sekolah, lansia)
- BSU: Nominal tetap Rp1 juta
- PKH: Bervariasi tergantung komponen keluarga
BSU vs BLT:
- BSU: Berbasis data BPJS Ketenagakerjaan
- BLT: Berbasis data DTKS/kemiskinan umum
- BSU: Untuk pekerja
- BLT: Untuk masyarakat miskin umum
Penerima bisa mendapat BSU dan bantuan lain, asalkan tidak bentrok periode penyaluran dan memenuhi kriteria masing-masing program.
Itulah panduan lengkap BSU Kemnaker 2025 mulai dari cara cek penerima, syarat, jadwal pencairan hingga tips agar dana cair tepat waktu. Semoga bermanfaat ya!
Sumber dan Referensi Berita:
- Kementerian Ketenagakerjaan RI – Program BSU 2025
- BPJS Ketenagakerjaan – Data Kepesertaan dan Validasi