Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan ATENSI YAPI pada 2025 sebagai bentuk dukungan bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses pendidikan dan kebutuhan dasar agar anak tetap terlindungi secara sosial. Informasi terkait jadwal pencairan dan syarat resmi juga telah disampaikan melalui berbagai kanal Kemensos.
Program ATENSI YAPI sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan diperkuat melalui kebijakan perlindungan anak yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bantuan ini dirancang sebagai intervensi yang tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga memastikan anak berada dalam lingkungan pengasuhan yang layak.
Tujuan Utama Program ATENSI YAPI
Menurut laporan CNNIndonesia.com, ATENSI YAPI bertujuan memperkuat perlindungan sosial bagi anak yang kehilangan orang tua. Fokus utamanya adalah menjaga keberlangsungan pendidikan agar tidak terjadi putus sekolah akibat masalah ekonomi.
Program ini juga mendorong keluarga atau wali agar tetap mampu menyediakan kebutuhan dasar yang memadai meski dalam kondisi keterbatasan.
Bantuan yang diberikan tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan harian, tetapi juga diarahkan pada pembiayaan perlengkapan sekolah, transportasi pendidikan, dan biaya pendukung lainnya. Kebijakan ini sejalan dengan strategi pembangunan jangka panjang terkait peningkatan kualitas SDM.
Nominal dan Jadwal Pencairan ATENSI YAPI 2025
Menurut penjelasan Kementerian Sosial yang dikutip dari Detik.com, bantuan ATENSI YAPI 2025 disalurkan secara triwulanan atau setiap tiga bulan. Besaran bantuannya adalah:
- Rp200.000 per bulan
- Rp600.000 untuk periode Oktober–Desember 2025
Jika terdapat hak sebelumnya yang belum cair, nominal tersebut dapat digabung sehingga penerima bisa menerima jumlah yang lebih besar. Proses pencairan dilakukan melalui rekening resmi penerima atau wali, sehingga pengawasan penggunaannya dapat lebih mudah dipantau.
Syarat Anak Penerima ATENSI YAPI
Beberapa ketentuan wajib dipenuhi agar data penerima valid. Hal ini memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai kebijakan Kemensos. Syarat penerima meliputi:
- Anak berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu berdasarkan dokumen resmi
- Usia di bawah 18 tahun
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Memiliki dokumen KIA, akta kelahiran, dan surat kematian orang tua
- Berada di bawah pengasuhan keluarga atau lembaga yang terdaftar
Jika data belum masuk dalam DTSEN, proses pemutakhiran bisa dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.
Cara Cek Penerima ATENSI YAPI Secara Online
Pengecekan status penerima bansos kini jauh lebih mudah karena seluruh proses dilakukan lewat sistem basis data Kemensos. Akses dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.
Berikut langkah pengecekannya:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih kategori bantuan “Anak Yatim/Yatim Piatu”
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan wilayah domisili
- Isi kode captcha
- Klik tombol Cek Data untuk melihat status penerimaan
Jika data sesuai, halaman akan menampilkan informasi jadwal pencairan dan riwayat penerimaan sebelumnya.
Pemanfaatan Dana agar Tepat Guna
Menurut kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang perlindungan sosial anak, dana bantuan sebaiknya diarahkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan. Beberapa pengelolaan dana yang disarankan adalah:
- Pembelian perlengkapan sekolah
- Transportasi pendidikan
- Kebutuhan penunjang belajar
- Tabungan pendidikan
- Dokumentasi transaksi sebagai bentuk pertanggungjawaban
Penggunaan dana yang tepat dapat membantu meningkatkan kualitas hidup anak dan meminimalkan kerentanan sosial.
FAQ Bansos ATENSI YAPI 2025
1. Siapa yang berhak menerima ATENSI YAPI?
Anak berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu berdasarkan dokumen sah.
2. Berapa nominal bantuan yang diberikan?
Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan sesuai kebijakan Kemensos.
3. Bagaimana cara melihat status penerima?
Pengecekan dilakukan melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi NIK dan data domisili.
4. Apakah pencairan bisa digabung jika tertunda?
Bisa, dana sebelumnya akan otomatis dijumlahkan untuk pencairan berikutnya.
5. Apakah harus memiliki KIA dan akta kelahiran?
Iya, kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari syarat verifikasi data.
Kesimpulan
Program ATENSI YAPI 2025 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga hak anak yatim, piatu, dan yatim piatu agar tetap memperoleh pendidikan dan kebutuhan dasar.
Pencairan dilakukan triwulanan dengan nominal hingga Rp600.000 sehingga membantu meringankan beban keluarga pengasuh.
Status penerima dapat dicek secara daring melalui situs resmi Kemensos. Program ini diharapkan mampu mendukung tumbuh kembang anak dan memperkuat perlindungan sosial pada kelompok rentan.