Pernah denger istilah DTKS tapi masih bingung itu apaan? 🤔
Di akhir November 2025 ini, program bantuan sosial pemerintah makin gencar untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Salah satu sistem penting yang jadi pintu masuk berbagai bansos adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disingkat DTKS.
Melansir dari laman resmi Kemensos, DTKS merupakan sistem data terpadu yang mencatat informasi lengkap tentang warga Indonesia dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Data ini jadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial.
Buat yang belum terdaftar atau pengen tau lebih detail soal DTKS, artikel ini bakal ngupas tuntas mulai dari pengertian, syarat pendaftaran, sampai cara ngecek status bansos yang didapat.
Apa Itu DTKS?
DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sebuah sistem basis data yang mencakup informasi lengkap tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Ga cuma itu, DTKS juga menyimpan data Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Jadi bisa dibilang ini kayak database besar yang nyimpen info siapa aja yang berhak dapet bantuan.
Sistemnya nyimpen data sekitar 40% penduduk Indonesia dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Mereka yang masuk dalam kategori ini dianggap berhak menerima berbagai program bantuan dari pemerintah.
Siapa yang Berhak Masuk DTKS?
DTKS ga cuma buat perorangan aja lho, tapi juga mencakup kelompok, keluarga, bahkan komunitas masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriterianya cukup jelas yaitu masyarakat yang ga bisa menjalankan fungsi sosial dengan baik. Misalnya yang mengalami hambatan ekonomi, gangguan kesehatan, atau kesulitan lain yang bikin mereka butuh bantuan sosial supaya bisa hidup layak.
Contoh konkretnya kayak keluarga dengan penghasilan sangat rendah, lansia terlantar, penyandang disabilitas tanpa pekerjaan, atau anak yatim piatu yang ga punya biaya pendidikan.
Jenis Bantuan Sosial dari DTKS
Nah, kalau udah terdaftar di DTKS, apa aja sih bantuan yang bisa didapat? Ada beberapa program utama yang disalurin lewat data DTKS.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuannya lumayan besar dan dibayarkan secara berkala setiap beberapa bulan sekali.
Syaratnya penerima harus memenuhi komitmen tertentu kayak rajin memeriksakan kesehatan ibu hamil dan balita, serta memastikan anak-anak tetep sekolah. Jadi bukan cuma kasih uang doang, tapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup jangka panjang.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung komposisi keluarga, biasanya mulai dari jutaan rupiah per tahun yang dibayarkan dalam beberapa tahap.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau yang dulu dikenal sebagai Rastra adalah bantuan pangan dalam bentuk uang elektronik. Penerimanya akan dapet kartu elektronik yang bisa dipake buat beli bahan pangan di e-warong atau toko yang ditunjuk.
Nominalnya sekitar Rp200 ribu per bulan per keluarga yang bisa dipake beli beras, telur, minyak goreng, dan bahan pokok lainnya. Sistemnya lebih praktis dibanding bantuan beras langsung karena penerima bisa milih sendiri bahan pangan yang dibutuhkan.
Yang penting, uang di kartu BPNT cuma bisa dipake buat beli bahan pangan aja ga bisa ditarik tunai atau buat bayar kebutuhan lain.
3. Bantuan Sosial Tunai (BST)
BST adalah bantuan tunai langsung yang disalurin terutama saat ada kondisi darurat atau krisis. Misalnya pas pandemi COVID-19 kemarin atau saat ada bencana alam.
Nominalnya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah dan kondisi yang terjadi. Pencairannya juga lebih fleksibel bisa lewat bank, kantor pos, atau agen tertentu yang ditunjuk.
Program ini sifatnya temporer dan ga rutin kayak PKH, tapi lumayan banget buat ngebantu masyarakat yang lagi kesulitan ekonomi mendadak.
Dasar Hukum DTKS
Sistem DTKS ga dibuat asal-asalan, tapi punya landasan hukum yang kuat dari berbagai regulasi. Ini penting supaya implementasinya jelas dan terlindungi secara legal.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut dasar hukum yang menjadi landasan DTKS:
- UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin sebagai payung hukum utama
- Permensos No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu
- Permensos No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Permensos No. 3 Tahun 2021 yang memperbarui aturan pengelolaan DTKS
- Kepmensos No. 19/HUK/2020 tentang penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Dengan landasan hukum yang jelas ini, proses pendaftaran dan penyaluran bantuan jadi lebih transparan dan akuntabel.
Syarat Daftar DTKS
Buat yang mau daftar DTKS, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan. Lengkapin semua dokumen ini supaya proses pendaftarannya lancar.
Dokumen Wajib
Pertama: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
SKTM dari kelurahan adalah dokumen paling penting yang jadi bukti kalau keluarga memang tergolong tidak mampu secara ekonomi. Urus di kelurahan setempat dengan membawa dokumen pendukung.
Kedua: Kartu Keluarga (KK) dan KTP
KK dan KTP asli beserta fotokopinya wajib dibawa buat verifikasi data kependudukan. Pastiin data yang tertera masih valid dan ga ada yang expired.
Ketiga: Foto Rumah
Siapkan foto rumah tampak depan yang jelas memperlihatkan kondisi keseluruhan. Foto ini buat bukti visual kondisi tempat tinggal yang mencerminkan kondisi ekonomi keluarga.
Kriteria Tambahan
Selain dokumen, ada beberapa kriteria yang dinilai dalam proses pendaftaran DTKS di akhir November 2025:
Daya Listrik Rendah
Penggunaan daya listrik maksimal 450 VA atau bahkan belum punya sambungan listrik sama sekali. Ini jadi indikator kemampuan ekonomi keluarga.
Kondisi Rumah Sederhana
Rumah yang ditempati harus dalam kondisi sangat sederhana dengan bahan bangunan seadanya. Biasanya dinding semi permanen, lantai tanah atau semen, dan atap yang kurang layak.
Kemampuan Ekonomi Terbatas
Ga punya pengeluaran untuk beli pakaian baru selama setahun terakhir. Atau penghasilan keluarga di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan pemerintah.
Dokumen Pendukung Lainnya
Kalau ada dokumen tambahan kayak surat keterangan dari RT/RW, bukti penghasilan, atau surat keterangan sakit untuk anggota keluarga penyandang disabilitas, lebih bagus lagi.
Cara Daftar DTKS di Kelurahan
Prosedur pendaftaran DTKS dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa atau kelurahan. Berikut tahapan lengkapnya yang perlu diikuti.
Tahap 1: Pengajuan Awal
Datang langsung ke kantor kelurahan dengan membawa semua dokumen persyaratan yang udah disiapkan. Temui petugas bagian sosial atau kesejahteraan masyarakat.
Sampaikan maksud untuk mendaftar DTKS dan serahkan semua dokumen yang diminta. Petugas akan ngecek kelengkapan dokumen dan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi.
Isi formulir dengan lengkap dan jujur sesuai kondisi sebenarnya. Jangan ada data yang dimanipulasi karena nanti bakal ada verifikasi lapangan.
Tahap 2: Musyawarah Kelurahan
Setelah pengajuan masuk, biasanya akan ada musyawarah di tingkat kelurahan untuk membahas usulan warga yang mendaftar DTKS.
Dalam musyawarah ini, RT/RW dan tokoh masyarakat setempat akan memberikan keterangan tentang kondisi ekonomi dan sosial pemohon. Mereka yang paling tau kondisi riil warga di lapangan.
Hasil musyawarah akan menentukan apakah pemohon layak diusulkan atau belum memenuhi kriteria untuk masuk DTKS.
Tahap 3: Input Data oleh Operator
Setelah disetujui di musyawarah, operator kelurahan akan memasukkan data pemohon ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
Aplikasi ini adalah sistem online yang digunakan untuk mengelola data DTKS secara nasional. Semua data warga yang mengajukan akan tercatat di sistem ini.
Operator akan input data lengkap termasuk identitas keluarga, kondisi ekonomi, dan hasil musyawarah. Proses input ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung antrean.
Tahap 4: Finalisasi oleh Lurah
Data yang udah diinput operator akan direview dan difinalisasi oleh Lurah. Lurah sebagai kepala kelurahan punya wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan.
Kalau disetujui, data akan diteruskan ke tingkat berikutnya. Kalau ditolak, pemohon bisa memperbaiki dokumen atau mengajukan ulang di periode berikutnya.
Tahap 5: Verifikasi dan Validasi Dinas Sosial
Dinas Sosial tingkat kota/kabupaten akan melakukan verifikasi dan validasi data yang udah dikirim dari kelurahan. Prosesnya melibatkan pengolah data dan fasilitator lapangan.
Tim verifikator bisa turun langsung ke lokasi untuk memastikan data yang disampaikan sesuai kondisi riil di lapangan. Mereka akan cek kondisi rumah, wawancara keluarga, dan konfirmasi ke tetangga sekitar.
Kalau hasil verifikasi sesuai, data akan diproses lebih lanjut. Kalau ada ketidaksesuaian, data akan dikembalikan ke kelurahan untuk diperbaiki.
Tahap 6: Penetapan SK Wali Kota
Data yang lolos verifikasi dan validasi akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota atau Bupati. SK ini menjadi dasar legal bahwa pemohon resmi terdaftar di DTKS.
Proses pembuatan SK biasanya memakan waktu beberapa minggu karena harus melalui berbagai birokrasi dan tandatangan pejabat berwenang.
Tahap 7: Penyerahan ke Provinsi dan Pusat
Setelah ada SK, data akan diserahkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kementerian Sosial di tingkat pusat. Ini adalah tahap akhir dari proses verifikasi.
Menteri Sosial akan mengesahkan data DTKS dari seluruh Indonesia untuk kemudian digunakan sebagai acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Tahap 8: Pencatatan di Sistem Nasional
Setelah disetujui oleh Mensos, data pemohon akan resmi tercatat di aplikasi SIKS-NG tingkat nasional. Dari sini, pemohon udah resmi terdaftar di DTKS dan bisa menerima berbagai bantuan sosial.
Yang penting diingat: Seluruh proses pendaftaran DTKS ini GRATIS alias tidak dipungut biaya apapun. Kalau ada oknum yang minta bayaran, itu adalah tindakan ilegal yang bisa dilaporkan.
Cara Cek Status DTKS dan Bansos
Setelah mendaftar, pasti penasaran kan udah masuk DTKS atau belum? Atau mau tau jenis bantuan apa aja yang bakal diterima? Ada beberapa cara buat ngecek status.
Metode 1: Lewat Aplikasi Cek Bansos
Cara paling praktis di akhir November 2025 adalah pakai aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos yang bisa didownload gratis di Play Store atau App Store.
Langkah 1: Download dan install aplikasi “Cek Bansos” dari store resmi, pastiin download yang official bukan aplikasi palsu.
Langkah 2: Buat akun atau login pakai NIK dan data kependudukan yang udah terverifikasi sebelumnya.
Langkah 3: Buka menu “Status Usulan” atau “Info Bansos” di halaman utama aplikasi.
Langkah 4: Sistem akan menampilkan status terdaftar atau tidaknya di DTKS, plus jenis bantuan apa aja yang bisa diterima.
Langkah 5: Pantau terus aplikasi karena ada notifikasi kalau ada penyaluran bantuan baru atau perubahan status.
Metode 2: Via Website Resmi Kemensos
Buat yang lebih suka akses lewat browser, bisa pakai website resmi yang disediakan Kementerian Sosial.
Cara Pertama: Buka browser dan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id di HP atau komputer.
Cara Kedua: Isi form yang tersedia dengan memasukkan nama lengkap sesuai KTP, pilih wilayah domisili mulai dari provinsi sampai kelurahan.
Cara Ketiga: Masukkan kode captcha yang muncul dengan benar buat verifikasi bahwa bukan bot.
Cara Keempat: Klik tombol “Cek Data” dan tunggu beberapa detik sampai sistem memproses informasi.
Cara Kelima: Kalau terdaftar, bakal muncul informasi lengkap tentang jenis bantuan yang diterima. Kalau belum, akan ada keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Nah itu dia informasi lengkap tentang DTKS mulai dari pengertian, syarat, cara daftar, sampai cara ngecek statusnya. Semoga bermanfaat buat yang lagi butuh bantuan sosial ya! 🙏