Beranda » Berita » Mau Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat Dokumen dan Cara Klaimnya

Mau Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat Dokumen dan Cara Klaimnya

Punya saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi bingung cara cairinnya? 💰

Di akhir November 2025 ini, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) udah makin gampang dan fleksibel. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang punya banyak pilihan buat klaim manfaat, baik secara digital lewat aplikasi maupun manual ke kantor cabang.

Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT adalah dana yang dikumpulkan dari iuran bulanan selama masa kerja dan bisa dicairkan saat memenuhi syarat tertentu. Dana ini jadi hak peserta yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.

Yang bikin praktis, sekarang pencairan bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa perlu antre di kantor. Tapi tetep ada syarat dokumen yang harus dipenuhi sesuai kondisi masing-masing peserta.

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum masuk ke cara pencairan, penting tau dulu apa sebenarnya JHT dan kenapa dana ini penting buat pekerja.

Pengertian JHT

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang memberikan kepastian penerimaan penghasilan pada saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.

Dana JHT berasal dari iuran yang dibayar setiap bulan dengan komposisi:

  • Perusahaan: 3,7% dari upah
  • Pekerja: 2% dari upah
  • Total iuran: 5,7% dari upah per bulan

Iuran ini dikumpulkan dan dikelola BPJS Ketenagakerjaan dengan mendapat hasil pengembangan investasi. Jadi saldo yang diterima saat pencairan biasanya lebih besar dari total iuran yang disetor.

Manfaat Program JHT

Program JHT punya beberapa manfaat penting buat peserta:

  • Jaminan finansial saat pensiun atau berhenti bekerja
  • Hasil pengembangan dana yang kompetitif
  • Perlindungan risiko kehilangan pekerjaan
  • Bisa diambil sebagian untuk kebutuhan tertentu (10% atau 30%)
  • Fleksibilitas pencairan sesuai kondisi peserta

Dilansir dari laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan, hasil pengembangan dana JHT rata-rata mencapai 7-8% per tahun, lebih tinggi dari inflasi dan bunga tabungan biasa.

Kondisi yang Membolehkan Pencairan JHT

Ga semua peserta bisa langsung cairkan JHT kapan aja. Ada kondisi-kondisi tertentu yang memperbolehkan pencairan sesuai regulasi yang berlaku.

Kondisi Pencairan Penuh (100%)

Peserta bisa cairkan seluruh saldo JHT dalam kondisi berikut:

1. Mencapai Usia Pensiun

Peserta yang udah mencapai usia 56 tahun berhak mencairkan seluruh saldo JHT, baik yang masih aktif bekerja maupun sudah tidak bekerja.

2. Mengalami PHK atau Resign

Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri bisa cairkan JHT setelah minimal 1 bulan tidak aktif bekerja.

3. Meninggalkan Indonesia Selamanya

WNI yang pindah kewarganegaraan atau WNA yang balik ke negara asal dan ga akan bekerja lagi di Indonesia bisa cairkan seluruh saldo.

4. Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit yang bikin ga bisa bekerja lagi berhak cairkan JHT penuh.

5. Meninggal Dunia

Ahli waris berhak mengklaim seluruh saldo JHT peserta yang meninggal dunia dengan melengkapi dokumen tambahan.

Kondisi Pencairan Sebagian

Selain pencairan penuh, ada juga opsi ambil saldo JHT sebagian dengan ketentuan tertentu:

Klaim 10% (Multi Guna)

Syarat pencairan 10% di akhir November 2025:

  • Kepesertaan minimal 10 tahun
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta
  • Bisa diambil setiap tahun sekali
  • Tidak ada batasan penggunaan dana

Klaim 30% (Untuk Perumahan)

Syarat pencairan 30% khusus perumahan:

  • Kepesertaan minimal 10 tahun
  • Masih aktif bekerja
  • Dana wajib digunakan untuk pembelian rumah
  • Harus melalui bank kerja sama BPJS Ketenagakerjaan
  • Transfer langsung ke developer atau penjual rumah
Baca Juga:  Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu 2025 Lewat Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan sebagian berpotensi kena pajak progresif pada pencairan berikutnya kalau jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Jadi pertimbangkan baik-baik sebelum ambil sebagian.

Syarat Dokumen Pencairan JHT Berdasarkan Kondisi

Setiap kondisi pencairan punya persyaratan dokumen yang berbeda. Semua dokumen harus disiapkan dalam bentuk fotokopi dengan wajib tunjukkan aslinya saat verifikasi.

1. Untuk Peserta yang Resign atau Kena PHK

Dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (asli dan fotokopi)
  • E-KTP (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Buku Tabungan atas nama peserta
  • NPWP (jika ada)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring) dari perusahaan
  • Atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (jika PHK dispute)

Penting: Status kepesertaan harus sudah tidak aktif minimal 1 bulan sejak tanggal berhenti kerja. Cek status lewat aplikasi JMO atau website BPJS Ketenagakerjaan.

2. Untuk Peserta Usia Pensiun

Dokumen yang diperlukan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (asli dan fotokopi)
  • E-KTP (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Buku Tabungan atas nama peserta
  • NPWP (jika memiliki)
  • Surat Keterangan Pensiun dari perusahaan (jika masih bekerja)

Peserta yang udah 56 tahun bisa cairkan JHT meskipun masih aktif bekerja. Tapi kalau mau terus dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya konsultasi dulu sama HRD perusahaan.

3. Untuk Klaim Sebagian 10% dan 30%

Dokumen Klaim 10% (Multi Guna):

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • NPWP
  • Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan (tidak lebih dari 3 bulan)

Dokumen Tambahan Klaim 30% (Perumahan):

Selain dokumen dasar klaim 10%, tambahkan:

  • Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30%
  • Dokumen perbankan yang relevan (KPR, SPK, dll)
  • Surat pernyataan penggunaan dana untuk pembelian rumah
  • Copy AJB atau PPJB (jika sudah ada)

Dana 30% ga bisa ditransfer ke rekening peserta, tapi langsung ke rekening developer atau penjual rumah lewat bank yang ditunjuk.

4. Untuk WNI/WNA yang Meninggalkan Indonesia

Dokumen WNI Pindah Kewarganegaraan:

  • Paspor Indonesia (asli dan fotokopi)
  • Visa atau izin tinggal tetap negara tujuan
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 tentang perpindahan kewarganegaraan
  • E-KTP (jika masih punya)
  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Buku Tabungan

Dokumen WNA yang Balik ke Negara Asal:

  • Paspor negara asal (asli dan fotokopi)
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau KITAP
  • Surat pernyataan bermaterai tidak akan bekerja lagi di Indonesia
  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Buku Tabungan
  • Exit permit atau tiket kepulangan (jika diminta)

Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, WNA yang cairkan JHT karena balik ke negara asal tidak bisa mendaftar ulang jadi peserta kalau suatu saat kerja lagi di Indonesia. Jadi pertimbangkan matang-matang.

5. Untuk Peserta Cacat Total Tetap

Dokumen yang harus dilengkapi:

  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat
  • Atau Surat Keterangan dari Dokter Penasehat BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • NPWP (jika ada)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja

Definisi cacat total tetap adalah kondisi yang bikin peserta ga bisa melakukan pekerjaan apapun secara permanen akibat kecelakaan atau penyakit.

Cara Cairkan JHT via Aplikasi JMO

Metode paling praktis di akhir November 2025 adalah lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Prosesnya bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu ke kantor cabang.

Persiapan Sebelum Klaim

Sebelum mulai proses klaim, pastikan beberapa hal ini udah diurus:

Langkah Persiapan 1: Download Aplikasi JMO

Install aplikasi “Jamsostek Mobile” atau “JMO” dari Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan download yang official dari BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah Persiapan 2: Registrasi dan Login

Daftar akun baru pakai nomor peserta atau NIK. Verifikasi via SMS atau email, lalu login pakai username dan password yang udah dibuat.

Langkah Persiapan 3: Update Data Kepesertaan

Ini penting banget! Masuk ke menu “Profil” dan pastikan semua data udah lengkap dan akurat:

  • Nomor HP aktif
  • Email valid
  • Alamat domisili terkini
  • Data rekening bank
  • NPWP (jika punya)

Kalau ada data yang belum lengkap atau salah, update dulu sebelum lanjut ke proses klaim. Data yang ga valid bisa bikin klaim ditolak.

Baca Juga:  TPG Belum Masuk? Tenang, Pencairan Bertahap Sampai Akhir November! Ini Jadwal 3 Gelombang Lengkap

Proses Klaim JHT Step by Step

Setelah persiapan selesai, ikuti langkah-langkah berikut untuk cairkan JHT:

Step 1: Masuk Menu Jaminan Hari Tua

Buka aplikasi JMO dan login pakai akun yang udah terdaftar. Di halaman utama, cari dan pilih menu “Jaminan Hari Tua” atau “JHT”.

Step 2: Pilih Menu Klaim JHT

Setelah masuk halaman JHT, pilih menu “Klaim JHT” atau “Ajukan Klaim”. Sistem akan melakukan pengecekan awal kelayakan peserta.

Step 3: Cek Indikator Kelayakan

Sistem akan menampilkan indikator berupa tiga centang hijau yang menunjukkan peserta memenuhi syarat:

  • ✅ Status kepesertaan memenuhi syarat
  • ✅ Data kepesertaan lengkap dan valid
  • ✅ Tidak ada klaim yang sedang diproses

Kalau ketiga centang hijau udah muncul, klik tombol “Selanjutnya” untuk lanjut.

Step 4: Pilih Alasan Klaim

Pilih salah satu alasan atau sebab klaim dari opsi yang tersedia:

  • Pensiun (usia 56 tahun ke atas)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan wilayah Indonesia
  • Cacat total tetap
  • Klaim sebagian 10% (multi guna)
  • Klaim sebagian 30% (perumahan)

Pilih sesuai kondisi real, jangan asal pilih karena akan diminta dokumen pendukung yang sesuai.

Step 5: Verifikasi Data Kepesertaan

Sistem akan menampilkan data kepesertaan lengkap untuk dicek ulang:

  • Nama lengkap
  • Nomor peserta
  • NIK
  • Tanggal lahir
  • Alamat
  • Nomor HP
  • Email

Baca dengan teliti dan pastikan semua data benar. Kalau ada yang salah, klik “Ubah Data” untuk koreksi. Kalau udah sesuai, pilih opsi “Sudah” dan lanjut.

Step 6: Lakukan Verifikasi Wajah

Ini langkah penting buat memastikan yang mengajukan adalah benar peserta yang bersangkutan:

  1. Klik tombol “Ambil Foto” atau “Verifikasi Wajah”
  2. Posisikan wajah di tengah frame kamera
  3. Pastikan pencahayaan cukup (jangan terlalu gelap atau silau)
  4. Lepas kacamata dan masker
  5. Ikuti instruksi gerakan wajah (tengok kiri/kanan, kedip, dll)
  6. Tunggu sampai sistem validasi berhasil

Kalau gagal, coba ulang dengan pencahayaan lebih baik dan pastikan wajah terlihat jelas tanpa halangan.

Step 7: Lengkapi Data Tambahan

Isi data tambahan yang diperlukan untuk proses pencairan:

  • Nomor NPWP: Masukkan 15 digit NPWP (jika punya). Kalau ga punya, centang opsi “Tidak punya NPWP”
  • Nomor Rekening Bank: Isi nomor rekening aktif atas nama peserta
  • Nama Bank: Pilih bank dari dropdown yang tersedia
  • Nama Pemilik Rekening: Harus sama persis dengan nama di kartu peserta

Pastikan nomor rekening benar karena dana akan ditransfer ke rekening ini. Salah nomor bisa bikin pencairan gagal atau tertunda.

Step 8: Cek Rincian Saldo JHT

Sistem akan menampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan:

Supaya lebih jelas, ini breakdown estimasi saldo yang akan diterima:

Komponen Keterangan
Iuran Pokok Total iuran yang disetor (peserta + perusahaan)
Hasil Pengembangan Keuntungan investasi yang didapat
Total Saldo Iuran pokok + hasil pengembangan
Pajak PPh 21 Potongan pajak sesuai ketentuan
Jumlah yang Diterima Total saldo – pajak

Cek dengan teliti jumlah yang akan diterima. Kalau ada yang ga sesuai atau meragukan, bisa konsultasi dulu ke call center sebelum lanjut konfirmasi.

Step 9: Upload Dokumen Pendukung

Untuk beberapa jenis klaim, sistem akan minta upload dokumen pendukung:

  • Foto/scan Surat Paklaring (untuk PHK/resign)
  • Foto/scan Surat Keterangan Pensiun (untuk pensiun)
  • Foto/scan Surat Keterangan Masih Bekerja (untuk klaim 10%)
  • Dokumen lain sesuai jenis klaim

Tips upload dokumen:

  • Pastikan foto jelas dan terbaca
  • Format JPG, PNG, atau PDF (sesuai yang diminta)
  • Ukuran file tidak lebih dari 2 MB per dokumen
  • Hindari foto blur atau terpotong

Step 10: Review dan Konfirmasi

Sebelum submit, akan ada halaman review final yang menampilkan semua data yang udah diisi. Cek sekali lagi dengan teliti:

  • Data pribadi
  • Alasan klaim
  • Nomor rekening
  • Rincian saldo
  • Dokumen yang diupload

Kalau ada yang salah, klik “Kembali” untuk edit. Kalau semua udah benar, centang pernyataan “Data yang saya masukkan benar dan saya bertanggung jawab penuh” lalu klik tombol “Konfirmasi” atau “Submit”.

Step 11: Selesai! Pantau Status Klaim

Selamat! Pengajuan klaim JHT berhasil masuk ke sistem. Akan muncul notifikasi berhasil dengan nomor registrasi klaim yang harus disimpan sebagai bukti.

Untuk pantau status klaim:

  1. Buka aplikasi JMO
  2. Pilih menu “Tracking Klaim” atau “Status Klaim”
  3. Akan muncul daftar klaim yang diajukan beserta statusnya
  4. Status bisa: “Dalam Proses”, “Verifikasi Dokumen”, “Disetujui”, atau “Ditolak”
Baca Juga:  BPJS Bikin Pusing? Ini Penjelasan Alur Rujukan BPJS Kesehatan Berjenjang dan Aturan Baru yang Lebih Mudah

Proses verifikasi biasanya memakan waktu 5-10 hari kerja. Kalau dokumen lengkap dan valid, pencairan akan dilakukan maksimal 3 hari kerja setelah disetujui.

Cara Cairkan JHT via Kantor Cabang

Buat yang lebih suka atau ga bisa pakai aplikasi, pencairan manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tetep bisa dilakukan.

Prosedur Klaim Manual

Tahap 1: Siapkan Dokumen Lengkap

Fotokopi semua dokumen yang diperlukan sesuai kondisi klaim (lihat daftar di atas). Jangan lupa bawa dokumen asli untuk ditunjukkan saat verifikasi.

Tahap 2: Datang ke Kantor Cabang

Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB). Ambil nomor antrean di bagian pelayanan JHT.

Tahap 3: Serahkan Dokumen ke Petugas

Saat dipanggil, serahkan semua dokumen ke petugas. Petugas akan cek kelengkapan dan validitas dokumen sambil verifikasi dengan dokumen asli.

Tahap 4: Isi Formulir Klaim

Petugas akan kasih formulir klaim JHT yang harus diisi lengkap dan ditandatangani. Pastikan isi dengan data yang akurat dan tulisan jelas.

Tahap 5: Terima Bukti Pengajuan

Setelah semua proses selesai, peserta akan terima bukti pengajuan klaim berupa slip atau kwitansi. Simpan sebagai bukti untuk follow up.

Tahap 6: Tunggu Proses Verifikasi

Sama seperti klaim online, proses verifikasi manual juga butuh waktu 5-10 hari kerja. Pencairan dilakukan setelah klaim disetujui.

Waktu Pencairan dan Transfer Dana

Setelah klaim disetujui, berapa lama uangnya masuk ke rekening? Ini timeline yang perlu diketahui.

Estimasi Waktu Proses

Dari pengajuan sampai dana masuk rekening:

  • Verifikasi dokumen: 3-5 hari kerja
  • Persetujuan klaim: 1-3 hari kerja
  • Proses transfer: 1-3 hari kerja
  • Total: 5-11 hari kerja (sekitar 1-2 minggu)

Waktu bisa lebih cepat kalau dokumen lengkap dan ga ada masalah dalam verifikasi. Sebaliknya, bisa lebih lama kalau ada dokumen kurang atau data ga valid.

Cara Cek Status Transfer

Peserta bisa pantau status pencairan lewat beberapa cara:

  • Cek aplikasi JMO menu “Tracking Klaim”
  • Login website BPJS Ketenagakerjaan
  • Hubungi call center 175
  • Cek SMS notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Cek mutasi rekening bank

Kalau status udah “Dibayarkan” tapi belum masuk rekening, tunggu 1-2 hari karena proses kliring bank. Kalau lebih dari 3 hari belum masuk juga, segera hubungi call center.

Pajak atas Pencairan JHT

Dana JHT yang dicairkan dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan Pajak JHT

Berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Pajak, tarif pajak JHT adalah:

  • Tarif normal: 5% dari total saldo yang dicairkan
  • Untuk peserta tanpa NPWP: 6% (tarif lebih tinggi 20%)

Pajak dipotong langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum dana ditransfer ke rekening peserta. Jadi yang diterima adalah saldo bersih setelah dipotong pajak.

Pajak Progresif untuk Klaim Sebagian

Kalau peserta ambil JHT sebagian (10% atau 30%), ada potensi kena pajak progresif di pencairan berikutnya dengan kondisi:

  • Jarak antara klaim pertama dan kedua lebih dari 2 tahun
  • Total pencairan dalam setahun melebihi batas tertentu
  • Peserta ambil lebih dari sekali dalam periode tertentu

Tarif progresif bisa naik sampai 15-25% tergantung total nilai pencairan. Jadi pertimbangkan matang-matang sebelum ambil sebagian.

Tips Agar Klaim JHT Lancar

Supaya proses klaim ga ada hambatan dan uang cepat cair, ikuti beberapa tips berikut:

Pastikan Data Akurat dan Lengkap

Kesalahan data adalah penyebab utama klaim ditolak atau tertunda. Yang harus dicek:

  • Nama di aplikasi sama dengan KTP
  • Nomor rekening benar dan aktif
  • Nomor HP terdaftar masih aktif
  • Email bisa diakses untuk notifikasi
  • Alamat sesuai domisili terkini

Siapkan Dokumen Sebelum Klaim

Jangan tunggu sampai lagi proses klaim baru nyari-nyari dokumen. Siapkan semua dari awal:

  • Scan atau foto semua dokumen yang diperlukan
  • Pastikan hasil foto jelas dan terbaca
  • Simpan dalam folder khusus di HP atau cloud
  • Bawa dokumen asli kalau klaim manual

Cek Status Kepesertaan Dulu

Sebelum ajukan klaim, pastikan status kepesertaan udah memenuhi syarat:

  • Untuk PHK/resign: status harus “Tidak Aktif” minimal 1 bulan
  • Untuk pensiun: usia minimal 56 tahun
  • Untuk klaim sebagian: kepesertaan minimal 10 tahun
  • Tidak ada klaim yang sedang diproses

Hubungi Call Center Kalau Ada Masalah

Jangan ragu hubungi call center 175 kalau ada kendala:

  • Dokumen ditolak dan ga tau alasannya
  • Status klaim stuck lama ga berubah
  • Dana belum masuk padahal udah dibayarkan
  • Ada pertanyaan soal persyaratan

Petugas call center siap bantu dan kasih solusi sesuai masalah yang dialami.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih detail atau bantuan terkait pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, hubungi:

📌 Website Resmi: bpjsketenagakerjaan.go.id
📌 Portal Layanan: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
📌 Call Center BPJS TK: 175 (24 jam)
📌 Email: [email protected]
📌 WhatsApp: 0888-1-175-175
📌 Twitter: @BPJSTK_INFO
📌 Instagram: @bpjsketenagakerjaan

Nah itu dia panduan lengkap cara cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di akhir November 2025. Pastikan semua dokumen lengkap dan data akurat biar prosesnya lancar ya! 💼💰