Beranda » Bantuan Sosial » Pemerintah Rombak Data Bansos 2025! Ketahui Caranya Lewat Desa, SIKS-NG, hingga Call Center 171

Pemerintah Rombak Data Bansos 2025! Ketahui Caranya Lewat Desa, SIKS-NG, hingga Call Center 171

Pemutakhiran data bantuan sosial kembali menjadi fokus pemerintah setelah muncul banyak keluhan mengenai ketidaktepatan penerima.

Menurut kompas.com, data penerima bansos sering dianggap tidak akurat karena masih ada warga kurang mampu yang belum terdaftar, sementara sebagian warga mampu justru masuk dalam daftar.

Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam acara pengukuhan Pengurus Nasional Karang Taruna Masa Bakti 2025–2030 di Tangerang.

Dilansir dari cnnindonesia.com, pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan seluruh program berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola Badan Pusat Statistik tetap mutakhir.

Gus Ipul menegaskan bahwa data sosial bersifat dinamis sehingga perlu terus diperbarui agar bansos tepat sasaran.

Pentingnya Pemutakhiran Data Bansos di 2025

Mensos menjelaskan bahwa setiap perubahan kondisi masyarakat harus tercatat dalam data resmi. Perubahan seperti kelahiran, kematian, perpindahan tempat tinggal, dan perubahan status ekonomi menjadi penyebab utama perlunya pembaruan data secara berkala.

Gus Ipul menyebut bahwa kritik masyarakat terhadap data penerima bansos bukan hal baru. Banyak laporan mengenai warga mampu yang menerima bantuan, sementara warga membutuhkan justru belum terdata. Kondisi ini muncul karena data tidak diperbarui secara konsisten.

“Banyak keluhan, banyak sekali semacam kritik dari banyak pihak, kaitannya dengan data yang dianggap kurang akurat,” ujar Gus Ipul dalam acara tersebut.

Pemutakhiran data dilakukan agar penyaluran bansos tahunan seperti PKH, BPNT, BLT Kesra, dan program pangan tetap menyasar kelompok yang benar-benar berhak.

Dua Jalur Resmi Pemutakhiran Data: Formal dan Partisipasi

Pemerintah mengizinkan masyarakat memperbarui data melalui dua mekanisme utama. Mekanisme pertama adalah jalur formal melalui musyawarah desa atau kelurahan kemudian diteruskan ke dinas sosial. Mekanisme ini menjadi jalur administrasi resmi untuk memperbaiki data DTSEN.

Baca Juga:  Kunci BLT Cepat Cair! Warga Wajib Lakukan 5 Langkah Verifikasi Ini Sekarang Juga!

Jalur kedua adalah jalur partisipasi melalui layanan digital dan kanal lain yang disediakan Kementerian Sosial. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat melakukan pelaporan mandiri tanpa harus menunggu musyawarah desa.

Tabel berikut menunjukkan saluran pemutakhiran yang dibuka pemerintah:

Jalur Pemutakhiran Media yang Digunakan Keterangan
Formal Musyawarah Desa/Kelurahan → Dinas Sosial Proses resmi dan teradministrasi
Partisipatif SIKS-NG Aplikasi untuk verifikasi data bansos
Partisipatif Aplikasi Cek Bansos Pengecekan status dan pelaporan perubahan
Partisipatif Ground Check Verifikasi langsung oleh petugas
Partisipatif Call Center 171 & WhatsApp Center Saluran pengaduan cepat dari masyarakat

Kedua mekanisme ini digunakan untuk mempercepat pembaruan agar data tidak mengalami keterlambatan verifikasi.

Karang Taruna Dilibatkan dalam Peningkatan Akurasi Data

Ketua Umum Karang Taruna, G. Budisatrio Djiwandono, menyatakan dukungannya terhadap ajakan Mensos. Ia menegaskan bahwa struktur Karang Taruna dari pusat hingga daerah akan diperkuat untuk membantu proses pembaruan data.

Budisatrio menilai partisipasi generasi muda dan komunitas sosial penting untuk memastikan data bansos lebih tepat sasaran.

Gus Ipul menegaskan kembali misi ini dalam pernyataannya.

“Maka itu jihad pertamanya Karang Taruna adalah turut memperbaiki data ini,” kata Gus Ipul.

Dengan keterlibatan berbagai pihak, pemerintah berharap data penerima bansos dapat diperbarui lebih cepat dan mendekati kondisi faktual masyarakat.

Peran BPS dalam Mengelola DTSEN

Pemutakhiran data bansos berpedoman pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola Badan Pusat Statistik. Menurut bps.go.id, DTSEN merupakan basis data nasional yang digunakan untuk seluruh program perlindungan sosial.

Kementerian Sosial bertugas melakukan pembaruan sesuai pelaporan masyarakat dan hasil verifikasi lapangan. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban mengawal proses administrasi agar data terkini dapat segera dimasukkan.

Baca Juga:  Kapan BSU Tahap 2 November-Desember 2025 Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

FAQ

1. Apakah pemutakhiran data bisa dilakukan kapan saja?
Pemutakhiran dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos dan SIKS-NG.

2. Apakah musyawarah desa wajib dilakukan?
Tidak wajib karena jalur partisipatif sudah tersedia sebagai alternatif.

3. Bagaimana jika ada warga mampu menerima bansos?
Pelaporan dapat dilakukan melalui SIKS-NG, call center, atau musyawarah setempat untuk diperiksa ulang.

4. Apakah BPS menentukan penerima bansos?
BPS menyediakan data dasar sementara penentuan penerima dilakukan Kemensos dan pemerintah daerah.

5. Apa risiko jika data tidak diperbarui?
Risiko utama adalah ketidaktepatan sasaran dan keterlambatan penyaluran.

Kesimpulan

Pemerintah membuka dua jalur pemutakhiran data agar program bansos lebih tepat sasaran. Pemutakhiran melalui desa dan kelurahan menjadi mekanisme resmi, sementara kanal partisipatif melalui SIKS-NG, Cek Bansos, ground check, dan call center memudahkan masyarakat.