Kabar gembira buat pemilik kendaraan! Di akhir November 2025 ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan klarifikasi penting soal pengesahan STNK tahunan yang bikin banyak orang lega. ๐๐
Selama ini, banyak pemilik kendaraan yang bingung dan ribet karena harus bawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setiap kali mau perpanjang STNK tahunan. Padahal BPKB itu dokumen penting yang seharusnya disimpan aman di rumah atau bahkan dijaminkan di bank untuk kredit kendaraan.
Menurut keterangan resmi dari Antara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa pemilik kendaraan TIDAK perlu membawa BPKB saat melakukan pengesahan STNK tahunan.
Ini tentu jadi angin segar karena proses perpanjangan STNK jadi lebih praktis dan aman. Tapi tunggu dulu, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami soal aturan ini. Artikel ini akan kupas tuntas semua yang perlu kamu ketahui.
Dasar Hukum Kebijakan Ini
Kebijakan tidak perlu BPKB untuk pengesahan STNK tahunan bukan asal-asalan, tapi punya landasan hukum yang jelas.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan.
“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Artinya, selama kamu masih pemilik sah kendaraan tersebut dan belum jual atau ganti nama, BPKB ga perlu dibawa-bawa setiap tahun.
Syarat Pengesahan STNK Tahunan
Terus kalau ga perlu BPKB, dokumen apa aja yang harus dibawa? Ini breakdown lengkapnya.
Untuk Pengesahan Tahun 1-4
Pengesahan STNK tahunan dari tahun pertama sampai tahun keempat cukup membawa:
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK
- STNK asli yang akan disahkan
- Surat kuasa (jika diwakilkan) + fotokopi KTP yang dikuasakan
Catatan Penting: BPKB TIDAK diperlukan sama sekali untuk pengesahan tahun 1-4.
Untuk Perpanjangan Tahun Ke-5
Situasi berbeda terjadi saat memasuki tahun kelima. Pada tahap ini, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat dengan membawa:
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli
- BPKB asli (wajib dibawa)
- Kendaraan untuk cek fisik
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” kata Wibowo.
Tabel Perbandingan Syarat
| Tahun Pengesahan | Perlu BPKB? | Cek Fisik? | Bisa Online? |
|---|---|---|---|
| Tahun 1-4 | โ Tidak perlu | โ Tidak perlu | โ Bisa via SIGNAL |
| Tahun 5 | โ Wajib dibawa | โ Wajib cek fisik | โ Harus manual ke Samsat |
Cara Pengesahan STNK Tahunan
Di akhir November 2025 ini, ada 2 cara yang bisa dipilih untuk pengesahan STNK tahunan.
Cara 1: Manual di Kantor Samsat
Langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar
- Bawa dokumen yang diperlukan (KTP + STNK)
- Ambil nomor antrian
- Serahkan dokumen ke loket
- Bayar pajak kendaraan
- Tunggu proses pengesahan
- Terima STNK yang sudah disahkan
Kelebihan cara manual:
- Bisa langsung konsultasi jika ada masalah
- Dapat pengesahan fisik di STNK
- Cocok untuk yang ga familiar dengan digital
Kekurangan cara manual:
- Harus datang ke Samsat (buang waktu)
- Potensi antre lama
- Harus di jam kerja Samsat
Cara 2: Online via Aplikasi SIGNAL
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi Korlantas Polri untuk layanan Samsat digital.
Langkah-langkahnya:
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
- Registrasi dengan data kendaraan dan KTP
- Login ke aplikasi
- Pilih menu “Pembayaran Pajak”
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Cek data dan tagihan pajak
- Pilih metode pembayaran (transfer/e-wallet/VA)
- Lakukan pembayaran
- Simpan bukti pembayaran digital
Kelebihan cara online:
- Bisa dilakukan dari mana saja
- Tidak perlu antre
- Proses cepat (hitungan menit)
- Bisa kapan saja (24/7)
Kekurangan cara online:
- Butuh koneksi internet stabil
- Hanya untuk tahun 1-4
- Tidak dapat stempel fisik di STNK (bukti digital)
Kenapa BPKB Ga Perlu untuk Tahun 1-4?
Ada alasan logis kenapa kebijakan ini diterapkan.
Fungsi BPKB
BPKB adalah bukti kepemilikan sah kendaraan yang fungsinya:
- Membuktikan siapa pemilik sah kendaraan
- Dokumen untuk balik nama saat jual-beli
- Jaminan untuk kredit kendaraan
- Syarat mutasi kendaraan antar daerah
Sekali BPKB diterbitkan atas nama pemilik, maka dokumen itu tetap berlaku selama tidak ada perubahan kepemilikan. Jadi ga ada alasan untuk diminta setiap tahun saat pengesahan STNK.
Risiko Membawa BPKB
Membawa BPKB setiap tahun justru menimbulkan risiko:
- Kehilangan: BPKB hilang ribet urusannya
- Rusak: Dokumen penting bisa lecek atau rusak
- Disalahgunakan: Bisa dipalsukan atau disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab
Dengan tidak perlu bawa BPKB, dokumen penting ini bisa disimpan aman di rumah atau di bank (jika dijaminkan untuk kredit).
Perbedaan Pengesahan vs Perpanjangan STNK
Banyak yang bingung bedain pengesahan sama perpanjangan STNK. Ini penjelasannya:
Pengesahan STNK (Tahunan)
- Dilakukan setiap tahun
- Hanya bayar pajak kendaraan tahunan
- Tidak ada penggantian fisik STNK
- STNK dikasih stempel/validasi baru
- Berlaku untuk tahun 1-4
Perpanjangan STNK (5 Tahunan)
- Dilakukan setiap 5 tahun sekali
- Bayar pajak + biaya perpanjangan STNK
- STNK fisik diganti/diperpanjang masa berlakunya
- Wajib cek fisik kendaraan
- Wajib bawa BPKB
Analogi sederhana: Pengesahan itu kayak isi ulang pulsa (bayar rutin), perpanjangan itu kayak ganti SIM card baru (ganti fisik kartu).
Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Karena SIGNAL adalah solusi praktis untuk pengesahan STNK, ini panduan lengkap penggunaannya.
Download dan Registrasi
- Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Cari “SIGNAL Samsat Digital Nasional”
- Download dan install aplikasi
- Buka aplikasi dan klik “Daftar”
- Isi data:
- NIK sesuai KTP
- Nama lengkap
- Nomor HP aktif
- Password
- Verifikasi via SMS/email
- Login dengan akun yang sudah dibuat
Tambah Data Kendaraan
- Setelah login, klik “Tambah Kendaraan”
- Input data kendaraan:
- Nomor polisi
- Nomor rangka (5 digit terakhir)
- Nomor mesin (5 digit terakhir)
- Upload foto STNK
- Klik “Simpan”
Bayar Pajak STNK
- Pilih kendaraan yang mau dibayar pajaknya
- Sistem akan tampilkan tagihan pajak
- Pilih metode pembayaran:
- Transfer bank
- Virtual account
- E-wallet (GoPay, OVO, Dana, ShopeePay)
- QRIS
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi
- Simpan bukti pembayaran (e-TBPKB)
E-TBPKB Sebagai Bukti Sah
Setelah bayar via SIGNAL, kamu akan dapat e-TBPKB (elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Dokumen digital ini adalah bukti sah pengesahan STNK yang bisa ditunjukkan saat razia.
Menurut Korlantas, e-TBPKB memiliki kekuatan hukum yang sama dengan stempel fisik di STNK.
Tips Menghindari Masalah Saat Pengesahan
Supaya proses pengesahan lancar tanpa hambatan, ikuti tips berikut:
Bayar Sebelum Jatuh Tempo
- Cek masa berlaku STNK di pojok kanan atas
- Bayar H-7 atau H-14 sebelum jatuh tempo
- Hindari bayar telat karena kena denda
Pastikan Data Sesuai
- NIK di KTP harus sama dengan yang terdaftar di STNK
- Jika beda, urus pemutakhiran data dulu
- Alamat di KTP sebaiknya sama dengan STNK
Simpan Bukti Pembayaran
- Screenshot atau print e-TBPKB
- Simpan di HP dan cloud storage
- Bawa print-out jika perlu untuk berjaga-jaga
Perhatikan Wilayah Kendaraan
- Bayar pajak sesuai wilayah kendaraan terdaftar
- Jika pindah domisili, pertimbangkan mutasi kendaraan
- SIGNAL bisa dipakai untuk semua wilayah
Jadi kesimpulannya, di akhir November 2025 ini sudah jelas: pengesahan STNK tahunan (tahun 1-4) TIDAK perlu BPKB. Cukup bawa KTP dan STNK, atau bahkan bisa online via SIGNAL tanpa keluar rumah. Lebih praktis dan aman! ๐โจ