Beranda » Bantuan Sosial » KLJ Rp600 Ribu November 2025: Cara Daftar, Cek Status & Jadwal Pencairan Terbaru

KLJ Rp600 Ribu November 2025: Cara Daftar, Cek Status & Jadwal Pencairan Terbaru

Warga Jakarta yang punya orangtua atau kerabat lansia, ada kabar penting nih! Kartu Lansia Jakarta (KLJ) periode November 2025 diperkirakan segera cair dengan nominal mencapai Rp600 ribu. 👴👵💰

Program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta ini memang jadi andalan banyak keluarga untuk membantu memenuhi kebutuhan harian para lansia. Mulai dari pangan, obat-obatan, hingga biaya kesehatan.

Per 24 November 2025, banyak penerima KLJ yang sudah mulai menunggu-nunggu kabar pencairan. Apalagi bagi yang belum menerima bantuan bulan Oktober, kemungkinan besar akan dapat dobel di periode ini.

Buat yang belum terdaftar sebagai penerima, jangan khawatir! Artikel ini akan kasih panduan lengkap mulai dari cara daftar, dokumen yang dibutuhkan, cara cek status, sampai estimasi jadwal pencairan.

Mengenal Program Kartu Lansia Jakarta

Sebelum bahas teknis, kenali dulu apa itu KLJ dan siapa yang berhak menerima.

Apa Itu KLJ?

Kartu Lansia Jakarta adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan khusus untuk warga lanjut usia dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan memastikan para lansia bisa memenuhi kebutuhan harian dengan lebih layak dan aman.

Baca Juga:  KJP Plus 2025 Cair Lagi Hingga Rp1,8Jt! Ini Pengertian, Syarat, Manfaat, dan Cara Daftar Terbarunya

Besaran Bantuan

Nominal KLJ:

  • Per bulan: Rp300.000
  • November 2025: Kemungkinan Rp600.000 (gabungan Oktober-November bagi yang belum terima)

Dana ditransfer langsung ke rekening Bank DKI penerima, jadi lansia tidak perlu antre atau mengikuti prosedur rumit.

Manfaat KLJ

Dana KLJ bisa digunakan untuk:

  • Kebutuhan pangan sehari-hari
  • Pembelian obat-obatan
  • Biaya kesehatan dan pengobatan
  • Kebutuhan harian lainnya

Syarat Penerima KLJ 2025

Tidak semua lansia di Jakarta otomatis dapat KLJ. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Syarat Utama

Kriteria Ketentuan
Usia Minimal 60 tahun
Domisili Warga DKI Jakarta (dibuktikan KTP & KK)
Status Ekonomi Keluarga kurang mampu
Database Terdaftar di DTKS Pemprov DKI Jakarta

Syarat Tambahan

Selain kriteria utama, calon penerima juga harus memenuhi:

1. Tidak Memiliki Kendaraan Roda Empat

Lansia atau keluarga yang punya mobil dianggap mampu secara ekonomi dan tidak eligible untuk KLJ.

2. NJOP Rumah di Bawah Rp1 Miliar

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah tempat tinggal harus di bawah Rp1 miliar sebagai indikator status ekonomi.

3. Dinilai Tidak Mampu oleh Lingkungan

Ada verifikasi dari tokoh masyarakat setempat (RT/RW, LMK, PKK) yang menyatakan bahwa lansia tersebut memang berasal dari keluarga kurang mampu.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Mau daftar KLJ? Siapkan dokumen-dokumen berikut.

Dokumen Wajib

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • KTP asli lansia
  • Harus menunjukkan domisili di wilayah DKI Jakarta
  • Pastikan masih berlaku

2. Kartu Keluarga (KK)

  • KK yang memuat nama lansia
  • Alamat harus sesuai dengan KTP
  • Menunjukkan status sebagai warga Jakarta

3. Foto Terbaru

  • Pas foto lansia
  • Foto KTP (depan)
  • Swafoto sambil memegang KTP (untuk pendaftaran online)

Dokumen Pendukung

  • Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW (jika diminta)
  • Bukti kepemilikan/sewa rumah
  • Rekening Bank DKI (jika sudah punya)
Baca Juga:  PKH Tahap 4 Cair November 2025! Cek Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Lihat Penerima di Sini

Cara Daftar KLJ 2025

Ada dua metode pendaftaran yang bisa dipilih.

Metode 1: Melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Cara ini cocok bagi lansia yang belum terdaftar di DTKS.

Langkah-langkah:

  1. Kunjungi Kelurahan
    • Datang ke kantor kelurahan sesuai domisili
    • Bawa dokumen lengkap (KTP, KK)
  2. Temui Petugas MPM
    • Sampaikan keinginan untuk mendaftar KLJ
    • Petugas akan membantu proses pengajuan
  3. Verifikasi Data
    • Petugas sosial akan melakukan verifikasi ke lapangan
    • Mengecek kondisi ekonomi dan kelayakan
  4. Musyawarah Kelurahan (Muskel)
    • Usulan dibahas dalam muskel
    • Melibatkan RT/RW, LMK, dan PKK
    • Keputusan diambil berdasarkan musyawarah
  5. Penetapan Status
    • Jika lolos, data dimasukkan ke DTKS
    • Lansia akan menjadi penerima KLJ periode berikutnya

Metode 2: Melalui Aplikasi Cek Bansos (Kemensos)

Cara ini bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke kelurahan.

Langkah-langkah:

  1. Download Aplikasi
    • Buka Google Play Store
    • Cari “Cek Bansos” dari Kemensos
    • Install aplikasi
  2. Registrasi Akun
    • Masukkan NIK
    • Input nomor KK
    • Upload foto KTP
    • Ambil swafoto sambil memegang KTP
  3. Login ke Aplikasi
    • Masuk dengan akun yang sudah dibuat
    • Verifikasi jika diminta
  4. Ajukan Usulan
    • Pilih menu “Daftar Usulan”
    • Pilih jenis bantuan “KLJ” atau “Kartu Lansia Jakarta”
    • Lengkapi data yang diminta
  5. Kirim & Tunggu Verifikasi
    • Submit data pengajuan
    • Data akan diverifikasi oleh pusat
    • Jika valid, akan diteruskan ke DTKS DKI Jakarta

Cara Cek Status Penerima KLJ

Sudah terdaftar tapi belum tahu statusnya? Cek dengan cara berikut.

Cara 1: Via Website SILADU

SILADU (Sistem Layanan Duta) adalah platform resmi Pemprov DKI Jakarta.

Langkah-langkah:

  1. Buka browser di HP atau laptop
  2. Kunjungi situs siladu.jakarta.go.id
  3. Masukkan NIK lansia
  4. Masukkan nomor KK
  5. Klik tombol “Cek”
  6. Status penerima akan langsung muncul
Baca Juga:  Ibu Hamil Bisa Dapat Rp750 Ribu per Triwulan! Cek Syarat dan Status PKH November 2025 di Sini

Cara 2: Via Aplikasi JAKI

JAKI (Jakarta Kini) adalah super app resmi Pemprov DKI Jakarta.

Langkah-langkah:

  1. Download aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan login/daftar akun
  3. Pilih menu “Bantuan Sosial”
  4. Masukkan NIK KTP lansia
  5. Lihat status kepesertaan KLJ

Cara 3: Langsung ke Kelurahan

Bagi lansia yang kesulitan akses digital:

  1. Datang ke kantor kelurahan setempat
  2. Sampaikan permohonan pengecekan status KLJ
  3. Tunjukkan KTP dan KK
  4. Petugas DTKS akan membantu mengecek status

Estimasi Jadwal Pencairan November 2025

Kapan KLJ November 2025 cair? Ini prediksinya.

Pola Pencairan Sebelumnya

Berdasarkan pola pencairan periode-periode sebelumnya, KLJ biasanya cair pada:

  • Minggu ketiga atau keempat setiap bulan
  • Antara tanggal 20-27

Prediksi November 2025

Meskipun Dinas Sosial DKI Jakarta belum mengumumkan tanggal resmi, berdasarkan pola tersebut:

Estimasi pencairan: 24-27 November 2025

Per 24 November 2025, pencairan kemungkinan sudah mulai atau akan segera dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

Nominal yang Diterima

Kondisi Penerima Nominal
Sudah terima Oktober 2025 Rp300.000 (November saja)
Belum terima Oktober 2025 Rp600.000 (Oktober + November)

Cara Pantau Info Terbaru

Untuk update jadwal resmi, pantau melalui:

  • Website: link.jakarta.go.id
  • Aplikasi JAKI
  • Informasi dari kelurahan setempat
  • Akun sosial media resmi Dinsos DKI Jakarta

Tips Agar Lancar Dapat KLJ

Ikuti tips berikut supaya proses pendaftaran dan pencairan lancar.

1. Pastikan Data Kependudukan Valid

  • NIK dan KK harus sesuai dan terdaftar di Dukcapil
  • Alamat di KTP harus domisili DKI Jakarta
  • Usia minimal 60 tahun tertera di dokumen

2. Segera Daftar Jika Belum Terdaftar

Jangan menunggu! Proses pendaftaran dan verifikasi membutuhkan waktu. Semakin cepat daftar, semakin cepat bisa jadi penerima.

3. Aktifkan Rekening Bank DKI

Pencairan KLJ dilakukan via transfer ke Bank DKI. Pastikan lansia sudah punya rekening aktif di Bank DKI.

4. Rutin Cek Status

Cek status secara berkala melalui SILADU atau JAKI untuk mengetahui perkembangan terbaru.

5. Koordinasi dengan RT/RW

RT/RW biasanya mendapat info lebih awal soal pencairan. Jalin komunikasi baik untuk dapat update terkini.

Jadi buat warga Jakarta yang punya orangtua atau kerabat lansia, segera cek status kepesertaan KLJ dan siapkan dokumen jika belum terdaftar.

Bantuan Rp600 ribu ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan harian para lansia. Pantau terus info pencairan November 2025 melalui channel resmi Pemprov DKI Jakarta! 👴👵✨