Beranda » Bantuan Sosial » KPM PKH dan BPNT Dapat 3 Bansos Tambahan hingga 31 Desember 2025, Ini Daftarnya

KPM PKH dan BPNT Dapat 3 Bansos Tambahan hingga 31 Desember 2025, Ini Daftarnya

Desember 2025 membawa kabar menggembirakan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Selain bantuan reguler PKH dan BPNT yang sudah rutin diterima, pemerintah menghadirkan tiga jenis bantuan sosial tambahan yang bisa diakses hingga akhir tahun.

Menurut informasi yang dikutip dari kanal Naura Vlog, penyaluran ketiga bansos tambahan ini sudah dimulai sejak 21 November dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Artinya, masih ada waktu bagi KPM untuk memastikan haknya tidak terlewat.

Yang menarik tidak semua penerima PKH atau BPNT otomatis mendapat ketiga bantuan ini. Ada kriteria khusus untuk masing-masing program. Makanya, penting banget untuk tahu daftar lengkapnya dan mengecek apakah kamu termasuk penerima atau tidak.

Di tengah peralihan sistem pencairan dari mekanisme PTP Pos ke Kartu KKS Merah Putih, pemerintah juga memberikan peringatan keras soal penggunaan dana bantuan. Penyalahgunaan untuk keperluan terlarang seperti game online ilegal bisa berakibat penghentian bantuan!

Mari kita bahas satu per satu ketiga bansos tambahan yang sedang disalurkan akhir tahun ini.

Bansos Tambahan #1: Paket Beras dan Minyak Goreng

Bantuan pertama datang dalam bentuk paket sembako yang terdiri dari bahan pokok penting untuk keluarga.

Isi Paket yang Diterima

Penerima bantuan ini akan mendapatkan:

  • 20 kilogram beras
  • 4 liter minyak goreng

Nominal yang cukup besar untuk membantu kebutuhan pangan keluarga selama satu bulan lebih.

Siapa yang Berhak Menerima?

Perlu dicatat bahwa bantuan beras dan minyak goreng ini tidak otomatis untuk semua penerima PKH atau BPNT. Ada seleksi khusus berdasarkan data yang dimiliki pemerintah.

Untuk memastikan apakah keluarga Anda termasuk penerima, lakukan pengecekan melalui:

  • Pendamping sosial di wilayah Anda
  • Kantor desa/kelurahan setempat
  • Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Baca Juga:  Ini Kelompok Prioritas yang Berhak Terima BLT Kesra Rp900.000 Tahun 2025 Berdasarkan Data kemensos.go.id

Mekanisme Penerimaan

Undangan Resmi

Penerima yang berhak akan menerima undangan resmi dari:

  • Kantor desa/kelurahan, atau
  • PT Pos Indonesia

Undangan ini berisi informasi waktu dan tempat pengambilan bantuan.

Waktu Pengambilan Terbatas

Pemerintah menetapkan aturan ketat: bantuan harus diambil maksimal 5 hari sejak undangan diterima.

⚠️ Peringatan Penting: Jika dibiarkan lebih dari 5 hari, bantuan akan dinyatakan hangus dan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. Lebih parah lagi, Anda berpotensi tidak mendapat bantuan serupa di periode berikutnya.

Titik Pengambilan

Bantuan bisa diambil di:

  • Balai desa/kelurahan yang ditunjuk
  • Kantor Pos terdekat (sesuai undangan)
  • Titik distribusi komunitas yang ditetapkan

Bawa dokumen identitas (KTP dan Kartu Keluarga) saat pengambilan.

Bansos Tambahan #2: Bantuan Atensi YAPI

Program kedua fokus pada kelompok masyarakat yang sangat rentan: penyandang disabilitas.

Apa Itu Atensi YAPI?

Atensi YAPI (Yayasan Anak Peduli Indonesia) adalah program bantuan khusus dari Kementerian Sosial yang ditujukan untuk:

  • Penyandang disabilitas berat
  • Yatim piatu
  • Kelompok rentan terkait lainnya

Nominal Bantuan

Total bantuan yang diterima: Rp600.000

Bantuan ini mencakup periode tiga bulan:

  • Oktober 2025
  • November 2025
  • Desember 2025

Jalur Pencairan

Per 25 November 2025, pencairan Atensi YAPI dapat dilakukan melalui tiga jalur:

1. Bank Mandiri

  • Datang ke kantor cabang terdekat
  • Bawa KTP dan dokumen pendukung

2. Bank BSI (Bank Syariah Indonesia)

  • Alternatif bagi yang lebih dekat dengan BSI
  • Proses pencairan sama dengan Bank Mandiri

3. PT Pos Indonesia

  • Untuk wilayah yang tidak terjangkau bank
  • Biasanya untuk daerah terpencil

Catatan: Jalur pencairan tergantung wilayah masing-masing. Konfirmasi ke pendamping sosial untuk memastikan jalur yang tersedia di daerah Anda.

Ketentuan Khusus untuk Penerima

Pendampingan Diperbolehkan

Bagi penerima yang kesulitan mencairkan sendiri (misalnya penyandang disabilitas berat atau yatim piatu yang masih anak-anak), diperbolehkan membawa:

  • Anggota keluarga
  • Pendamping sosial resmi
  • Wali yang sah

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • KTP penerima atau wali
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran (untuk yatim piatu yang masih di bawah umur)
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Verifikasi Status Penerima

Tidak semua penyandang disabilitas atau yatim piatu otomatis dapat Atensi YAPI. Penerima harus:

  • Terdaftar dalam database DTKS/DTSEN
  • Terverifikasi sebagai kelompok rentan
  • Memiliki surat keterangan dari dinas sosial

Jika merasa memenuhi kriteria tapi belum menerima, segera hubungi Dinas Sosial setempat untuk verifikasi data.

Bansos Tambahan #3: Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JKN

Bantuan ketiga berbeda dari dua sebelumnya karena bersifat non-tunai dan fokus pada perlindungan kesehatan.

Apa Itu KIS PBI JKN?

KIS PBI JKN adalah kepanjangan dari Kartu Indonesia Sehat – Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga:  Bansos BLT Kesra November–Desember 2025 Cair! Ini Daftar Nama Penerima dan Lokasi Pengambilan

Program ini memberikan jaminan kesehatan gratis bagi:

  • Masyarakat miskin
  • Masyarakat miskin ekstrem
  • KPM PKH dan BPNT yang memenuhi kriteria

Manfaat yang Didapatkan

Dengan KIS PBI, pemegang kartu bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya di:

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):

  • Puskesmas
  • Klinik pemerintah
  • Praktek dokter yang bekerja sama dengan BPJS

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL):

  • Rumah sakit pemerintah
  • Rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS

Layanan yang Ditanggung:

  • Rawat jalan
  • Rawat inap
  • Tindakan medis
  • Operasi
  • Obat-obatan
  • Persalinan
  • Pemeriksaan penunjang (lab, rontgen, dll)

Aturan Penting: Gunakan dalam 3 Bulan Pertama!

Pemerintah mengeluarkan imbauan khusus melalui pengumuman pada 25 November 2025: Pengguna KIS PBI disarankan memanfaatkan layanan kesehatan dalam tiga bulan pertama sejak kartu aktif.

Mengapa ini penting?

Kartu yang tidak pernah digunakan dalam jangka panjang berpotensi:

  • Dinonaktifkan dalam sistem BPJS
  • Dianggap tidak membutuhkan layanan kesehatan
  • Dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan

Solusinya:

Meski sedang sehat, lakukan pemeriksaan rutin seperti:

  • Cek tekanan darah di Puskesmas
  • Konsultasi kesehatan gratis
  • Pemeriksaan gigi
  • Imunisasi untuk anak (jika ada)

Dengan begitu, status kepesertaan tercatat aktif dalam sistem dan kartu tidak akan dinonaktifkan.

Cara Mendapatkan KIS PBI

Jika Anda penerima PKH/BPNT tapi belum memiliki KIS PBI:

Langkah 1: Pastikan terdaftar di DTKS/DTSEN

Langkah 2: Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat

Langkah 3: Bawa dokumen:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan (jika diminta)

Langkah 4: Isi formulir pendaftaran

Langkah 5: Kartu akan dicetak dan bisa diambil sesuai jadwal yang diberikan

Peralihan Sistem Dari PTP Pos ke KKS Merah Putih

Penting untuk diketahui bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan transisi besar-besaran dalam mekanisme pencairan bansos.

Sistem Lama: PTP Pos

Sebelumnya, pencairan PKH dan BPNT banyak dilakukan melalui Pintu Transaksi Pembayaran (PTP) di Kantor Pos. KPM datang ke pos dengan membawa undangan dan KTP untuk menerima bantuan tunai.

Sistem Baru: KKS Merah Putih

Ke depannya, instrumen utama pencairan adalah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang berfungsi seperti kartu ATM.

Keuntungan KKS Merah Putih:

  • Lebih praktis, bisa tarik di ATM
  • Tidak perlu antri di kantor pos
  • Transaksi lebih cepat
  • Bisa digunakan untuk belanja di e-warong (untuk BPNT)

Status Transisi Per Akhir 2025:

Saat ini masih dalam masa peralihan, sehingga:

  • Beberapa wilayah masih menggunakan PTP Pos
  • Wilayah lain sudah full menggunakan KKS Merah Putih
  • Ada wilayah yang menggunakan kedua sistem secara paralel

Pastikan tanyakan ke pendamping sosial sistem mana yang berlaku di wilayah Anda.

Baca Juga:  BLT Kesra dan BPNT Beda Lho! Simak Jadwal Pencairan November 2025 di BRI, BNI, dan Mandiri

Peringatan Keras: Larangan Penyalahgunaan Dana Bantuan

Pemerintah memberikan peringatan tegas terkait penggunaan dana bansos.

Penggunaan yang Dilarang

Dana bantuan sosial DILARANG digunakan untuk:

  • ❌ Game online terlarang atau judi online
  • ❌ Minuman beralkohol
  • ❌ Rokok atau produk tembakau (meski tidak terlarang, sangat tidak dianjurkan)
  • ❌ Narkoba atau zat terlarang
  • ❌ Keperluan yang tidak berhubungan dengan kesejahteraan keluarga

Sanksi Penyalahgunaan

Jika ditemukan penyalahgunaan:

Sanksi Tahap 1: Peringatan tertulis dari Dinas Sosial

Sanksi Tahap 2: Penghentian bantuan sementara (1-3 bulan)

Sanksi Tahap 3: Pencabutan status KPM secara permanen

Hak Mengajukan Pemeriksaan Ulang

Namun, pemerintah juga memberikan ruang untuk klarifikasi.

Jika Anda merasa:

  • Tidak melakukan pelanggaran
  • Ada kesalahan sistem
  • Menjadi korban fitnah atau tuduhan tidak benar

Anda berhak mengajukan pemeriksaan ulang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa:

  • Bukti penggunaan dana (struk belanja, kwitansi, dll)
  • Surat klarifikasi
  • Saksi jika diperlukan

Setelah proses verifikasi selesai dan terbukti tidak bersalah, bantuan akan diaktifkan kembali.

Prosedur Pengambilan Bantuan

Agar pencairan berjalan lancar, ikuti prosedur berikut.

Jika Anda yang Mengambil Langsung

Dokumen yang dibawa:

  • KTP asli
  • Kartu Keluarga asli
  • Undangan dari desa/PT Pos (jika ada)
  • KKS Merah Putih atau KKS lama (jika punya)

Langkah:

  1. Datang sesuai jadwal yang tertera di undangan
  2. Registrasi di meja pendaftaran
  3. Tunggu nama dipanggil
  4. Verifikasi identitas
  5. Tanda tangan bukti penerimaan
  6. Terima bantuan

Jika Diwakilkan oleh Anggota Keluarga

Pemerintah memahami ada situasi di mana penerima berhalangan hadir. Oleh karena itu, pengambilan bantuan bisa diwakilkan dengan syarat:

Syarat Perwakilan:

  • Harus anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga
  • Bukan orang lain di luar KK

Dokumen yang dibawa perwakil:

  • KTP asli penerima (yang namanya terdaftar)
  • KTP asli yang mewakili
  • Kartu Keluarga asli (membuktikan satu KK)
  • Surat kuasa bermaterai (jika diminta)

Peran RT/RW dalam Distribusi

Pemerintah telah menginstruksikan perangkat RT dan RW untuk mempercepat distribusi undangan agar:

  • Tidak ada KPM yang terlewat informasi
  • Pengambilan bisa dilakukan tepat waktu
  • Tidak ada bantuan yang hangus karena keterlambatan informasi

Jika hingga akhir November Anda belum menerima undangan padahal merasa berhak, segera tanyakan ke RT/RW setempat.

Cara Memastikan Anda Termasuk Penerima

Agar tidak bingung, lakukan pengecekan status dengan cara berikut.

Via Website Cek Bansos Kemensos

Langkah:

  1. Buka cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa)
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi kode Captcha
  5. Klik “Cari Data”

Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima.

Via Aplikasi Cek Bansos

Langkah:

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store
  2. Login atau buat akun
  3. Masukkan NIK dan data yang diminta
  4. Lihat status penerimaan bantuan

Hubungi Pendamping Sosial

Cara paling akurat adalah bertanya langsung ke pendamping sosial di wilayah Anda. Mereka memiliki data lengkap dan bisa memberikan informasi spesifik untuk ketiga bansos tambahan ini.

Referensi dan Sumber Informasi

Informasi dalam artikel ini dikutip dan diolah dari:

📌 Kementerian Sosial RI – Situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
📌 PT Pos Indonesia – Informasi mekanisme pencairan
📌 BPJS Kesehatan – Ketentuan KIS PBI JKN

Untuk informasi terbaru dan resmi, selalu rujuk ke:

  • Website Kemensos: kemensos.go.id
  • Aplikasi Cek Bansos (official)
  • Pengumuman resmi dari Dinas Sosial setempat

Tiga bansos tambahan yang disalurkan hingga 31 Desember 2025 ini memberikan bantuan ekstra bagi KPM PKH dan BPNT di penghujung tahun.

Pastikan Anda mengecek status penerima, memperhatikan jadwal pengambilan, dan tidak melewatkan batas waktu yang ditetapkan.

Segera hubungi pendamping sosial atau RT/RW jika ada informasi yang kurang jelas! 💙