November 2025 diwarnai dengan beredarnya kabar yang membuat jutaan pekerja Indonesia penasaran: apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi bulan ini? Informasi simpang siur beredar di berbagai platform media sosial, grup WhatsApp, hingga portal berita.
Sebagian pekerja optimis akan ada pencairan tahap kedua setelah penyaluran pertama di Juni-Juli lalu.
Bahkan ada yang sudah menyiapkan dokumen dan bersiap mengecek rekening setiap hari. Namun, ada pula yang skeptis dan menganggap ini hanya rumor belaka.
Lantas mana yang benar? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi resmi terkait kabar viral ini. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan pernyataan tegas yang mengakhiri spekulasi selama beberapa minggu terakhir.
Mari kita telusuri fakta lengkapnya berdasarkan keterangan resmi dari Kemnaker.
Pernyataan Resmi Kemnaker: Tidak Ada BSU Tahap 2
Dalam konferensi pers yang dikutip dari detikFinance pada Rabu, 19 November 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan klarifikasi yang sangat jelas.
“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul,” tegas Yassierli.
Pernyataan ini menjawab berbagai spekulasi yang beredar luas di masyarakat. Menteri menegaskan bahwa program BSU 2025 memang dirancang untuk satu kali penyaluran saja, yakni periode Juni-Juli yang lalu.
Belum Ada Arahan dari Presiden
Yassierli juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait perluasan atau perpanjangan program BSU. Artinya, kebijakan BSU masih mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan di awal tahun melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Tanpa adanya instruksi presiden atau revisi peraturan baru, Kemnaker tidak memiliki kewenangan untuk menambah penyaluran BSU di luar yang sudah dijadwalkan.
Mengapa Muncul Kabar BSU Cair Lagi?
Pertanyaan berikutnya: dari mana sebenarnya kabar ini berawal?
Pola Penyaluran Tahun Sebelumnya
Salah satu pemicu ekspektasi adalah pola penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya. Pada beberapa periode, BSU memang disalurkan lebih dari sekali dalam setahun, tergantung kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Misalnya, pada masa pandemi COVID-19, BSU bahkan disalurkan hingga empat kali untuk membantu pekerja yang terdampak krisis ekonomi. Pola ini menciptakan ekspektasi bahwa BSU selalu multi-tahap.
Informasi Menyesatkan di Media Sosial
Per 25 November 2025, masih banyak beredar tangkapan layar dan pesan berantai yang mengklaim ada “pengecekan BSU tahap 2” atau “pencairan BSU November”. Konten-konten ini biasanya dilengkapi dengan tautan mencurigakan yang justru berpotensi menjadi phishing atau penipuan.
Kebutuhan Ekonomi Menjelang Akhir Tahun
Faktor psikologis juga berperan. Menjelang akhir tahun, banyak pekerja menghadapi kebutuhan tambahan untuk perayaan, biaya sekolah anak, hingga persiapan tahun baru. Harapan akan bantuan tambahan membuat kabar BSU cepat menyebar dan dipercaya.
Dasar Hukum BSU 2025
Program BSU 2025 memiliki landasan regulasi yang jelas dan tidak bisa diubah begitu saja.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Regulasi utama yang mengatur BSU tahun ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, penyaluran BSU ditetapkan sebagai program satu kali dalam tahun anggaran 2025.
Peraturan ini mencakup:
- Kriteria penerima BSU
- Besaran nominal bantuan
- Mekanisme pencairan
- Timeline penyaluran
- Sumber pendanaan
Tidak Ada Amandemen atau Revisi
Hingga 25 November 2025, belum ada perubahan, amandemen, atau revisi terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Artinya, ketentuan awal masih berlaku penuh tanpa ada penambahan tahap penyaluran baru.
Jika memang ada rencana perpanjangan, harus melalui proses regulasi formal yang melibatkan kajian anggaran, persetujuan Kemenkeu, dan penerbitan peraturan baru atau revisi.
Rekap Pencairan BSU 2025 yang Sudah Berlangsung
Mari kita lihat kembali bagaimana BSU 2025 disalurkan sebelumnya.
Timeline Penyaluran Juni-Juli 2025
Berdasarkan pernyataan Menteri Yassierli pada Kamis, 5 Juni 2025:
“Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaallah.”
Ini berarti pencairan dimulai pada:
- Awal Juni 2025 (sekitar 6-8 Juni)
- Berlanjut hingga akhir Juli 2025
- Perpanjangan pencairan hingga akhir Agustus 2025 untuk penerima yang terlambat verifikasi
Jumlah Penerima BSU 2025
Total pekerja yang menerima BSU tahun ini mencapai sekitar 14,95 juta orang di seluruh Indonesia. Angka ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya karena pengetatan kriteria penerima.
Bank Penyalur
Pencairan BSU dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu:
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Dana ditransfer langsung ke rekening bank yang sudah terverifikasi di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Nominal dan Rincian BSU 2025
Berikut detail bantuan yang telah disalurkan:
Nominal per Bulan: Rp300.000
Periode Bantuan: 2 bulan (Juni dan Juli 2025)
Total yang Diterima: Rp600.000 dalam satu kali pencairan
Nominal ini lebih rendah dibanding beberapa tahun sebelumnya yang mencapai Rp1 juta atau lebih. Penurunan ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional yang mulai pulih dan fokus anggaran pemerintah yang beralih ke program lain.
Siapa Saja Penerima BSU 2025?
Tidak semua pekerja berhak mendapat BSU. Berikut kriteria lengkapnya berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
Kriteria Wajib
1. Warga Negara Indonesia Dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Status kepesertaan harus aktif hingga April 2025. Artinya, iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh menunggak atau non-aktif pada periode tersebut.
3. Batas Gaji Maksimal Upah atau gaji tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan. Di beberapa wilayah, batas ini disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
4. Tidak Menerima Bantuan Lain Pekerja yang sudah menerima bantuan berikut tidak berhak mendapat BSU:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Prakerja
- Bantuan Pembiayaan Usaha Mikro (BPUM)
Kriteria Tambahan
5. Sektor Prioritas Bekerja di sektor-sektor yang menjadi prioritas pemerintah, terutama sektor padat karya atau yang terdampak perubahan ekonomi.
6. Guru Honorer Termasuk dalam kelompok 565 ribu guru honorer dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
7. Bukan Pegawai Negeri Tidak berstatus sebagai:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
Verifikasi Data
Semua kriteria ini diverifikasi melalui sistem terintegrasi yang menghubungkan database BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Apa yang Harus Dilakukan Pekerja Sekarang?
Bagi pekerja yang belum menerima BSU atau memiliki pertanyaan, berikut langkah yang bisa diambil.
Cek Status Penerima BSU 2025
Meski penyaluran sudah selesai, pekerja masih bisa mengecek apakah termasuk penerima yang sah atau tidak:
Via Website Kemnaker:
- Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan
- Cari menu informasi BSU
- Masukkan NIK dan data yang diminta
- Lihat status penerimaan
Via BPJAMSOSTEK Mobile:
- Download aplikasi BPJAMSOSTEK di Play Store atau App Store
- Login dengan akun yang terdaftar
- Cek menu bantuan atau subsidi
- Lihat riwayat pencairan
Jika Belum Menerima Padahal Memenuhi Syarat
Untuk pekerja yang merasa memenuhi kriteria namun belum menerima BSU periode Juni-Juli:
Langkah 1: Konfirmasi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Langkah 2: Pastikan data rekening bank sudah terdaftar dengan benar
Langkah 3: Hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Langkah 4: Bawa dokumen pendukung (kartu BPJS, slip gaji, KTP)
Langkah 5: Ajukan klarifikasi resmi
Penting dicatat bahwa proses klaim retroaktif memiliki batas waktu. Jika melewati deadline yang ditetapkan, bantuan mungkin tidak bisa diklaim lagi.
Waspadai Penipuan Berkedok BSU
Dengan banyaknya kabar simpang siur, modus penipuan juga bermunculan.
Ciri-ciri Penipuan BSU
🚨 Tanda Bahaya:
- Pesan yang meminta transfer uang untuk “biaya administrasi” BSU
- Link mencurigakan yang meminta data pribadi (NIK, password, PIN)
- Telepon mengaku dari Kemnaker/BPJS meminta kode OTP
- Tawaran “mempercepat pencairan” dengan bayar sejumlah uang
- Website palsu yang meniru situs resmi Kemnaker/BPJS
Cara Melindungi Diri
✅ Langkah Aman:
- Hanya akses situs resmi: kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id
- Jangan pernah memberikan PIN atau password ke siapa pun
- BSU tidak dipungut biaya administrasi sama sekali
- Verifikasi informasi langsung ke kantor BPJS atau Kemnaker
- Laporkan modus penipuan ke pihak berwajib
Lapor Jika Jadi Korban
Jika sudah terlanjur menjadi korban penipuan:
- Segera lapor ke kantor polisi terdekat
- Hubungi bank untuk memblokir rekening jika perlu
- Laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk pencatatan
- Buat laporan ke OJK jika terkait transaksi keuangan
Apakah Ada Kemungkinan BSU Tahun Depan?
Meski BSU 2025 sudah selesai, bagaimana prospek tahun depan?
Tergantung Kondisi Ekonomi
Kebijakan BSU sangat bergantung pada:
- Situasi ekonomi nasional
- Tingkat inflasi
- Daya beli masyarakat
- Kondisi ketenagakerjaan
- Ketersediaan anggaran negara
Jika ekonomi membaik dan APBN mencukupi, ada kemungkinan BSU dilanjutkan dengan skema yang mungkin berbeda.
Menunggu Kebijakan Pemerintah
Keputusan BSU 2026 akan sangat tergantung pada:
- Arahan Presiden dalam APBN 2026
- Evaluasi program BSU tahun-tahun sebelumnya
- Prioritas anggaran Kementerian Ketenagakerjaan
- Rekomendasi dari berbagai kementerian terkait
Pengumuman resmi biasanya akan dikeluarkan di awal tahun anggaran baru, sekitar Januari-Februari 2026.
Alternatif Program Bantuan
Pemerintah memiliki berbagai skema bantuan lain untuk pekerja:
- Kartu Prakerja: Untuk pelatihan dan pengembangan keterampilan
- Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan): Untuk pekerja yang di-PHK
- Subsidi Gaji: Untuk sektor-sektor tertentu yang membutuhkan
Pekerja disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker terkait program-program ini.
Sumber Informasi Resmi
Untuk mendapatkan informasi terpercaya dan ter-update, selalu rujuk ke sumber resmi:
📌 Website Kementerian Ketenagakerjaan: kemnaker.go.id
📌 Website BPJS Ketenagakerjaan: bpjsketenagakerjaan.go.id
📌 Media Sosial Resmi Kemnaker: @kemnaker (Twitter/X), Kemnaker RI (Facebook)
📌 Call Center BPJS Ketenagakerjaan: 175
📌 Aplikasi Mobile: BPJAMSOSTEK (Android & iOS)
Hindari sumber informasi yang tidak jelas kredibilitasnya, terutama broadcast WhatsApp atau postingan media sosial tanpa verifikasi.
Kabar BSU Ketenagakerjaan cair lagi di November 2025 ternyata tidak benar. Kemnaker telah memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada penyaluran tahap kedua di tahun ini.
BSU 2025 hanya disalurkan satu kali pada periode Juni-Juli untuk 14,95 juta pekerja dengan total bantuan Rp600.000 per orang. Pekerja disarankan untuk selalu mengacu pada informasi resmi dan waspada terhadap penipuan berkedok BSU.