Dilansir dari kompas.com, pemerintah resmi meluncurkan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai program pembiayaan berbasis komunitas. Program ini diatur melalui PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar mekanisme penyaluran pinjaman koperasi.
Skema pinjaman Merah Putih tidak diberikan langsung ke individu, melainkan ke koperasi desa/kelurahan yang sudah terdaftar. Namun masyarakat tetap bisa mengakses pembiayaan melalui koperasi setelah menjadi anggota aktif.
Cara kerja pinjaman Koperasi Merah Putih
Program ini memposisikan koperasi sebagai lembaga pengelola dana, bukan penyalur langsung kepada individu. Artinya, pinjaman yang cair dari bank Himbara disalurkan ke koperasi terlebih dahulu.
“Koperasi menjadi lembaga kolektif yang mengelola pinjaman dan menyalurkan pembiayaan kepada anggota,” menurut penjelasan Kemenkeu dalam publikasi resminya.
Individu hanya bisa mengajukan pinjaman setelah memenuhi syarat keanggotaan koperasi.
Syarat menjadi anggota Koperasi Merah Putih
Untuk mengakses pinjaman pribadi lewat koperasi, ada beberapa syarat umum:
- WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- KTP aktif dan NPWP (jika ada)
- Rekening bank pribadi yang aktif
- Menyetor simpanan pokok
- Mengisi formulir pengajuan dan menandatangani perjanjian
Koperasi akan melakukan verifikasi sebelum menetapkan status keanggotaan.
Alur pengajuan pinjaman untuk individu
Setelah menjadi anggota, proses pengajuan bisa dilakukan melalui unit simpan pinjam:
- Mengajukan permohonan kepada pengurus koperasi
- Menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan nomor rekening
- Mengisi formulir pinjaman sesuai kebutuhan
- Menunggu proses evaluasi kelayakan
- Menandatangani perjanjian pinjaman jika disetujui
Koperasi wajib menilai rencana penggunaan dana dan kemampuan mengembalikan sesuai aturan internal.
Aturan pinjaman Merah Putih berdasarkan PMK 49/2025
Pinjaman pokok dari pemerintah diberikan ke koperasi yang memenuhi syarat administratif dan legalitas. Prosesnya melalui bank Himbara: BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
1. Pengajuan awal dari koperasi
Ketua koperasi mengajukan pinjaman ke bank dengan melampirkan:
- Proposal rencana usaha
- Persetujuan Kepala Desa (Koperasi Desa)
- Persetujuan Bupati/Wali Kota (Koperasi Kelurahan)
2. Penilaian kelayakan oleh bank
Bank menilai:
- Rencana bisnis koperasi
- Kebutuhan operasional
- Rata-rata Dana Desa/DAU/DBH tiga tahun terakhir
“Plafon pinjaman mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing desa,” mengutip penjelasan resmi kendalkab.go.id.
3. Penandatanganan perjanjian
Jika disetujui, perjanjian ditandatangani oleh:
- Pejabat bank
- Ketua koperasi
- Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota
Isi perjanjian mencakup:
- Plafon
- Bunga atau bagi hasil
- Tenor maksimal 6 tahun
- Masa tenggang 6–8 bulan
- Jadwal angsuran (tanggal 12 tiap bulan)
4. Pelaporan dan surat kuasa penempatan dana
Bank wajib melapor ke Menteri melalui aplikasi maksimal 14 hari kerja.
Surat kuasa dibuat dari:
- Kepala Desa → KPA BUN Dana Desa
- Wali Kota → KPA BUN Transfer Umum
5. Ketentuan tambahan
- Pengajuan mengikuti ketentuan bank penyalur
- Pinjaman tambahan boleh diajukan jika plafon belum mencapai Rp3 Miliar
- Tambahan pinjaman operasional hanya dapat diajukan setelah 6 bulan pinjaman pertama berjalan
Kesimpulan
Pinjaman Koperasi Merah Putih 2025 memiliki alur yang jelas dan berbasis tata kelola resmi. Individu tetap bisa mengakses pembiayaan melalui koperasi dengan menjadi anggota aktif.
Sementara koperasi mengajukan pinjaman ke bank Himbara sesuai PMK 49/2025. Mekanisme ini diharapkan memperkuat ekonomi desa melalui lembaga koperasi yang transparan dan berdaya guna.