Beranda » Bantuan Sosial » Update! Ini Rincian Nominal PIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK

Update! Ini Rincian Nominal PIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK

Berdasarkan laporan kompas.com, pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali dijadwalkan pada pertengahan tahun dengan besaran bantuan yang berbeda di setiap jenjang pendidikan. Informasi mengenai nominal bantuan menjadi sorotan karena menjadi penopang biaya sekolah bagi jutaan siswa dari keluarga kurang mampu.

Menurut pemberitaan cnnindonesia.com, PIP merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan akses pendidikan merata melalui skema bantuan langsung yang disalurkan kepada siswa terdaftar dalam sistem Dapodik dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Penjelasan Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu mulai dari jenjang SD hingga SMA. Program ini bertujuan mengurangi angka putus sekolah serta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sepanjang tahun ajaran.

Dilansir dari laman resmi kemdikbud.go.id, bantuan PIP diberikan kepada siswa yang memiliki status Layak PIP dalam sistem Dapodik dan tercatat dalam DTSEN Kemensos. Pencairan dilakukan melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk.

“PIP dirancang agar siswa tidak terbebani biaya pendidikan seperti buku, seragam, maupun kebutuhan belajar lainnya,” ujar perwakilan Kemendikbudristek.

Rincian Nominal PIP 2025

Nominal bantuan PIP mengikuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Total bantuan berbeda berdasarkan jenjang serta tingkat kelas.

Jenjang Kelas Nominal per Tahun
SD / SDLB / Paket A Kelas 1–5 Rp450.000
SD / SDLB / Paket A Kelas 6 Rp225.000
SMP / SMPLB / Paket B Kelas 7–8 Rp750.000
SMP / SMPLB / Paket B Kelas 9 Rp375.000
SMA / SMK / SMALB / Paket C Kelas 10–11 Rp1.800.000
SMA / SMK / SMALB / Paket C Kelas 12 Rp900.000
Baca Juga:  Bantuan BSU Rp600 Ribu November 2025 Cair Lagi? Kemnaker Akhirnya Buka Suara Soal Link yang Viral

Data tersebut sejalan dengan publikasi detik.com yang menjelaskan bahwa nominal PIP disesuaikan agar selaras dengan kebutuhan edukasi tiap jenjang.

Syarat Penerima PIP 2025

Tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan PIP. Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi, termasuk:

  • Terdaftar dalam DTSEN pada Kemensos
  • Memiliki status Layak PIP di sistem Dapodik sekolah
  • Berasal dari keluarga kurang mampu
  • Menjadi prioritas musyawarah sekolah dan daerah
  • Tidak tercatat menerima bantuan pendidikan ganda

“Validasi data dilakukan berkala agar bantuan tepat sasaran,” jelas Kemendikbudristek.

Cara Cek Penerima PIP Melalui SIPINTAR

Pemeriksaan status penerima dapat dilakukan secara online melalui laman resmi SIPINTAR. Berikut langkahnya:

  1. Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Pilih menu Cari Penerima PIP
  3. Input NISN, NIK, dan nama lengkap
  4. Klik Cari untuk melihat status penerimaan dan jadwal pencairan

Informasi yang muncul meliputi nama siswa, jenjang pendidikan, serta bank penyalur yang ditugaskan.

Cara Menarik Dana PIP 2025

Pencairan dana PIP dapat dilakukan melalui ATM atau teller tergantung usia siswa dan kepemilikan kartu.

Penarikan Melalui ATM

Penarikan melalui ATM hanya dapat dilakukan oleh siswa yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif.

  1. Masukkan kartu ke mesin ATM
  2. Ketik PIN
  3. Pilih menu Tarik Tunai
  4. Masukkan nominal dana
  5. Ambil uang dan kartu setelah transaksi

Penarikan Melalui Teller Bank

Siswa yang belum memiliki ATM perlu datang ke bank penyalur bersama orang tua atau wali.

Dokumen yang perlu dibawa:

  • Buku tabungan PIP
  • KTP orang tua atau siswa
  • Kartu Keluarga
  • Formulir penarikan
  • Surat kuasa bila diwakilkan

Prosesnya:

  1. Datangi bank penyalur pada jam kerja
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir
  3. Serahkan dokumen ke teller
  4. Teller memverifikasi dan mencairkan dana secara tunai
Baca Juga:  Cair Serentak! Ini Daftar Daerah Penyaluran BPNT, BLT Kesra & Bantuan Pangan November 2025

FAQ

1. Apakah nominal PIP 2025 sama untuk semua jenjang
Tidak, nominal berbeda untuk SD, SMP, dan SMA sesuai aturan Kemendikbud.

2. Apakah pencairan PIP dilakukan tiap bulan
Tidak, pencairan dilakukan satu kali per tahun sesuai jadwal.

3. Bagaimana jika nama tidak muncul di SIPINTAR
Perlu memastikan data Dapodik sudah diperbarui dan sesuai dengan DTSEN.

4. Apakah siswa yang pindah sekolah tetap bisa menerima PIP
Bisa, selama datanya tetap Layak PIP dan valid di Dapodik sekolah baru.

5. Bank penyalur apa saja yang digunakan untuk PIP
BRI untuk SD dan SMP, BNI atau Mandiri untuk SMA dan SMK.

Kesimpulan

PIP 2025 kembali menyalurkan bantuan pendidikan untuk siswa SD hingga SMA dengan nominal berbeda sesuai jenjang.

Pengecekan dapat dilakukan lewat SIPINTAR, sementara pencairan melalui teller atau ATM tergantung usia siswa. Program ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pendidikan bagi keluarga kurang mampu melalui dukungan langsung dari pemerintah.