Beranda » Bantuan Sosial » Penyebab dan Cara Usul Ulang Bansos Tahap 4 ke Pemerintah yang Tidak Cair Karena Status Exclude

Penyebab dan Cara Usul Ulang Bansos Tahap 4 ke Pemerintah yang Tidak Cair Karena Status Exclude

Pemerintah melalui bank penyalur, PT Pos Indonesia, dan Bulog masih terus menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di akhir November 2025.

Namun tidak semua KPM yang terdaftar sebelumnya otomatis menerima bantuan di Tahap 4 periode Oktober-Desember 2025.

Bagi KPM yang masih ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di Tahap 4, masih memiliki peluang bantuan akan cair di akhir November atau awal Desember 2025.

Tapi ada kondisi yang membuat banyak KPM terkejut: status mereka berubah menjadi “exclude” atau tidak layak lagi menerima bansos.

Per 27 November 2025 keluhan datang dari berbagai daerah tentang bantuan yang tiba-tiba tidak cair meskipun periode sebelumnya lancar.

Setelah dicek ternyata status mereka sudah ter-exclude di sistem.

Kondisi ini tidak hanya mempengaruhi satu jenis bantuan tapi berdampak ke semua program: BLTS Kesra, PKH, dan BPNT sekaligus.

Mari kita bahas lengkap penyebab dan cara mengajukan usul ulang!

Apa Itu Status Exclude?

Sebelum masuk ke penyebab, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya status exclude dan bagaimana dampaknya terhadap penerimaan bansos.

Status exclude adalah kondisi di mana KPM yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dinyatakan tidak layak lagi menerima bantuan dan dihapus dari daftar penerima aktif.

Perbedaan Exclude dengan Status Lainnya

Status Kondisi Dampak
Aktif Masih terdaftar dan layak Bantuan cair normal
Suspend Ditunda sementara untuk verifikasi Bantuan tertahan, bisa aktif lagi
Exclude Dinyatakan tidak layak lagi Semua bantuan terhenti

Dampak Status Exclude

Kalau status berubah menjadi exclude, maka:

  • BLTS Kesra Rp900.000 tidak cair
  • PKH (Program Keluarga Harapan) dihentikan
  • BPNT di KKS tidak aktif
  • Bantuan pangan tambahan tidak dapat
  • Semua program terkait DTSEN terblokir

Jadi ini bukan hanya soal satu bantuan, tapi SEMUA bantuan yang terkait dengan kepesertaan di sistem data terpadu.

5 Penyebab Utama Status Exclude

Ada beberapa alasan yang membuat KPM dinyatakan exclude oleh sistem atau petugas verifikator. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Bantuan Tidak Digunakan Sesuai Peruntukannya

Ini adalah pelanggaran serius yang langsung membuat status exclude.

Baca Juga:  Bank Mandiri Bantu Salurkan BLTS Kesra Rp3,22 Triliun November 2025, Cek Penerimanya Disini

Contoh Kasus Penyalahgunaan:

  • BPNT untuk sembako malah diperjualbelikan atau dijual ke orang lain
  • PKH untuk pendidikan/kesehatan digunakan untuk beli barang konsumtif
  • BLTS Kesra digunakan untuk judi atau narkoba
  • Bantuan pangan dijual ke warung dengan harga murah

Bagaimana Ketahuan?

  • Ground check petugas menemukan bukti
  • Laporan masyarakat via fitur Sanggah
  • Monitoring transaksi di e-Warong mencurigakan
  • Verifikasi silang dengan data transaksi bank

Penyalahgunaan bantuan adalah pelanggaran berat dan langsung membuat exclude tanpa peringatan.

2. Terdeteksi Terlibat Permainan Terlarang

Kalau KPM terlibat dalam aktivitas ilegal, otomatis tidak layak dapat bantuan dari negara.

Jenis Permainan Terlarang:

  • Judi online (slot, poker, togel)
  • Judi konvensional (sabung ayam, kartu)
  • Narkoba sebagai pengguna atau pengedar
  • Prostitusi atau aktivitas seksual ilegal
  • Perdagangan manusia atau trafficking

Bagaimana Terdeteksi?

  • Laporan polisi yang diintegrasikan ke sistem
  • Operasi gabungan yang menemukan KPM terlibat
  • Laporan masyarakat dengan bukti valid
  • Monitoring digital untuk judi online

Keterlibatan dalam aktivitas ilegal otomatis diskualifikasi dari program bansos.

3. Pekerjaan Tidak Sesuai Sebagai Penerima Bansos

Status pekerjaan yang berubah bisa membuat KPM tidak layak lagi.

Pekerjaan yang Diskualifikasi:

  • PNS (Pegawai Negeri Sipil) aktif
  • TNI/Polri aktif
  • Karyawan BUMN/BUMD dengan gaji tetap
  • Pegawai swasta dengan gaji di atas UMR
  • Pengusaha dengan omzet besar
  • Profesional (dokter, pengacara, notaris)

Contoh Kasus:

Pak Ahmad yang dulu buruh harian, sekarang jadi PNS golongan III dengan gaji Rp5 juta/bulan. Saat verifikasi, petugas menemukan SK PNS-nya. Status langsung exclude karena sudah punya penghasilan tetap dari negara.

4. Gagal Buka Rekening Kolektif (Burekol)

Burekol adalah syarat administratif untuk bisa menerima beberapa jenis bantuan, terutama PKH.

Apa Itu Burekol?

Buka Rekening Kolektif (Burekol) adalah proses pembukaan rekening bank secara massal yang difasilitasi oleh pendamping sosial untuk penerima PKH.

Penyebab Gagal Burekol:

  • NIK bermasalah atau tidak valid di Dukcapil
  • Data kependudukan tidak lengkap atau tidak sesuai
  • Alamat tidak jelas sehingga bank kesulitan verifikasi
  • Tidak hadir saat jadwal burekol massal
  • Dokumen tidak lengkap (KTP, KK hilang atau expired)

Dampak Gagal Burekol:

Kalau gagal burekol, maka:

  • PKH tidak bisa cair karena tidak ada rekening
  • Status otomatis exclude setelah 2-3 kali gagal burekol
  • Harus usul ulang kalau mau aktif lagi

5. Sudah Tidak Memiliki Komponen Bantuan PKH

PKH diberikan berdasarkan komponen tertentu. Kalau komponen hilang, bantuan otomatis berhenti.

Komponen PKH yang Hilang:

  • Ibu hamil: Sudah melahirkan dan anaknya sudah di atas 6 tahun
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Anak sudah berusia 7 tahun
  • Anak SD/SMP/SMA: Anak sudah lulus dan tidak melanjutkan sekolah
  • Lansia: Meninggal dunia
  • Disabilitas berat: Kondisi membaik atau meninggal dunia

Contoh Kasus:

Ibu Siti dulu dapat PKH karena punya anak usia 5 tahun. Sekarang anaknya sudah 8 tahun (SD kelas 2). Kalau dia tidak update data dan tidak ada komponen lain (misalnya lansia atau ibu hamil baru), maka statusnya bisa exclude karena tidak ada komponen PKH lagi.

Baca Juga:  Resmi dari Kemensos: Syarat Baru Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu November 2025

Catatan Penting:

Sebenarnya kalau ada komponen baru (misalnya hamil lagi atau punya cucu yang ditanggung), bisa tetap dapat PKH. Tapi harus update data dulu.

Dampak Status Exclude terhadap Bantuan Lainnya

Yang perlu dipahami, status exclude di satu program bisa berdampak ke program lainnya.

Efek Domino Status Exclude

Kalau status PKH exclude, maka:

  1. PKH langsung berhenti
  2. BPNT ikut tidak aktif (karena terkait KKS)
  3. BLTS Kesra tidak cair (karena menggunakan database yang sama)
  4. Bantuan pangan tambahan tidak dapat
  5. Program daerah yang linked dengan DTSEN juga terblokir

Jadi satu status exclude bisa membuat semua bantuan berhenti sekaligus. Ini yang membuat banyak KPM panik karena tiba-tiba semua bantuan tidak cair.

Cara Usul Ulang untuk Aktif Kembali

Kalau sudah terlanjur mendapat status exclude, masih ada kesempatan untuk usul ulang. Tapi prosesnya tidak instant dan butuh kesabaran.

Metode 1: Usul via Pemerintah Desa/Kelurahan

Ini adalah cara konvensional yang paling umum digunakan.

Langkah-Langkah:

  1. Datang ke Kelurahan/Desa
    • Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya
    • Temui petugas bagian kesejahteraan sosial
  2. Sampaikan Maksud
    • Jelaskan bahwa status exclude dan ingin usul ulang
    • Tanyakan alasan exclude (kalau belum tahu)
  3. Isi Formulir Pengajuan Ulang
    • Lengkapi semua data yang diminta
    • Pastikan data akurat dan konsisten
  4. Lampirkan Dokumen Pendukung
    • Fotocopy KTP dan KK terbaru
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
    • Foto kondisi rumah
    • Slip gaji (kalau ada) untuk buktikan penghasilan rendah
    • Surat keterangan dari RT/RW
  5. Ikuti Proses Verifikasi
    • Petugas akan melakukan ground check
    • Siap untuk diwawancara dan dicek kondisi rumah
    • Berikan informasi yang jujur
  6. Tunggu Keputusan
    • Proses bisa memakan waktu 1-3 bulan
    • Usulan belum tentu diterima
    • Kalau diterima, masih perlu aktivasi data

Metode 2: Usul Mandiri via Aplikasi Cek Bansos

Cara ini lebih praktis tapi tetap butuh proses verifikasi yang sama.

Langkah-Langkah:

  1. Download Aplikasi Cek Bansos
    • Dari Play Store (Android) atau App Store (iOS)
    • Pastikan aplikasi resmi dari Kemensos
  2. Buka Menu “Usul”
    • Di halaman utama aplikasi
    • Pilih “Usul Diri Sendiri”
  3. Isi Formulir Digital
    • Data pribadi lengkap (NIK, nama, alamat)
    • Data keluarga (jumlah tanggungan, kondisi ekonomi)
    • Alasan mengajukan usul ulang
  4. Upload Dokumen
    • Foto KTP yang jelas
    • Foto KK
    • Foto SKTM
    • Foto kondisi rumah (tampak depan, dalam, dan lingkungan)
    • Foto selfie dengan KTP
  5. Tulis Penjelasan
    • Jelaskan kenapa terkena exclude
    • Apa yang sudah diperbaiki (kalau exclude karena pelanggaran)
    • Kenapa merasa layak dapat bantuan lagi
  6. Submit Pengajuan
    • Cek kembali semua data
    • Klik “Kirim Usulan”
    • Catat nomor registrasi untuk tracking
  7. Monitor Status
    • Via aplikasi bisa cek status usulan
    • Tunggu notifikasi dari sistem
Baca Juga:  Update Bansos November: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900rb Cair di Wilayah Ini, Cek Sekarang!

Perbandingan Kedua Metode

Aspek Via Kelurahan Via Aplikasi
Kemudahan Harus datang langsung Bisa dari rumah
Waktu Tergantung jam kerja kelurahan 24/7 kapan saja
Bantuan Ada petugas yang bantu Harus mandiri
Tracking Harus tanya-tanya lagi Bisa cek online
Durasi Proses 1-3 bulan 1-3 bulan (sama)

Realita Proses Usul Ulang

Penting untuk memahami bahwa proses usul ulang bukanlah jaminan pasti akan diterima kembali.

Tantangan yang Dihadapi

1. Harus Mulai dari Awal

Meskipun kamu pernah jadi KPM, usul ulang dianggap sebagai pengajuan baru:

  • Semua dokumen harus dilengkapi lagi
  • Verifikasi ulang dari nol
  • Antrian dengan calon penerima baru lainnya

2. Membutuhkan Waktu Lama

Proses tidak instant:

  • Verifikasi lapangan: 2-4 minggu
  • Penetapan daerah: 2-4 minggu
  • Finalisasi pusat: 1-2 bulan
  • Total: Bisa 3-6 bulan

3. Usulan Belum Tentu Diterima

Tingkat approval tergantung:

  • Alasan exclude: Kalau karena pelanggaran berat (judi, narkoba), kemungkinan ditolak
  • Kuota daerah: Kalau sudah penuh, susah masuk
  • Kelayakan: Harus benar-benar memenuhi kriteria miskin/rentan miskin
  • Prioritas: KPM baru yang lebih membutuhkan bisa didahulukan

Per 27 November 2025, tingkat approval usul ulang sekitar 40-50% saja. Jadi ada kemungkinan besar ditolak.

Kalau Usulan Diterima

Meskipun usulan diterima, bantuan tidak langsung cair:

1. Proses Aktivasi Data

  • Data masuk sistem pusat: 2-4 minggu
  • Sinkronisasi dengan bank/pos: 1-2 minggu
  • Aktivasi rekening/KKS: 1 minggu

2. Pencairan Pertama

  • Menunggu batch berikutnya
  • Biasanya di tahap berikutnya (bukan tahap yang sedang berjalan)
  • Kalau diterima Desember 2025, baru cair Januari-Maret 2026

Tips Agar Usulan Diterima

Beberapa tips untuk meningkatkan peluang usulan diterima:

Sebelum Mengajukan

  • Pahami alasan exclude: Cari tahu kenapa di-exclude dan perbaiki masalahnya
  • Lengkapi dokumen: Pastikan semua dokumen valid dan tidak expired
  • Perbaiki kondisi: Kalau exclude karena pelanggaran, tunjukkan sudah tobat
  • Data akurat: Jangan ada yang dimanipulasi atau tidak sesuai

Saat Ground Check

  • Sambut petugas dengan baik: Jangan defensif atau marah
  • Tunjukkan kondisi riil: Buka rumah untuk dicek
  • Jelaskan dengan jujur: Ceritakan kondisi ekonomi yang sebenarnya
  • Berikan dokumen: Tunjukkan bukti penghasilan, tagihan, dll
  • Sopan dan kooperatif: Attitude positif membantu

Setelah Mengajukan

  • Sabar menunggu: Jangan terlalu sering tanya yang malah mengganggu proses
  • Cek berkala: Pantau status via aplikasi atau kelurahan
  • Siap followup: Kalau diminta dokumen tambahan, segera penuhi
  • Realistis: Pahami bahwa ada kemungkinan ditolak

Alternatif Kalau Usulan Ditolak

Kalau usulan ditolak, masih ada beberapa opsi:

1. Program Bantuan Lain

  • BLT Dana Desa: Kalau ada di desamu
  • Bantuan daerah: Program dari pemda provinsi/kabupaten
  • Bantuan korporat: CSR dari perusahaan
  • Bantuan organisasi sosial: LSM atau yayasan

2. Program Pemberdayaan

  • Pelatihan keterampilan: Dari Disnaker atau Balai Latihan Kerja
  • Modal usaha: KUR atau modal dari desa
  • Pendampingan usaha: Program UMKM dari pemerintah

3. Berusaha Mandiri

Kalau memang kondisi ekonomi membaik:

  • Syukuri peningkatan: Berarti keluarga sudah lebih mampu
  • Fokus produktif: Gunakan waktu untuk mengembangkan usaha
  • Bantu sesama: Kalau sudah mampu, bantu tetangga yang lebih membutuhkan

Pada intinya status exclude membuat BLTS Kesra, PKH, dan BPNT Tahap 4 tidak cair. 5 penyebab utama:

  1. Bantuan tidak digunakan sesuai peruntukan
  2. Terlibat permainan terlarang
  3. Pekerjaan tidak sesuai sebagai penerima bansos
  4. Gagal buka rekening kolektif (burekol)
  5. Sudah tidak punya komponen PKH.

Cara usul ulangnya via kelurahan (datang langsung dengan dokumen lengkap) atau via aplikasi Cek Bansos (fitur Usul). Proses memakan waktu 1-3 bulan dan usulan belum tentu diterima.

Per 27 November 2025, tingkat approval sekitar 40-50%. Kalau diterima, bantuan tidak langsung cair karena perlu aktivasi data dan menunggu batch berikutnya!

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kamu ya.***