Pernah penasaran sebenarnya berapa penghasilan seorang kepala desa setiap bulannya? Banyak yang mengira gaji pemimpin di level desa itu kecil atau bahkan seadanya saja.
Padahal faktanya, penghasilan kepala desa sudah diatur secara resmi oleh pemerintah pusat. Bahkan nominalnya mungkin di luar ekspektasi banyak orang.
Menariknya lagi gaji pokok bukan satu-satunya sumber penghasilan. Ada beberapa jenis tunjangan yang juga masuk ke kantong kepala desa setiap bulan. Penasaran berapa total keseluruhannya?
Dasar Hukum Penghasilan Kepala Desa
Sebelum membahas nominal, penting untuk memahami regulasi yang mengaturnya terlebih dahulu.
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2019, pemerintah telah menetapkan standar penghasilan bagi seluruh perangkat desa di Indonesia. Peraturan ini merupakan revisi dari PP No. 43 Tahun 2014 yang mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang menarik, besaran gaji kepala desa ternyata mengacu pada gaji pokok PNS. Jadi bukan angka yang ditentukan secara sembarangan. Penetapan finalnya dilakukan oleh bupati atau walikota di masing-masing wilayah.
Besaran Gaji Pokok Kepala Desa 2025
Nah, ini dia bagian yang paling ditunggu-tunggu. ๐ฐ
Dilansir dari detik.com, penghasilan tetap perangkat desa dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Berikut rinciannya:
| Jabatan | Gaji Pokok/Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
| Kepala Desa | Rp2.426.640 | 120% dari gaji PNS II/a |
| Sekretaris Desa | Rp2.224.420 | 110% dari gaji PNS II/a |
| Perangkat Desa Lainnya | Rp2.022.200 | 100% dari gaji PNS II/a |
Angka di atas merupakan penghasilan tetap minimal. Artinya, bisa saja lebih tinggi tergantung kebijakan daerah masing-masing.
4 Jenis Tunjangan yang Diterima Kepala Desa
Gaji pokok baru sebagian kecil dari total penghasilan lho. ๐
Sesuai Pasal 100 ayat 1(b) PP No. 11 Tahun 2019, sekitar 30 persen dari anggaran desa dialokasikan untuk gaji dan tunjangan perangkat desa. Sisanya sebesar 70 persen untuk belanja operasional.
Berikut empat jenis tunjangan yang diterima setiap bulannya:
1. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan berdasarkan posisi struktural di pemerintahan desa.
- Kepala Desa: Rp500.000/bulan
- Sekretaris Desa: Rp450.000/bulan
- Perangkat Desa lainnya: Rp400.000/bulan
2. Tunjangan Kinerja
Sesuai namanya, tunjangan ini berkaitan dengan performa kerja selama bertugas.
- Kepala Desa: Rp300.000/bulan
- Sekretaris Desa: Rp250.000/bulan
- Perangkat Desa lainnya: Rp200.000/bulan
3. Tunjangan Kesejahteraan
Bentuk apresiasi pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para perangkat desa.
- Kepala Desa: Rp200.000/bulan
- Sekretaris Desa: Rp150.000/bulan
- Perangkat Desa lainnya: Rp100.000/bulan
4. Tunjangan Lainnya
Kategori ini mencakup berbagai tunjangan tambahan di luar tiga jenis sebelumnya.
- Kepala Desa: Rp100.000/bulan
- Sekretaris Desa: Rp75.000/bulan
- Perangkat Desa lainnya: Rp50.000/bulan
Total Penghasilan Kepala Desa 2025
Sekarang saatnya menghitung keseluruhan penghasilan setelah gaji pokok ditambah semua tunjangan. ๐
Tabel berikut menunjukkan akumulasi pendapatan bulanan perangkat desa tahun 2025:
| Jabatan | Gaji Pokok | Total Tunjangan | Total Penghasilan |
|---|---|---|---|
| Kepala Desa | Rp2.426.640 | Rp1.100.000 | Rp3.526.640 |
| Sekretaris Desa | Rp2.224.420 | Rp925.000 | Rp3.149.420 |
| Perangkat Desa | Rp2.022.200 | Rp750.000 | Rp2.772.200 |
Nominal di atas merupakan standar minimal nasional. Di beberapa daerah dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tinggi, angkanya bisa lebih besar lagi.
Perbandingan dengan UMR Nasional
Mungkin ada yang bertanya, apakah penghasilan kepala desa termasuk besar atau tidak?
Jika dibandingkan dengan UMR nasional yang berkisar Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 tergantung wilayah, penghasilan kepala desa sebesar Rp3.526.640 terbilang kompetitif.
Apalagi untuk ukuran desa yang biasanya memiliki biaya hidup lebih rendah dibanding perkotaan.
Belum lagi jika ada insentif tambahan dari program-program pemerintah yang melibatkan perangkat desa. Tentu bisa menambah pemasukan di luar gaji dan tunjangan tetap.
Alokasi Dana Desa untuk Gaji Perangkat
Satu hal yang perlu dipahami, penghasilan perangkat desa bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pemerintah menetapkan proporsi 30:70 dalam penggunaan anggaran. Sebanyak 30 persen untuk gaji dan tunjangan, sedangkan 70 persen sisanya dialokasikan untuk:
- Pembangunan infrastruktur desa
- Program pemberdayaan masyarakat
- Belanja operasional pemerintahan desa
- Kegiatan kemasyarakatan lainnya
Proporsi ini memastikan kesejahteraan perangkat desa tetap terjaga tanpa mengorbankan pembangunan desa secara keseluruhan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji
Meski sudah ada standar nasional, beberapa faktor bisa membuat penghasilan kepala desa berbeda antar wilayah.
Pertama, klasifikasi desa. Desa swasembada biasanya memiliki anggaran lebih besar dibanding desa berkembang atau tertinggal.
Kedua, kebijakan daerah. Bupati atau walikota memiliki kewenangan menyesuaikan besaran sesuai kondisi fiskal daerah masing-masing.
Ketiga, jumlah penduduk dan luas wilayah. Desa dengan populasi besar dan wilayah luas cenderung mendapat alokasi anggaran lebih tinggi.
Tanggung Jawab di Balik Penghasilan
Tentu saja, penghasilan tersebut sebanding dengan tanggung jawab yang diemban. ๐
Kepala desa bukan sekadar jabatan seremonial. Ada banyak tugas yang harus dijalankan, mulai dari memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kehidupan masyarakat, hingga mengawal pembangunan desa.
Belum lagi tanggung jawab administratif seperti menyusun APBDes, membuat laporan pertanggungjawaban, dan mengkoordinasikan berbagai program dari pemerintah pusat maupun daerah.
Demikian rincian lengkap gaji dan tunjangan kepala desa tahun 2025 berdasarkan regulasi yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi siapa saja yang ingin mengetahui penghasilan perangkat desa secara transparan. ๐
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Jangan lupa bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat ya!