Beranda » Berita » Pertama Kali Bikin KTP? Berikut Syarat Anak 17 Tahun, Lama Proses, dan Hal-Hal yang Sering Ditanyakan

Pertama Kali Bikin KTP? Berikut Syarat Anak 17 Tahun, Lama Proses, dan Hal-Hal yang Sering Ditanyakan

Menginjak usia 17 tahun adalah momen penting karena anak sudah mulai memiliki identitas hukum sendiri berupa KTP elektronik (KTP-el). Dokumen ini nantinya dipakai untuk banyak kebutuhan—mulai dari daftar SIM, buka rekening bank, hingga akses layanan publik lainnya.

Supaya prosesnya mulus tanpa bolak-balik, kamu perlu paham syarat dan alur pembuatan KTP yang berlaku terbaru di tahun 2025. Di bawah ini penjelasan lengkapnya.

Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun (Update 2025)

Untuk mengajukan KTP pertama kali, syaratnya ternyata sangat sederhana. Ketentuan ini mengacu pada Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk.

Dokumen yang Harus Dibawa

  • Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi
  • Pas foto (hanya beberapa daerah yang meminta)
  • Berusia minimal 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

Catatan: Saat ini tidak diperlukan surat pengantar RT/RW. Namun ada daerah yang tetap meminta pasfoto sebagai pelengkap.

Proses Pembuatan KTP Anak 17 Tahun

Untuk membuat KTP pertama kali, alurnya cukup mudah. Sistem sudah jauh lebih ringkas dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Tahapan Pembuatan KTP-el Baru

  1. Datang ke kantor Dukcapil, kecamatan, atau mal pelayanan publik.
  2. Ambil nomor antrean perekaman data.
  3. Serahkan berkas ke petugas untuk verifikasi.
  4. Jika dokumen lengkap, petugas memproses dan mengarahkan ke ruang perekaman.
  5. Lakukan perekaman biometrik: sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan foto.
  6. Selanjutnya data kamu divalidasi dan disimpan di server pusat.
  7. KTP dicetak melalui proses encoding dan aktivasi. Jika belum tersedia, kamu akan menerima Surat Keterangan Rekam KTP-el.
  8. Terima KTP-el atau surat keterangan dari petugas.
Baca Juga:  28,1 Juta KPM Sudah Terima BLTS, Kemensos Perketat Verifikasi Data KTP untuk 6-7 Juta Lagi

Berapa Lama Waktu Pembuatan KTP-el?

Pada kondisi normal, KTP bisa selesai di hari yang sama. Namun beberapa wilayah mungkin membutuhkan waktu tambahan.

Kondisi Estimasi Waktu Keterangan
Cetak normal 1 hari kerja Berlangsung cepat jika blangko tersedia
Blangko kosong 2–7 hari Pemohon diberi Surat Keterangan Rekam KTP-el
Pembuatan via aplikasi daerah 1–3 hari kerja Pengajuan daring, perekaman sebagian tetap offline

Apakah Membuat KTP Harus Bayar?

Tidak. Semua layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP, gratis sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013.
Petugas yang menarik biaya dikenai sanksi pidana.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

1. Boleh membuat KTP sebelum umur 17?

Tidak. Pembuatan KTP hanya bisa dilakukan setelah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.

2. Kalau ulang tahun jatuh di hari libur, bagaimana?

Kamu bisa datang keesokan harinya, tidak ada masalah.

3. Bisa buat KTP di kecamatan lain?

Proses perekaman bisa di mana saja, tetapi pencetakan mengikuti domisili yang tercantum di KK.

4. Apa bisa dibuat online?

Beberapa daerah seperti Bantul dan Solo sudah punya aplikasi online, tapi perekaman biometrik tetap harus datang langsung.

5. Kalau KTP belum jadi, apa bisa dipakai surat sementara?

Bisa. Kamu akan menerima Surat Keterangan Rekam KTP-el yang sah dan berlaku untuk layanan publik.

Penutup

Gitu dulu infonya, ya! Bikin KTP pertama kali ternyata gampang banget kalau kamu sudah siap semua syaratnya. Semoga prosesnya lancar tanpa kendala, lho.