Beranda » Berita » Ahli Waris Wajib Tahu, Dana JKM Rp42 Jt Bisa Dicairkan! Begini Cara Cairkan Jaminan Kematian BPJS Via E-Klaim

Ahli Waris Wajib Tahu, Dana JKM Rp42 Jt Bisa Dicairkan! Begini Cara Cairkan Jaminan Kematian BPJS Via E-Klaim

Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi perlindungan finansial penting bagi keluarga yang ditinggalkan.

Manfaat ini diberikan dalam bentuk santunan tunai yang bisa mencapai Rp42 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, JKM diberikan untuk peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.

Proses pencairan kini semakin mudah berkat layanan E-Klaim yang tersedia di kantor cabang.

Apa Itu Jaminan Kematian (JKM)?

JKM merupakan manfaat perlindungan sosial yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan ini bertujuan membantu keluarga melanjutkan kehidupan setelah kehilangan tulang punggung ekonomi.

Berdasarkan penjelasan di laman resmi BPJamsostek, santunan JKM mencakup:

  • Santunan kematian
  • Biaya pemakaman
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus

Total manfaat bisa mencapai Rp42 juta.
Besaran ini diberikan setelah seluruh dokumen diverifikasi sesuai prosedur.

Cara Mudah Mencairkan JKM Melalui E-Klaim di Kantor Cabang

Layanan E-Klaim digunakan untuk mempercepat proses pengajuan tanpa antre panjang.

Prosesnya tetap dilakukan di kantor cabang, namun data diunggah secara digital.

Berikut alur pengajuan JKM:

  1. Scan QR Code di kantor cabang
  2. Aktifkan GPS untuk memastikan berada di lokasi cabang
  3. Pilih layanan Jaminan Kematian (JKM)
  4. Isi data ahli waris dengan lengkap
  5. Isi data tenaga kerja sesuai dokumen
  6. Isi data anak apabila ada
  7. Unggah seluruh dokumen syarat
  8. Tunggu notifikasi pengajuan berhasil
  9. Tunjukkan notifikasi ke petugas untuk mendapat nomor antrean
  10. Petugas memverifikasi data dan dokumen
  11. Ahli waris menerima tanda terima berkas
  12. Isi penilaian e-survey
  13. Dana JKM diproses dan disalurkan ke rekening ahli waris
Baca Juga:  Update Harga Emas Antam Pegadaian Hari ini Jumat 14 November 2025, Naik Lagi!

Berdasarkan penjelasan BPJS Ketenagakerjaan, setiap kantor cabang menerapkan standar waktu layanan untuk memastikan proses berjalan cepat dan transparan.

Dokumen Penting untuk Pengajuan JKM

Agar proses berjalan mulus, dokumen harus lengkap dan jelas.
Dokumen yang umumnya diminta meliputi:

  • KTP ahli waris
  • Kartu Keluarga
  • KTP peserta yang meninggal
  • Surat kematian dari desa atau rumah sakit
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Buku tabungan ahli waris
  • Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan

Semua berkas perlu diunggah dengan kualitas scan yang jelas agar tidak ditolak sistem.
Kesalahan berkas sering menjadi penyebab pengajuan tertunda.

Mengapa E-Klaim Lebih Efisien?

Skema E-Klaim dirancang untuk mempersingkat antrean dan mempercepat verifikasi.
Beberapa keunggulannya adalah:

  • Tidak perlu antre panjang di depan loket
  • Dokumen bisa diperiksa petugas lebih cepat
  • Status pengajuan mudah dipantau
  • Proses lebih transparan

Menurut BPJamsostek, digitalisasi layanan mendorong efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.

Kesimpulan

Jaminan Kematian merupakan bantuan penting yang wajib dipahami ahli waris.
Dengan total manfaat hingga Rp42 juta, JKM membantu keluarga melewati masa sulit secara finansial.

Proses pencairan melalui E-Klaim membuat pengajuan lebih cepat dan terstruktur.
Pastikan dokumen lengkap dan lakukan pengajuan di kantor cabang terdekat agar dana segera diproses.