Punya kartu BPJS tapi bingung apa bedanya PBI sama Non-PBI?
Atau mau daftar BPJS tapi belum tahu masuk kategori yang mana?
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan sosial vital bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dilansir dari laman resmi BPJS-Kesehatan.go.id, dalam pelaksanaannya, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
Kedua kategori ini memiliki perbedaan mendasar dalam hal iuran, hak fasilitas, dan syarat pendaftaran.
Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan ini penting agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam mengakses layanan kesehatan.
Artikel ini akan membahas lengkap perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI, mulai dari iuran, fasilitas, syarat, hingga cara mendaftar.
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program yang dikhususkan bagi segmen masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Dilansir dari Kompas.com, iuran BPJS PBI 100% ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD.
Siapa yang Termasuk BPJS PBI?
- Fakir miskin yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Orang tidak mampu yang diverifikasi oleh Kementerian Sosial
- Penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Bansos Sembako
Catatan penting: Tidak semua orang miskin otomatis dapat BPJS PBI, harus terdaftar di DTKS dulu.
Apa Itu BPJS Non-PBI?
BPJS Non-PBI (Non Penerima Bantuan Iuran) adalah kategori peserta yang membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja.
Siapa yang Termasuk BPJS Non-PBI?
1. Peserta Mandiri (PBPU – Peserta Bukan Penerima Upah)
- Pekerja informal (pedagang, petani, nelayan, dll)
- Wiraswasta
- Freelancer
- Ibu rumah tangga
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Karyawan swasta
- PNS/ASN
- TNI/Polri
- Pegawai BUMN/BUMD
Berdasarkan regulasi BPJS, untuk pekerja formal, iuran dibayar oleh pemberi kerja dan dipotong dari gaji.
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI
Meskipun sama-sama merupakan peserta program JKN, ada 4 perbedaan signifikan antara PBI dan Non-PBI.
| Aspek | BPJS PBI | BPJS Non-PBI |
|---|---|---|
| Iuran Bulanan | Rp0 (Gratis) – Ditanggung pemerintah | Kelas 1: Rp150.000 Kelas 2: Rp100.000 Kelas 3: Rp35.000 (setelah subsidi) |
| Kelas Rawat Inap | Otomatis Kelas 3 (tidak bisa pilih) | Bisa pilih Kelas 1, 2, atau 3 |
| Faskes Tingkat 1 | Ditetapkan sistem (biasanya Puskesmas) | Bisa pilih sendiri (Puskesmas/Klinik/Dokter) |
| Syarat Kepesertaan | Harus terdaftar di DTKS | Siapa saja bisa daftar (bayar iuran) |
| Kualitas Medis | SAMA | SAMA |
1. Perbedaan Iuran Bulanan
BPJS PBI:
- Tidak ada iuran sama sekali (Rp0)
- Seluruh iuran ditanggung 100% oleh pemerintah melalui APBN atau APBD
- Peserta tidak perlu bayar apapun selamanya selama masih terdaftar di DTKS
BPJS Non-PBI:
- Wajib bayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih
- Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan
- Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan
- Kelas 3: Rp35.000/orang/bulan (setelah subsidi Rp7.000 dari pemerintah)
Dilansir dari Tempo.co, untuk pekerja formal (PPU), iuran dipotong langsung dari gaji dengan porsi: 4% dari pemberi kerja dan 1% dari karyawan.
2. Perbedaan Fasilitas Kelas Rawat Inap
BPJS PBI:
- Secara otomatis mendapat fasilitas rawat inap Kelas 3
- Tidak bisa upgrade ke kelas 1 atau 2 meskipun mau bayar selisihnya
- Kapasitas kamar: 4-6 orang per kamar
- Fasilitas standar/dasar
BPJS Non-PBI:
- Bisa bebas pilih Kelas 1, 2, atau 3 sesuai kemampuan bayar
- Bisa upgrade atau downgrade kelas kapan saja
- Fasilitas sesuai kelas yang dipilih
Catatan penting: Kualitas pengobatan, obat, dan tindakan medis TETAP SAMA untuk semua kelas, termasuk PBI.
3. Perbedaan Pemilihan Faskes Tingkat 1
BPJS PBI:
- Faskes 1 sudah ditetapkan otomatis oleh sistem sesuai domisili
- Biasanya Puskesmas di wilayah kelurahan/desa tempat tinggal
- Bisa pindah Faskes tapi harus lewat prosedur dan alasan yang jelas
BPJS Non-PBI:
- Bisa pilih sendiri Faskes 1 (Puskesmas, Klinik, atau Dokter Praktik Perorangan)
- Lebih fleksibel untuk pindah Faskes (bisa via aplikasi Mobile JKN)
4. Perbedaan Syarat Kepesertaan
BPJS PBI:
- Harus WNI (Warga Negara Indonesia)
- Punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid
- Wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Status fakir miskin atau orang tidak mampu diverifikasi Kemensos
BPJS Non-PBI:
- Siapa saja bisa daftar (WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan)
- Punya NIK atau KITAS (untuk WNA)
- Bersedia bayar iuran bulanan
- Tidak ada syarat status ekonomi
Rincian Iuran BPJS Non-PBI 2025
Buat yang mau daftar BPJS Non-PBI mandiri, ini rincian iurannya:
| Kelas | Iuran Resmi | Subsidi | Yang Dibayar |
|---|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 | – | Rp150.000 |
| Kelas 2 | Rp100.000 | – | Rp100.000 |
| Kelas 3 | Rp42.000 | Rp7.000 | Rp35.000 |
Contoh perhitungan:
Kalau daftar sekeluarga 4 orang (ayah, ibu, 2 anak) kelas 3:
- Iuran per bulan: 4 x Rp35.000 = Rp140.000
- Iuran per tahun: Rp140.000 x 12 = Rp1.680.000
Syarat Daftar BPJS PBI
Berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial, proses pendaftaran BPJS PBI tidak dilakukan langsung di kantor BPJS, melainkan melalui jalur pendataan sosial.
Syarat Utama BPJS PBI
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Status fakir miskin atau orang tidak mampu
Cara Daftar BPJS PBI
Langkah 1: Daftar ke RT/RW atau Kelurahan
Datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa:
- KTP asli + fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli + fotokopi
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika ada
Langkah 2: Musyawarah Desa/Kelurahan
Usulan kamu akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan.
Langkah 3: Verifikasi Berjenjang
Usulan data diserahkan ke:
- Dinas Sosial kabupaten/kota
- Bupati/Wali Kota
- Gubernur
- Kementerian Sosial (Kemensos)
Langkah 4: Validasi dan Penetapan
Kemensos akan memvalidasi data dan memasukkan ke DTKS.
Kalau lolos, nama kamu akan masuk sistem BPJS sebagai peserta PBI.
Langkah 5: Aktivasi Kartu BPJS
Setelah terdaftar di DTKS, kartu BPJS PBI akan otomatis aktif.
Kamu bisa cek status di aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor BPJS terdekat.
Waktu proses: Biasanya 3-6 bulan dari pendaftaran sampai kartu aktif.
Syarat Daftar BPJS Non-PBI
Jauh lebih mudah dan cepat dibanding PBI!
Syarat Daftar
- KTP dan KK asli + fotokopi
- Email aktif
- Nomor HP aktif
- Rekening bank atau e-wallet untuk pembayaran iuran
Cara Daftar BPJS Non-PBI
Cara 1: Online via Website
- Buka website https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id
- Klik “Pendaftaran Peserta Baru”
- Isi data lengkap (NIK, nama, alamat, dll)
- Pilih kelas rawat (1, 2, atau 3)
- Pilih Faskes Tingkat 1
- Submit dan tunggu email konfirmasi
- Cetak virtual account untuk bayar iuran pertama
- Bayar iuran pertama, kartu langsung aktif
Cara 2: Via Aplikasi Mobile JKN
- Download aplikasi Mobile JKN di Play Store/App Store
- Pilih menu “Daftar”
- Ikuti langkah yang sama seperti di website
- Lebih praktis karena bisa dari HP
Cara 3: Datang Langsung ke Kantor BPJS
- Datang ke kantor BPJS terdekat
- Bawa KTP dan KK asli
- Isi formulir pendaftaran
- Pilih kelas dan Faskes
- Bayar iuran pertama di kasir
- Kartu langsung jadi dan aktif
Waktu proses: Langsung aktif setelah bayar iuran pertama (bisa dalam 1 hari).
Cara Cek Status BPJS PBI atau Non-PBI
Bingung kartu BPJS kamu termasuk PBI atau Non-PBI?
Cara Cek via Mobile JKN
- Download aplikasi Mobile JKN
- Login dengan NIK
- Di halaman utama akan terlihat status kepesertaan
- Kalau tertulis “PBI” berarti kamu PBI
- Kalau tertulis “PBPU” atau “PPU” berarti kamu Non-PBI
Cara Cek via Website
- Buka https://cekbpjs.bpjs-kesehatan.go.id
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS
- Status kepesertaan akan muncul
Cara Cek via Kantor BPJS
Datang langsung ke kantor BPJS dengan bawa KTP, petugas akan cek statusmu.
Apa yang Harus Dilakukan Kalau BPJS PBI Nonaktif?
Dilansir dari BPJS-Kesehatan.go.id, kepesertaan PBI bisa nonaktif jika:
- Nama keluar dari DTKS (karena kondisi ekonomi membaik atau data tidak valid)
- Pindah domisili tapi tidak update data
- Meninggal dunia
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Langkah 1: Cek Status di DTKS
Hubungi Dinas Sosial setempat untuk cek apakah nama kamu masih terdaftar di DTKS.
Langkah 2: Ajukan Pembaruan Data
Kalau memang masih layak, ajukan pembaruan data di Dinas Sosial.
Langkah 3: Tunggu Verifikasi
Dinas Sosial akan verifikasi ulang kondisi ekonomi kamu.
Langkah 4: Aktivasi Otomatis
Setelah lolos verifikasi dan nama masuk kembali ke DTKS, BPJS PBI akan aktif otomatis.
Alternatif: Kalau sudah tidak layak dapat PBI tapi masih butuh BPJS, daftar BPJS Non-PBI mandiri kelas 3 (cuma Rp35.000/bulan).
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah BPJS PBI bisa upgrade ke kelas 1 atau 2?
Tidak bisa, PBI hanya dapat kelas 3 dan tidak bisa upgrade meski mau bayar selisihnya.
Bagaimana kalau ekonomi membaik, apa BPJS PBI otomatis hilang?
Tidak otomatis, tapi kalau ada verifikasi ulang dan kamu tidak lagi masuk kriteria, nama akan keluar dari DTKS dan PBI nonaktif.
Apakah BPJS PBI dan Non-PBI dapat fasilitas medis yang sama?
Ya, kualitas pengobatan, obat, dan tindakan medis SAMA untuk PBI dan Non-PBI.
Bagaimana cara pindah dari PBI ke Non-PBI?
Kalau ekonomi sudah membaik dan tidak ingin tunggu nama keluar dari DTKS, datang ke kantor BPJS untuk pindah status jadi Non-PBI mandiri dan mulai bayar iuran.
Apakah orang kaya bisa daftar BPJS PBI?
Tidak bisa, karena syarat utama PBI adalah terdaftar di DTKS sebagai fakir miskin/orang tidak mampu yang sudah diverifikasi Kemensos.
Kesimpulan
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI:
BPJS PBI:
- Iuran: Rp0 (Gratis) – Ditanggung pemerintah 100%
- Kelas rawat: Otomatis Kelas 3 (tidak bisa pilih)
- Faskes: Ditetapkan sistem (biasanya Puskesmas)
- Syarat: Harus terdaftar di DTKS sebagai fakir miskin
- Cara daftar: Via RT/RW → Kelurahan → Dinas Sosial → Kemensos (proses 3-6 bulan)
BPJS Non-PBI:
- Iuran: Rp35.000 – Rp150.000 per bulan (tergantung kelas)
- Kelas rawat: Bisa pilih Kelas 1, 2, atau 3
- Faskes: Bisa pilih sendiri (Puskesmas/Klinik/Dokter)
- Syarat: Siapa saja bisa daftar (bayar iuran)
- Cara daftar: Online/Mobile JKN/Kantor BPJS (langsung aktif dalam 1 hari)
Yang sama: Kualitas medis, akses pengobatan, dan hak berobat TETAP SAMA untuk PBI dan Non-PBI.
Kalau kamu termasuk fakir miskin dan terdaftar di DTKS, manfaatkan BPJS PBI yang gratis selamanya!
Kalau tidak masuk kriteria PBI, daftar BPJS Non-PBI kelas 3 cuma Rp35.000/bulan—tetap terjangkau untuk perlindungan kesehatan lengkap!
Cek status BPJS kamu sekarang dan pastikan selalu aktif agar terlindungi! 🇮🇩