Beranda » Berita » Apa Bedanya BPJS PBI dan Non-PBI? Ini Rincian Iuran, Fasilitas , Syarat, dan Cara Daftarnya Lengkap

Apa Bedanya BPJS PBI dan Non-PBI? Ini Rincian Iuran, Fasilitas , Syarat, dan Cara Daftarnya Lengkap

Punya kartu BPJS tapi bingung apa bedanya PBI sama Non-PBI?

Atau mau daftar BPJS tapi belum tahu masuk kategori yang mana?

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan sosial vital bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dilansir dari laman resmi BPJS-Kesehatan.go.id, dalam pelaksanaannya, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).

Kedua kategori ini memiliki perbedaan mendasar dalam hal iuran, hak fasilitas, dan syarat pendaftaran.

Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan ini penting agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam mengakses layanan kesehatan.

Artikel ini akan membahas lengkap perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI, mulai dari iuran, fasilitas, syarat, hingga cara mendaftar.

Apa Itu BPJS PBI?

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program yang dikhususkan bagi segmen masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Dilansir dari Kompas.com, iuran BPJS PBI 100% ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD.

Siapa yang Termasuk BPJS PBI?

  • Fakir miskin yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Orang tidak mampu yang diverifikasi oleh Kementerian Sosial
  • Penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Bansos Sembako

Catatan penting: Tidak semua orang miskin otomatis dapat BPJS PBI, harus terdaftar di DTKS dulu.

Apa Itu BPJS Non-PBI?

BPJS Non-PBI (Non Penerima Bantuan Iuran) adalah kategori peserta yang membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja.

Siapa yang Termasuk BPJS Non-PBI?

1. Peserta Mandiri (PBPU – Peserta Bukan Penerima Upah)

  • Pekerja informal (pedagang, petani, nelayan, dll)
  • Wiraswasta
  • Freelancer
  • Ibu rumah tangga

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Karyawan swasta
  • PNS/ASN
  • TNI/Polri
  • Pegawai BUMN/BUMD

Berdasarkan regulasi BPJS, untuk pekerja formal, iuran dibayar oleh pemberi kerja dan dipotong dari gaji.

Baca Juga:  Resmi! Pemerintah Luncurkan Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Catat Tanggal Mulainya!

Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI

Meskipun sama-sama merupakan peserta program JKN, ada 4 perbedaan signifikan antara PBI dan Non-PBI.

Aspek BPJS PBI BPJS Non-PBI
Iuran Bulanan Rp0 (Gratis) – Ditanggung pemerintah Kelas 1: Rp150.000
Kelas 2: Rp100.000
Kelas 3: Rp35.000 (setelah subsidi)
Kelas Rawat Inap Otomatis Kelas 3 (tidak bisa pilih) Bisa pilih Kelas 1, 2, atau 3
Faskes Tingkat 1 Ditetapkan sistem (biasanya Puskesmas) Bisa pilih sendiri (Puskesmas/Klinik/Dokter)
Syarat Kepesertaan Harus terdaftar di DTKS Siapa saja bisa daftar (bayar iuran)
Kualitas Medis SAMA SAMA

1. Perbedaan Iuran Bulanan

BPJS PBI:

  • Tidak ada iuran sama sekali (Rp0)
  • Seluruh iuran ditanggung 100% oleh pemerintah melalui APBN atau APBD
  • Peserta tidak perlu bayar apapun selamanya selama masih terdaftar di DTKS

BPJS Non-PBI:

  • Wajib bayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih
  • Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan
  • Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan
  • Kelas 3: Rp35.000/orang/bulan (setelah subsidi Rp7.000 dari pemerintah)

Dilansir dari Tempo.co, untuk pekerja formal (PPU), iuran dipotong langsung dari gaji dengan porsi: 4% dari pemberi kerja dan 1% dari karyawan.

2. Perbedaan Fasilitas Kelas Rawat Inap

BPJS PBI:

  • Secara otomatis mendapat fasilitas rawat inap Kelas 3
  • Tidak bisa upgrade ke kelas 1 atau 2 meskipun mau bayar selisihnya
  • Kapasitas kamar: 4-6 orang per kamar
  • Fasilitas standar/dasar

BPJS Non-PBI:

  • Bisa bebas pilih Kelas 1, 2, atau 3 sesuai kemampuan bayar
  • Bisa upgrade atau downgrade kelas kapan saja
  • Fasilitas sesuai kelas yang dipilih

Catatan penting: Kualitas pengobatan, obat, dan tindakan medis TETAP SAMA untuk semua kelas, termasuk PBI.

3. Perbedaan Pemilihan Faskes Tingkat 1

BPJS PBI:

  • Faskes 1 sudah ditetapkan otomatis oleh sistem sesuai domisili
  • Biasanya Puskesmas di wilayah kelurahan/desa tempat tinggal
  • Bisa pindah Faskes tapi harus lewat prosedur dan alasan yang jelas

BPJS Non-PBI:

  • Bisa pilih sendiri Faskes 1 (Puskesmas, Klinik, atau Dokter Praktik Perorangan)
  • Lebih fleksibel untuk pindah Faskes (bisa via aplikasi Mobile JKN)

4. Perbedaan Syarat Kepesertaan

BPJS PBI:

  • Harus WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid
  • Wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Status fakir miskin atau orang tidak mampu diverifikasi Kemensos

BPJS Non-PBI:

  • Siapa saja bisa daftar (WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan)
  • Punya NIK atau KITAS (untuk WNA)
  • Bersedia bayar iuran bulanan
  • Tidak ada syarat status ekonomi

Rincian Iuran BPJS Non-PBI 2025

Buat yang mau daftar BPJS Non-PBI mandiri, ini rincian iurannya:

Baca Juga:  Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Resmi Digulirkan – Inilah Jadwal & Ketentuannya
Kelas Iuran Resmi Subsidi Yang Dibayar
Kelas 1 Rp150.000 Rp150.000
Kelas 2 Rp100.000 Rp100.000
Kelas 3 Rp42.000 Rp7.000 Rp35.000

Contoh perhitungan:

Kalau daftar sekeluarga 4 orang (ayah, ibu, 2 anak) kelas 3:

  • Iuran per bulan: 4 x Rp35.000 = Rp140.000
  • Iuran per tahun: Rp140.000 x 12 = Rp1.680.000

Syarat Daftar BPJS PBI

Berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial, proses pendaftaran BPJS PBI tidak dilakukan langsung di kantor BPJS, melainkan melalui jalur pendataan sosial.

Syarat Utama BPJS PBI

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid
  3. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  4. Status fakir miskin atau orang tidak mampu

Cara Daftar BPJS PBI

Langkah 1: Daftar ke RT/RW atau Kelurahan

Datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa:

  • KTP asli + fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli + fotokopi
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika ada

Langkah 2: Musyawarah Desa/Kelurahan

Usulan kamu akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan.

Langkah 3: Verifikasi Berjenjang

Usulan data diserahkan ke:

  1. Dinas Sosial kabupaten/kota
  2. Bupati/Wali Kota
  3. Gubernur
  4. Kementerian Sosial (Kemensos)

Langkah 4: Validasi dan Penetapan

Kemensos akan memvalidasi data dan memasukkan ke DTKS.

Kalau lolos, nama kamu akan masuk sistem BPJS sebagai peserta PBI.

Langkah 5: Aktivasi Kartu BPJS

Setelah terdaftar di DTKS, kartu BPJS PBI akan otomatis aktif.

Kamu bisa cek status di aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor BPJS terdekat.

Waktu proses: Biasanya 3-6 bulan dari pendaftaran sampai kartu aktif.

Syarat Daftar BPJS Non-PBI

Jauh lebih mudah dan cepat dibanding PBI!

Syarat Daftar

  1. KTP dan KK asli + fotokopi
  2. Email aktif
  3. Nomor HP aktif
  4. Rekening bank atau e-wallet untuk pembayaran iuran

Cara Daftar BPJS Non-PBI

Cara 1: Online via Website

  1. Buka website https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id
  2. Klik “Pendaftaran Peserta Baru”
  3. Isi data lengkap (NIK, nama, alamat, dll)
  4. Pilih kelas rawat (1, 2, atau 3)
  5. Pilih Faskes Tingkat 1
  6. Submit dan tunggu email konfirmasi
  7. Cetak virtual account untuk bayar iuran pertama
  8. Bayar iuran pertama, kartu langsung aktif

Cara 2: Via Aplikasi Mobile JKN

  1. Download aplikasi Mobile JKN di Play Store/App Store
  2. Pilih menu “Daftar”
  3. Ikuti langkah yang sama seperti di website
  4. Lebih praktis karena bisa dari HP

Cara 3: Datang Langsung ke Kantor BPJS

  1. Datang ke kantor BPJS terdekat
  2. Bawa KTP dan KK asli
  3. Isi formulir pendaftaran
  4. Pilih kelas dan Faskes
  5. Bayar iuran pertama di kasir
  6. Kartu langsung jadi dan aktif

Waktu proses: Langsung aktif setelah bayar iuran pertama (bisa dalam 1 hari).

Baca Juga:  Harga Emas Antam Hari Ini 13 November 2025 Naik, Simak Daftar Lengkap dari 0,5 Gram Hingga 1 Kg

Cara Cek Status BPJS PBI atau Non-PBI

Bingung kartu BPJS kamu termasuk PBI atau Non-PBI?

Cara Cek via Mobile JKN

  1. Download aplikasi Mobile JKN
  2. Login dengan NIK
  3. Di halaman utama akan terlihat status kepesertaan
  4. Kalau tertulis “PBI” berarti kamu PBI
  5. Kalau tertulis “PBPU” atau “PPU” berarti kamu Non-PBI

Cara Cek via Website

  1. Buka https://cekbpjs.bpjs-kesehatan.go.id
  2. Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS
  3. Status kepesertaan akan muncul

Cara Cek via Kantor BPJS

Datang langsung ke kantor BPJS dengan bawa KTP, petugas akan cek statusmu.

Apa yang Harus Dilakukan Kalau BPJS PBI Nonaktif?

Dilansir dari BPJS-Kesehatan.go.id, kepesertaan PBI bisa nonaktif jika:

  • Nama keluar dari DTKS (karena kondisi ekonomi membaik atau data tidak valid)
  • Pindah domisili tapi tidak update data
  • Meninggal dunia

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI

Langkah 1: Cek Status di DTKS

Hubungi Dinas Sosial setempat untuk cek apakah nama kamu masih terdaftar di DTKS.

Langkah 2: Ajukan Pembaruan Data

Kalau memang masih layak, ajukan pembaruan data di Dinas Sosial.

Langkah 3: Tunggu Verifikasi

Dinas Sosial akan verifikasi ulang kondisi ekonomi kamu.

Langkah 4: Aktivasi Otomatis

Setelah lolos verifikasi dan nama masuk kembali ke DTKS, BPJS PBI akan aktif otomatis.

Alternatif: Kalau sudah tidak layak dapat PBI tapi masih butuh BPJS, daftar BPJS Non-PBI mandiri kelas 3 (cuma Rp35.000/bulan).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah BPJS PBI bisa upgrade ke kelas 1 atau 2?

Tidak bisa, PBI hanya dapat kelas 3 dan tidak bisa upgrade meski mau bayar selisihnya.

Bagaimana kalau ekonomi membaik, apa BPJS PBI otomatis hilang?

Tidak otomatis, tapi kalau ada verifikasi ulang dan kamu tidak lagi masuk kriteria, nama akan keluar dari DTKS dan PBI nonaktif.

Apakah BPJS PBI dan Non-PBI dapat fasilitas medis yang sama?

Ya, kualitas pengobatan, obat, dan tindakan medis SAMA untuk PBI dan Non-PBI.

Bagaimana cara pindah dari PBI ke Non-PBI?

Kalau ekonomi sudah membaik dan tidak ingin tunggu nama keluar dari DTKS, datang ke kantor BPJS untuk pindah status jadi Non-PBI mandiri dan mulai bayar iuran.

Apakah orang kaya bisa daftar BPJS PBI?

Tidak bisa, karena syarat utama PBI adalah terdaftar di DTKS sebagai fakir miskin/orang tidak mampu yang sudah diverifikasi Kemensos.

Kesimpulan

Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI:

BPJS PBI:

  • Iuran: Rp0 (Gratis) – Ditanggung pemerintah 100%
  • Kelas rawat: Otomatis Kelas 3 (tidak bisa pilih)
  • Faskes: Ditetapkan sistem (biasanya Puskesmas)
  • Syarat: Harus terdaftar di DTKS sebagai fakir miskin
  • Cara daftar: Via RT/RW → Kelurahan → Dinas Sosial → Kemensos (proses 3-6 bulan)

BPJS Non-PBI:

  • Iuran: Rp35.000 – Rp150.000 per bulan (tergantung kelas)
  • Kelas rawat: Bisa pilih Kelas 1, 2, atau 3
  • Faskes: Bisa pilih sendiri (Puskesmas/Klinik/Dokter)
  • Syarat: Siapa saja bisa daftar (bayar iuran)
  • Cara daftar: Online/Mobile JKN/Kantor BPJS (langsung aktif dalam 1 hari)

Yang sama: Kualitas medis, akses pengobatan, dan hak berobat TETAP SAMA untuk PBI dan Non-PBI.

Kalau kamu termasuk fakir miskin dan terdaftar di DTKS, manfaatkan BPJS PBI yang gratis selamanya!

Kalau tidak masuk kriteria PBI, daftar BPJS Non-PBI kelas 3 cuma Rp35.000/bulan—tetap terjangkau untuk perlindungan kesehatan lengkap!

Cek status BPJS kamu sekarang dan pastikan selalu aktif agar terlindungi! 🇮🇩