Dilansir dari Kompas.com, Bantuan Subsidi Upah menjadi salah satu program yang cukup krusial dalam mendukung kelompok pekerja berpendapatan rendah. Program ini kembali ramai dibahas karena mekanisme pendataannya dianggap makin rapi dan integrasinya dengan data ketenagakerjaan semakin kuat.
Banyak pekerja mencari informasi lengkap tentang cara daftar, syarat, dan cara cek BSU karena program ini sering muncul saat kondisi ekonomi sedang fluktuatif.
Pengertian BSU
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan langsung yang diberikan pemerintah kepada pekerja berpenghasilan rendah. Menurut penjelasan dari Kemnaker.go.id, BSU diwujudkan untuk menjaga daya beli pekerja, terutama yang terkena dampak perubahan ekonomi seperti kenaikan harga kebutuhan pokok atau perlambatan industri.
BSU memiliki karakter khusus yaitu fokus pada pekerja formal dengan status aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja yang tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan umumnya tidak termasuk dalam skema BSU, kecuali ada kebijakan baru atau pengecualian tertentu.
“BSU disiapkan sebagai bantalan ekonomi bagi pekerja sektor formal yang tidak termasuk dalam program perlindungan sosial reguler,” kata pejabat Kemenaker yang dikutip dari Detik.com.
Program ini tidak dijalankan sepanjang tahun melainkan kapan pemerintah menilai perlu memberi tambahan dukungan pada pekerja.
Tujuan Pemberian BSU
Program BSU tidak hanya berfungsi sebagai bantuan tunai. Ada sejumlah sasaran kebijakan yang ingin dicapai pemerintah melalui mekanisme ini.
Tujuan BSU
- menjaga daya beli pekerja berpendapatan rendah
- mendukung stabilitas konsumsi rumah tangga
- mencegah penurunan kesejahteraan pekerja saat ekonomi melemah
- melindungi pekerja formal dari risiko PHK massal
- menekan potensi kemiskinan baru di sektor perkotaan
Menurut CNNIndonesia.com, penerima BSU sebagian besar berasal dari sektor industri, manufaktur, dan perdagangan yang rentan terdampak penurunan aktivitas ekonomi.
Dasar Data Penerima BSU
BSU memiliki basis data yang berbeda dari bansos lain. Dasar penetapannya menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan DTKS.
Sumber Data BSU
- data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- data upah bulanan pekerja
- NIK dan rekening bank pekerja
- data perusahaan terdaftar
- data integrasi dengan Dukcapil
Dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah dapat mempercepat verifikasi karena 80% proses data sudah tersinkron otomatis.
Syarat Penerima BSU
Kriteria penerima BSU fokus pada pekerja formal, namun ada beberapa syarat penting lain yang harus dipenuhi.
Kriteria Utama Penerima
- warga negara Indonesia
- memiliki NIK yang valid
- terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- gaji di bawah batas nominal tertentu sesuai regulasi
- bukan pejabat negara, ASN, ataupun TNI/Polri
- tidak sedang menerima bansos lain dalam periode yang sama
Batas nominal upah berbeda tiap periode. Pada salah satu periode sebelumnya, batas upah ditetapkan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Dokumen Pendukung
- KTP
- Kartu Keluarga
- nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- slip gaji terakhir
- rekening bank aktif
- surat keterangan perusahaan
Dokumen tambahan bisa diminta jika data pekerja tidak sinkron.
Besaran Bantuan BSU
Bantuan BSU diberikan dalam nominal yang sudah ditetapkan pemerintah berdasarkan kondisi ekonomi tertentu. Besaran BSU tidak selalu sama tiap tahun atau tiap kebijakan.
Berikut ilustrasi besaran BSU yang pernah diterapkan.
| Periode | Besaran BSU | Keterangan |
|---|---|---|
| Tahun A | Rp500.000 | Dipakai untuk dukungan sektor formal |
| Tahun B | Rp1.000.000 | Digunakan pada periode pemulihan ekonomi |
| Tahun C | Rp600.000 | Diberikan saat penyesuaian harga pangan |
Data ini hanya ilustrasi, namun menggambarkan pola umum BSU yang besarannya menyesuaikan kondisi ekonomi.
Cara Daftar BSU
Pendaftaran BSU dilakukan oleh pekerja melalui perusahaan atau mandiri melalui sistem resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Pendaftaran Melalui Perusahaan
- Perusahaan mendata pekerja yang memenuhi syarat
- Mengirim data pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS memverifikasi data kepesertaan
- Data pekerja dikirim ke Kemnaker
- Hasil verifikasi diumumkan di situs resmi BSU
Pendaftaran Mandiri
Beberapa periode BSU membuka pendaftaran mandiri melalui portal resmi.
- Mengakses portal BSU Kemnaker
- Login dengan akun yang sudah terdaftar
- Mengisi data diri dan NIK
- Mengunggah dokumen pendukung
- Menunggu verifikasi BPJS dan Kemnaker
Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan status kepesertaan, upah, dan rekening bank penerima.
Cara Cek Penerima BSU
Pengecekan status BSU dilakukan melalui beberapa metode digital yang disediakan pemerintah.
Cek Melalui Portal Kemnaker
- Akses laman resmi Kemnaker
- Login atau daftar akun
- Pilih menu cek penerima BSU
- Masukkan NIK
- Hasil verifikasi akan ditampilkan
Cek Melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Buka aplikasi BPJSTKU
- Login menggunakan akun peserta
- Pilih menu layanan BSU
- Data status penerima akan muncul
Cek Melalui SMS atau Notifikasi
Kemnaker sering mengirim notifikasi resmi kepada penerima yang masuk daftar verifikasi valid. Pemberitahuan ini dikirim melalui SMS atau email tergantung data yang tersedia.
Kendala Dalam Pengecekan BSU
Menurut laporan Detik.com, beberapa pekerja sering menghadapi kendala saat mengakses layanan BSU.
Kendala Umum
- NIK tidak sinkron dengan Dukcapil
- rekening bank tidak aktif
- data upah tidak sesuai
- BPJS belum diperbarui oleh perusahaan
- situs Kemnaker padat pengunjung
Solusi
- update data NIK di Dukcapil
- memastikan rekening tidak diblokir
- meminta perusahaan memperbarui data upah
- melakukan pengecekan di luar jam padat
- menghubungi layanan Kemnaker
Kendala ini umum muncul karena data ketenagakerjaan biasanya diperbarui secara bertahap.
Siapa yang Diprioritaskan Mendapat BSU
Kemnaker biasanya memprioritaskan pekerja yang terdampak secara langsung dari kondisi ekonomi tertentu.
Kelompok Prioritas
- pekerja dengan gaji rendah
- sektor industri padat karya
- pekerja yang terdampak kenaikan harga
- pekerja yang memiliki tanggungan keluarga
- perusahaan yang melaporkan penurunan produksi
Beberapa sektor seperti pakaian jadi, manufaktur, dan pangan menjadi prioritas karena risiko PHK lebih tinggi.
Integrasi Data Upah dan BPJS
BSU memiliki sistem integrasi data yang cukup ketat. Hal ini dilakukan agar dana tepat sasaran.
Tahapan Integrasi
- verifikasi kepesertaan BPJS
- verifikasi tingkat gaji
- validasi NIK dan rekening bank
- cross-check dengan data perusahaan
Proses integrasi ini menggunakan sistem data yang terhubung langsung ke server pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Dampak BSU Terhadap Perekonomian
BSU berkontribusi pada stabilitas konsumsi rumah tangga di sektor formal. Menurut analisis dari Kominfo.go.id, bantuan upah membantu menjaga daya beli terutama menjelang masa krisis ekonomi. Bantuan ini juga berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi PHK besar-besaran pada sektor padat karya.
Dalam jangka pendek, BSU mendukung perputaran ekonomi lokal melalui peningkatan transaksi kebutuhan pokok. Sementara itu dalam jangka panjang, BSU mendorong perusahaan agar lebih aktif memperbarui data pekerjanya di BPJS.
FAQ
1. Apa itu BSU?
BSU adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.
2. Siapa yang berhak menerima BSU?
Pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah batas tertentu.
3. Berapa nominal BSU?
Nominal berada pada kisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tergantung kebijakan tahun tertentu.
4. Bagaimana cara daftar BSU?
Daftar melalui perusahaan atau secara mandiri melalui portal resmi Kemnaker.
5. Apa syarat utama penerima BSU?
Memiliki NIK valid, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki gaji sesuai batas yang ditentukan.
6. Bagaimana cara cek penerima BSU?
Melalui portal Kemnaker, aplikasi BPJS, atau notifikasi resmi pemerintah.
7. Mengapa status BSU belum muncul?
Karena data belum sinkron, rekening tidak aktif, atau proses verifikasi masih berjalan.
8. Apakah BSU berlaku setiap tahun?
Tidak selalu karena BSU hanya diberikan sesuai kebutuhan dan kebijakan pemerintah.
9. Apakah pekerja informal bisa menerima BSU?
Tidak, karena BSU diperuntukkan bagi pekerja formal dengan kepesertaan BPJS aktif.
10. Apakah BSU bisa dicairkan ulang?
Tidak, karena BSU diberikan satu kali per periode kebijakan.
Penutup
Pembahasan mengenai BSU memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai syarat, cara daftar, hingga pengecekan status penerima sehingga pekerja dapat memahami alur bantuannya dengan tepat.
Shafira Cendra Arini adalah jurnalis dinamis yang saat ini berkiprah sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan passion yang kuat terhadap jurnalisme digital dan kemampuan multitasking yang excellent, Shafira menghadirkan konten berkualitas yang informatif dan engaging bagi jutaan pembaca.