Pernah lihat kartu identitas berwarna pink dan mikir, “Ini KTP juga atau apa sih sebenernya?”.
Yap, cukup banyak yang salah sangka karena warnanya mirip kartu anggota atau kartu sekolah. Padahal, kartu identitas ini punya fungsi resmi dari pemerintah dan dipakai jutaan anak di Indonesia.
Menariknya lagi, KTP pink ini sering disamakan dengan KTP biru, padahal keduanya punya fungsi, pemilik, sampai masa berlaku yang beda jauh.
Nah, buat yang penasaran, bahasan lengkapnya ada di sini.
Kenapa Ada KTP Pink? Kok Warnanya Beda dari KTP Biasa?
Iya, bener. Banyak yang awalnya ngira warna pink cuma variasi desain.
Tapi ternyata, warna ini memang sengaja dibedakan biar mudah dikenali sebagai kartu identitas untuk anak.
Dilansir dari Kemendagri, kartu ini bernama Kartu Identitas Anak (KIA) dan dibuat sebagai identitas resmi sebelum anak cukup umur membuat KTP elektronik.
Jadi bukan KTP versi “mini”, tapi kartu identitas khusus anak-anak.
KTP biru sendiri tetap jadi identitas utama untuk warga dewasa yang sudah memenuhi syarat kependudukan.
Apa Itu KTP Pink (KIA)?
KTP pink atau KIA adalah kartu identitas resmi bagi anak berusia 0–17 tahun kurang 1 hari.
Tujuannya simpel: biar anak punya identitas sendiri tanpa perlu pakai KTP orang tua terus-terusan.
Ada dua versi:
- Usia 0–5 tahun: tanpa foto
- Usia 5–17 tahun: sudah pakai foto
Menurut Dukcapil, kartu ini memuat informasi dasar seperti:
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat
- Nama ayah & ibu
- Nomor KK
Sifatnya non-elektronik, jadi ga punya chip biometrik seperti e-KTP.
Apa Itu KTP Biru (e-KTP)?
Kalau yang ini pasti sudah sering lihat.
KTP biru adalah identitas resmi untuk WNI:
- Usia 17 tahun ke atas
- Sudah menikah
- Pernah menikah
KTP biru berisi data lengkap, punya chip, biometrik sidik jari, dan berlaku seumur hidup.
Menurut data Dukcapil Kemendagri, e-KTP ini dipakai untuk semua layanan penting, mulai dari kesehatan, pendidikan, bank, bantuan sosial, sampai hak pilih pemilu.
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru — Mana yang Paling Penting?
Supaya makin gampang dipahami, perbedaan keduanya bisa dilihat lewat tabel berikut.
Tabel Perbandingan KTP Pink vs KTP Biru
| Kriteria | KTP Pink (KIA) | KTP Biru (e-KTP) |
|---|---|---|
| Usia Pemilik | Anak 0–17 tahun | Dewasa 17+ atau sudah menikah |
| Foto | Ada untuk usia 5+ | Wajib ada |
| Chip Elektronik | Tidak ada | Ada (biometrik) |
| Masa Berlaku | Sampai usia 17 tahun | Seumur hidup |
| Fungsi | Identitas anak, daftar sekolah, layanan kesehatan | Identitas utama, seluruh layanan administrasi |
Dari sini udah kelihatan ya, beda fungsi dan teknologinya lumayan jauh.
Manfaat Punya KTP Pink untuk Anak
Banyak orang tua masih belum tahu kalau KIA ini punya beberapa manfaat praktis, di antaranya:
- Mempermudah pendaftaran sekolah
- Dipakai buat layanan puskesmas & rumah sakit
- Syarat bikin rekening tabungan anak
- Identitas utama saat bepergian
- Meminimalisir penggunaan KTP orang tua untuk setiap urusan kecil
Menurut Kemendagri, penggunaan KIA juga membantu pemerintah menghindari kasus data ganda pada anak.
Syarat Membuat KTP Pink (KIA)
Sebelum ke Dukcapil, ada beberapa dokumen yang wajib siap supaya prosesnya ga balik-balik.
Checklist Dokumen KIA
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP kedua orang tua
- Pas foto 2×3 untuk anak 5–17 tahun
Kadang tiap daerah punya tambahan persyaratan kecil, tapi secara umum dokumen di atas adalah standar Nasional.
Cara Membuat KTP Pink di Dukcapil
Prosesnya sebenernya ga rumit, hanya beberapa langkah:
1. Datang ke Dukcapil atau Layanan Keliling
Bisa ke:
- Kantor kecamatan
- Kantor kelurahan
- Mobil layanan keliling di sekolah atau RS
2. Serahkan Persyaratan
Pastikan dokumen sudah sesuai daftar checklist.
3. Verifikasi Data
Petugas akan cek kecocokan nama, tanggal lahir, dan keluarga.
4. Kartu Dicetak
KIA dicetak dan ditandatangani Kepala Dinas.
5. Ambil Kartu
Bisa diambil langsung atau dikirim melalui layanan tertentu, tergantung daerah.
Prosesnya cepat kok, biasanya cuma 15–30 menit.
Case Study Mini: Kenapa Banyak Anak Belum Punya KTP Pink?
Ada satu contoh yang sering kejadian.
Seorang anak mau daftar sekolah, tapi diminta identitas resmi. Ortu buru-buru, akhirnya pakai KTP ibu/ayah.
Padahal, pembiasaan ini bikin administrasi jadi kurang rapi.
Setelah ditanya, ternyata:
- Ortu belum tahu manfaat KIA
- Kira prosesnya ribet
- Belum dapat informasi dari RT/RW
- Merasa belum perlu
Setelah KIA dibuat, proses administrasi sekolah dan kesehatan jadi jauh lebih mudah.
Hal kecil tapi efeknya nyata.
Siapa yang Wajib Punya KTP Pink?
Menurut Dukcapil, seluruh anak Indonesia berusia 0–17 tahun wajib punya identitas ini.
Tujuannya untuk:
- Pendataan nasional
- Akses layanan publik
- Perlindungan anak
- Rekam jejak kependudukan sejak dini
Jadi kalau anak belum punya, sebaiknya segera diurus.
Hal yang Perlu Diwaspadai
⚠️ Jangan upload foto KIA atau KTP anak di media sosial.
⚠️ Jangan bagikan nomor identitas anak ke aplikasi tidak resmi.
⚠️ Jangan biarkan KIA hilang karena bisa dipakai pihak lain untuk penyalahgunaan data.
Penutup
Sekilas mirip, tapi jelas banget kalau KTP pink dan KTP biru punya fungsi masing-masing.
Identitas anak dan dewasa memang beda, jadi penting banget buat ngerti mana yang harus dipakai dalam urusan tertentu ya.