Beranda » Perbankan » Arahan Presiden: KUR 2026 Tanpa Batas! Bunga Tetap 6% Meski Pinjam Berkali-kali, Ini Syarat dan Cara Ajukan

Arahan Presiden: KUR 2026 Tanpa Batas! Bunga Tetap 6% Meski Pinjam Berkali-kali, Ini Syarat dan Cara Ajukan

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan perubahan kebijakan besar untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan berlaku mulai tahun 2026 mendatang.

Perubahan ini merupakan kabar gembira bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia karena akan memberikan kemudahan yang luar biasa dalam mengakses pembiayaan usaha dengan bunga yang sangat kompetitif.

Daftar Isi

Kebijakan Baru KUR 2026 – Tidak Ada Batasan Pengambilan

Mulai Januari 2026, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak akan dibatasi lagi jumlah pengambilannya dengan penerapan bunga flat sebesar 6% untuk semua pengajuan.

Ini merupakan perubahan signifikan dari kebijakan sebelumnya yang membatasi jumlah pengambilan KUR dengan sistem bunga berjenjang yang terus meningkat.

“Sekarang sudah dibuka, jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat ditemui usai melakukan rapat terkait penyaluran KUR di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 17 November 2025.

Perbedaan Kebijakan Lama dan Baru

Kebijakan Lama (Sebelum 2026):

  • Sektor Produksi: Maksimal 4 kali pengambilan KUR
  • Sektor Perdagangan: Maksimal 2 kali pengambilan KUR
  • Sistem Bunga: Berjenjang (naik setiap pengajuan)
  • Bunga Awal: 6% untuk pengajuan pertama
  • Bunga Selanjutnya: Naik 1% setiap pengajuan hingga mencapai 9%

Kebijakan Baru (Mulai Januari 2026):

  • Semua Sektor: Tidak ada batasan jumlah pengambilan
  • Sistem Bunga: Flat rate (tetap)
  • Bunga Semua Pengajuan: 6% untuk pengajuan pertama hingga seterusnya
  • Fleksibilitas: UMKM bisa mengambil berkali-kali sampai usaha mandiri

Berdasarkan pernyataan Menteri UMKM, perubahan kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia kepada Komite Pembiayaan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Bunga KUR Tetap 6% Untuk Semua Pengajuan

Salah satu terobosan paling signifikan dari kebijakan baru KUR 2026 adalah penetapan bunga flat 6% untuk semua pengajuan, tanpa memandang berapa kali debitur telah mengambil KUR sebelumnya.

Perbandingan Bunga Lama vs Baru

Pengajuan Ke- Bunga Lama (Berjenjang) Bunga Baru 2026 (Flat) Selisih
Pertama 6% 6% 0%
Kedua 7% 6% Hemat 1%
Ketiga 8% 6% Hemat 2%
Keempat 9% 6% Hemat 3%
Kelima dan Seterusnya Tidak diizinkan 6% Tetap tersedia

“Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat enam persen. Ini juga berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Pak Menko Perekonomian,” tegas Menteri Maman.

Keuntungan Bunga Flat 6%

Dengan sistem bunga flat 6%, pelaku UMKM akan mendapatkan berbagai keuntungan:

  • Penghematan Biaya Bunga: Tidak perlu khawatir bunga naik di pengajuan berikutnya
  • Prediktabilitas Finansial: Lebih mudah menghitung angsuran untuk jangka panjang
  • Aksesibilitas Lebih Tinggi: UMKM tidak ragu mengambil KUR lagi karena bunga tetap rendah
  • Mendorong Pertumbuhan: Usaha dapat berkembang lebih cepat dengan modal yang terjangkau
  • Keadilan: Semua debitur mendapat perlakuan yang sama terlepas dari pengajuan keberapa
Baca Juga:  m-BCA Gak Bisa Login? Ini Cara Registrasi Ulang di ATM BCA Langsung Aktif Lagi!

Dilansir dari Kompas.com, bunga 6% untuk KUR merupakan salah satu bunga kredit usaha terendah di Indonesia, jauh lebih rendah dibanding bunga kredit komersial yang mencapai 10-15% per tahun.

Kapan Kebijakan Baru KUR Mulai Berlaku?

Kebijakan baru KUR tanpa batas dengan bunga flat 6% akan mulai berlaku pada awal Januari 2026.

“Mulai awal Januari 2026,” tegas Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat mengonfirmasi tanggal efektif implementasi kebijakan baru.

Timeline Implementasi

  • November 2025: Pengumuman kebijakan baru
  • Desember 2025: Sosialisasi ke bank penyalur dan persiapan sistem
  • 1 Januari 2026: Implementasi resmi kebijakan baru
  • Tahun 2026: Target penyaluran KUR Rp 320 triliun

Para pelaku UMKM yang saat ini masih memiliki KUR aktif dengan bunga lama dapat mengajukan restructuring atau refinancing dengan skema baru setelah Januari 2026, tergantung kebijakan masing-masing bank penyalur.

Target Penyaluran KUR 2026 Naik Menjadi Rp 320 Triliun

Pemerintah menetapkan target ambisius untuk penyaluran KUR di tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp 320 triliun, naik signifikan dari target tahun 2025.

Realisasi KUR 2025

Menteri Maman menyampaikan bahwa realisasi KUR UMKM tahun 2025 hingga November sudah mencapai:

  • Realisasi Penyaluran: 83% atau Rp 238 triliun dari target Rp 286 triliun
  • Debitur Baru: 96% tercapai, yaitu 2,25 juta debitur dari target
  • Debitur Graduasi: 112% melebihi target (1,3 juta dari target 1,2 juta debitur)

“Debitur barunya yang sudah tercapai 96 persen, yaitu 2,25 juta. Debitur graduasi, graduasi itu yang naik tingkat, yang dari mikro menjadi kecil, kecil menjadi menengah, target saya 1,2 juta debitur, Alhamdulillah, debitur graduasi melebihi target sebanyak 112 persen yaitu sekitar 1,3 juta,” ucap Menteri Maman.

Target KUR 2026

Indikator Target 2025 Realisasi 2025 (Nov) Target 2026
Penyaluran Dana Rp 286 triliun Rp 238 triliun (83%) Rp 320 triliun
Debitur Baru 2,34 juta 2,25 juta (96%) 2,5 juta (estimasi)
Debitur Graduasi 1,2 juta 1,3 juta (112%) 1,5 juta (estimasi)
Penyerapan Tenaga Kerja 10 juta 11 juta 12-13 juta (estimasi)

Kenaikan target penyaluran dari Rp 286 triliun menjadi Rp 320 triliun (naik Rp 34 triliun atau sekitar 12%) menunjukkan optimisme pemerintah terhadap kebijakan baru yang lebih fleksibel.

Berdasarkan data Kementerian UMKM, dengan target Rp 320 triliun, diperkirakan akan ada tambahan 300-400 ribu debitur UMKM yang mendapat akses pembiayaan di tahun 2026.

Fokus Penyaluran ke Sektor Produksi

Salah satu capaian penting KUR tahun 2025 adalah penyaluran lebih dari 60% anggaran KUR ke sektor produksi dengan potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang.

Mengapa Sektor Produksi Diprioritaskan?

Fokus pada sektor produksi memiliki alasan strategis:

  • Multiplier Effect Lebih Besar: Sektor produksi menciptakan nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi
  • Penyerapan Tenaga Kerja: Industri manufaktur dan produksi menyerap lebih banyak pekerja
  • Ketahanan Ekonomi: Mengurangi ketergantungan pada impor dengan produksi dalam negeri
  • Rantai Pasok Domestik: Memperkuat ekosistem industri lokal
  • Ekspor: Produk manufaktur berpotensi menembus pasar ekspor

Sektor produksi yang mendapat prioritas meliputi:

  • Industri makanan dan minuman
  • Konveksi dan tekstil
  • Kerajinan tangan dan furniture
  • Pengolahan hasil pertanian
  • Industri kreatif dan manufaktur ringan

Program Formalisasi UMKM

Menteri Maman juga menyampaikan program baru untuk mendorong UMKM informal menjadi formal:

“Saya tadi mendapatkan amanah dan saya laporkan juga di komite, target kementerian UMKM ke depan kita akan mengupayakan membuat program untuk yang dari sektor informal kita geser ke sektor formal,” ucapnya.

Manfaat Formalisasi UMKM:

  • Akses lebih mudah ke pembiayaan perbankan
  • Dapat mengikuti tender pemerintah dan korporasi
  • Perlindungan hukum usaha lebih kuat
  • Akses pasar yang lebih luas (e-commerce, korporasi, ekspor)
  • Membangun brand dan kredibilitas usaha

Dilansir dari Detik.com, saat ini sekitar 64 juta UMKM di Indonesia masih berstatus informal, dan pemerintah menargetkan minimal 10 juta UMKM informal menjadi formal dalam 5 tahun ke depan.

Syarat Pengajuan KUR 2026

Untuk dapat mengajukan KUR dengan kebijakan baru di tahun 2026, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur.

Syarat Umum Pengajuan KUR

Persyaratan Debitur:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki usaha produktif yang layak
  • Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, kartu kredit)
  • Memiliki NPWP (untuk plafon di atas Rp 50 juta)
  • Untuk usaha mikro: omzet maksimal Rp 1 miliar per tahun
  • Untuk usaha kecil: omzet Rp 1-15 miliar per tahun

Dokumen yang Diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat Izin Usaha (NIB/izin usaha lainnya) – jika ada
  • NPWP (untuk plafon tertentu)
  • Rekening tabungan aktif minimal 6 bulan
  • Bukti kepemilikan tempat usaha atau surat keterangan domisili usaha
  • Foto usaha dan stok barang
  • Proposal usaha sederhana (untuk plafon besar)
Baca Juga:  Tabel Angsuran KUR BCA 2025, Simulasi Cicilan Rp100-Rp500 Juta, Tenor 1-5 Tahun

Syarat Khusus Berdasarkan Plafon

KUR Mikro (Hingga Rp 50 Juta):

  • Tanpa agunan tambahan
  • Proses lebih cepat dan sederhana
  • Cukup dengan survey lapangan

KUR Kecil (Rp 50 Juta – Rp 500 Juta):

  • Memerlukan agunan tambahan
  • Analisis usaha lebih mendalam
  • Wajib NPWP

KUR TKI (Tenaga Kerja Indonesia):

  • Khusus untuk calon TKI atau keluarga TKI
  • Maksimal Rp 25 juta
  • Untuk biaya penempatan ke luar negeri

Berdasarkan ketentuan OJK, bank penyalur KUR wajib melakukan analisis kelayakan usaha dan tidak boleh menolak pengajuan tanpa alasan yang jelas dan tertulis.

Tanpa Agunan untuk Plafon di Bawah Rp 100 Juta

Salah satu kemudahan yang ditegaskan kembali oleh Menteri UMKM adalah bahwa pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

“Untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan. Saya meminta apabila masyarakat yang hendak mengajukan KUR di bawah nilai tersebut diminta agunan, segera melapor ke Kementerian UMKM,” tegas Menteri Maman.

Apa Itu Agunan?

Agunan atau jaminan adalah aset yang diserahkan debitur kepada bank sebagai jaminan bahwa kredit akan dibayar. Jika debitur gagal bayar, bank dapat menyita dan menjual agunan untuk menutup kerugian.

Jenis agunan yang biasa diminta:

  • Sertifikat tanah dan bangunan (SHM, SHGB)
  • BPKB kendaraan bermotor
  • Deposito atau tabungan
  • Surat berharga
  • Barang inventaris usaha

Kebijakan Tanpa Agunan KUR

Untuk KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta, pemerintah menetapkan kebijakan tanpa agunan tambahan, artinya:

  • Tidak perlu menyerahkan sertifikat rumah atau tanah
  • Tidak perlu menyerahkan BPKB kendaraan
  • Cukup dengan jaminan usaha (stok barang, peralatan usaha)
  • Lebih mudah dan cepat prosesnya

Agunan yang dimaksud bukan tidak ada sama sekali, tetapi cukup dengan agunan usaha yang sedang dijalankan, seperti inventaris toko, stok barang dagangan, atau peralatan produksi yang nilainya sesuai dengan plafon KUR.

Sanksi Bagi Bank yang Melanggar

Menteri UMKM mempertegas sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan tanpa agunan:

“Kalau memang ternyata masih ada laporan, silakan berikan laporan resmi kepada kami. Kami pasti akan tindaklanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait,” kata Menteri Maman.

Sanksi yang diberikan:

  • Subsidi bunga KUR tidak dibayarkan ke bank pelanggar
  • Bank dapat dikeluarkan dari daftar penyalur KUR
  • Investigasi dari OJK dan audit internal
  • Teguran tertulis dan pembinaan

Cara Melaporkan Pelanggaran:

Dilansir dari Bisnis.com, sejak 2023 hingga pertengahan 2025, Kementerian UMKM telah menerima lebih dari 5.000 laporan terkait praktik penyimpangan KUR dan menindaklanjuti dengan sanksi kepada beberapa bank penyalur.

Cara Mengajukan KUR 2026

Berikut adalah panduan lengkap cara mengajukan KUR dengan kebijakan baru yang akan berlaku mulai Januari 2026:

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang disebutkan di atas dengan lengkap dan sesuai aslinya.

Tips: Scan semua dokumen dan simpan dalam format PDF untuk memudahkan proses pengajuan online jika diperlukan.

Langkah 2: Pilih Bank Penyalur KUR

Pilih bank penyalur KUR yang terdekat dan paling mudah diakses. Bank penyalur KUR antara lain:

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Mandiri
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Bank Bukopin
  • Dan bank lain yang ditunjuk pemerintah

Tips: Bandingkan layanan dan kemudahan proses dari beberapa bank sebelum memutuskan.

Langkah 3: Datang ke Kantor Bank

Datang ke kantor cabang bank pilihan Anda dengan membawa:

  • Dokumen persyaratan lengkap
  • Keterangan usaha yang jelas
  • Proposal usaha sederhana (untuk plafon besar)

Langkah 4: Mengisi Formulir Pengajuan

Isi formulir pengajuan KUR yang disediakan bank dengan lengkap dan benar, meliputi:

  • Data pribadi
  • Data usaha
  • Rencana penggunaan dana
  • Proyeksi pendapatan
  • Kemampuan angsuran

Langkah 5: Survey Lapangan

Petugas bank akan melakukan survey ke lokasi usaha untuk:

  • Memverifikasi keberadaan usaha
  • Melihat kondisi usaha secara langsung
  • Mengecek stok barang atau aset usaha
  • Wawancara dengan debitur
  • Dokumentasi foto usaha

Tips: Pastikan usaha sedang beroperasi saat survey dan tunjukkan semua aset usaha yang dimiliki.

Langkah 6: Analisis Kredit

Bank akan melakukan analisis kelayakan kredit dengan menilai:

  • Kemampuan membayar (capacity)
  • Karakter debitur (character)
  • Modal usaha (capital)
  • Jaminan (collateral)
  • Kondisi ekonomi (condition)

Langkah 7: Persetujuan dan Akad Kredit

Jika disetujui, debitur akan:

  • Menerima surat persetujuan kredit (SP3)
  • Melakukan akad kredit dengan menandatangani perjanjian
  • Menyerahkan dokumen asli yang diperlukan
  • Mendapatkan informasi tentang rekening pencairan
Baca Juga:  Jangan Asal Ajukan! Begini Cara Pilih Tenor dan Plafon KUR BRI yang Buat UMKM!

Langkah 8: Pencairan Dana

Dana KUR akan dicairkan ke rekening debitur sesuai dengan plafon yang disetujui, biasanya dalam waktu 1-7 hari kerja setelah akad kredit.

Langkah 9: Mulai Angsuran

Angsuran pertama dimulai sesuai jadwal yang disepakati (umumnya 1 bulan setelah pencairan), dengan tenor:

  • KUR Mikro: maksimal 3 tahun
  • KUR Kecil: maksimal 4 tahun
  • Bisa perpanjangan dengan pengajuan ulang

Berdasarkan pengalaman debitur KUR, proses dari pengajuan hingga pencairan rata-rata memakan waktu 2-4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan hasil survey.

Simulasi Perhitungan Angsuran KUR 2026

Berikut adalah simulasi perhitungan angsuran KUR dengan bunga flat 6% per tahun untuk berbagai plafon:

Simulasi KUR Mikro

Plafon: Rp 10 Juta | Tenor: 24 Bulan | Bunga: 6% per tahun

  • Pokok per bulan: Rp 10.000.000 / 24 = Rp 416.667
  • Bunga per bulan: (Rp 10.000.000 × 6%) / 12 = Rp 50.000
  • Total Angsuran per Bulan: Rp 466.667
  • Total Bayar 24 Bulan: Rp 11.200.000

Simulasi KUR Kecil

Plafon: Rp 50 Juta | Tenor: 36 Bulan | Bunga: 6% per tahun

  • Pokok per bulan: Rp 50.000.000 / 36 = Rp 1.388.889
  • Bunga per bulan: (Rp 50.000.000 × 6%) / 12 = Rp 250.000
  • Total Angsuran per Bulan: Rp 1.638.889
  • Total Bayar 36 Bulan: Rp 59.000.000

Simulasi KUR Kecil (Plafon Lebih Besar)

Plafon: Rp 100 Juta | Tenor: 48 Bulan | Bunga: 6% per tahun

  • Pokok per bulan: Rp 100.000.000 / 48 = Rp 2.083.333
  • Bunga per bulan: (Rp 100.000.000 × 6%) / 12 = Rp 500.000
  • Total Angsuran per Bulan: Rp 2.583.333
  • Total Bayar 48 Bulan: Rp 124.000.000
Plafon Tenor Angsuran/Bulan Total Bunga
Rp 5 juta 12 bulan Rp 441.667 Rp 300.000
Rp 10 juta 24 bulan Rp 466.667 Rp 1.200.000
Rp 25 juta 36 bulan Rp 819.444 Rp 4.500.000
Rp 50 juta 36 bulan Rp 1.638.889 Rp 9.000.000
Rp 100 juta 48 bulan Rp 2.583.333 Rp 24.000.000

Catatan: Simulasi di atas menggunakan metode bunga flat sederhana. Perhitungan aktual dapat sedikit berbeda tergantung metode perhitungan masing-masing bank.

Tips Agar Pengajuan KUR Disetujui

Berikut adalah beberapa tips praktis untuk meningkatkan peluang persetujuan pengajuan KUR:

1. Pastikan Usaha Sudah Berjalan Minimal 6 Bulan

Bank lebih percaya pada usaha yang sudah terbukti berjalan dan menghasilkan omzet, bukan usaha yang baru akan dimulai.

2. Miliki Rekening Tabungan Aktif

Buka rekening di bank yang akan diajukan KUR dan lakukan transaksi rutin minimal 6 bulan sebelumnya untuk menunjukkan track record finansial yang baik.

3. Buat Pembukuan Sederhana

Meski tidak wajib, memiliki catatan keuangan sederhana (pemasukan, pengeluaran, laba) akan sangat membantu saat wawancara dengan petugas bank.

4. Jujur dalam Memberikan Informasi

Berikan informasi yang jujur tentang kondisi usaha, omzet, dan kemampuan membayar. Jangan memberikan data yang dilebih-lebihkan.

5. Pastikan Lokasi Usaha Jelas

Usaha harus memiliki alamat yang jelas dan mudah ditemukan untuk memudahkan survey petugas bank.

6. Siapkan Dokumentasi Usaha

Foto usaha, bukti transaksi, faktur pembelian/penjualan, dan dokumen lain yang mendukung keberadaan dan operasional usaha.

7. Ajukan Plafon yang Realistis

Jangan mengajukan plafon yang terlalu besar dan tidak sesuai dengan skala usaha. Sesuaikan dengan kebutuhan modal dan kemampuan angsuran.

8. Jaga Riwayat Kredit (BI Checking)

Pastikan tidak memiliki kredit macet atau tunggakan di perbankan lain. Cek skor kredit di SLIK OJK sebelum mengajukan.

9. Konsultasi dengan Petugas Bank

Jangan ragu bertanya dan berkonsultasi dengan petugas bank tentang persyaratan dan tips agar disetujui.

10. Ikuti Pelatihan UMKM

Mengikuti pelatihan atau workshop UMKM dari pemerintah atau lembaga terkait dapat menjadi nilai tambah dan menunjukkan keseriusan dalam mengembangkan usaha.

Dilansir dari Bank BRI, tingkat approval (persetujuan) KUR mencapai 70-80% untuk pengajuan yang memenuhi persyaratan lengkap dengan usaha yang layak dan track record finansial yang baik.

FAQ Seputar KUR 2026

Apakah KUR 2026 benar-benar tanpa batas pengambilan?

Ya, mulai Januari 2026 tidak ada lagi batasan jumlah pengambilan KUR. Debitur dapat mengajukan berkali-kali selama memenuhi syarat dan cicilan lancar.

Berapa bunga KUR 2026?

Bunga KUR 2026 adalah flat 6% per tahun untuk semua pengajuan, tidak akan naik meski sudah pinjam berkali-kali.

Apakah bunga 6% berlaku untuk debitur lama?

Debitur lama yang masih memiliki KUR aktif dapat mengajukan refinancing atau restructuring dengan bunga baru 6% tergantung kebijakan bank penyalur.

Berapa plafon maksimal KUR?

  • KUR Mikro: Maksimal Rp 50 juta
  • KUR Kecil: Rp 50 juta – Rp 500 juta
  • KUR Penempatan TKI: Maksimal Rp 25 juta

Apakah KUR wajib pakai agunan?

Untuk plafon di bawah Rp 100 juta TIDAK perlu agunan tambahan. Di atas Rp 100 juta memerlukan agunan sesuai ketentuan bank.

Berapa lama tenor KUR?

  • KUR Mikro: Maksimal 3 tahun
  • KUR Kecil: Maksimal 4 tahun
  • Dapat diperpanjang dengan pengajuan ulang

Bank mana saja yang menyalurkan KUR?

Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, BPD, Bukopin, dan bank lain yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur KUR.

Momentum Emas UMKM di 2026

Kebijakan baru KUR 2026 yang menghilangkan batasan pengambilan dengan bunga flat 6% merupakan terobosan luar biasa yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM Indonesia.

Dengan arahan langsung dari Presiden melalui Komite Pembiayaan, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Target penyaluran yang naik menjadi Rp 320 triliun menunjukkan optimisme tinggi bahwa dengan kebijakan baru yang lebih fleksibel, lebih banyak UMKM akan dapat mengakses modal usaha untuk berkembang.

Kemudahan tanpa agunan untuk plafon di bawah Rp 100 juta dan sanksi tegas bagi bank yang melanggar menunjukkan komitmen pemerintah untuk benar-benar memihak pada kepentingan UMKM.

Bagi pelaku UMKM, ini adalah momentum emas untuk memanfaatkan KUR dengan bunga sangat rendah (6%) yang tidak akan naik meski pinjam berkali-kali, untuk mengembangkan usaha hingga benar-benar mandiri dan kuat.

Persiapkan dokumen dengan baik, pastikan usaha berjalan dengan sehat, dan jangan ragu mengajukan KUR untuk mengembangkan usaha di tahun 2026 mendatang!

Sumber dan Referensi Berita:

  • Kementerian UMKM RIwww.kemenkopukm.go.id
  • Antara News – Pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomianwww.ekon.go.id
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Regulasi KUR dan perlindungan konsumen
  • Bank Rakyat Indonesiawww.bri.co.id/kur
  • Kompas.com – Berita kebijakan KUR 2026
  • Detik.com – Data UMKM Indonesia
  • Bisnis.com – Laporan penyaluran KUR