Beranda » Bantuan Sosial » Bansos PKH Pendidikan November 2025 Mulai Disalurkan, Ini Nominal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Bansos PKH Pendidikan November 2025 Mulai Disalurkan, Ini Nominal, Syarat, dan Cara Daftarnya

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) komponen pendidikan untuk anak sekolah dari keluarga kurang mampu pada November 2025.

PKH Pendidikan merupakan bantuan yang diberikan setiap tiga bulan sekali dengan tujuan membantu biaya pendidikan anak dan memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap dapat bersekolah.

Program ini menjangkau anak usia sekolah dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga SMA/SMK sederajat.

Nominal PKH Pendidikan 2025

Besaran per Jenjang Pendidikan

Jenjang Pendidikan Nominal per Tahap (3 bulan) Nominal per Tahun
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp 750.000 Rp 3.000.000
Siswa SD/MI Rp 225.000 Rp 900.000
Siswa SMP/MTs Rp 375.000 Rp 1.500.000
Siswa SMA/SMK/MA Rp 500.000 Rp 2.000.000

Pencairan November 2025: Tahap 4 (periode Oktober-Desember), dana mulai masuk ke rekening KKS penerima pada minggu kedua November.

Penggunaan Dana PKH Pendidikan

Dana dapat digunakan untuk:

  • Pembelian seragam sekolah
  • Buku pelajaran dan alat tulis
  • Sepatu dan tas sekolah
  • Biaya transportasi ke sekolah
  • Uang saku anak
  • Biaya kursus atau les tambahan

Dilansir dari Detik.com, per November 2025 terdapat sekitar 10,5 juta Keluarga Penerima Manfaat PKH di seluruh Indonesia, dengan komponen anak sekolah mencakup lebih dari 15 juta siswa dari SD hingga SMA.

Syarat Penerima PKH Pendidikan

Syarat Umum

1. Status Kewarganegaraan:

  • ✅ Warga Negara Indonesia (WNI)
  • ✅ Memiliki NIK valid

2. Terdaftar di DTKS:

  • ✅ Keluarga terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  • ✅ Data terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Baca Juga:  PIP SMP November 2025 Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima Lewat HP Tanpa Ribet

3. Kategori Ekonomi:

  • ✅ Keluarga miskin/rentan miskin
  • ✅ Desil 1-4
  • ✅ Tidak memiliki penghasilan tetap memadai

4. Anak Usia Sekolah:

  • ✅ Berusia 6-21 tahun
  • ✅ Terdaftar di lembaga pendidikan formal/non-formal
  • ✅ Aktif bersekolah

5. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP):

  • ✅ Atau dalam proses pengajuan KIP
  • ✅ KIP sebagai identitas tambahan siswa tidak mampu

Syarat Khusus per Jenjang

Anak Usia Dini (0-6 tahun):

  • Terdaftar di PAUD/TK/RA
  • Atau belum sekolah tapi tercatat dalam KK

SD/MI (6-12 tahun):

  • Aktif bersekolah di SD/MI
  • Kehadiran minimal 85%
  • Tidak putus sekolah

SMP/MTs (13-15 tahun):

  • Aktif bersekolah di SMP/MTs
  • Kehadiran minimal 85%
  • Melanjutkan dari SD

SMA/SMK/MA (16-21 tahun):

  • Aktif bersekolah di SMA/SMK/MA
  • Kehadiran minimal 85%
  • Melanjutkan dari SMP

Kriteria yang Tidak Berhak

Tidak boleh:

  • Sedang menerima BLT UMKM
  • Menerima subsidi gaji/upah dari pemerintah
  • Peserta Kartu Prakerja aktif
  • Keluarga PNS/TNI/Polri dengan gaji memadai
  • Anak sudah tidak bersekolah (putus sekolah)

Cara Daftar PKH Pendidikan 2025

Metode 1: Via Aplikasi Cek Bansos

Langkah Pendaftaran Online:

1. Download Aplikasi:

  • Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  • Cari “Cek Bansos”
  • Pastikan developer: Kementerian Sosial RI
  • Install aplikasi

2. Registrasi Akun:

  • Buka aplikasi
  • Pilih “Daftar” atau “Buat Akun”
  • Isi data yang diperlukan:
    • Nomor Kartu Keluarga (16 digit)
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
    • Nama lengkap sesuai KTP/KK
    • Alamat email aktif
    • Nomor HP aktif
  • Verifikasi melalui OTP

3. Login dan Akses Menu Daftar:

  • Login dengan akun yang sudah dibuat
  • Pada beranda, tekan menu “Daftar Usulan” (pojok kanan atas)
  • Pilih “Tambah Usulan”

4. Isi Formulir PKH Pendidikan:

  • Pilih jenis bantuan: PKH Komponen Pendidikan
  • Isi data lengkap:
    • Data kepala keluarga
    • Data anak sekolah (nama, usia, jenjang)
    • Nama sekolah dan alamat sekolah
    • Nomor KIP (jika ada)
    • Kondisi ekonomi keluarga

5. Upload Dokumen:

  • Foto Kartu Keluarga (jelas, tidak blur)
  • Foto KTP kepala keluarga
  • Foto Kartu Indonesia Pintar (jika ada)
  • Foto kartu pelajar atau surat keterangan sekolah
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan (jika ada)
Baca Juga:  Update! Mensos Gus Ipul Pastikan BLTS Kesra Cair Akhir November, Cek Datamu Disini

6. Submit dan Tunggu Verifikasi:

  • Klik “Submit” atau “Kirim”
  • Catat nomor registrasi usulan
  • Tunggu proses verifikasi (14-30 hari kerja)
  • Pantau status di menu “Riwayat Usulan”

Metode 2: Via Kelurahan/Desa

Langkah:

  1. Persiapkan Dokumen:
    • KTP dan KK asli + fotokopi
    • Kartu Indonesia Pintar (jika ada)
    • Kartu pelajar atau surat keterangan sekolah
    • SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
    • Rapor terakhir (menunjukkan siswa aktif)
  2. Kunjungi Kelurahan:
    • Datang ke kantor kelurahan/desa
    • Temui bagian kesejahteraan sosial
    • Sampaikan ingin mendaftar PKH komponen pendidikan
  3. Isi Formulir:
    • Petugas memberikan formulir
    • Isi data keluarga dan anak sekolah
    • Serahkan dokumen pendukung
  4. Survey Lapangan:
    • Tunggu kunjungan petugas (1-4 minggu)
    • Tunjukkan kondisi ekonomi riil
    • Berikan informasi jujur tentang pendidikan anak
  5. Musyawarah dan Penetapan:
    • Musyawarah RT/RW (2-4 minggu)
    • Verifikasi Dinas Sosial (1-2 bulan)
    • Penetapan Kemensos (1-2 bulan)
    • Total: 3-6 bulan

Tips Agar Diterima

Data Akurat: Pastikan semua informasi benar dan sesuai dokumen

Foto Jelas: Upload dokumen dengan kualitas baik, tidak blur

Lengkap: Jangan ada dokumen yang tertinggal

Jujur: Berikan informasi sesuai kondisi riil

Aktif Sekolah: Pastikan anak benar-benar aktif bersekolah

Follow Up: Pantau status secara berkala

Jadwal Pencairan PKH 2025

Timeline Penyaluran

4 Tahap per Tahun:

Tahap Periode Pencairan
Tahap 1 Januari – Maret 2025 Akhir Januari – Awal Februari
Tahap 2 April – Juni 2025 Akhir April – Awal Mei
Tahap 3 Juli – September 2025 Akhir Juli – Awal Agustus
Tahap 4 Oktober – Desember 2025 Akhir Oktober – Awal November

Pencairan November 2025: Merupakan pencairan Tahap 4 untuk periode Oktober-Desember 2025.

Cara Cek Status Pencairan

Via Website Cek Bansos:

  1. Akses cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah dan masukkan nama
  3. Lihat status: sudah cair atau belum

Via Aplikasi Cek Bansos:

  1. Login aplikasi
  2. Menu “Cek Bansos” atau “Status Penerima”
  3. Lihat informasi pencairan

Via Mobile Banking:

  • Cek saldo rekening KKS
  • Lihat mutasi transaksi masuk
  • Dana dari “Kemensos-PKH”

Via ATM:

  • Masukkan kartu KKS
  • Cek saldo
  • Jika bertambah, berarti sudah cair
Baca Juga:  Cara Daftar Mengusulkan Diri untuk BLT Kesra Rp900 Ribu Periode November-Desember 2025

Kewajiban Penerima PKH Pendidikan

Untuk Orang Tua/Wali

Memastikan Anak Bersekolah:

  • Kehadiran minimal 85%
  • Tidak bolos tanpa alasan jelas
  • Melaporkan jika anak sakit atau ada kendala

Menghadiri Pertemuan:

  • Pertemuan rutin PKH (Family Development Session)
  • Koordinasi dengan pendamping sosial
  • Musyawarah di tingkat RT/RW

Melaporkan Perubahan:

  • Jika anak pindah sekolah
  • Jika anak lulus atau naik jenjang
  • Jika kondisi ekonomi berubah

Untuk Anak/Siswa

Aktif Bersekolah:

  • Hadir minimal 85% dari hari sekolah
  • Tidak sering bolos
  • Mengikuti kegiatan belajar dengan baik

Melanjutkan Pendidikan:

  • Tidak putus sekolah di tengah jalan
  • Melanjutkan ke jenjang berikutnya
  • Berusaha menyelesaikan pendidikan

Sanksi Jika Melanggar

Konsekuensi:

  • Bantuan dikurangi atau ditunda
  • Jika kehadiran < 85%: peringatan
  • Jika putus sekolah: bantuan dihentikan
  • Jika data palsu: bantuan dicabut dan harus dikembalikan

Kombinasi dengan Bantuan Lain

PKH Pendidikan dapat dikombinasikan dengan:

Program Indonesia Pintar (PIP):

  • SD: Rp 450.000/tahun
  • SMP: Rp 750.000/tahun
  • SMA: Rp 1.000.000/tahun
  • Pencairan terpisah dari PKH

BPNT (Bantuan Pangan):

  • Rp 200.000/bulan untuk kebutuhan pangan keluarga
  • Tidak mempengaruhi PKH pendidikan

Bantuan Daerah:

  • Beasiswa dari Pemda
  • Bantuan seragam dari sekolah
  • Program sosial lokal

Total Potensi: Keluarga dengan anak sekolah bisa menerima PKH + PIP + BPNT = Rp 3-5 juta per tahun per anak.

Jika Ditolak atau Bermasalah

Penyebab Penolakan:

  • Tidak terdaftar di DTKS
  • Anak tidak aktif bersekolah
  • Data tidak sinkron
  • Keluarga tidak memenuhi kriteria ekonomi
  • Sudah menerima bantuan sejenis

Solusi:

  1. Cek alasan penolakan di aplikasi atau kelurahan
  2. Perbaiki data di DTKS jika ada kesalahan
  3. Lengkapi dokumen yang kurang
  4. Ajukan sanggah via aplikasi atau kelurahan
  5. Konsultasi ke Dinas Sosial atau hotline Kemensos (1500-799)

Kesimpulan

PKH Pendidikan November 2025 menyalurkan bantuan Rp225 ribu-Rp750 ribu per tahap (Rp900 ribu-Rp3 juta per tahun) untuk anak sekolah dari keluarga kurang mampu.

Syarat utama adalah terdaftar di DTKS, anak aktif bersekolah usia 6-21 tahun, dan memiliki Kartu Indonesia Pintar.

Pendaftaran dapat dilakukan via aplikasi Cek Bansos secara online atau langsung ke kelurahan/desa. Pencairan dilakukan 4 kali setahun melalui kartu KKS ke rekening penerima.

Bagi keluarga dengan anak sekolah yang memenuhi kriteria, segera daftar untuk memastikan anak tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

PKH Pendidikan bukan hanya bantuan finansial, tetapi investasi masa depan anak Indonesia.

Sumber dan Referensi Berita:

  • Kementerian Sosial RIwww.kemensos.go.id
  • Portal Cek Bansos – cekbansos.kemensos.go.id
  • Detik.com – Data penerima PKH 2025