JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) komponen pendidikan untuk anak sekolah dari keluarga kurang mampu pada November 2025.
PKH Pendidikan merupakan bantuan yang diberikan setiap tiga bulan sekali dengan tujuan membantu biaya pendidikan anak dan memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap dapat bersekolah.
Program ini menjangkau anak usia sekolah dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga SMA/SMK sederajat.
Nominal PKH Pendidikan 2025
Besaran per Jenjang Pendidikan
| Jenjang Pendidikan | Nominal per Tahap (3 bulan) | Nominal per Tahun |
|---|---|---|
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Siswa SD/MI | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Siswa SMP/MTs | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Siswa SMA/SMK/MA | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
Pencairan November 2025: Tahap 4 (periode Oktober-Desember), dana mulai masuk ke rekening KKS penerima pada minggu kedua November.
Penggunaan Dana PKH Pendidikan
Dana dapat digunakan untuk:
- Pembelian seragam sekolah
- Buku pelajaran dan alat tulis
- Sepatu dan tas sekolah
- Biaya transportasi ke sekolah
- Uang saku anak
- Biaya kursus atau les tambahan
Dilansir dari Detik.com, per November 2025 terdapat sekitar 10,5 juta Keluarga Penerima Manfaat PKH di seluruh Indonesia, dengan komponen anak sekolah mencakup lebih dari 15 juta siswa dari SD hingga SMA.
Syarat Penerima PKH Pendidikan
Syarat Umum
1. Status Kewarganegaraan:
- ✅ Warga Negara Indonesia (WNI)
- ✅ Memiliki NIK valid
2. Terdaftar di DTKS:
- ✅ Keluarga terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- ✅ Data terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Kategori Ekonomi:
- ✅ Keluarga miskin/rentan miskin
- ✅ Desil 1-4
- ✅ Tidak memiliki penghasilan tetap memadai
4. Anak Usia Sekolah:
- ✅ Berusia 6-21 tahun
- ✅ Terdaftar di lembaga pendidikan formal/non-formal
- ✅ Aktif bersekolah
5. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP):
- ✅ Atau dalam proses pengajuan KIP
- ✅ KIP sebagai identitas tambahan siswa tidak mampu
Syarat Khusus per Jenjang
Anak Usia Dini (0-6 tahun):
- Terdaftar di PAUD/TK/RA
- Atau belum sekolah tapi tercatat dalam KK
SD/MI (6-12 tahun):
- Aktif bersekolah di SD/MI
- Kehadiran minimal 85%
- Tidak putus sekolah
SMP/MTs (13-15 tahun):
- Aktif bersekolah di SMP/MTs
- Kehadiran minimal 85%
- Melanjutkan dari SD
SMA/SMK/MA (16-21 tahun):
- Aktif bersekolah di SMA/SMK/MA
- Kehadiran minimal 85%
- Melanjutkan dari SMP
Kriteria yang Tidak Berhak
❌ Tidak boleh:
- Sedang menerima BLT UMKM
- Menerima subsidi gaji/upah dari pemerintah
- Peserta Kartu Prakerja aktif
- Keluarga PNS/TNI/Polri dengan gaji memadai
- Anak sudah tidak bersekolah (putus sekolah)
Cara Daftar PKH Pendidikan 2025
Metode 1: Via Aplikasi Cek Bansos
Langkah Pendaftaran Online:
1. Download Aplikasi:
- Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Cari “Cek Bansos”
- Pastikan developer: Kementerian Sosial RI
- Install aplikasi
2. Registrasi Akun:
- Buka aplikasi
- Pilih “Daftar” atau “Buat Akun”
- Isi data yang diperlukan:
- Nomor Kartu Keluarga (16 digit)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP/KK
- Alamat email aktif
- Nomor HP aktif
- Verifikasi melalui OTP
3. Login dan Akses Menu Daftar:
- Login dengan akun yang sudah dibuat
- Pada beranda, tekan menu “Daftar Usulan” (pojok kanan atas)
- Pilih “Tambah Usulan”
4. Isi Formulir PKH Pendidikan:
- Pilih jenis bantuan: PKH Komponen Pendidikan
- Isi data lengkap:
- Data kepala keluarga
- Data anak sekolah (nama, usia, jenjang)
- Nama sekolah dan alamat sekolah
- Nomor KIP (jika ada)
- Kondisi ekonomi keluarga
5. Upload Dokumen:
- Foto Kartu Keluarga (jelas, tidak blur)
- Foto KTP kepala keluarga
- Foto Kartu Indonesia Pintar (jika ada)
- Foto kartu pelajar atau surat keterangan sekolah
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan (jika ada)
6. Submit dan Tunggu Verifikasi:
- Klik “Submit” atau “Kirim”
- Catat nomor registrasi usulan
- Tunggu proses verifikasi (14-30 hari kerja)
- Pantau status di menu “Riwayat Usulan”
Metode 2: Via Kelurahan/Desa
Langkah:
- Persiapkan Dokumen:
- KTP dan KK asli + fotokopi
- Kartu Indonesia Pintar (jika ada)
- Kartu pelajar atau surat keterangan sekolah
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- Rapor terakhir (menunjukkan siswa aktif)
- Kunjungi Kelurahan:
- Datang ke kantor kelurahan/desa
- Temui bagian kesejahteraan sosial
- Sampaikan ingin mendaftar PKH komponen pendidikan
- Isi Formulir:
- Petugas memberikan formulir
- Isi data keluarga dan anak sekolah
- Serahkan dokumen pendukung
- Survey Lapangan:
- Tunggu kunjungan petugas (1-4 minggu)
- Tunjukkan kondisi ekonomi riil
- Berikan informasi jujur tentang pendidikan anak
- Musyawarah dan Penetapan:
- Musyawarah RT/RW (2-4 minggu)
- Verifikasi Dinas Sosial (1-2 bulan)
- Penetapan Kemensos (1-2 bulan)
- Total: 3-6 bulan
Tips Agar Diterima
✅ Data Akurat: Pastikan semua informasi benar dan sesuai dokumen
✅ Foto Jelas: Upload dokumen dengan kualitas baik, tidak blur
✅ Lengkap: Jangan ada dokumen yang tertinggal
✅ Jujur: Berikan informasi sesuai kondisi riil
✅ Aktif Sekolah: Pastikan anak benar-benar aktif bersekolah
✅ Follow Up: Pantau status secara berkala
Jadwal Pencairan PKH 2025
Timeline Penyaluran
4 Tahap per Tahun:
| Tahap | Periode | Pencairan |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret 2025 | Akhir Januari – Awal Februari |
| Tahap 2 | April – Juni 2025 | Akhir April – Awal Mei |
| Tahap 3 | Juli – September 2025 | Akhir Juli – Awal Agustus |
| Tahap 4 | Oktober – Desember 2025 | Akhir Oktober – Awal November |
Pencairan November 2025: Merupakan pencairan Tahap 4 untuk periode Oktober-Desember 2025.
Cara Cek Status Pencairan
Via Website Cek Bansos:
- Akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah dan masukkan nama
- Lihat status: sudah cair atau belum
Via Aplikasi Cek Bansos:
- Login aplikasi
- Menu “Cek Bansos” atau “Status Penerima”
- Lihat informasi pencairan
Via Mobile Banking:
- Cek saldo rekening KKS
- Lihat mutasi transaksi masuk
- Dana dari “Kemensos-PKH”
Via ATM:
- Masukkan kartu KKS
- Cek saldo
- Jika bertambah, berarti sudah cair
Kewajiban Penerima PKH Pendidikan
Untuk Orang Tua/Wali
✅ Memastikan Anak Bersekolah:
- Kehadiran minimal 85%
- Tidak bolos tanpa alasan jelas
- Melaporkan jika anak sakit atau ada kendala
✅ Menghadiri Pertemuan:
- Pertemuan rutin PKH (Family Development Session)
- Koordinasi dengan pendamping sosial
- Musyawarah di tingkat RT/RW
✅ Melaporkan Perubahan:
- Jika anak pindah sekolah
- Jika anak lulus atau naik jenjang
- Jika kondisi ekonomi berubah
Untuk Anak/Siswa
✅ Aktif Bersekolah:
- Hadir minimal 85% dari hari sekolah
- Tidak sering bolos
- Mengikuti kegiatan belajar dengan baik
✅ Melanjutkan Pendidikan:
- Tidak putus sekolah di tengah jalan
- Melanjutkan ke jenjang berikutnya
- Berusaha menyelesaikan pendidikan
Sanksi Jika Melanggar
❌ Konsekuensi:
- Bantuan dikurangi atau ditunda
- Jika kehadiran < 85%: peringatan
- Jika putus sekolah: bantuan dihentikan
- Jika data palsu: bantuan dicabut dan harus dikembalikan
Kombinasi dengan Bantuan Lain
PKH Pendidikan dapat dikombinasikan dengan:
✅ Program Indonesia Pintar (PIP):
- SD: Rp 450.000/tahun
- SMP: Rp 750.000/tahun
- SMA: Rp 1.000.000/tahun
- Pencairan terpisah dari PKH
✅ BPNT (Bantuan Pangan):
- Rp 200.000/bulan untuk kebutuhan pangan keluarga
- Tidak mempengaruhi PKH pendidikan
✅ Bantuan Daerah:
- Beasiswa dari Pemda
- Bantuan seragam dari sekolah
- Program sosial lokal
Total Potensi: Keluarga dengan anak sekolah bisa menerima PKH + PIP + BPNT = Rp 3-5 juta per tahun per anak.
Jika Ditolak atau Bermasalah
Penyebab Penolakan:
- Tidak terdaftar di DTKS
- Anak tidak aktif bersekolah
- Data tidak sinkron
- Keluarga tidak memenuhi kriteria ekonomi
- Sudah menerima bantuan sejenis
Solusi:
- Cek alasan penolakan di aplikasi atau kelurahan
- Perbaiki data di DTKS jika ada kesalahan
- Lengkapi dokumen yang kurang
- Ajukan sanggah via aplikasi atau kelurahan
- Konsultasi ke Dinas Sosial atau hotline Kemensos (1500-799)
Kesimpulan
PKH Pendidikan November 2025 menyalurkan bantuan Rp225 ribu-Rp750 ribu per tahap (Rp900 ribu-Rp3 juta per tahun) untuk anak sekolah dari keluarga kurang mampu.
Syarat utama adalah terdaftar di DTKS, anak aktif bersekolah usia 6-21 tahun, dan memiliki Kartu Indonesia Pintar.
Pendaftaran dapat dilakukan via aplikasi Cek Bansos secara online atau langsung ke kelurahan/desa. Pencairan dilakukan 4 kali setahun melalui kartu KKS ke rekening penerima.
Bagi keluarga dengan anak sekolah yang memenuhi kriteria, segera daftar untuk memastikan anak tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
PKH Pendidikan bukan hanya bantuan finansial, tetapi investasi masa depan anak Indonesia.
Sumber dan Referensi Berita:
- Kementerian Sosial RI – www.kemensos.go.id
- Portal Cek Bansos – cekbansos.kemensos.go.id
- Detik.com – Data penerima PKH 2025