Terkena PHK dan bingung harus mulai dari mana untuk bertahan hidup? Tenang, pemerintah sudah menyiapkan program perlindungan khusus bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa membantu Anda melewati masa sulit ini.
Program JKP memberikan bantuan uang tunai hingga 6 bulan, akses pelatihan kerja gratis, serta informasi lowongan pekerjaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak PHK. Sayangnya, masih banyak pekerja yang belum mengetahui hak ini atau bahkan membiarkan manfaatnya hangus begitu saja.
Melalui banjoo.id, kami menyajikan panduan lengkap agar Anda bisa mengklaim manfaat JKP dengan tepat dan maksimal.
Artikel ini akan membahas secara detail mulai dari pengertian JKP, kriteria penerima, syarat dokumen, cara menghitung besaran uang tunai, hingga tutorial klaim online step by step. Simak sampai selesai agar tidak ada informasi penting yang terlewat.
Apa Itu Program JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program perlindungan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini hadir sebagai jaring pengaman bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tujuan utama JKP adalah membantu peserta mempertahankan kehidupan yang layak selama masa transisi menuju pekerjaan baru. Dengan adanya program ini, pekerja tidak perlu panik ketika kehilangan sumber penghasilan secara tiba-tiba.
Dasar Hukum Program JKP
Pelaksanaan program JKP memiliki landasan hukum yang kuat, meliputi:
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP
- PP Nomor 32 Tahun 2021 tentang Iuran Program JKP
- Permenaker Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKP
Sumber Pendanaan Iuran JKP
Salah satu keunggulan program JKP adalah iurannya tidak membebani pekerja secara langsung. Besaran iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan dengan sumber pendanaan berikut:
| Sumber Pendanaan | Besaran Kontribusi | Keterangan |
|---|---|---|
| Pemerintah Pusat | 0,22% | Melalui APBN |
| Rekomposisi Iuran JKK | 0,14% | Pengalihan sebagian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja |
| Rekomposisi Iuran JKM | 0,10% | Pengalihan sebagian iuran Jaminan Kematian |
| Total | 0,46% | Tidak dipotong dari gaji pekerja |
Update Terbaru Program JKP 2026
Memasuki tahun 2026, terdapat beberapa penyesuaian dan informasi terkini seputar program JKP yang perlu diketahui:
Perubahan dan Penyempurnaan Sistem
- Integrasi sistem SIAPkerja yang semakin seamless dengan database BPJS Ketenagakerjaan
- Proses verifikasi lebih cepat dengan target maksimal 7 hari kerja
- Penambahan mitra pelatihan baik online maupun offline di berbagai daerah
- Peningkatan batas upah maksimal yang menjadi dasar perhitungan manfaat
Fokus Pemerintah di 2026
Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong sosialisasi program JKP agar lebih banyak pekerja memahami haknya. Beberapa langkah yang dilakukan meliputi:
- Kampanye digital melalui media sosial resmi
- Kerja sama dengan perusahaan untuk edukasi karyawan
- Penyederhanaan proses klaim secara online
- Penambahan kanal layanan pengaduan
Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima JKP
Tidak semua pekerja otomatis berhak menerima manfaat JKP. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
Syarat Umum Penerima
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia di bawah 54 tahun saat mengajukan klaim
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) pada BPJS Ketenagakerjaan
- Telah diverifikasi sebagai pekerja yang berhak menerima manfaat
Syarat Kepesertaan Berdasarkan Skala Perusahaan
| Skala Perusahaan | Minimal Program BPJS | Jenis Program |
|---|---|---|
| Menengah dan Besar | 4 Program | JKK, JKM, JHT, dan JP |
| Kecil dan Mikro | 3 Program | JKK, JKM, dan JHT |
Jenis PHK yang Tidak Mendapat Manfaat JKP
Perlu diingat, tidak semua alasan berhenti bekerja bisa diklaim melalui program JKP. Berikut kondisi yang tidak termasuk:
- Mengundurkan diri secara sukarela (resign)
- Mengalami cacat total tetap
- Memasuki masa pensiun
- Meninggal dunia
- Berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) secara normal
Syarat Dokumen Pengajuan Klaim JKP
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda sudah menyiapkan seluruh persyaratan berikut:
Syarat Kepesertaan
- Telah terdaftar dan membayar iuran minimal 12 bulan dalam kurun 24 bulan terakhir sebelum PHK
- Membayar iuran secara berturut-turut selama 6 bulan dari 12 bulan masa kepesertaan tersebut
- Mengalami PHK dan memenuhi ketentuan pembayaran iuran di atas
Dokumen Bukti PHK yang Sah
Anda wajib memiliki salah satu dari dokumen berikut sebagai bukti PHK:
- Tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Perjanjian bersama (PB) yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial
- Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap
- Surat keterangan PHK dari perusahaan (untuk kasus tertentu)
Dokumen Pendukung Lainnya
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Nomor rekening bank aktif atas nama sendiri
- Alamat email dan nomor HP aktif
- Pas foto terbaru (untuk proses swafoto/selfie)
Cara Menghitung Besaran Uang Tunai JKP
Manfaat uang tunai JKP diberikan selama maksimal 6 bulan dengan skema perhitungan sebagai berikut:
Formula Perhitungan
| Periode Bulan | Persentase | Rumus |
|---|---|---|
| Bulan ke-1 sampai ke-3 | 45% | 45% × Upah × 3 bulan |
| Bulan ke-4 sampai ke-6 | 25% | 25% × Upah × 3 bulan |
Batas Maksimal Upah
Perhitungan manfaat JKP menggunakan upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5. 000.000. Artinya, meskipun gaji Anda di atas Rp5 juta, perhitungan tetap menggunakan angka Rp5 juta sebagai dasar.
Simulasi Perhitungan JKP
Contoh Kasus 1: Upah Rp4. 000.000/bulan
| Periode | Perhitungan | Jumlah per Bulan | Total |
|---|---|---|---|
| Bulan 1-3 | 45% × Rp4.000.000 | Rp1.800.000 | Rp5.400.000 |
| Bulan 4-6 | 25% × Rp4.000.000 | Rp1.000.000 | Rp3.000.000 |
| Total Manfaat 6 Bulan | Rp8.400.000 | ||
Contoh Kasus 2: Upah Rp7.000.000/bulan (di atas batas maksimal)
| Periode | Perhitungan | Jumlah per Bulan | Total |
|---|---|---|---|
| Bulan 1-3 | 45% × Rp5.000.000 (maks) | Rp2.250.000 | Rp6.750.000 |
| Bulan 4-6 | 25% × Rp5.000.000 (maks) | Rp1.250.000 | Rp3.750.000 |
| Total Manfaat 6 Bulan | Rp10.500.000 | ||
Tutorial Lengkap Klaim JKP Online via SIAPkerja
Pengajuan klaim JKP dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut panduan lengkapnya:
Tahap 1: Registrasi Akun SIAPkerja
- Buka browser dan kunjungi situs resmi https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Klik tombol “Daftar” di halaman utama
- Pilih opsi pendaftaran sebagai Pencari Kerja
- Masukkan NIK sesuai e-KTP
- Isi nama lengkap sesuai dokumen identitas
- Tuliskan nama ibu kandung untuk verifikasi
- Masukkan alamat email aktif
- Input nomor HP yang bisa dihubungi
- Buat password yang kuat
- Klik “Daftar” dan cek email untuk verifikasi
Tahap 2: Melengkapi Profil
Setelah berhasil login, lengkapi data profil Anda:
- Unggah foto profil terbaru
- Isi riwayat pendidikan terakhir
- Masukkan pengalaman kerja sebelumnya
- Tambahkan keterampilan yang dimiliki
- Simpan perubahan profil
Tahap 3: Membuat Laporan PHK
- Pada dashboard, cari dan klik menu “Buat Laporan”
- Pilih tipe perjanjian kerja (PKWT/PKWTT)
- Jelaskan kondisi atau alasan PHK
- Masukkan tanggal efektif PHK
- Unggah dokumen bukti PHK yang sah
- Periksa kembali semua data
- Klik “Buat Laporan” untuk mengirim
Tahap 4: Mengajukan Klaim JKP
- Buka menu “Pengajuan Klaim JKP”
- Tekan tombol “Ajukan Klaim”
- Lengkapi data diri untuk pencairan dana
- Masukkan nomor rekening bank aktif
- Pastikan nama pemilik rekening sesuai KTP
- Lakukan swafoto sesuai instruksi yang diberikan
- Ikuti asesmen profil pencari kerja yang disediakan
- Submit pengajuan klaim
Tahap 5: Menunggu Verifikasi
Setelah pengajuan terkirim, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data. Proses ini memakan waktu maksimal 7 hari kerja. Pantau status klaim melalui:
- Dashboard akun SIAPkerja
- Notifikasi email
- SMS ke nomor HP terdaftar
Jika klaim disetujui, uang tunai JKP akan ditransfer langsung ke rekening bank yang didaftarkan.
Manfaat Tambahan JKP Selain Uang Tunai
Program JKP tidak hanya memberikan bantuan finansial. Peserta juga berhak mendapatkan manfaat lain yang tak kalah penting:
Akses Informasi Pasar Kerja
Melalui portal SIAPkerja, peserta JKP mendapatkan:
- Database lowongan kerja dari berbagai perusahaan
- Bimbingan karier untuk menentukan arah profesi
- Asesmen diri untuk mengenali potensi dan minat
- Konseling karier dengan konselor profesional
- Job matching berdasarkan profil dan keterampilan
Pelatihan Kerja Gratis
Peserta berhak mengikuti program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi:
Jenis Pelatihan:
- Pelatihan berbasis kompetensi (online dan offline)
- Pelatihan vokasi sesuai kebutuhan industri
- Sertifikasi profesi tertentu
Penyelenggara Pelatihan:
- Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah
- Lembaga pelatihan swasta terakreditasi
- Perusahaan mitra program JKP
- Platform pelatihan online yang bekerja sama dengan Kemnaker
| Jenis Manfaat | Keterangan | Akses |
|---|---|---|
| Uang Tunai | Maksimal 6 bulan pembayaran | Transfer ke rekening |
| Info Pasar Kerja | Lowongan, konseling, job matching | Portal SIAPkerja |
| Pelatihan Kerja | Online dan offline, gratis | BLK dan mitra Kemnaker |
Penyebab Klaim JKP Ditolak
Agar pengajuan tidak sia-sia, hindari kesalahan berikut yang sering menyebabkan klaim ditolak:
Kesalahan Administratif
- Data NIK tidak sesuai dengan database Dukcapil
- Nama di rekening bank berbeda dengan KTP
- Dokumen bukti PHK tidak lengkap atau tidak sah
- Foto swafoto buram atau tidak sesuai ketentuan
Tidak Memenuhi Syarat Kepesertaan
- Masa iuran kurang dari 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
- Pembayaran iuran tidak berturut-turut selama 6 bulan
- Usia sudah mencapai 54 tahun atau lebih
- PHK disebabkan oleh pengunduran diri
Keterlambatan Pengajuan
- Tidak segera melapor setelah PHK terjadi
- Melewati batas waktu pengajuan klaim
- Tidak melengkapi dokumen dalam tenggat yang diberikan
Waspada Penipuan Mengatasnamakan JKP
Maraknya kasus penipuan mengharuskan Anda lebih waspada. Berikut tips agar terhindar dari modus penipuan:
Ciri-Ciri Penipuan JKP
- Meminta transfer uang untuk “biaya administrasi”
- Menawarkan percepatan pencairan dengan imbalan tertentu
- Menghubungi via nomor pribadi bukan kanal resmi
- Meminta data sensitif seperti PIN atau OTP
- Menggunakan website dengan domain mencurigakan
Tips Menghindari Penipuan
- Hanya akses situs resmi https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Jangan pernah bayar apapun untuk proses klaim JKP
- Jangan berikan OTP atau kode verifikasi ke siapapun
- Verifikasi informasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Laporkan jika menemukan indikasi penipuan
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi
Jika mengalami kendala atau butuh informasi lebih lanjut, hubungi kanal resmi berikut:
BPJS Ketenagakerjaan
| Kanal Layanan | Kontak |
|---|---|
| Call Center | 175 (bebas pulsa) |
| 08118 175 175 | |
| [email protected] | |
| Website | www.bpjsketenagakerjaan.go.id |
| Aplikasi | JMO (Jamsostek Mobile) |
Kementerian Ketenagakerjaan
| Kanal Layanan | Kontak |
|---|---|
| Portal SIAPkerja | https://siapkerja.kemnaker.go.id/ |
| Call Center Kemnaker | 1500 630 |
| Website Kemnaker | https://kemnaker.go.id/ |
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
Untuk konsultasi tatap muka, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda. Cek lokasi lengkap melalui:
- Website: www.bpjsketenagakerjaan.go. id/kantor-cabang
- Aplikasi JMO menu “Lokasi Kantor”
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa itu JKP dan siapa yang berhak menerimanya?
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK. Penerima harus WNI, usia di bawah 54 tahun, terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), dan telah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK.
Berapa lama proses pencairan dana JKP?
Setelah pengajuan klaim lengkap, proses verifikasi memakan waktu maksimal 7 hari kerja. Jika disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan. Pastikan nomor rekening aktif dan atas nama sendiri.
Apakah pekerja yang resign bisa klaim JKP?
Tidak bisa. JKP hanya diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, bukan pengunduran diri sukarela (resign). Selain itu, PHK karena cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia juga tidak termasuk dalam cakupan manfaat JKP.
Berapa uang tunai yang diterima dari program JKP?
Peserta menerima 45% dari upah selama 3 bulan pertama, kemudian 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Perhitungan menggunakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas maksimal Rp5.000.000. Total manfaat maksimal yang bisa diterima adalah Rp10.500.000 selama 6 bulan.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk klaim JKP?
Dokumen yang diperlukan meliputi e-KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, nomor rekening aktif, serta bukti PHK yang sah. Bukti PHK bisa berupa tanda terima laporan dari Disnaker, perjanjian bersama yang terdaftar di PHI, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di mana cara mengajukan klaim JKP secara online?
Pengajuan klaim JKP dilakukan melalui portal SIAPkerja di alamat https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Daftar akun terlebih dahulu, lengkapi profil, buat laporan PHK, lalu ajukan klaim JKP melalui menu yang tersedia.
Apakah iuran JKP dipotong dari gaji pekerja?
Tidak. Iuran JKP sebesar 0,46% dari upah tidak dibebankan langsung kepada pekerja. Pendanaan berasal dari pemerintah pusat (0,22%), rekomposisi iuran JKK (0,14%), dan rekomposisi iuran JKM (0,10%).
Selain uang tunai, manfaat apa lagi yang didapat dari JKP?
Peserta JKP juga mendapatkan akses informasi pasar kerja (lowongan, konseling karier, job matching) serta pelatihan kerja gratis baik online maupun offline. Pelatihan diselenggarakan oleh BLK pemerintah, lembaga swasta terakreditasi, atau perusahaan mitra Kemnaker.
Bagaimana jika klaim JKP saya ditolak?
Jika klaim ditolak, periksa kembali alasan penolakan melalui akun SIAPkerja. Umumnya penolakan terjadi karena data tidak lengkap, dokumen tidak valid, atau tidak memenuhi syarat kepesertaan. Anda bisa mengajukan ulang setelah melengkapi kekurangan atau menghubungi call center 175 untuk konsultasi.
Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim JKP?
Ya, sebaiknya segera ajukan klaim setelah PHK terjadi dan Anda memiliki dokumen bukti yang sah. Jangan menunda terlalu lama karena ada tenggat waktu pengajuan. Hubungi BPJS Ketenagakerjaan di 175 untuk informasi lebih detail mengenai batas waktu klaim.
Penutup
Program JKP hadir sebagai bentuk perlindungan nyata dari pemerintah bagi pekerja yang terdampak PHK. Dengan memahami syarat, cara pengajuan, dan besaran manfaat yang diterima, Anda bisa memaksimalkan hak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa transisi menuju pekerjaan baru.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan sumber resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Meski demikian, kebijakan program JKP dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru.
Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mengambil keputusan, dan jangan pernah memberikan data pribadi atau membayar biaya apapun kepada pihak yang mengatasnamakan JKP di luar prosedur resmi.
Semoga artikel ini membantu Anda mendapatkan manfaat JKP dengan lancar, ya! Tetap semangat dan jangan menyerah dalam mencari peluang kerja baru.
Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.
