Tiba-tiba nama hilang dari daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)? Tenang, ini bukan kesalahan sistem.
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menerapkan kebijakan graduasi massal untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai periode penyaluran Tahap 4 (Oktober–Desember 2025). Berdasarkan arahan langsung dari Menteri Sosial, sekitar 480.000 KPM di seluruh Indonesia masuk dalam daftar graduasi tahun ini.
Kebijakan ini bukan bentuk pencabutan sepihak. Tujuannya agar bantuan sosial lebih tepat sasaran dan kuota bisa dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Nah, sebelum panik atau menyebarkan informasi keliru, penting untuk memahami apa itu graduasi, siapa yang terdampak, dan bagaimana solusinya.
Pengertian Graduasi BPNT Menurut Kemensos
Graduasi adalah proses berakhirnya kepesertaan seseorang sebagai penerima bantuan sosial, baik BPNT maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Istilah “graduasi” sendiri berasal dari kata “wisuda” — artinya KPM dianggap sudah “lulus” dari program bansos karena kondisi ekonominya membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
Jadi, graduasi bukan hukuman. Ini justru bentuk pengakuan bahwa sebuah keluarga dinilai sudah mampu mandiri secara ekonomi.
Perlu dicatat, bantuan sosial memang dirancang bersifat sementara untuk memutus rantai kemiskinan, bukan untuk diterima selamanya.
Dua Jenis Graduasi: Alamiah dan Mandiri
Kemensos membagi graduasi menjadi dua kategori dengan mekanisme berbeda.
Graduasi Alamiah
Jenis ini terjadi secara otomatis ketika KPM tidak lagi memenuhi komponen kepesertaan yang disyaratkan.
Contoh kasus: sebuah keluarga awalnya menerima PKH karena memiliki anak usia sekolah. Ketika anak tersebut lulus SMA dan tidak ada komponen lain (ibu hamil, balita, lansia, atau disabilitas), maka secara alamiah kepesertaan berakhir.
Graduasi Mandiri (Sejahtera)
Graduasi mandiri terjadi atas kesadaran sendiri bahwa kondisi ekonomi keluarga sudah membaik.
KPM yang merasa mampu bisa secara sukarela mengundurkan diri dari program bansos. Langkah ini justru diapresiasi oleh Kemensos karena menunjukkan kemandirian dan memberi kesempatan bagi keluarga lain.
6 Kriteria KPM yang Wajib Masuk Graduasi
Selain faktor waktu kepesertaan lebih dari 5 tahun, Kemensos menetapkan enam kriteria utama yang membuat KPM wajib digraduasi.
Berikut rincian lengkapnya:
| No | Kriteria Graduasi | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Status Pekerjaan ASN/TNI/Polri | Termasuk PNS, P3K, perangkat desa, dan guru bersertifikasi |
| 2 | Kepemilikan Rumah Mewah | Rumah dengan fasilitas AC, perabot mewah, atau hasil renovasi besar |
| 3 | Kepemilikan Kendaraan Mewah | Motor di atas Rp30 juta atau mobil keluarga (tunai/cicilan) |
| 4 | Penghasilan di Atas UMP | Pendapatan melebihi Upah Minimum Provinsi setempat |
| 5 | Kepemilikan Aset Besar | Sawah luas, properti bernilai tinggi, atau usaha besar |
| 6 | Masa Kepesertaan >5 Tahun | Khusus usia produktif (20–45 tahun), kecuali lansia dan disabilitas |
Informasi di atas berdasarkan kebijakan Kemensos dan dapat berubah sesuai regulasi terbaru.
Pengecualian Penting
Tidak semua KPM lama otomatis digraduasi. Lansia dan penyandang disabilitas tetap berhak menerima bantuan meski sudah lebih dari 5 atau 10 tahun menjadi penerima.
Kelompok ini tidak termasuk kategori usia produktif sehingga dikecualikan dari aturan batas waktu kepesertaan.
Fakta vs Mitos Seputar Graduasi BPNT
Banyak informasi simpang siur beredar di masyarakat tentang graduasi bansos. Berikut klarifikasi dari sumber resmi.
| Mitos | Fakta |
|---|---|
| “Graduasi artinya diblokir permanen” | Salah. KPM yang digraduasi masih bisa daftar ulang jika kondisi ekonomi memburuk dan memenuhi kriteria |
| “Semua penerima 5 tahun pasti dicoret” | Tidak tepat. Lansia dan disabilitas dikecualikan dari aturan batas waktu |
| “Punya motor langsung digraduasi” | Yang dimaksud adalah motor di atas Rp30 juta, bukan semua jenis motor |
| “KPM graduasi tidak dapat bantuan apapun” | Salah. Ada program PENA dengan modal usaha Rp6 juta untuk KPM graduasi |
| “Bisa bayar untuk menghindari graduasi” | Hoax total. Tidak ada pungutan apapun, segera laporkan jika ada oknum meminta uang |
Singkatnya, graduasi bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk mendapatkan bantuan kembali atau beralih ke program pemberdayaan lain.
Cara Cek Status Kepesertaan di DTKS dan DTSEN
Sebelum mengambil langkah apapun, pastikan dulu status kepesertaan melalui kanal resmi Kemensos.
Sejak triwulan II 2025, basis data penerima bansos sudah beralih dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Cara Cek via Website
- Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai domisili
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik “Cari Data”
- Lihat status kepesertaan dan jenis bansos yang diterima
Cara Cek via Aplikasi
- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store (pastikan dari Kemensos RI)
- Buat akun baru dengan NIK dan data KTP
- Tunggu verifikasi 1–3 hari kerja
- Login dan akses menu Profil
- Lihat kolom Peringkat Kesejahteraan Keluarga (Desil)
Jika nama tidak muncul atau status berubah menjadi “non-aktif”, kemungkinan besar sudah masuk daftar graduasi.
Prosedur Daftar Ulang BPNT Setelah Graduasi
Kabar baiknya, KPM yang sudah digraduasi masih bisa mengajukan daftar ulang jika kondisi ekonomi memburuk.
Proses ini dilakukan secara offline ke Dinas Sosial (Dinsos) atau kantor desa/kelurahan setempat — belum tersedia pendaftaran mandiri via aplikasi untuk kasus graduasi.
Langkah-Langkah Daftar Ulang
- Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa dokumen lengkap
- Sampaikan maksud untuk mengajukan ulang sebagai penerima BPNT
- Minta dan isi formulir pembaruan data DTSEN
- Serahkan dokumen pendukung untuk verifikasi
- Tunggu proses input data oleh petugas ke sistem DTSEN
- Petugas Dinsos akan melakukan verifikasi lapangan ke rumah
- Pantau status melalui website atau aplikasi Cek Bansos
Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung wilayah.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- KTP elektronik seluruh anggota keluarga (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
- Bukti kondisi ekonomi (slip gaji/keterangan penghasilan jika ada)
- Foto kondisi rumah (bagian luar dan dalam)
- Surat keterangan domisili jika alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal
Tips agar pengajuan lebih cepat diproses: pastikan semua dokumen lengkap dan data sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil.
Program PENA: Bantuan Modal Usaha untuk KPM Graduasi
Bagi KPM yang sudah digraduasi, pemerintah tidak lepas tangan begitu saja.
Kemensos menyediakan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebagai alternatif pemberdayaan ekonomi dengan bantuan modal usaha hingga Rp6 juta.
Apa Itu Program PENA?
PENA adalah program lanjutan untuk KPM yang sudah tidak lagi menerima bansos reguler. Bantuan diberikan dalam bentuk barang kebutuhan usaha (bukan tunai), lengkap dengan pelatihan dan pendampingan.
Manfaat yang Didapat
- Modal usaha senilai Rp5–6 juta untuk alat produksi atau bahan baku
- Pelatihan intensif teknik produksi, pengemasan, dan pemasaran (offline & online)
- Pendampingan mentor untuk konsultasi dan manajemen usaha
Syarat Mengikuti Program PENA
- Sudah resmi dinyatakan graduasi dari PKH atau BPNT
- Memiliki usaha kecil yang berjalan atau rencana usaha yang matang
- Berada di usia produktif (prioritas 20–45 tahun)
- Bersedia mengikuti pelatihan dan pendampingan
- Lolos verifikasi oleh pendamping sosial atau Dinsos
Untuk mendaftar, hubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing atau datangi langsung Dinas Sosial setempat.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi
Jika mengalami kendala terkait graduasi atau ingin mengajukan pengaduan, berikut kanal resmi yang bisa dihubungi.
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Website Cek Bansos | cekbansos.kemensos.go.id |
| Call Center Kemensos | 1500-454 |
| Aplikasi Cek Bansos | Download di Google Play Store (Kemensos RI) |
| Dinas Sosial Setempat | Kunjungi kantor Dinsos Kabupaten/Kota |
| Kantor Desa/Kelurahan | Hubungi perangkat desa atau pendamping sosial |
| Pengaduan Online | LAPOR! (lapor.go.id) |
Jangan ragu untuk melapor jika ada oknum yang meminta uang untuk proses pendaftaran atau graduasi — semua layanan bansos Kemensos bersifat gratis.
Tips Agar Tetap Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Beberapa langkah preventif bisa dilakukan agar kepesertaan bansos tetap aktif dan tidak terkena graduasi.
Pertama, pastikan data NIK, KK, dan alamat selalu sinkron dengan catatan Dukcapil. Data anomali menjadi salah satu penyebab utama bansos gagal cair karena sistem validasi sudah berbasis NIK otomatis.
Kedua, segera laporkan ke kelurahan jika ada perubahan data seperti pindah domisili, perubahan susunan keluarga, atau pergantian rekening. Keterlambatan update data bisa membuat nama tercoret dari daftar penerima.
Ketiga, jaga komunikasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing. Mereka adalah pihak yang melakukan seleksi dan verifikasi data KPM sebelum diajukan ke pusat.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memahami kebijakan graduasi dengan lebih jernih. Bagi yang terdampak, jangan berkecil hati — masih ada jalan untuk mendapatkan bantuan kembali atau beralih ke program pemberdayaan seperti PENA.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data dari berbagai sumber resmi termasuk Kemensos dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru. Untuk informasi terkini, selalu cek langsung di cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi Dinas Sosial setempat.
FAQ
Andrea Hirata Seman Said Harun atau lebih dikenal sebagai Andrea Hirata adalah novelis dan jurnalis yang berasal dari Pulau Belitung, provinsi Bangka Belitung. Novel pertamanya adalah Laskar Pelangi yang menghasilkan tiga sekuel.