Kabar penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di seluruh Indonesia. Kementerian Sosial resmi menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 pada 26 Mei 2025 lalu.
Aturan ini menetapkan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai dasar utama penyaluran bansos seperti PKH, BPNT, hingga PBI JKN. Nah, yang menjadi pertanyaan besar: apakah ada perubahan batas desil penerima?
Banyak kekhawatiran beredar di masyarakat bahwa desil 5 ke atas akan langsung “dicoret” dari daftar penerima bansos. Benarkah demikian?
Apakah Batas Desil Penerima Bansos Benar Berubah?

Klaim bahwa seluruh keluarga di atas desil 4 otomatis kehilangan bansos tidak sepenuhnya akurat. Berdasarkan Kepmensos 79/HUK/2025, batas desil memang berbeda untuk setiap program.
PKH tetap diperuntukkan bagi desil 1-4, sementara BPNT dan PBI JKN masih mencakup desil 1-5. Jadi, bukan berarti desil 5 langsung kehilangan semua jenis bantuan.
Yang berubah signifikan adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama, menggantikan DTKS. Sistem ini membuat data penerima lebih dinamis dan diperbarui setiap 3 bulan sekali berdasarkan hasil verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).
Poin Utama Kepmensos 79 Tahun 2025
Aturan ini memiliki beberapa ketentuan penting yang wajib dipahami oleh masyarakat:
- Dasar data: Penyaluran bansos kini mengacu pada DTSEN, bukan lagi DTKS
- Pengelompokan desil: Masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok (desil 1-10) berdasarkan tingkat kesejahteraan
- Pemutakhiran berkala: Status desil bersifat dinamis dan diperbarui setiap 3 bulan
- Prioritas utama: Desil 1-2 menjadi fokus utama penyaluran bansos reguler
- Verifikasi lapangan: Penetapan akhir tetap melalui asesmen oleh petugas Kemensos
Singkatnya, aturan ini bertujuan mengurangi dua masalah klasik: inclusion error (orang mampu dapat bansos) dan exclusion error (orang miskin tidak dapat bansos).
Daftar Desil yang Lolos dan Tidak Lolos Bansos per Program
Berikut pembagian hak penerima bansos berdasarkan kategori desil sesuai Kepmensos 79/HUK/2025. Tabel ini bisa menjadi acuan untuk mengecek kelayakan masing-masing program.
| Program Bansos | Desil yang Lolos | Desil Tidak Lolos |
|---|---|---|
| Program Keluarga Harapan (PKH) | Desil 1 – 4 | Desil 5 – 10 |
| Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako) | Desil 1 – 5 | Desil 6 – 10 |
| PBI JKN (BPJS Kesehatan Gratis) | Desil 1 – 5 | Desil 6 – 10 |
| BLT Kesra | Desil 1 – 4 | Desil 5 – 10 |
| ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) | Desil 1 – 5* | Desil 6 – 10 |
*) Penerima ATENSI juga ditentukan berdasarkan hasil asesmen khusus dari petugas Kemensos.
Perlu dicatat bahwa data ini berdasarkan Kepmensos 79/HUK/2025 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial.
Memahami Kategori Desil 1 Sampai 10
Apa sebenarnya arti setiap tingkatan desil? Berikut penjelasan lengkapnya beserta estimasi pengeluaran per kapita per bulan yang menjadi acuan BPS dalam menentukan kategori.
| Desil | Kategori Kesejahteraan | Estimasi Pengeluaran/Kapita/Bulan | Status Bansos |
|---|---|---|---|
| 1 | Sangat Miskin (Miskin Ekstrem) | < Rp500.000 | ✓ Prioritas Utama |
| 2 | Miskin | Rp500.000 – Rp650.000 | ✓ Prioritas Utama |
| 3 | Hampir Miskin | Rp650.000 – Rp800.000 | ✓ Berhak PKH & BPNT |
| 4 | Rentan Miskin | Rp800.000 – Rp1.000.000 | ✓ Berhak PKH & BPNT |
| 5 | Pas-pasan | Rp1.000.000 – Rp1.200.000 | ✓ Berhak BPNT & PBI JKN |
| 6 | Cukup | Rp1.200.000 – Rp1.500.000 | ✗ Tidak Prioritas |
| 7-8 | Menengah | Rp1.500.000 – Rp2.500.000 | ✗ Tidak Prioritas |
| 9-10 | Mampu/Sejahtera | > Rp2.500.000 | ✗ Tidak Prioritas |
Estimasi pengeluaran ini berdasarkan standar BPS dan dapat berbeda di setiap daerah tergantung biaya hidup regional.
Kondisi yang Membuat Seseorang Tidak Layak Menerima Bansos
Meski secara kategori desil sudah masuk kriteria penerima, ada beberapa kondisi yang tetap membuat seseorang tidak layak menerima bansos:
- Alamat tidak ditemukan saat verifikasi lapangan
- Data penerima tidak valid atau sudah kadaluwarsa
- Penerima sudah meninggal dunia
- Status pekerjaan berubah menjadi ASN, TNI, Polri, atau pejabat negara
- Ada anggota keluarga yang bekerja di BUMN/BUMD
- Penerima terbukti menyalahgunakan bantuan
Verifikasi ini dilakukan oleh pendamping sosial dan tim Kemensos secara berkala.
Tidak Lolos Kriteria Desil? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan

Bagaimana jika merasa kondisi ekonomi sudah memburuk namun desil tercatat tinggi? Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh.
Cek Status Desil Terlebih Dahulu
Sebelum mengajukan keberatan, pastikan dulu status desil terkini melalui:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah: Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha, lalu klik “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan status penerima dan kategori desil
Alternatifnya, gunakan Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store (Android) atau App Store (iOS). Melalui aplikasi, status desil bisa dilihat di menu “Profil” setelah akun terverifikasi.
Ajukan Usul atau Sanggah Data
Jika data tidak sesuai kondisi aktual, gunakan fitur Usul/Sanggah di Aplikasi Cek Bansos:
- Login ke aplikasi menggunakan NIK dan password
- Pilih menu “Usul” untuk mendaftarkan diri/keluarga yang layak
- Atau pilih menu “Sanggah” untuk melaporkan penerima yang dinilai tidak tepat
- Isi data lengkap dan unggah dokumen pendukung (foto KTP, kondisi rumah, bukti pendapatan)
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi
Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-2 minggu kerja tergantung beban kerja petugas di wilayah masing-masing.
Koordinasi dengan Petugas Desa/Kelurahan
Jalur offline tetap bisa ditempuh dengan menghubungi:
- RT/RW setempat
- Operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan
- Pendamping sosial PKH di wilayah domisili
Dokumen yang perlu disiapkan: KTP, KK, foto kondisi rumah, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW jika diperlukan.
Kontak Pengaduan Resmi: Kemensos, Dinsos, dan Operator Desa
Jika menemukan masalah dalam penyaluran bansos atau data yang tidak akurat, berikut kanal pengaduan resmi yang bisa dihubungi:
| Kanal Pengaduan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center Kemensos | 021-171 | Aktif 24 jam |
| Hotline Bansos | 1500-899 | Jam kerja |
| Email Pengaduan | [email protected] | Sertakan foto pendukung |
| Portal LAPOR! | lapor.go.id | Pilih instansi Kemensos |
| Aplikasi Cek Bansos | Play Store / App Store | Fitur Usul/Sanggah |
| Dinsos Kabupaten/Kota | Sesuai wilayah | Bawa dokumen lengkap |
| Operator Desa/Kelurahan | Kantor desa setempat | Koordinasi pemutakhiran data |
Saat mengajukan pengaduan, siapkan dokumen pendukung seperti foto KTP, KK, kondisi rumah, dan bukti pendapatan untuk mempercepat proses verifikasi.
Penutup
Kepmensos 79/HUK/2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem penyaluran bansos di Indonesia. Pengelompokan berdasarkan desil 1-10 bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran dan menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Bagi yang merasa kondisi ekonomi tidak sesuai dengan status desil tercatat, jangan ragu untuk melapor melalui kanal resmi yang tersedia. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu pemerintah memperbaiki akurasi data DTSEN.
Informasi dalam artikel ini berdasarkan Kepmensos RI Nomor 79/HUK/2025 yang ditetapkan pada 26 Mei 2025. Ketentuan desil dan kriteria penerima dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial. Untuk informasi paling akurat, selalu cek langsung melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi Call Center 021-171.
Terima kasih sudah membaca. Semoga informasi ini bermanfaat dan bantuan sosial bisa tersalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.
FAQ
Andrea Hirata Seman Said Harun atau lebih dikenal sebagai Andrea Hirata adalah novelis dan jurnalis yang berasal dari Pulau Belitung, provinsi Bangka Belitung. Novel pertamanya adalah Laskar Pelangi yang menghasilkan tiga sekuel.