Banyak masyarakat yang mengira DTKS dan DTSEN adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang bisa memengaruhi status kelayakan penerimaan bantuan sosial.
Kesalahpahaman ini sering berujung pada kebingungan saat mengecek data, terutama ketika nama tidak ditemukan di salah satu sistem. Nah, memahami perbedaan keduanya bisa membantu memastikan data tercatat dengan benar di sistem yang tepat.
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dikelola oleh Kementerian Sosial, sementara DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) merupakan hasil pendataan Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek yang dilakukan BPS. Keduanya sama-sama digunakan sebagai acuan penyaluran bansos, tapi dengan pendekatan dan cakupan berbeda.
Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan DTKS dan DTSEN dari berbagai aspek—mulai dari pengertian, proses pendataan, fungsi, hingga cara mengecek dan memperbarui data.
Apa Itu DTKS?

DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sistem ini dikelola langsung oleh Kementerian Sosial RI melalui platform SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
Fungsi utamanya adalah menyediakan data penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terendah sebagai basis penyaluran berbagai program bantuan sosial. Beberapa program yang menggunakan DTKS sebagai acuan meliputi PKH, BPNT, BLT Desa, hingga PIP.
Karakteristik Utama DTKS
- Dikelola oleh Kemensos melalui Pusdatin Kesos
- Berbasis pada 40% penduduk dengan kesejahteraan terendah
- Update data melalui mekanisme musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel)
- Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala oleh Dinsos kabupaten/kota
- Data dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id
Berdasarkan Permensos No. 5 Tahun 2019, DTKS menjadi satu-satunya sumber data untuk penargetan program perlindungan sosial yang bersifat by name by address.
Apa Itu DTSEN?

DTSEN atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional merupakan hasil dari kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Berbeda dengan DTKS yang fokus pada kelompok miskin, DTSEN mencakup seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali. Tujuannya adalah memetakan kondisi sosial ekonomi secara menyeluruh untuk mendukung berbagai kebijakan pembangunan.
Karakteristik Utama DTSEN
- Dikelola oleh BPS (Badan Pusat Statistik)
- Mencakup seluruh penduduk Indonesia
- Data dikumpulkan melalui Regsosek yang dimulai tahun 2022
- Terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil
- Digunakan sebagai referensi lintas kementerian/lembaga
Jadi, DTSEN bukan pengganti DTKS. Keduanya saling melengkapi untuk memberikan gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih akurat.
Perbedaan dari Sisi Pendataan
Proses pendataan menjadi salah satu pembeda paling mencolok antara DTKS dan DTSEN. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pendataan DTKS
Mekanisme pendataan DTKS bersifat bottom-up melalui usulan dari tingkat desa/kelurahan.
- Masyarakat mengajukan usulan ke RT/RW atau langsung ke desa/kelurahan
- Data dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel)
- Hasil musdes dikirim ke Dinsos kabupaten/kota untuk verifikasi
- Dinsos melakukan validasi dan mengunggah ke SIKS-NG
- Data diverifikasi ulang oleh Kemensos sebelum masuk DTKS final
Proses ini membutuhkan waktu yang relatif lama karena bergantung pada jadwal musdes dan kapasitas verifikasi Dinsos setempat.
Pendataan DTSEN
Pendataan DTSEN dilakukan secara sensus oleh petugas BPS dengan pendekatan door-to-door.
- Petugas BPS mendatangi setiap rumah tangga
- Pengisian kuesioner Regsosek dilakukan secara digital
- Data langsung terintegrasi dengan NIK dan data Dukcapil
- Verifikasi otomatis melalui sistem BPS pusat
- Data diperbarui secara berkala melalui pemutakhiran Regsosek
Pendekatan sensus membuat cakupan DTSEN lebih luas, namun frekuensi pemutakhiran tidak seintensif DTKS yang bisa diusulkan kapan saja.
Perbedaan dari Sisi Fungsi dan Penggunaan
Meski sama-sama menjadi acuan program kesejahteraan, DTKS dan DTSEN memiliki fungsi dan penggunaan yang berbeda.
Fungsi DTKS
DTKS secara spesifik digunakan untuk:
- Penargetan penerima PKH (Program Keluarga Harapan)
- Penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
- Penetapan penerima BLT Desa dan BLT BBM
- Penentuan penerima PIP (Program Indonesia Pintar)
- Subsidi listrik dan LPG 3 kg
- Program Sembako dan bantuan sosial lainnya dari Kemensos
Fungsi DTSEN
DTSEN memiliki cakupan penggunaan yang lebih luas:
- Referensi data untuk seluruh kementerian/lembaga
- Basis penghitungan kemiskinan dan ketimpangan oleh BPS
- Perencanaan pembangunan daerah
- Integrasi data sosial ekonomi lintas sektor
- Pemutakhiran data bansos yang lebih akurat
- Pencocokan data dengan Dukcapil untuk validasi NIK
Singkatnya, DTKS lebih operasional untuk penyaluran bansos, sementara DTSEN lebih strategis untuk perencanaan kebijakan.
Tabel Perbandingan DTKS dan DTSEN
Berikut perbandingan lengkap antara DTKS dan DTSEN berdasarkan berbagai aspek penting.
| Aspek | DTKS | DTSEN |
|---|---|---|
| Kepanjangan | Data Terpadu Kesejahteraan Sosial | Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional |
| Pengelola | Kementerian Sosial (Kemensos) | Badan Pusat Statistik (BPS) |
| Cakupan Data | 40% penduduk kesejahteraan terendah | Seluruh penduduk Indonesia |
| Metode Pendataan | Bottom-up melalui Musdes/Muskel | Sensus door-to-door oleh petugas BPS |
| Fungsi Utama | Penargetan penerima bansos (PKH, BPNT, BLT) | Referensi data lintas K/L dan perencanaan kebijakan |
| Platform Akses | SIKS-NG, cekbansos.kemensos.go.id | Sistem internal BPS dan K/L terkait |
| Mekanisme Update | Usulan masyarakat + verifikasi Dinsos | Pemutakhiran berkala oleh BPS |
| Integrasi NIK | Ya, melalui Dukcapil | Ya, langsung terintegrasi Dukcapil |
| Dasar Regulasi | Permensos No. 5 Tahun 2019 | Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang SDI |
| Status Saat Ini | Aktif digunakan untuk penyaluran bansos | Aktif sebagai data referensi nasional |
Tabel di atas menunjukkan bahwa DTKS dan DTSEN memiliki peran berbeda dalam ekosistem data kesejahteraan sosial Indonesia.
Proses Verifikasi dan Validasi Data
Verifikasi data menjadi tahap krusial untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos. Proses ini berbeda antara DTKS dan DTSEN.
Verifikasi Data DTKS
Proses verifikasi DTKS melibatkan beberapa tahapan berjenjang.
- Tingkat Desa/Kelurahan — Perangkat desa melakukan verifikasi awal terhadap usulan warga melalui musdes
- Tingkat Kecamatan — Pendamping sosial atau TKSK melakukan pengecekan silang data
- Tingkat Kabupaten/Kota — Dinsos memverifikasi melalui SIKS-NG dan mengunggah hasil validasi
- Tingkat Pusat — Kemensos melakukan verifikasi final sebelum data masuk DTKS resmi
Menurut Kemensos.go.id, proses verifikasi dan validasi DTKS dilakukan minimal satu kali dalam setahun, atau sewaktu-waktu jika ada perubahan data yang signifikan.
Verifikasi Data DTSEN
Verifikasi DTSEN lebih mengandalkan sistem otomatis dan pencocokan data administratif.
- Verifikasi Lapangan — Petugas BPS memastikan data sesuai kondisi faktual saat pendataan
- Matching NIK — Sistem otomatis mencocokkan dengan data Dukcapil
- Validasi Statistik — BPS melakukan kontrol kualitas data secara statistik
- Integrasi Sistem — Data yang valid diintegrasikan ke dalam DTSEN
Pendekatan ini membuat DTSEN lebih minim kesalahan input manual, meski tetap ada kemungkinan data tidak sesuai kondisi terkini.
Cara Cek dan Update Data di DTKS dan DTSEN
Mengecek status data sangat penting untuk memastikan kelayakan menerima bantuan sosial. Berikut panduan lengkapnya.
Cara Cek Data di DTKS
Melalui Website Cek Bansos:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Klik tombol “Cari Data”
- Hasil akan menampilkan status terdaftar atau tidak terdaftar di DTKS
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buat akun menggunakan NIK dan nomor HP
- Login dan akses menu “Status Bansos”
- Lihat status DTKS dan riwayat penerimaan bantuan
Cara Update Data DTKS
Jika data belum terdaftar atau perlu diperbarui, berikut langkah yang bisa dilakukan.
- Siapkan dokumen pendukung (KTP, KK, SKTM dari RT/RW)
- Ajukan permohonan ke kantor desa/kelurahan setempat
- Tunggu jadwal Musyawarah Desa (Musdes) terdekat
- Data yang disetujui akan diusulkan ke Dinsos untuk verifikasi
- Pantau status melalui website cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Data di DTSEN
Berbeda dengan DTKS, akses langsung ke DTSEN oleh masyarakat umum masih terbatas.
Namun, ada beberapa cara untuk memastikan data sudah tercatat dalam Regsosek:
- Tanyakan langsung ke petugas BPS setempat
- Hubungi kantor BPS kabupaten/kota
- Konfirmasi melalui Dinsos apakah data Regsosek sudah terintegrasi dengan DTKS
Dilansir dari BPS.go.id, hasil pendataan Regsosek akan terus diintegrasikan dengan berbagai sistem data nasional termasuk untuk pemutakhiran DTKS.
Kontak Pengaduan Jika Data Bermasalah
Jika mengalami kendala terkait data DTKS atau DTSEN, berikut saluran pengaduan yang bisa dihubungi.
Pengaduan ke Kementerian Sosial
| Saluran | Kontak |
|---|---|
| Call Center Kemensos | 1500-799 |
| 0811-1795-979 | |
| [email protected] | |
| Website Pengaduan | lapor.go.id |
Pengaduan ke Dinas Sosial (Dinsos)
Setiap kabupaten/kota memiliki Dinsos yang menangani verifikasi DTKS. Langkah pengaduan:
- Datang langsung ke kantor Dinsos kabupaten/kota
- Bawa dokumen pendukung (KTP, KK, SKTM)
- Sampaikan keluhan dan minta nomor tiket pengaduan
- Pantau perkembangan melalui kontak Dinsos atau website resmi
Pengaduan ke Tingkat Desa/Kelurahan
Untuk penanganan lebih cepat, pengaduan bisa dimulai dari tingkat desa:
- Hubungi Kepala Desa atau Lurah
- Koordinasi dengan Operator SIKS-NG desa
- Minta untuk diagendakan dalam Musdes terdekat
- Sampaikan juga ke pendamping sosial atau TKSK jika ada
Perlu diingat bahwa proses update data membutuhkan waktu, tergantung jadwal Musdes dan kapasitas verifikasi Dinsos setempat.
Kesimpulan dan Langkah yang Perlu Dilakukan
Memahami perbedaan DTKS dan DTSEN bukan sekadar soal teori, tapi langkah penting untuk memastikan hak atas bantuan sosial tidak terlewat.
DTKS dikelola Kemensos dan menjadi acuan langsung penyaluran bansos seperti PKH, BPNT, dan BLT. Sementara DTSEN dari BPS berfungsi sebagai data referensi nasional yang mendukung akurasi penargetan program kesejahteraan.
Langkah yang bisa dilakukan sekarang adalah mengecek status data di cekbansos.kemensos.go.id. Jika belum terdaftar atau data tidak sesuai, segera ajukan usulan melalui desa/kelurahan sebelum periode pendataan berikutnya ditutup.
Semoga artikel ini membantu memberikan kejelasan dan mempermudah proses pengurusan data kesejahteraan sosial. Terima kasih sudah membaca, semoga segala urusan dimudahkan.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data dari Kemensos.go.id, BPS.go.id, dan regulasi terkait yang berlaku hingga saat artikel ditulis. Kebijakan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi.
FAQ
Ardan Adhi Chandra adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.