Beranda » Bansos Kemensos » Bantuan PKH Tidak Cair 2026? Ini Penyebab, Cara Cek, dan Lapor Kemana

Bantuan PKH Tidak Cair 2026? Ini Penyebab, Cara Cek, dan Lapor Kemana

Sudah jadwal pencairan tapi saldo di rekening KKS masih kosong?

Situasi ini memang bikin cemas, apalagi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sangat bergantung pada bantuan Program Keluarga Harapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kabar baiknya, masalah PKH tidak cair bukan berarti bantuan hangus selamanya.

Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), sekitar 1,3 juta KPM pernah mengalami gagal salur pada pertengahan 2025 karena berbagai faktor administratif dan teknis. Nah, artikel ini akan membahas penyebab lengkapnya, cara mengecek status, hingga langkah melapor ke instansi yang tepat agar bantuan bisa segera dicairkan kembali.

Penyebab PKH Tidak Cair Menurut Kemensos

Cek cara ambil Bansos PKH November 2025 di ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), plus nominal dan tips lancar tarik tunai!

Sebelum panik, penting untuk memahami dulu apa yang sebenarnya terjadi.

Ada beberapa alasan utama mengapa bantuan PKH bisa tertunda atau bahkan dihentikan. Berikut penyebab paling umum yang perlu diketahui:

1. Tidak Terdaftar di DTKS atau DTSEN

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah syarat mutlak untuk menerima bantuan PKH.

Jika nama KPM tidak tercantum atau sudah dihapus dari database, maka bantuan otomatis tidak bisa dicairkan. Pada pertengahan 2025, Kemensos bersama BPS dan BPKP melakukan verifikasi ulang dan menghapus sekitar 1,9 juta KPM dari daftar penerima karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria (inclusion error).

2. Rekening KKS Bermasalah

Masalah teknis perbankan juga sering menjadi penyebab gagal salur.

Beberapa kondisi yang membuat rekening bermasalah:

  • Rekening tidak aktif (dormant) dalam waktu lama
  • Nama di rekening tidak cocok dengan data di sistem Kemensos
  • Kartu KKS hilang, rusak, atau terblokir
  • Saldo rekening melebihi batas tertentu

Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) untuk melakukan pemadanan data. Jika terindikasi bermasalah, KPM diarahkan ke bank penyalur untuk aktivasi ulang.

3. Tidak Memenuhi Kriteria Lagi

Klaim bahwa PKH dihapus tanpa alasan tidak sepenuhnya akurat.

Faktanya, PKH memang bersifat bersyarat. Jika kondisi ekonomi keluarga sudah membaik atau tidak lagi memenuhi kategori penerima, bantuan bisa dihentikan. Ini termasuk:

  • Anak sudah lulus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan
  • Ibu hamil sudah melahirkan dan tidak ada komponen lain
  • Lansia atau penyandang disabilitas dalam keluarga sudah meninggal
Baca Juga:  Perbedaan BPNT, PKH, dan Bansos Sembako 2025: Apakah Satu Keluarga Bisa Dapat Semua?

4. Perubahan Data yang Tidak Dilaporkan

Perubahan kondisi keluarga wajib dilaporkan ke pendamping PKH.

Jika ada anggota keluarga meninggal, pindah domisili, atau perubahan status sekolah anak, namun tidak diupdate di sistem, pencairan bisa tertunda karena data tidak sinkron antara DTKS dan Dukcapil.

5. Kesalahan Input NIK atau KK

Ketidaksesuaian data seperti NIK, nama, atau alamat antara dokumen kependudukan dan database Kemensos bisa mengakibatkan bantuan gagal tersalurkan.

Masalah ini sering terjadi karena kesalahan penulisan saat pendataan awal.

6. Status “Exclude” di Sistem

Jika status di aplikasi SIKS-NG menunjukkan “Exclude”, artinya KPM tidak termasuk dalam kategori penerima untuk periode tersebut.

Penyebabnya bisa karena data tidak terupdate, menerima bansos ganda, atau hasil verifikasi menunjukkan keluarga sudah tidak layak menerima bantuan.

7. Tidak Memenuhi Kewajiban PKH

PKH adalah bantuan bersyarat yang mengharuskan penerima memenuhi komitmen tertentu.

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:

  • Anak wajib hadir di sekolah minimal 85%
  • Ibu hamil rutin memeriksakan kehamilan ke faskes
  • Balita wajib dibawa ke Posyandu
  • Mengikuti pertemuan P2K2 secara rutin

Jika kewajiban ini tidak terpenuhi, Kemensos berhak menangguhkan atau menghentikan bantuan.

Cara Cek Status PKH Online dan Offline

Awas Ditolak! Ini 4 Ciri KTP yang Bisa Cairkan Bansos PKH & BPNT Oktober-Desember 2025

Sebelum melapor, ada baiknya cek dulu status penerima untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Via Website cekbansos.kemensos.go.id

  1. Buka browser dan akses https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi kode verifikasi (captcha)
  5. Klik tombol “Cari Data”

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi nama, usia, dan jenis bantuan. Status “SI (Standing Instruction)” berarti dana sedang dalam proses transfer ke rekening.

Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos

  1. Download aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store
  2. Buat akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor HP, dan email
  3. Upload foto KTP dan swafoto untuk verifikasi
  4. Setelah akun aktif, login dan akses menu “Profil”
  5. Lihat status kepesertaan dan riwayat pencairan

Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mengajukan usulan (usul-sanggah) jika merasa layak menerima bantuan tapi belum terdaftar.

Via Pendamping PKH

Cara paling mudah adalah menghubungi pendamping PKH di desa atau kelurahan masing-masing.

Pendamping memiliki akses ke sistem SIKS-NG dan bisa mengecek langsung status pencairan serta memberikan penjelasan lebih detail tentang penyebab bantuan tidak cair.

Langkah Pengaduan Jika PKH Tidak Cair

Jika setelah dicek ternyata memang ada masalah, segera lakukan pengaduan melalui jalur resmi.

Baca Juga:  Bingung Tentang PKH? Ini Pengertian, Syarat, Manfaat, Jadwal Cair, dan Cara Daftar Program November 2025

Berikut alur pengaduan yang benar:

Tahap 1: Lapor ke Pendamping PKH

Langkah pertama adalah menemui pendamping PKH di tingkat desa/kelurahan.

Sampaikan keluhan dan minta pengecekan status di sistem SIKS-NG. Pendamping bisa membantu mengidentifikasi penyebab dan memberikan solusi awal seperti pembaruan data.

Tahap 2: Lapor ke Dinas Sosial

Jika masalah tidak terselesaikan di tingkat pendamping, eskalasikan ke Dinas Sosial kabupaten/kota.

Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti kepesertaan PKH sebelumnya. Dinsos memiliki wewenang untuk mengajukan verifikasi ulang ke Kemensos.

Tahap 3: Lapor ke Kemensos RI

Untuk pengaduan tingkat nasional, gunakan kanal resmi Kemensos:

WhatsApp Pengaduan (hanya pesan teks, tidak menerima telepon):

Format pengiriman pesan:

Nama Lengkap [spasi] Nomor KTP [spasi] Alamat Lengkap [spasi] Isi Aduan

Contoh:

Siti Aminah 3201234567890123 Dusun Mawar RT 01 RW 02, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibiru, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Melaporkan bahwa bantuan PKH tahap 4 tahun 2025 belum cair padahal status di aplikasi menunjukkan aktif.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses pengaduan berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:

  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga
  • Kartu KKS (jika ada)
  • Screenshot status di aplikasi Cek Bansos
  • Bukti pencairan terakhir (jika ada)

Estimasi Waktu Penyelesaian

Berdasarkan informasi dari Kemensos, proses penanganan pengaduan membutuhkan waktu 7-14 hari kerja tergantung kompleksitas masalah.

Untuk KPM yang masuk pencairan susulan, bantuan biasanya dicairkan dalam waktu tersebut setelah status menunjukkan “SPM” di sistem.

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Berikut daftar lengkap kontak resmi untuk pengaduan PKH:

Layanan Kontak Keterangan
Call Center Kemensos 171 Hotline pengaduan bansos
WhatsApp Pengaduan 0811-1022-210 Hanya pesan teks, bukan telepon
Email Pengaduan [email protected] Sertakan dokumen pendukung
Website Pengaduan lapor.go.id Portal SP4N LAPOR
Cek Status Bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek kepesertaan & status

Kontak Bank Penyalur (Himbara)

Jika masalah terkait rekening atau kartu KKS, hubungi langsung bank penyalur:

Bank Call Center
Bank BRI 1500017
Bank BNI 1500046
Bank Mandiri 14000
Bank BTN 1500286

Alamat Kantor Kemensos RI

Kementerian Sosial Republik Indonesia

Jl. Salemba Raya No.28, RT.3/RW.6, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430

📍 Lihat di Google Maps

Besaran Bantuan PKH 2026

Untuk referensi, berikut nominal bantuan PKH yang berlaku (berdasarkan data Kemensos dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru):

Kategori Penerima Per Tahap (3 Bulan) Per Tahun
Ibu Hamil/Nifas Rp750.000 Rp3.000.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp750.000 Rp3.000.000
Anak SD/Sederajat Rp225.000 Rp900.000
Anak SMP/Sederajat Rp375.000 Rp1.500.000
Anak SMA/Sederajat Rp500.000 Rp2.000.000
Lansia (60 tahun ke atas) Rp600.000 Rp2.400.000
Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000 Rp2.400.000
Baca Juga:  Syarat Daftar PKH Lansia, Lengkap Dengan Cara Masuk DTKS dan Cara Cek Statusnya

Satu keluarga bisa memiliki lebih dari satu kategori penerima, sehingga total bantuan per tahap bisa lebih besar.

Tips Agar Pencairan PKH Lancar

Mencegah lebih baik daripada mengobati.

Berikut beberapa langkah preventif agar bantuan PKH selalu cair tepat waktu:

  • Perbarui data secara berkala — Laporkan setiap perubahan kondisi keluarga ke pendamping PKH
  • Pastikan rekening aktif — Lakukan transaksi minimal sekali dalam 6 bulan agar tidak dormant
  • Penuhi kewajiban PKH — Pastikan anak hadir di sekolah dan rutin memeriksakan kesehatan
  • Simpan kartu KKS dengan aman — Jangan bagikan PIN kepada siapapun
  • Cek status secara rutin — Gunakan aplikasi Cek Bansos untuk memantau kepesertaan
  • Waspadai penipuan — Jangan percaya oknum yang menjanjikan pencairan dengan biaya tertentu

Penutup

Bantuan PKH yang tidak cair memang menimbulkan kekhawatiran, tapi bukan berarti tidak ada solusinya.

Langkah paling penting adalah segera mengidentifikasi penyebab melalui pengecekan status, lalu menempuh jalur pengaduan yang tepat mulai dari pendamping PKH, Dinas Sosial, hingga Kemensos RI. Jangan lupa untuk selalu memperbarui data dan memenuhi kewajiban sebagai penerima agar bantuan terus tersalurkan dengan lancar.

Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai. Semoga informasinya bermanfaat dan bantuan PKH bisa segera cair kembali. Tetap semangat dan jangan ragu untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika mengalami kendala.

Informasi dalam artikel ini berdasarkan data resmi dari Kementerian Sosial dan sumber terpercaya lainnya per Desember 2025. Kebijakan dan nominal bantuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Kemensos.


FAQ

❓ Apa penyebab utama PKH tidak cair di tahun 2026?
Penyebab utama meliputi: tidak terdaftar di DTKS/DTSEN, rekening KKS bermasalah (dormant atau data tidak cocok), tidak memenuhi kriteria penerima, perubahan data yang tidak dilaporkan, kesalahan input NIK/KK, dan status “Exclude” di sistem Kemensos.
❓ Bagaimana cara cek status PKH secara online?
Cek status bisa dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap, atau melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
❓ Kemana harus melapor jika PKH tidak cair?
Alur pengaduan dimulai dari Pendamping PKH di desa/kelurahan, kemudian Dinas Sosial kabupaten/kota, dan terakhir Kemensos RI melalui Call Center 171, WhatsApp 0811-1022-210, atau email [email protected].
❓ Berapa lama proses penyelesaian pengaduan PKH?
Proses penanganan pengaduan membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari kerja tergantung kompleksitas masalah. Untuk KPM yang masuk pencairan susulan, bantuan biasanya dicairkan dalam rentang waktu tersebut setelah verifikasi selesai.
❓ Apa arti status “SI” dan “Exclude” di aplikasi Cek Bansos?
Status “SI (Standing Instruction)” berarti dana sedang dalam proses transfer ke rekening dan akan segera cair. Sedangkan status “Exclude” menandakan KPM tidak termasuk dalam daftar penerima untuk periode tersebut dan perlu melakukan klarifikasi ke pendamping atau Dinas Sosial.
❓ Apakah PKH yang tidak cair bisa dicairkan susulan?
Ya, bantuan belum sepenuhnya hangus. Penerima yang berhasil memperbarui data, memastikan rekening aktif, dan lolos verifikasi susulan masih berpeluang menerima pencairan. Segera hubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial untuk proses verifikasi.
Ardan Adhi Chandra, Engagement Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis digital expert dalam investigative reporting & viral content.
Jurnalis

Ardan Adhi Chandra adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.