“Kenapa tetangga dapat bansos, tapi saya tidak?” — pertanyaan ini mungkin pernah terlintas di benak banyak orang.
Faktanya, tidak semua keluarga kurang mampu otomatis berhak menerima bantuan sosial. Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan kriteria spesifik yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa masuk daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas siapa saja yang sebenarnya berhak dapat bansos 2026 berdasarkan regulasi resmi. Mulai dari kriteria umum, syarat per program, hingga cara mengecek kelayakan secara mandiri — semuanya dibahas lengkap di sini.
Apa Artinya “Berhak” Menurut Regulasi Kemensos?

Istilah “berhak” dalam konteks bantuan sosial bukan sekadar soal kondisi ekonomi yang terlihat secara kasat mata. Ada definisi teknis yang diatur dalam regulasi resmi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, seseorang dinyatakan berhak menerima bansos jika memenuhi kriteria peringkat kesejahteraan yang ditetapkan. Peringkat ini dikenal dengan istilah desil — sistem pengelompokan masyarakat dari tingkat kesejahteraan terendah (desil 1) hingga tertinggi (desil 10).
Jadi, “berhak” di sini berarti:
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Masuk kategori desil yang ditentukan untuk masing-masing program
- Memenuhi komponen khusus sesuai jenis bantuan yang diajukan
- Data kependudukan valid dan terverifikasi oleh Dukcapil
Singkatnya, kelayakan penerima bansos ditentukan oleh data dan sistem — bukan asumsi atau penilaian subjektif.
Kriteria Umum Penerima Semua Jenis Bansos

Sebelum membahas syarat khusus per program, ada kriteria dasar yang berlaku untuk seluruh jenis bantuan sosial dari Kemensos.
1. Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN
Ini syarat paling fundamental. Tanpa tercatat di database resmi Kemensos, mustahil nama seseorang muncul sebagai penerima bansos.
DTKS dikelola Kemensos melalui sistem SIKS-NG, sementara DTSEN merupakan hasil pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh BPS. Keduanya saling melengkapi untuk memastikan akurasi data penerima.
2. NIK Valid dan Terverifikasi Dukcapil
Data kependudukan harus sinkron antara KTP, Kartu Keluarga, dan sistem Dukcapil. NIK yang bermasalah — baik ganda, tidak valid, atau tidak cocok dengan data Dukcapil — akan membuat bantuan tidak tersalur.
3. Masuk Kategori Desil yang Ditentukan
Setiap program memiliki batas desil berbeda. PKH dan BLT Kesra hanya untuk desil 1-4, sedangkan BPNT mencakup hingga desil 5.
4. Berstatus Warga Negara Indonesia
Bantuan sosial dari Kemensos hanya diperuntukkan bagi WNI dengan bukti kependudukan yang sah.
5. Berdomisili Sesuai Data yang Tercatat
Alamat di KTP harus sesuai dengan domisili aktual. Ketidaksesuaian bisa menyebabkan data tidak ditemukan saat verifikasi lapangan.
Kriteria Khusus per Program Bantuan Sosial
Selain kriteria umum, setiap program bansos memiliki syarat tambahan yang spesifik. Berikut rincian lengkapnya.
| Program Bansos | Desil yang Berhak | Kriteria Khusus | Nominal Bantuan |
|---|---|---|---|
| PKH | Desil 1–4 | Wajib punya komponen: ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia 60+, atau disabilitas berat | Rp225.000–Rp750.000/3 bulan (tergantung komponen) |
| BPNT/Sembako | Desil 1–5 | Memiliki KKS aktif, tidak ada syarat komponen khusus | Rp200.000/bulan (Rp600.000/3 bulan) |
| BLT Kesra | Desil 1–4 | Keluarga prasejahtera tanpa bantuan reguler lain yang setara | Rp900.000 (sekaligus) |
| PBI JKN | Desil 1–5 | Belum memiliki jaminan kesehatan dari sumber lain | Iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah |
| PIP | Desil 1–4 | Siswa aktif SD/SMP/SMA dari keluarga miskin atau pemegang KIP | Rp450.000–Rp1.000.000/tahun |
Perlu dicatat bahwa nominal dan kriteria di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga artikel ini ditulis, dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kemensos.
Kriteria Komponen PKH Secara Detail
Khusus untuk PKH, ada persyaratan komponen yang harus dipenuhi. Satu keluarga bisa memiliki lebih dari satu komponen dan menerima akumulasi bantuan.
| Komponen PKH | Keterangan | Bantuan per 3 Bulan |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Maksimal 2 kehamilan yang dibantu | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0–6 tahun) | Maksimal 2 anak yang dibantu | Rp750.000 |
| Anak SD/Sederajat | Masih aktif bersekolah | Rp225.000 |
| Anak SMP/Sederajat | Masih aktif bersekolah | Rp375.000 |
| Anak SMA/Sederajat | Masih aktif bersekolah | Rp500.000 |
| Lansia (60+ tahun) | Usia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Membutuhkan bantuan orang lain untuk aktivitas | Rp600.000 |
Satu keluarga dengan ibu hamil, anak SD, dan lansia bisa menerima total Rp1.575.000 per tiga bulan dari PKH saja. Ditambah BPNT Rp600.000, total bantuan bisa mencapai Rp2.175.000 per kuartal. Informasi lebih lengkap tentang kemungkinan menerima beberapa bansos sekaligus bisa dibaca di artikel perbedaan BPNT, PKH, dan Bansos Sembako.
8 Kondisi yang Menggugurkan Kelayakan Penerima Bansos
Meski kondisi ekonomi terlihat pas-pasan, ada beberapa hal yang bisa membuat seseorang tidak berhak menerima bansos.
1. Anggota Keluarga Berstatus ASN, TNI, Polri, atau Pejabat Negara
Jika ada satu saja anggota keluarga dalam KK yang bekerja sebagai aparatur negara, maka seluruh keluarga dianggap tidak layak menerima bansos Kemensos.
2. Ada Anggota Keluarga Bekerja di BUMN/BUMD
Sama seperti poin pertama, pekerjaan di perusahaan milik negara atau daerah menjadi faktor penggugur kelayakan.
3. Memiliki Aset Berlebih
Kepemilikan tanah luas, rumah permanen mewah, kendaraan roda empat, atau aset produktif bernilai tinggi bisa membuat seseorang tidak lolos verifikasi.
4. Penghasilan di Atas Batas yang Ditentukan
Keluarga dengan penghasilan per kapita di atas garis kemiskinan tidak akan masuk kategori desil prioritas.
5. Data Tidak Ditemukan Saat Verifikasi Lapangan
Alamat fiktif, rumah kosong, atau pindah domisili tanpa update data menyebabkan bantuan tidak bisa tersalur.
6. Sudah Mengalami Graduasi
Penerima yang kondisi ekonominya dianggap sudah membaik bisa di-graduasi atau dikeluarkan dari program. Ini biasanya terjadi setelah menerima bantuan selama 5 tahun atau lebih.
7. Penerima Sudah Meninggal Dunia
Data penerima yang sudah wafat seharusnya otomatis nonaktif. Namun jika belum diperbarui, bantuan tidak akan cair.
8. NIK Ganda atau Data Bermasalah
Kesalahan administrasi seperti NIK ganda atau ketidaksesuaian data dengan Dukcapil membuat sistem tidak bisa memproses pencairan.
Cara Cek Status Kelayakan Penerima Bansos
Sebelum bertanya ke kantor desa atau Dinsos, sebenarnya status kelayakan bisa dicek secara mandiri melalui dua cara resmi berikut.
Cara 1: Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id
- Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili
- Masukkan nama lengkap persis seperti tertulis di KTP
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan status: apakah terdaftar sebagai penerima, jenis bantuan yang diterima, dan periode pencairan. Panduan lebih detail bisa dilihat di artikel cara cek bansos via cekbansos.kemensos.go.id.
Cara 2: Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Buat akun baru dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat, dan nomor HP
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP untuk verifikasi
- Tunggu proses verifikasi akun (biasanya 1×24 jam)
- Login dan pilih menu “Cek Bansos” atau “Profil”
Melalui aplikasi, status desil juga bisa dilihat di menu Profil setelah akun terverifikasi. Fitur tambahan seperti Usul dan Sanggah juga tersedia untuk melaporkan ketidaksesuaian data.
Langkah Jika Merasa Berhak Tapi Belum Terdaftar
Bagaimana jika kondisi ekonomi memang kurang mampu, tapi nama tidak muncul di sistem? Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh.
1. Pastikan Data Kependudukan Sudah Valid
Langkah pertama adalah memastikan NIK di KTP sudah sesuai dengan data Dukcapil. Ketidakcocokan sekecil apapun bisa menyebabkan data tidak terbaca. Jika ada masalah, segera urus ke Disdukcapil setempat.
2. Ajukan Usulan Melalui Desa/Kelurahan
Pendaftaran baru ke DTKS harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Prosesnya:
- Siapkan dokumen: KTP, KK, SKTM dari RT/RW
- Ajukan permohonan ke kantor desa/kelurahan
- Tunggu jadwal Musdes terdekat
- Jika disetujui, data akan diusulkan ke Dinsos untuk verifikasi
- Dinsos mengunggah data ke SIKS-NG
- Kemensos melakukan verifikasi final
3. Gunakan Fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos
Selain jalur offline, usulan juga bisa diajukan melalui aplikasi:
- Login ke aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu “Usul”
- Isi data keluarga yang ingin didaftarkan
- Unggah dokumen pendukung (foto KTP, KK, kondisi rumah)
- Kirim dan tunggu proses verifikasi
4. Ajukan Sanggahan Jika Data Tidak Sesuai
Jika sudah terdaftar tapi status desil tidak sesuai kondisi aktual, gunakan fitur “Sanggah” di aplikasi Cek Bansos. Sertakan bukti pendukung yang kuat seperti foto kondisi rumah, surat keterangan penghasilan, atau dokumen lain yang relevan.
Informasi lengkap tentang cara mengajukan sanggahan data bansos bisa membantu memahami prosedurnya lebih detail.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengajuan
Agar proses pendaftaran atau pemutakhiran data berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:
- KTP elektronik asli dan fotokopi seluruh anggota keluarga
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
- Foto kondisi rumah (tampak depan, dalam, dan sanitasi)
- Bukti penghasilan atau surat keterangan tidak bekerja
- Buku tabungan bank Himbara (jika sudah punya)
- Surat keterangan khusus untuk komponen tertentu (surat dari Puskesmas untuk ibu hamil, kartu disabilitas untuk penyandang disabilitas, dll)
Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi di tingkat desa maupun Dinsos.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi
Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, berikut saluran resmi yang bisa dihubungi.
| Instansi/Kanal | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center Kemensos | 021-171 | Aktif 24 jam, untuk pengaduan dan informasi bansos |
| Hotline Bansos Kemensos | 1500-899 | Jam kerja (Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB) |
| WhatsApp Kemensos | 0811-1795-979 | Chat pengaduan dengan bukti pendukung |
| Email Pengaduan | [email protected] | Sertakan scan dokumen pendukung |
| Portal LAPOR! | lapor.go.id | Pilih instansi Kemensos, bisa tracking progress |
| Website Cek Status | cekbansos.kemensos.go.id | Cek kepesertaan mandiri 24 jam |
| Aplikasi Cek Bansos | Play Store / App Store | Fitur Usul, Sanggah, dan Cek Status |
| Dinas Sosial Kab/Kota | Sesuai wilayah domisili | Verifikasi DTKS dan penanganan langsung |
| Kantor Desa/Kelurahan | Sesuai wilayah domisili | Pengajuan Musdes dan update data awal |
Tips saat mengajukan pengaduan:
- Siapkan NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP
- Jelaskan kronologi masalah secara singkat dan jelas
- Lampirkan bukti pendukung seperti foto KTP, KK, atau screenshot hasil pengecekan
- Catat nomor tiket pengaduan untuk memantau perkembangan
Penutup
Memahami kriteria kelayakan penerima bansos memang penting, tapi yang lebih penting adalah memastikan data tercatat dengan benar di sistem. Banyak keluarga yang sebenarnya berhak justru tidak menerima bantuan karena masalah administrasi sederhana.
Jika merasa memenuhi kriteria tapi belum terdaftar, jangan ragu untuk mengambil langkah aktif — mulai dari mengecek status secara mandiri, menyiapkan dokumen lengkap, hingga mengajukan usulan melalui jalur resmi. Proses memang butuh waktu, tapi dengan data yang valid dan prosedur yang benar, peluang untuk masuk daftar penerima akan lebih besar.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memahami hak-hak atas bantuan sosial dengan lebih jelas. Terima kasih sudah membaca, semoga segala urusan dimudahkan dan bantuan sosial bisa tersalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Kepmensos RI Nomor 79/HUK/2025, data dari kemensos.go.id, dan regulasi terkait yang berlaku hingga artikel ditulis. Kriteria kelayakan, nominal bantuan, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui kanal resmi Kemensos.
FAQ
Apakah semua orang miskin pasti dapat bansos?
Desil berapa yang berhak dapat semua jenis bansos?
Bisakah satu keluarga menerima lebih dari satu jenis bansos?
Bagaimana jika nama tidak muncul saat cek di website Kemensos?
Apakah punya motor atau HP berarti tidak layak dapat bansos?
Berapa lama proses dari pengajuan hingga masuk DTKS?
Apa yang dimaksud dengan graduasi bansos?
Apakah pengajuan bansos dikenakan biaya?
Eduardo Simorangkir adalah jurnalis yang saat ini menjabat sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan pengalaman luas dalam dunia jurnalistik digital, Eduardo menggabungkan kemampuan editorial yang tajam dengan kepekaan terhadap berita aktual dan tren pasar digital.