Ribuan warga di berbagai daerah Indonesia mengeluhkan hal serupa sepanjang 2025: data sudah tercatat di DTKS atau DTSEN, tapi bantuan sosial tidak kunjung diterima.
Keluhan ini membanjiri media sosial, kantor Dinas Sosial, hingga posko pengaduan di tingkat kelurahan. Nah, apakah kondisi ini berarti ada kesalahan sistem atau justru ada hal yang belum dipahami masyarakat?
Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Sosial, status “terdaftar” di basis data kesejahteraan sosial memang tidak serta-merta menjamin seseorang otomatis menerima bantuan. Ada proses seleksi, verifikasi, dan penetapan yang harus dilalui sebelum seseorang resmi menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Artikel ini akan mengupas tuntas penyebab fenomena tersebut beserta solusi konkret yang bisa langsung dipraktikkan.
Apakah Terdaftar DTKS/DTSEN Otomatis Dapat Bansos?

Banyak masyarakat mengira begitu namanya masuk DTKS atau DTSEN, bantuan akan langsung cair ke rekening.
Klaim ini tidak akurat. Berdasarkan regulasi Kemensos, DTKS dan DTSEN hanyalah basis data yang memuat informasi sosial ekonomi masyarakatโbukan daftar penerima bantuan.
Jadi, terdaftar di basis data merupakan syarat awal, bukan jaminan final. Penetapan sebagai penerima bansos memerlukan proses tambahan yang melibatkan verifikasi lapangan, pencocokan kriteria program, dan ketersediaan kuota anggaran.
“Masyarakat yang terdaftar di DTKS/DTSEN akan menjadi calon penerima. Penetapan akhir tetap melalui seleksi berdasarkan kriteria masing-masing program,” demikian penjelasan yang dirilis Kemensos.go.id.
Perbedaan Status “Terdaftar DTKS” dan “Ditetapkan sebagai KPM”
Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
| Aspek | Terdaftar DTKS/DTSEN | Ditetapkan sebagai KPM |
|---|---|---|
| Definisi | Data tercatat di basis data kesejahteraan | Resmi ditetapkan sebagai penerima bansos |
| Status | Calon penerima potensial | Penerima aktif |
| Proses | Pendataan awal oleh BPS/Dinsos | Lolos verifikasi + seleksi program |
| Hak Terima Bantuan | Belum berhak | Berhak menerima |
| Cara Cek | cekbansos.kemensos.go.id | Aplikasi Cek Bansos menu “Status Bansos” |
Singkatnya, terdaftar DTKS ibarat sudah mengisi formulir pendaftaran. Sementara ditetapkan sebagai KPM berarti sudah lolos seleksi dan namanya masuk daftar penerima resmi.
7 Penyebab Terdaftar DTKS/DTSEN Tapi Tidak Terima Bansos

Berdasarkan data dari Kemensos dan laporan Dinas Sosial di berbagai daerah, berikut penyebab utama yang sering terjadi:
1. Desil Tidak Memenuhi Kriteria Program
Setiap program bansos memiliki batasan desil yang berbeda. PKH dan BLT Kesra hanya untuk desil 1-4, sementara BPNT mencakup desil 1-5.
Jika desil tercatat di atas batas tersebut, maka tidak akan ditetapkan sebagai penerima meskipun sudah terdaftar di DTKS.
2. Kuota Penerima Terbatas
Anggaran bansos memiliki batas kuota per wilayah. Ketika jumlah warga yang memenuhi kriteria melebihi kuota, sebagian nama tidak akan masuk daftar penerima periode tersebut.
Prioritas diberikan kepada keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
3. Data Belum Terverifikasi Lengkap
Proses verifikasi dan validasi (verivali) data membutuhkan waktu. Data yang baru masuk DTKS perlu melalui pengecekan oleh Dinsos kabupaten/kota sebelum bisa diproses lebih lanjut.
4. NIK Tidak Sinkron dengan Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan harus valid dan terdaftar di sistem Dukcapil. Jika NIK bermasalah seperti ganda, belum online, atau tidak cocok dengan data kependudukan, penetapan sebagai KPM akan tertunda.
5. Tidak Memenuhi Komponen Khusus Program
PKH mensyaratkan adanya komponen khusus: ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Keluarga yang terdaftar DTKS tapi tidak memiliki komponen ini tidak bisa menerima PKH.
6. Sudah Mengalami Graduasi
Graduasi terjadi ketika status ekonomi penerima dianggap sudah meningkat. Nama tetap ada di DTKS, tapi status kepesertaan bansos sudah dicabut karena dinilai tidak lagi membutuhkan.
7. Jadwal Penetapan Belum Tiba
Penetapan KPM dilakukan secara bertahap mengikuti periode pencairan. Data yang baru masuk mungkin belum terproses untuk periode berjalan dan akan dipertimbangkan di periode berikutnya.
| No | Penyebab | Dampak | Bisa Diperbaiki? |
|---|---|---|---|
| 1 | Desil di atas kriteria | Tidak lolos seleksi program | Ya, via pemutakhiran data |
| 2 | Kuota penuh | Masuk waiting list | Tunggu periode berikutnya |
| 3 | Data belum terverifikasi | Proses tertunda | Ya, percepat via Dinsos |
| 4 | NIK tidak sinkron | Verifikasi gagal | Ya, perbaiki di Disdukcapil |
| 5 | Tidak ada komponen PKH | Tidak berhak PKH | Ajukan program lain (BPNT) |
| 6 | Sudah graduasi | Status KPM dicabut | Ya, daftar ulang jika kondisi berubah |
| 7 | Jadwal belum tiba | Belum diproses | Tunggu periode berikutnya |
Cara Verifikasi Status Kepesertaan Bansos
Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, pastikan dulu status kepesertaan yang sebenarnya melalui kanal resmi berikut:
Melalui Website Cekbansos
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha, lalu klik “Cari Data”
- Lihat status: apakah hanya “Terdaftar DTKS” atau sudah “Penerima [Nama Program]”
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buat akun dengan NIK dan nomor HP aktif
- Login dan akses menu “Profil”
- Cek kolom “Status Kepesertaan” dan “Peringkat Kesejahteraan (Desil)”
- Lihat juga riwayat penerimaan bantuan di menu “Status Bansos”
Jika hasil pengecekan menunjukkan hanya terdaftar tanpa status penerima aktif, maka perlu dilakukan langkah-langkah solusi berikut.
Solusi untuk Setiap Penyebab
Solusi 1: Desil Tidak Memenuhi Kriteria
Jika desil tercatat lebih tinggi dari kondisi aktual, ajukan pemutakhiran data melalui:
- Fitur “Usul” di Aplikasi Cek Bansos
- Koordinasi dengan operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan
- Bawa bukti pendukung: foto kondisi rumah, bukti pendapatan, SKTM
Solusi 2: Kuota Penuh
Tidak ada yang bisa dilakukan selain menunggu periode berikutnya. Pastikan data tetap aktif dan terverifikasi agar masuk pertimbangan saat kuota bertambah.
Solusi 3: Data Belum Terverifikasi
Percepat proses dengan mengunjungi kantor Dinas Sosial kabupaten/kota. Bawa dokumen lengkap (KTP, KK, SKTM) dan minta konfirmasi status verifikasi data.
Solusi 4: NIK Tidak Sinkron
Kunjungi Disdukcapil setempat untuk memperbaiki data kependudukan. Setelah NIK valid, minta Dinsos melakukan sinkronisasi ulang dengan sistem DTKS. Panduan lengkap bisa dibaca di artikel cara mengatasi NIK ganda.
Solusi 5: Tidak Ada Komponen PKH
PKH memang khusus untuk keluarga dengan komponen tertentu. Alternatifnya, ajukan untuk program BPNT atau BLT Kesra yang tidak mensyaratkan komponen khusus.
Solusi 6: Sudah Graduasi
Jika kondisi ekonomi kembali memburuk, bisa mengajukan daftar ulang melalui musyawarah desa (Musdes). Siapkan bukti pendukung yang menunjukkan penurunan kondisi ekonomi.
Solusi 7: Jadwal Belum Tiba
Pantau terus informasi pencairan melalui website Kemensos, Dinsos daerah, atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi
Jika sudah melakukan verifikasi dan langkah solusi tapi masih menemui kendala, gunakan saluran pengaduan resmi Kemensos berikut:
| Saluran | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center Kemensos | 021-171 | Aktif 24 jam |
| Hotline Bansos | 1500-799 | Jam kerja |
| WhatsApp Pengaduan | 0811-1795-979 | Chat & kirim dokumen |
| Email Resmi | [email protected] | Sertakan foto pendukung |
| Portal LAPOR! | lapor.go.id | Pilih instansi Kemensos |
| Aplikasi Cek Bansos | Play Store / App Store | Fitur Usul/Sanggah |
| Dinas Sosial Kabupaten/Kota | Sesuai wilayah | Bawa dokumen lengkap |
| Kantor Desa/Kelurahan | Operator SIKS-NG | Pengajuan via Musdes |
Saat mengajukan pengaduan, siapkan dokumen pendukung berupa: foto KTP, KK, kondisi rumah, dan bukti pendapatan untuk mempercepat proses verifikasi.
Penutup
Terdaftar di DTKS atau DTSEN memang merupakan langkah awal yang penting, tapi bukan jaminan otomatis menerima bantuan sosial. Proses seleksi, verifikasi, dan penetapan KPM melibatkan banyak tahapan yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Bagi yang sudah terdaftar tapi belum menerima bantuan, langkah pertama adalah mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi. Jika ditemukan kendala, segera ajukan perbaikan atau pengaduan melalui saluran yang tersedia.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data dari Kemensos.go.id, Kepmensos No. 79/HUK/2025, dan regulasi terkait yang berlaku. Kebijakan penetapan penerima bansos dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Semoga bantuan yang menjadi hak bisa segera diterima. Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat dan segala urusan dimudahkan.
FAQ
Tidak. DTKS adalah basis data yang memuat informasi sosial ekonomi masyarakat, bukan daftar penerima bantuan. Untuk menjadi penerima, harus melalui proses seleksi berdasarkan kriteria program, verifikasi data, dan ketersediaan kuota anggaran.
DTKS dikelola oleh Kemensos dan mencakup 40% penduduk kesejahteraan terendah. DTSEN dikelola BPS dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Keduanya sama-sama menjadi acuan penyaluran bansos, tapi dengan pendekatan berbeda. Sejak 2025, DTSEN mulai digunakan sebagai pengganti DTKS untuk pemutakhiran data.
Selain masuk desil 1-4, PKH mensyaratkan adanya komponen khusus dalam keluarga: ibu hamil, balita, anak sekolah (SD-SMA), lansia 70 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat. Jika tidak memiliki komponen ini, maka tidak bisa menerima PKH meskipun desil sudah memenuhi.
Cek melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos. Di aplikasi, lihat menu “Status Bansos” untuk melihat apakah sudah ditetapkan sebagai penerima aktif atau masih berstatus calon penerima. Status “Terdaftar” berbeda dengan status “Penerima Aktif”.
Tidak ada waktu pasti karena bergantung pada jadwal penetapan KPM, kuota per wilayah, dan hasil verifikasi data. Umumnya berkisar 1-6 bulan sejak data terverifikasi lengkap. Proses bisa lebih cepat jika semua dokumen valid dan kuota tersedia.
Pertama, cek status kepesertaan di Aplikasi Cek Bansos. Kedua, verifikasi apakah desil memenuhi kriteria program. Ketiga, pastikan NIK valid dan sinkron dengan Dukcapil. Jika semua sudah benar tapi tetap tidak dapat, ajukan pengaduan melalui Call Center 021-171 atau Aplikasi Cek Bansos.
Bisa. Gunakan fitur “Usul” di Aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan diri sebagai calon penerima. Sertakan dokumen pendukung berupa foto kondisi rumah, bukti pendapatan, dan SKTM. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui musyawarah desa (Musdes) atau langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
Penetapan penerima tidak berdasarkan urutan pendaftaran, melainkan tingkat kesejahteraan (desil) dan kelengkapan komponen program. Keluarga dengan desil lebih rendah dan komponen lebih lengkap akan diprioritaskan. Jadi bukan soal siapa daftar duluan.
Sylke Febrina Laucereno adalah jurnalis profesional yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas, Sylke membawa perspektif fresh dan analitis dalam setiap konten yang diproduksinya.